Pengakuan Negara / State Recognition

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

Berkelas.
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. Rindaamalia.worldpress.com
Subjek Hukum Internasional (2)
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
KEKUASAAN KEPRESIDENAN AMERIKA SERIKAT Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) DHITSAHANINGRUM G.P
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
Yurisdiksi Negara.
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
HUKUM INTERNASIONAL.
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
INSTRUMEN HAM INDONESIA
RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PENGAKUAN (RECOGNITION)
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pencegahan Perkawinan
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Hukum Perikemanusiaan Internasional
KONFIGURASI SISTEM GLOBAL
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
YURISDIKSI.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Assalamualaykum.
PENGAKUAN.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
TEORI TERJADINYA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam Hukum Internasional
OTONOMI DAERAH.
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Pengakuan Negara / State Recognition

Pengertian Pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional. (Mauna) Menerima suatu negara ke dalam masyarakat internasional. (Charles Rousseau)

Apakah pengakuan adalah hak negara baru dan kewajiban dari negara yang sudah ada? Suatu negara tidak mempunyai hak untuk diakui (legal right to be recognised) dan tidak ada kewajiban hukum untuk mengakui (legal duty to recognise). Pengakuan adalah soal kebijaksanaan dimana negara berhak mengakui atau tidak suatu negara baru.

Pengakuan sebagai kebijakan politik Pengakuan adalah suatu kebijakan individual dimana negara-negara bebas mengakui suatu negara tanpa harus memperhatikan sikap negara lain. Pengakuan adalah suatu discretionary act yaitu suatu negara mengakui negara lain jika dianggap perlu untuk kepentingan nasionalnya.

Akibat dari pengakuan Negara yang mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan sederajat dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerjasama untuk mencapai tujuan nasional yang diatur oleh hukum internasional.

Bentuk Pengakuan Pengakuan secara terang-terangan dan individual. a. nota diplomatik, suatu pernyataan atau telegram. b. Suatu perjanjian internasional. 2. Pengakuan secara diam-diam. 3. Pengakuan secara kolektif. 4. Pengakuan secara prematur.

Pengakuan Pemerintah / Government Recognition

Pengertian Suatu pernyataan dari suatu negara bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia berhubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya.

Hubungan dengan pengakuan negara Pengakuan negara juga mengakibatkan pengakuan terhadap pemerintah negara yang diakui dan kesediaan untuk melakukan hubungan dengan pemerintah tersebut. Pengakuan negara tidak dapat ditarik kembali sedangkan pengakuan terhadap pemerintahan dapat ditarik sewaktu-waktu.

Akibat pengakuan terhadap pemerintah baru Dapat mengadakan hubungan resmi (diplomatik) dengan negara yang mengakui. Atas nama negaranya, dapat menuntut negara yang mengakui di peradilan internasional. Negara yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk perbuatan internasionalnya. Berhak memiliki harta benda pemerintah sebelumnya diwilayah negara yang mengakui.

Terjadinya Suatu Pengakuan Pemerintah Doktrin Tobar (doktrin legitimasi konstitusional) “suatu negara harus berusaha untuk tidak mengakui pemerintah asing bila pembentukan pemerintahan tersebut karena kudeta militer atau pemberontakan”. Doktrin Stimson “doktrin yang menolak diakuinya suatu keadaan yang lahir akibat penggunaan kekerasan atau pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang ada”. Doktrin Estrada “penolakan pengakuan tidak saja bertentangan dengan kedaulatan suatu negara tetapi juga merupakan campur tangan terhadap soal dalam negeri negara lain. (diplomatic representation is to the state and not to the government)”.

Pengakuan De Facto & De Jure pengakuan yang diberikan kepada suatu pemerintahan yang belum disahkan secara konstitusional. Pengakuan de jure pengakuan terhadap pemerintahan yang memenuhi ciri-ciri seperti: 1. efektifitas 2. regularitas 3. eksklusivitas

Pengakuan terhadap Belligerency 1. Memberikan kepada belligerent hak dan kewajiban suatu negara merdeka selama konflik. 2. Mempunyai akibat: a. Pasukan dan kapal-kapal perangnya adalah kesatuan yang sah sesuai dengan hukum perang. b. Peperangan tersebut harus sesuai dengan hukum perang. c. Blokade-blokade di laut karena konflik tersebut harus dihormati negara-negara netral. 3. Belligerent menjadi subjek hukum internasional terbatas, tidak penuh dan bersifat sementara.

Pengakuan terhadap Belligerency Cont.. 4.Akibat pengakuan terhadap belligerent oleh negara-negara ketiga, negara induk dibebaskan dari tanggung jawab atas perbuatan-perbuatan belligerent tersebut. 5.Bila negara induk juga mengakui belligerent maka negara-negara lain tidak boleh ragu-ragu untuk mengakuinya. 6.Pengakuan ini bersifat terbatas dan hanya selama berlangsungnya perang tersebut. 7.Pengakuan ini juga akan berakibat terhadap negara-negara netral dengan alasan kemanusiaan.

Pengakuan terhadap gerakan-gerakan pembebasan nasional Suatu perkembangan baru dalam hukum internasional dan belum bersifat universal. Pengakuan ini adalah pengakuan terbatas kepada gerakan-gerakan pembebasan nasional yang memungkinkan untuk ikut dalam PBB atau OI lainnya. Contohnya adalah diberikannya status peninjau tetap (permanent observer) kepada PLO dan SWAPO di PBB melalui resolusi Majelis Umum PBB. Selain itu, dimungkinkan juga bagi negara-negara untuk memberikan pengakuan dengan cara meningkatkan hubungan diplomatiknya.