HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Advertisements

PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
Penetapan perubahan UUJN Penafsiran dan pembahasan
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HAN Depok, 16 Mei 2014
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSI NEGARA.
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pancasila sebagai dasar negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
smarticle/fhui/ilper/2011
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
smarticle/fhui/ilper/2014
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
NORMA HUKUM PENGANTAR SONY MAULANA S.
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Perundang-undangan di Indonesia
Source of Law Menurut Utrecht
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dinamika Demokratisasi di Indonesia
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Materi Ke-4: Norma.
smarticle/fhui/ilper/2015
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Sistim Norma Dilihat dari validitas suatu norma Sistim Norma Statis
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

smarticle-fhui/ilper/2011 HIERARKISME NORMA ADOLF MERKL (das Doppelte Rechtsanlitz) Suatu norma hukum selalu memiliki dua wajah, artinya pada satu sisi ia bersumber dan berdasar pada norma hukum di atasnya dan pada sisi sebaliknya ia menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum dibawahnya. Oleh karena itu, suatu norma hukum mempunyai masa laku yang relatif. Masa laku suatu norma hukum bergantung pada keber-lakuan norma hukum di atasnya, artinya suatu norma hukum akan (turut) tercabut bila norma hukum di atasnya dicabut.. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … HANS KELSEN (Stufentheorie) Norma2 dalam suatu sistem norma tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis. Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pergerakan ke atas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi. smarticle-fhui/ilper/2011

JENIS & HIERARKI NORMA HUKUM NEGARA HANS NAWIASKY (die Theorie vom Stufen- ordnung der Rechtsnormen) Selain tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkis, norma2 hukum dalam suatu negara terdiri dari 4 (empat) lapis kelompok norma hukum, yaitu: Staatsfundamentalnorm; Staatsgrundgesetz; Formell Gesetz; dan Verordnung & Autonome Satzung. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … Walaupun dengan nama dan jumlah yang berbeda dalam tiap lapis, namun tata susunan norma hukum setiap negara hampir selalu terdiri dari keempat lapis kelompok norma hukum tersebut. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … STAATSFUNDAMENTALNORM -- Norma Fundamental Negara bersifat presupposed dan axiomatis; norma tertinggi dalam tata susunan norma hukum negara; landasan filosofis bagi pengaturan lebih lanjut penyelenggaraan negara; dan sumber dan dasar bagi pembentukan Staats- grundgesetz. -- Indonesia: Pembukaan UUD 1945. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … STAATSGRUDGESETZ -- Aturan Dasar Negara bersifat general dan garis besar; berbentuk norma hukum tunggal; aturan mengenai pembagian kekuasaan negara; aturan mengenai hubungan antara negara dan warga negara; dan sumber dan dasar bagi pembentukan Formell Gesetz. -- Indonesia: Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … FORMELL GESETZ -- Undang-undang Formal Bersifat spesifik dan rinci; Berbentuk norma tunggal atau berpasangan; Dibentuk oleh lembaga legislatif; pengaturan lebih lanjut ketentuan2 UUD dan kebutuhan hukum dalam kehidupan bernegara. Sumber dan dasar bagi pembentukan Verordnung dan Autonome Satzung. -- Indonesia: Undang-Undang smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … VERORDNUNG SATZUNG -- Peraturan Pelaksanaan Perat. per-uu-an yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari suatu UU kepada perat. per-uu-an yang bersangkutan. Tujuan dari pelimpahan kewenangan pengaturan ini adalah agar ketentuan2 dalam UU atau perat. yang lebih tinggi itu bisa implementatif. -- Indonesia: Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Ditjen. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … AUTONOME SATZUNG -- Peraturan Otonom Perat. per-uu-an yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pemberian kewenangan pengaturan (atributive legislation) dari suatu UU kepada lembaga pemerintah tersebut. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga pemerintah tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU itu. -- Indonesia: Peraturan BI, dan perat. lembaga2 pemerintahan penunjang lainnya. smarticle-fhui/ilper/2011

PENGERTIAN PERAT. PER-UU-AN Mengacu pada teori Hans Nawiasky, dimana Pembukaan UUD 1945 merupakan staats- fundamentalnorm, sedangkan Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan konvensi ketatanegaraan adalah staatsgrundgesetz, maka perat. per-uu-an melingkupi, baik formell gesetz maupun verordnung satzung dan autonome satzung. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … Dengan demikian, perat. per-uu-an adalah penyebutan atas keputusan2 yang: mengandung norma2 hukum yang terutama bersifat pengaturan; dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; meliputi undang-undang sebagai jenis yang tertinggi yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden; dan jenis2 peraturan lainnya yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintah sebagai penguasa eksekutif untuk pelaksanaan dari undang- undang atau penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang. smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan pembentukan undang-undang. Puvoir Legislative, menurut Montesquieu, adalah salah satu dari kekuasaan negara, selain kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Undang-undang (wet; act) merupakan jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Di Indonesia, kekuasaan pembentukan undang- undang dijalankan oleh DPR bersama dengan Presiden (Pasal 20 juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945). smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … Keputusan dari pemerintah disebut sebagai perat. per-uu-an apabila keputusan tersebut bersifat pengaturan (regeringsbesluit), yaitu mengandung norma2 hukum yang umum, abstrak, dan terus- menerus. Keputusan tersebut dibentuk oleh pemerintah sebagai penguasa eksekutif (regelend; rule making) untuk pelaksanaan atau eksekusi (politieke daad) dari undang-undang. Pembentukannya didasarkan atas delegasi ataupun atribusi kewenangan pengaturan dari undang- undang. Dengan demikian, kedudukannya berada di bawah undang-undang. smarticle-fhui/ilper/2011

JENIS & HIERARKI PERAT. PER-UU-AN INDONESIA Berdasarkan pada teori Hans Nawiasky serta keberadaan lembaga negara dan pemerintahan, maka jenis dan hierarki perat. per-uu-an di Indonesia adalah sebagai berikut: Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional: Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; dan Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya smarticle-fhui/ilper/2011

smarticle-fhui/ilper/2011 … Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle-fhui/ilper/2011

terima Kasih. semoga bermanfaat! SONY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 Tel: 021-788 49133 Fax: 021-788 49140 Mobile: 08 151 88 9788 email: smarticle@yahoo.com. smarticle-fhui/ilper/2011