SEJARAH PEMBUKUAN AL-QUR'AN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODIFIKASI AL-QUR’AN (PEMELIHARAAN, PEMBUKUAN, PERCETAKAN)
Advertisements

Belajar Baca dan Tulis Al-Qur’an
V SEJARAH AL-QUR'AN A. Pemeliharaan al-Qur'an Masa Nabi
Nuzulul Qur’an dan Qadifikasi Al-Qur’an
MASA NABI SAW DAN KHULAFAURRASYIDIN
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Heraclius Kaisar Romawi Timur
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Ulumul Hadits.
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Al Qur’an sebagai sumber Utama Hukum Islam
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Keteladanan Rasulullah Saw. DALAM MEMBINA UMAT PADA PERIODE MAKKAH
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
hijrah nabi muhammad Saw ke madinah dan piagam madinah
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PARTISIPASI USTAZD/KHOTIB DALAM MENSUKSESKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015 OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I (KETUA KPU.
Permasalahan Yang Berhubungan Dengan Nuzul al-Qur’an
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Al-Qur’an Kelompok 6.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Perkuliahan Tatap Muka Ke-3 Ulumul Hadis Selasa, 28 Oktober 2008
MASA KHULAFAURRASYIDIN
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
CREATED BY: MARETTA DANIATY
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
SEJARAH BENDAHARAWAN HADIS MASA SHAHABAT
ISLAM dan PERKEMBANGAN ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH
Bab III Iman pada kitab Alloh SWT Kompetensi dasar yang harus dikuasai
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
AL-QURAN SEBAGAI DASAR AJARAN ISLAM.
PERADABAN ISLAM MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Pengertian Ulumul Quran & Sejarah Perkembangannya
KHULAFAUR RASYIDIN Nama Kelompok Reno Anugerah Pratama Nurmani
Universitas muhammadiyah yogyakarta
Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
BAB 4 : KHALIFAH UTHMAN BIN AFFAN R.A.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
RASMUL QURAN Tajuk-tajuk perbincangan:- Ilmu Rasmul Quran
BAB 5 : BERIMAN DENGAN KITAB-KITAB ALLAH
Hadits-hadits ttg Dajjal
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
BAB 2 : KHALIFAH ABU BAKAR AL-SIDDIQ R.A.
PUNCA UTAMA PENYELEWENGAN DALAM TAFSIR
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
IMAN KEPADA KITAB KITAB ALLAH 1.Devintha Farahdila R. 2.Rafli Firmansyah 3.Salsabila Ainun.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Transcript presentasi:

SEJARAH PEMBUKUAN AL-QUR'AN

A. SEJARAH PEMBUKAAN MUSHAF AL QUR'AN 1. Sejarah Pembukuan Mushaf AI Qur'an pada Masa Rasulullah Kita telah mengetahui Al-Qur'an itu diturunkan secara berangsur-angsur. Rasulullah menerima A1-Qur'an melalui malaikat Jibril kemudian beliau ,mem­bacakan serta. mendiktekannya kepada para sahabat yang mendengarkannya. Pada priode pertama sejarah pembukuan Al-Qur'an dapat dikatakan bahwa setiap ayat yang diturunkan kepada Rasulullah selain beliau hafal sendiri juga dihafal dan dicatat oleh para sahabat. Dengan cara tersebut Al-Qur'an terpelihara di dalam dada dan ingatan Rasulullah SAW beserta para sahabatnya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Qiyamah 17 : Y artinya : Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai,) membacanya. Ayat di atas memebrikan petunjuk kepada kita bahwa al-qur’an itu dijamin kemurniannya dan terpelihara serta terkumpul dengan baik sejak saat turunnya sampai sekarang ini. Pengumpulan ayat Al-Qur’an ini dibantu oleh para sahabat, setiap ayat turun langsung dicatat pada plepah kurma, kulit binatang, bahkan pada tulang-belulang hewan. Kelompok pencatat Al-Qur’an ini cukup banyak, sebagaimana diriwayatkan sebuah hadis yang Artinya : Ambillah (pelajarilah) Al-Qur’an itu dari tempat orang (sahabatku): Abdullah ibnu Mas’ud, Salim, Muadz ibnu Jabal dan Ubay bin Kaab.(H.R Bukhari). Tugas mencatat wahyu itu telah selesai semuanya menjelang wafatnya Rasulullah SAW. Semua naskah yang berserakan itu telah terkumpul dan terpelihara dengan baik, akan tetapi belum disusun dalam satu mushaf. 2. Pembukuan Al-Qur’an masa Khulafaur Rasyidin Pada waktu Abu Bakar diangkat menjadi khalifah beliau segera memerintahkan agar naskah yang tersimpan di rumah Rasulullah disalin dan disusun kembali. Pekerjaan ini dilakukan setelah terjadi perang Yamamah yang mengakibatkan meninggalnya 70 orang penghafal Al-Qur’an, dan setelah musailamah Al-Kazzab sebagai Nabi palsu dihancurkan. Gagasan mengumpulkan Al-Qur’an pada masa itu adalah dari sahabat Umar ibnu Khattab. Umar merasa khawatir akan hilangnya sebagian Al-Qur’an dari penghafalnya yang telah gugur dalam pertempuran. Demikianlah khalifah Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit, penulis suhuf-suhuf di zaman Rasulullah untuk mengumpulkan suhuf-suhuf Al-Qur'an baik yang terdapat pada pelepah kurma, tulang hewan maupun dari para penghafal Al-Qur'an yang masih hidup. Dengan demikian kaum

muslimin pada saat itu sepakat meyakini, bahwa mushaf Abu Bakar adalah mushaf Al-Qur'an yang sahih yang diakui oleh semua sahabat tanpa ada yang membantah. Pada masa Urnar bin Khattab tidak ada lagi kegiatan dalam rangka mengumpulkan A1-Qur'an oleh karena itu pada masa ini Khalifah Umar menitik beratkan kegiatannya pada penyiaran agama Islam. Pada masa Khalifah Usman bin Affan wilayah kekuasaan Islam sudah semakin luas, oleh sebab itu semakin beraneka ragam pula bangsa-bangsa bukan Arab yang memeluk Agama Islam. Maka timbul lagi persoalan yang berhubungan dengan kitab suci Al-Qur'an Salah seorang sahabat yang bernama Hudzaifah ibnu Yaman yang baru pulang dari pertempuran. melaporkan kepada Khalifah Usman bahwa timbul perbedaan pendapat tentang qiraat (bacaan) Al-Qur'an di kalangan kaum muslimin, bahwa setiap kabilah mengaku bacaannya adalah Yang paling baik dibanding bacaan kabilah yang lain. Hudzaifah mengusulkan kepada khalifah agar segera diambil kebijaksanaan untuk mengatasi perbedaan-perbedaan tersebut, sebelum terjadi pertengkaran tentang kitab suci Al Qur'an di antara mereka seperti yang terjadi pada orana Yahudi dan Nasrani tentang Taurat dan Injil. Usul itu segera diterima Khalifah Usman segera mengirim utusan untuk meminta mushaf kepada Hafsah yang disimpan di rumahnya untuk disalin (diperbanyak). Untuk memperbanyak mushaf ini kembli khalifah Usman menunjuk Zaid sebagai ketuanya dengan anggota-anggotanya Abdullah bin Zubair. Said ibnu Ash dan Abdurahman bin Harits. Setelah selesai memperbanyak mushaf, maka Usman menyerahkan kembali mushaf yang asli kepada Hafsah. Kemudian lima mushaf lainnya dikirim kepada penguasa di Mekah, Kuffah, Basrah dan Suriah, dan salah satunya dipegang oleh Khalifah Usman bin Affan sendiri. Demikianlah sejak saat itu mushaf Al Qur'an ter"ebut dinamai mushaf al Imam atau lebih dikenal dengan mushhaf Usmany, karena disalin pada masa khalifah Usman bin Affan. Pembukuan Al-Qur’an Dengan tujuan sebagai berikut: 1. Menyatukan satu mushaf yang sama bacaan maupun ejaannya bagi seluruh    kaum muslimin diseluruh dunia. 2. Menjadikan mushaf Usman sebagai pedoman dalam bacaan dan ejaan.Sedangkan bacaan dan ejaan yang tidak sesuai dengan bacaan dan ejaan Usman tidak dibolehkan lagi. 3. Meyeragamkan tertib surat-suratnya,seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Ada beberapa nasehat Sayyidina Usman bin Affan yang disampaikan kepada panitia pembukuan Al Qur`an dalam melaksanakan tugasnya. *Antara lain sebagai berikut: a.Agar panitia mengambil pedoman  kepada siapa saja yang hafal Al Qur`an b.Jika terdapat perselisihan tentang bacaan(dialek)maka harus ditulis menurut dialek suku Quraisy.Alasannya,sebab Al Qur`an diturunkannya menurut dialek suku(Quraisy)tersebut.

II. KEASLIAN QUR-AN                                    Suatu Surat  yang  diturunkan  sesudah  Hijrah,  menyebutkan tentang   lembaran-lembaran   yang   di   dalamnya  tertulis perintah-perintah suci. Surat 98 ayat 2 dan 3: "Seorang  Rasul  dari  Allah  (yaitu  Nabi  Mahammad)   yang membacakan  lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur-an). Di dalamnya terdapat (isi) kitab-kitab yang lurus." Dengan  begitu  maka  Qur-an  sendiri  memberitahukan  bahwa penulisan Quran telah dilakukan semenjak Nabi Muhammad masih hidup. Kita mengetahui bahwa Nabi  Muhammad  mempunyai  juru tulis-juru  tulis banyak, di antaranya yang termashur adalah Zaid bin Tsabit. Dalam  pengantar  dalam  Terjemahan  Qur-annya  (197)  Prof. Hamidullah  melukiskan  kondisi  waktu  teks  Qur-an ditulis sampai Nabi Muhammad wafat. Sumber-sumber sepakat untuk mengatakan bahwa tiap kali suatu fragmen  daripada  Qur-an diwahyukan, Nabi memanggil seorang daripada  para  sahabat-sahabatnya   yang   terpelajar   dan mendiktekan kepadanya, serta menunjukkan secara pasti tempat fragmen   baru   tersebut    dalam    keseluruhan    Qur-an. Riwayat-riwayat  menjelaskan  bahwa setelah mendiktekan ayat tersebut, Muhammad minta kepada juru tulisnya untuk  membaca apa yang sudah ditulisnya, yaitu untuk mengadakan pembetulan jika  terjadi  kesalahan.   Suatu   riwayat   yang   masyhur mengatakan  bahwa  tiap  tahun  pada  bulan  Ramadlan,  Nabi Muhammad membaca ayat-ayat Qur-an yang sudah diterimanya  di hadapan  Jibril.  Pada  bulan Ramadlan yang terakhir sebelum Nabi Muhammad  meninggal,  malaikat  Jibril  mendengarkannya membaca   (mengulangi   hafalan)   Qur-an   dua  kali.  Kita mengetahui  bahwa  semenjak  zaman  Nabi   Muhammad,   kaum muslimin  membiasakan diri untuk berjaga pada bulan Ramadlan dan melakukan ibadat-ibadat tambahan dengan membaca  seluruh Qur-an.  Beberapa  sumber  menambahkan  bahwa pada pembacaan Qur-an yang terakhir di  hadapan  Jibril,  juru  tulis  Nabi Muhammad   yang   bernama  Zaid  hadir.  Sumber-sumber  lain mengatakan bahwa di samping Zaid  juga  ada  beberapa  orang lain yang hadir.

Untuk  pencatatan  pertama,  orang  memakai  bermacam-macarn bahan seperti kulit, kayu, tulang  unta,  batu  empuk  untuk ditatah dan lain-lainnya. Tetapi  pada  waktu  yang  sama Muhammad menganjurkan supaya kaum muslimin menghafalkan Qur-an, yaitu bagian-bagian  yang dibaca   dalam  sembahyang.  Dengan  begitu  maka  muncullah sekelompok orang yang dinamakan hafidzun (penghafal  Qur-an) yang   hafal   seluruh   Qur-an  dan  mengajarkannya  kepada orang-orang lain. Metoda ganda untuk memelihara teks  Qur-an yakni   dengan   mencatat   dan  menghafal  ternyata  sangat berharga. Tidak lama setelah  Nabi  Muhammad  wafat  (tahun  632  M.), penggantinya  (sebagai  Kepala  Negara),  yaitu  Abu  Bakar, Khalifah yang pertama, minta kepada juru  tulis  Nabi,  Zaid bin   Tsabit   untuk  menulis  sebuah  Naskah;  hal  ini  ia laksanakan. Atas initiatif Umar (yang kemudian menjadi Khalifah  kedua), Zaid  memeriksa dokumentasi yang ia dapat mengumpulkannya di Madinah; kesaksian daripada penghafal  Qur-an,  copy  Qur-an yang  dibikin  atas  bermacam-macam  bahan dan yang dimiliki oleh pribadi-pribadi, semua itu untuk menghindari  kesalahan transkripsi  (penyalinan  tulisan)  sedapat  mungkin. Dengan cara ini, berhasillah  tertulis  suatu  naskah  Qur-an  yang sangat dapat dipercayai. Sumber-sumber  mengatakan  bahwa  kemudian  Umar bin Khathab yang menggantikan Abu Bakar pada tahun 634 M, menyuruh bikin satu  naskah  (mushaf) yang ia simpan, dan ia pesankan bahwa setelah ia mati, naskah tersebut  diberikan  kepada  anaknya perempuan, Hafsah janda Nabi Muhammad Khalifah  ketiga,  Uthman bin Affan yang menjabat dari tahun 644  sampai  655,  membentuk  suatu  panitya  yang   terdiri daripada   para   ahli  dan  memerintahkan  untuk  melakukan pembukuan  besar  yang  kemudian   membawa   nama   Khalifah tersebut.  Panitya  tersebut  memeriksa  dokumen yang dibuat oleh  Abubakar  dan  yang  dibuat  oleh  Umar  dan  kemudian disimpan   oleh   Hafsah,   panitya   berkonsultasi   dengan orang-orang yang hafal Qur-an. Kritik  tentang  autentisitas teks  dilakukan secara ketat sekali. Persetujuan saksi-saksi diperlukan untuk menetapkan suatu ayat  kecil  yang  mungkin mempunyai  arti  lebih  dari  satu;  kita  mengetahui  bahwa beberapa ayat Qur-an dapat menerangkan ayat-ayat  yang  lain dalam  soal ibadat. Hal ini adalah wajar jika kita mengingat bahwa kerasulan Muhammad adalah sepanjang dua puluh tahun.7

Dengan cara tersebut di atas,  diperolehlah  suatu  teks  di mana  urutan  Surat-surat mencerminkan urutan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika membaca Qur-a:n di bulan  Ramadlan di  muka  malaikat  Jibril seperti yang telah diterangkan di atas. Kita dapat bertanya-tanya tentang  motif  yang  mendorong  3 Khalifah  pertama, khususnya Uthman untuk mengadakan koleksi dan  pembukuan  teks.  Motif  tersebut   adalah   sederhana; tersiarnya Islam adalah sangat cepat pada beberapa dasawarsa yang pertama  setelah  wafatnya  Nabi  Muhammad.  Tersiarnya Islam  tersebut  terjadi  di  daerah-daerah yang penduduknya tidak  berbahasa  Arab.  Oleh  karena   itu   perlu   adanya tindakan-tindakan  pengamanan  untuk  memelihara  tersiarnya teks Qur-an dalam kemurnian aslinya. Pembukuan Uthman adalah untuk memenuhi hasrat ini. Uthman   mengirimkan   naskah-naskah  teks  pembukuannya  ke pusat-pusat Emperium Islam, dan oleh karena itu maka menurut Professor Hamidullah , pada waktu ini terdapat naskah Qur-an (mushaf) Uthman di Tasykent8 dan Istambul. Jika  kita  sadar akan  kesalahan  penyalinan  tulisan  yang  mungkin terjadi, manuskrip  yang  paling  kuno  yang  kita  miliki  dan  yang ditemukan di negara-negara Islam adalah identik. Begitu juga naskah-naskah yang ada di Eropa. (Di  Bibliotheque  National di  Paris  terdapat  fragmen-fragmen yang menurut para ahli, berasal dan abad VIII dan IX Masehi,  artinya  berasal  dari abad II dan III Hijrah). Teks-teks kuno yang sudah ditemukan semuanya sama, dengan catatan ada  perbedaan-perbedaan  yang sangat  kecil  yang  tidak  merubah  arti teks, jika konteks ayat-ayat memungkinkan cara membaca  yang  lebih  dari  satu karena   tulisan   kuno  lebih  sederhana  daripada  tulisan sekarang. Surat-surat Qur-an yang berjumlah 114, diklasifikasi menurut panjang  pendeknya, dengan beberapa kekecualian. Oleh karena itu  urutan  waktu  (kronologi)  wahyu  tidak  dipersoalkan; tetapi  orang  dapat  mengerti hal tersebut dalam kebanyakan persoalan.  Banyak  riwayat-riwayat  yang  disebutkan  dalam beberapa  tempat  dalam  teks,  dan  hal  ini  memberi kesan seakan-akan  ada  ulangan.  Sering  sekali  suatu   paragraf menambahkan  perincian  kepada  suatu riwayat yang dimuat di lain tempat secara kurang terperinci. Dan semua yang mungkin ada  hubungannya  dengan  Sains  modern,  seperti kebanyakan hal-hal yang  dibicarakan  oleh  Qur-an,  dibagi-bagi  dalam Qur-an dengan tidak ada suatu tanda adanya klasifikasi. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan perintah membaca dan belajar sebagaimana firman Allah Ta’ala,

Dengan cara tersebut di atas,  diperolehlah  suatu  teks  di mana  urutan  Surat-surat mencerminkan urutan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika membaca Qur-a:n di bulan  Ramadlan di  muka  malaikat  Jibril seperti yang telah diterangkan di atas. Kita dapat bertanya-tanya tentang  motif  yang  mendorong  3 Khalifah  pertama, khususnya Uthman untuk mengadakan koleksi dan  pembukuan  teks.  Motif  tersebut   adalah   sederhana; tersiarnya Islam adalah sangat cepat pada beberapa dasawarsa yang pertama  setelah  wafatnya  Nabi  Muhammad.  Tersiarnya Islam  tersebut  terjadi  di  daerah-daerah yang penduduknya tidak  berbahasa  Arab.  Oleh  karena   itu   perlu   adanya tindakan-tindakan  pengamanan  untuk  memelihara  tersiarnya teks Qur-an dalam kemurnian aslinya. Pembukuan Uthman adalah untuk memenuhi hasrat ini. Uthman   mengirimkan   naskah-naskah  teks  pembukuannya  ke pusat-pusat Emperium Islam, dan oleh karena itu maka menurut Professor Hamidullah , pada waktu ini terdapat naskah Qur-an (mushaf) Uthman di Tasykent8 dan Istambul. Jika  kita  sadar akan  kesalahan  penyalinan  tulisan  yang  mungkin terjadi, manuskrip  yang  paling  kuno  yang  kita  miliki  dan  yang ditemukan di negara-negara Islam adalah identik. Begitu juga naskah-naskah yang ada di Eropa. (Di  Bibliotheque  National di  Paris  terdapat  fragmen-fragmen yang menurut para ahli, berasal dan abad VIII dan IX Masehi,  artinya  berasal  dari abad II dan III Hijrah). Teks-teks kuno yang sudah ditemukan semuanya sama, dengan catatan ada  perbedaan-perbedaan  yang sangat  kecil  yang  tidak  merubah  arti teks, jika konteks ayat-ayat memungkinkan cara membaca  yang  lebih  dari  satu karena   tulisan   kuno  lebih  sederhana  daripada  tulisan sekarang. Surat-surat Qur-an yang berjumlah 114, diklasifikasi menurut panjang  pendeknya, dengan beberapa kekecualian. Oleh karena itu  urutan  waktu  (kronologi)  wahyu  tidak  dipersoalkan; tetapi  orang  dapat  mengerti hal tersebut dalam kebanyakan persoalan.  Banyak  riwayat-riwayat  yang  disebutkan  dalam beberapa  tempat  dalam  teks,  dan  hal  ini  memberi kesan seakan-akan  ada  ulangan.  Sering  sekali  suatu   paragraf menambahkan  perincian  kepada  suatu riwayat yang dimuat di lain tempat secara kurang terperinci. Dan semua yang mungkin ada  hubungannya  dengan  Sains  modern,  seperti kebanyakan hal-hal yang  dibicarakan  oleh  Qur-an,  dibagi-bagi  dalam Qur-an dengan tidak ada suatu tanda adanya klasifikasi. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan perintah membaca dan belajar sebagaimana firman Allah Ta’ala,

- Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tiada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang lebih banyak haditnya dariku kecuali Abdullah bin Amru Al-Ash karena dia menulis sedangkan aku tidak menulis.” (HR. Bukhari) - Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ikatlah ilmu dengan buku.’” (Diriwayatkan Al-Khatib dalam Taqyidul Ilmi) Atas dasar perbedaan nash inilah para ulama berselisih pendapat dalam penulisan hadits. Ibnu Shalah berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam penulisan hadits, sebagian diantara mereka melarang penulisan hadits dan ilmu, serta menyuruh untuk menghafalnya. Sedangkan sebagian yang lain membolehkannya.” Mereka yang melarang penulisan hadits adalah Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Musa, Abu Sa’id Al-Khudri, dan sekelompok lainnya dari kalangan sahabat dan tabi’in. Sedangkan yang membolehkan penulisan hadits adalah Ali, Hasan bin Ali, Anas, Abdullah bin Amru Al-Ash. Para ulama telah memadukan dua pendapat yang berselisih antara mereka yang melarang dan membolehkan penulisan hadits sebagai berikut: 1. Larangan penulisan terjadi pada awal masa perkembangan Islam sehingga dikhawatirkan akan terjadi percampuran dan penggabungan antara hadits dan Al-Qur’an. Ketika keadaan telah aman dan kondusif, serta jumlah penghafal Al-Qur’an telah banyak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan untuk menulis hadits, dan larangan sebelumnya mnejadi mansukh (terhapus). 2. Larangan hanya khusus pada penulisan hadits bersamaan dengan Al-Qur’an dalam satu lembar atau shahifah, karena khawatir terjadi kemiripan atau kesamaan. 3. Larangan hanya bagi orang yang diyakini mampu menghafalnya karena dikhawatirkan akan bergantung pada tulisan, sedangkan diperbolehkan penulisan hanya bagi orang yang diyakini tidak mampu dalam menghafalnya. Dan tidak diragukan lagi bahwa adanya perbedaan ini hanyalah terjadi pada masa awal saja, kemudian ijma’ kamu muslimin sepakat membolehkan penulisan tersebut. Ibnu Ash-Shalah berkata, “Lalu hilanglah perbedaan, dan kaum muslimin sepakat untuk membolehkannya. Kalaulah tidak dibukukan dalam bentuk tulisan, tentu hadits itu akan lenyap pada masa-masa berikutnya.” Pembukuan Hadits Pembukuan berbeda dengan penulisan. Seseorang yang menulis sebuah shahifah (lembaran) atau lebih disebut dengan penulisan. Sedangkan pembukuan adalah mengumpulkan lembaran-lembaran yang sudah tertulis dan yang dihafal, lalu menyusunnya sehingga menjadi sebuah buku. Upaya untuk mengumpulkan dan membukukan hadits telah dilakukan pertama kali oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hal-hal yang mendorong untuk melakukan pengumpulan dan pembukuan adalah: - Tidak adanya larangan pembukuan, sedangkan Al-Qur’an telah dihafal oleh ribuan orang, dan telah dikumpulkan serta dibukukan pada masa Khalifah

Utsman bin Affan. Dengan demikian dapat dibedakan dengan jelas antara Al-Qur’an dengan hadits. - Kekhawatiran akan hilangnya hadits karena ingatan kuat yang menjadi kelebihan orang Arab semakin melemah, sedangkan para ulama telah menyebar dibeberapa penjuru negeri Islam setelah terjadi perluasan kekuasaan negeri Islam. - Munculnya pemalsuan hadits akibat perselisihan politik dan madzhab setelah terjadinya fitnah, dan terpecahnya kaum muslimin menjadi pengikut Ali dan pengikut Mu’awiyah, serta Khawarij yang keluar dari keduanya. Masing-masing golongan berusaha memperkuat madzhab-nya dengan cara menafsirkan Al-Qur’an dengan makna yang bukan sebenarnya. Akan tetapi, upaya pengumpulan ini belum menyeluruh dan sempurna karena Umar bin Abdul Aziz wafat sebelum Abu Bakar bin Hazm mengirimkan hasil pembukuan hadits kepadanya. Para ahli hadits memandang bahwa upaya Umar bin Abdul Aziz merupakan langkah awal dari pembukuan hadits. Mereka mengatakan, “Pembukuan hadits ini terjadi pada penghujung tahun ke 100 pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz atas perintahnya.” Adapun upaya pembukuan yang sebenarnya dan menyeluruh dilakukan oleh Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri yang menyambut seruan Umar bin Abdul Aziz dengan tulus yang didasari karena kecintaan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan keinginannya untuk melakukan pengumpulan. Pembukuan hadits pada mulanya belum disusun secara sistematis dan tidak berdasarkan pada urutaan bab-bab pembahasan ilmu. Upaya pembukuan ini kemudian banyak dilakukan oleh ulama-ulama setelah Az-Zuhri dengan metode yang berbeda-beda. Kemudian para ulama hadits menyusunnya secara sistematis dengan menggunakan metode berdasarkan sanad dan berdasarkan bab. Ibnu Hajar berkata, “Orang yang pertama melakukan demikian itu adalah Ar-Rabi’ bin Shubaih (wafat 16 H) dan Said bin Abi Arubah (wafat 156 H) hingga kepada para ulama thabaqah (lapisan) ketiga (dari kalangan tabi’in). Imam Malik menyusun Al-Muwatha’ di Madinah, Abdullah bin Juraij di Makkah, Al-Auza’I di Syam, Sufyan At-Tsauri di Kufah, Hamad bin Salamah bin Dinar di Basrah.” Buku-buku yang ditulis pada masa itu dan kini sudah dicetak antara lain: a. Al-Muwatha’ karya Imam Malik bin Anas b. Al-Mushannaf karya Abdurrazaq bin Hammam Ash-Shan’ani c. As-Sunan karya Said bin Mansur d. Al-Mushannaf karya Abu Bakar bin Abu Syaibah Karya-karya tersebut tidak hanya terbatas pada kumpulan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi bercampur antara hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, perkataan para sahabat, dan fatwa para tabi’in. Kemudian ulama pada periode berikutnya memisahkan pembukuan hanya pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja