STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
ASSALAMUALAIKUM WR WB. Kelompok 10  Lelih Herlina  Yuyun Yuniati  Deri Rahadian N  Zico Octorachman  Aris Fadly
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PENYELESAIAN SENGKETA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA

TATA HUKUM INDONESIA Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Objeknya adalah hukum positif Indonesia. ‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia. 

SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya. Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil.

SUMBER HUKUM FORMIL TERDIRI DARI : Undang-undang Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Yurisprudensi Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Traktat Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. Kebiasaan Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

HUKUM SIPIL DAN HUKUM PUBLIK Dari segala pembagian hukum maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan Hukum Pranata Pembangunan adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik

HUKUM SIPIL Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.

HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) Hukum publik terdiri dari : Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.

HUKUM PUBLIK Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan.

HUKUM INTERNASIONAL Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara- warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional

PERBEDAAN ISI Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.   Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

PERBEDAAN PELAKSANAAN Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu.

Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).