Obligasi Syariah (Sukuk) MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017 MIKO KAMAL
Pengertian Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten [pihak yang melakukan penawaran umum] kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Surat berharga; Jangka panjang; Berdasarkan prinsip syariah; Dikeluarkan oleh emiten; Bagi hasil margin atau fee; Membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo. MIKO KAMAL
Karakteristik Obligasi Syariah Obligasi syariah menekankan pada pendapatan investasi bukan berdasarkan kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor. Sistem pengawasannya, disamping diawasi oleh wali amanat, obligasi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindari dari unsur non-halal. MIKO KAMAL
Jenis Obligasi Syariah Obligasi Syariah Mudharabah Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Obligasi syariah mudharabah dikeluarkan oleh perusahaan (sebagai mudharib) kepada investor (sebagai shahib al maal) dengan tujuan pendanaan proyek perusahaan, kemudian keuntungannya didistribusikan secara periodik kepada investor menurut prosentase yang telah disepakati saat akad (basis profit-loss sharing) Obligasi Syariah Ijarah Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri. MIKO KAMAL
MIKO KAMAL