MEKANISME BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Oleh : Iwan Mulyana
PARTAI POLITIK Berdasarkan Undang Undang RI No. 2 Tahun 2011, Partai Politik adalah Organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PARTAI POLITIK DI KAB. BANDUNG Dari hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014, di Kabupaten Bandung meloloskan sepuluh (10) Partai Politik yang meraih kursi DPRD dari duabelas (12) Partai Politik diantaranya : Partai Nasional Demokrat (NASDEM) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golongan Karya (GOLKAR) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Partai Demokrat Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dan dua Partai Politik yang tidak meraih kursi pada DPRD Kab Bandung : Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)
RAIHAN SUARA HASIL PEMILU TAHUN 2014 NO NAMA PARPOL RAIHAN SUARA JUMLAH KURSI NILAI BANKEU /th. 1 GOLKAR 390.979 12 224.030.967,00 2 PDI P 298.103 9 170.813.019,00 3 GERINDRA 163.270 7 93.553.710,00 4 PKS 141.692 6 81.189.516,00 5 DEMOKRAT 140.993 80.788.989,00 PKB 140.396 80.446.908,00 PAN 103.397 59.246.481,00 8 NASDEM 91.215 52.266.195,00 HANURA 92.078 52.760.694,00 10 PPP 67.610 38.740.530,00 11 PBB 39.855 - PKPI 7.162 JUMLAH 1.676.750 50 Rp. 933.837.009,00
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK Pada PP No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Disebutkan bahwa, Bantuan Keuangan kepada PARPOL adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kuris di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.
MEKANISME BANKEU PARPOL 1. Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
2. Peruntukan Bankeu PARPOL Untuk penunjang kegiatan Pendidikan Politik Untuk operasional sekretariat Partai Politik Berdasarkan PP No. 83 Th. 2012 Pasal 9 ayat (3) sebagai berikut : Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam puluh persen). 3. Jenis Materi dan Bentuk Kegiatan Pendidikan Politik I. Materi Kegiatan Pendidikan Politik : Pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan Pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. II. Bentuk Kegiatan Pendidikan Politik : seminar; lokakarya; dialog interaktif; sarasehan; workshop; dan kegiatanpertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
4. Jenis Operasional Kesekretariatan PARPOL a) administrasi umum; keperluan ATK; rapat internal sekretariat; transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat; sewa kantor; atau honor tenaga administrasi sekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan. b) berlangganan daya dan jasa; telepon dan listrik; air minum sekretariat; jasa pos dan giro; surat menyurat; atau media cetak dan elektronik. c) pemeliharaan data dan arsip; penyimpanan data elektronik; dan/atau penyimpanan data manual. d) pemeliharaan peralatan kantor. pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.
4. Mekanisme Bankeu PARPOL berdasarkan Permendagri No 4. Mekanisme Bankeu PARPOL berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2017 di Kab. Bandung Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya. Surat permohonan sebagaimana di maksudp ada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa : surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik; foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota; nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik; laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Verifikasi Administrasi Bankeu PARPOL Permendagri No. 6 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat (3) : Pejabat pengelola keuangan daerah kabupaten/kota atas persetujuan bupati/walikota menyalurkan bantuan keuangan ke-rekening kas umum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
Verifikasi Administrasi Pencairan melalui Bank yg ditunjuk Pengajuan PARTAI POLITIK Disposisi BUPATI Rekomendasi KESBANGPOL Verifikasi Administrasi BKD Pencairan melalui Bank yg ditunjuk BJB
LPJ BANKEU PARPOL Permendagri No. 6 Tahun 2017 Pasal 29 : Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN atau APBD. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik perkegiatan. Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PARPOL YANG TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 PADA KPU KAB. BANDUNG (JA Pendaftaran - 16/10/2017) NO NAMA PARPOL NAMA KETUA ALAMAT KET 1 GOLKAR H. Dadang M. Naser, SH Jl. Raya Soreang-Banjaran No.67 Tlp. 5896173 - 5894722 2 PDI P Hj. Wewen Winarni Jl. Jaksanaranata No.10 Baleendah tlp. 5940431 3 GERINDRA H. Yayat Hidayat, SE Jl. Raya Banjaran-Bojongmanggu (Patal Banjaran) Bandung 4 PKS Jajang Rohana Jl. Kiastramanggala, Baleendah, Kab.Bandung 5 DEMOKRAT Drs. H. Toni Setiawan Jl. Raya Banjaran- Dayeuhkolot Bandung 6 PKB H. Cucun Ahmad Syamsurizal, S.Ag Jl. Raya Laswi Ciparay No. 370 Ciparay 7 PAN Irman Wargadinata Jl. Raya Banjaran- Soreang 8 NASDEM H. Agus Yasmin ,S.Ip., M.Si Jl. Terusan Kopo No.298 Margahayu 9 HANURA Juarsa Juandi, SE Jl. Prima Raya Block.B5 No.6 Komp. Gria Prima Asri Baleendah 10 PPP Yudha Noor Jl. Banjaran-Soreang Km2 Ciherang Cangkuang Bandung Tlp.5946632
NO NAMA PARPOL NAMA KETUA ALAMAT KET 11 PKPI Hj. Ummi Salwa LS, SE 12 Jl. Gamelan No.6A Turangga Bandung 40264 Tlp. (022) 7306954 12 PBB JL. Adipatikertamanah XNo. 128 Baleendah 13 PERINDO Tubagus Madya Dwi Putra Kp. Muara RT 01 RW 01 Ds Banjaran Wetan Kec. Banjaran 14 PSI (PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA) Anwar Sadad Komp. Cincin Permata Indah Blok H. No. 214 RT 07 RW 18 Desa Cincin Kec. Soreang 15 PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA) Sunarya Sofyan Furqon, ST.,S.Sos. Jln. Purawijaya No. 11 Kerenceng Tengah RT 01 RW 11 Desa Bojong Malaka Kec. Baleendah 16 PARTAI RAKYAT 17 PARTAI BERKARYA Dedy Sofyan Jl. Andir Katapang No. 07 Tlp. 082165659910 18 PARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA
sekian Terima kasih