Obligasi Syariah (Sukuk)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pasar uang dan pasar modal syariah
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
SUKUK – OBLIGASI SYARIAH
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
ILMU HUKUM PERBANKAN - B
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SUKUK.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
MUSHARAKAH DEVINA CALLISTA EZAR ALKAFIA KEVIN A.TJANDRA NIKOLAUS A.G.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
BANK SYARIAH.
Dasar- dasar: O b l i g a s i S y a r i ’ a h.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
PASAR MODAL INDONESIA.
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017
SUKUK Amanata Shofa Sallsa Khairunnisa
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pertemuan ke sembilan.
Pasar Modal syariah OBLIGASI SYARIAH (BAGiAN II)
ORGANISASI KOPERASI SYARIAH
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Distribusi Pembiayaan Syariah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
TVM VS EVT.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Obligasi Syariah (Sukuk) MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017 MIKO KAMAL

Pengertian Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten [pihak yang melakukan penawaran umum] kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Surat berharga; Jangka panjang; Berdasarkan prinsip syariah; Dikeluarkan oleh emiten; Bagi hasil margin atau fee; Membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo. MIKO KAMAL

Karakteristik Obligasi Syariah Obligasi syariah menekankan pada pendapatan investasi bukan berdasarkan kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor. Sistem pengawasannya, disamping diawasi oleh wali amanat, obligasi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindari dari unsur non-halal. MIKO KAMAL

Jenis Obligasi Syariah Obligasi Syariah Mudharabah Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Obligasi syariah mudharabah dikeluarkan oleh perusahaan (sebagai mudharib) kepada investor (sebagai shahib al maal) dengan tujuan pendanaan proyek perusahaan, kemudian keuntungannya didistribusikan secara periodik kepada investor menurut prosentase yang telah disepakati saat akad (basis profit-loss sharing) Obligasi Syariah Ijarah Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri. MIKO KAMAL

MIKO KAMAL