MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Advertisements

LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Surat Berharga.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGADILAN PAJAK.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bea Meterai.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
PERMOHONAN KEPAILITAN
Pendaftaran Hak Tanggungan
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Surat Berharga (waardepapier, Bld, negotiable instrument, Inggeris ),
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HUKUM (SURAT) WESEL Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM
Hukum Surat Berharga: Pengantar
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Gadai Ernu Widodo.
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
Nama Anggota Kelompok :
Aksep dan Promes (Promissory Notes)
Legitimasi dalam Surat Berharga dan Penggolongan Surat Berharga
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SENGKETA PAJAK.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Pasar Uang
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Surat Berharga “BILYET GIRO”
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
Pengertian dan Fungsi Surat Berharga
Transcript presentasi:

MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017 Wesel MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017 9/21/2018 MIKO KAMAL

Pengertian Wirjono Prodjodikoro HMN Poerwosutjipto Wesel berarti tukar menukar. Penandatangan surat wesel menyuruh orang lain agar membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga. Penandatangan disebut penarik (trecker); Yang disuruh membayar disebut tertarik (betrokkene); penerima uang adalah yang memegang surat wesel (nemer). HMN Poerwosutjipto Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Pengertian...cont. Selamat Riyadi dan Puji Hadiyati Bank Indonesia Wesel (bill of exchange; bank draft) adalah surat perintah tak bersyarat yang ditujukan kepada pihak tertarik (drawee) atas permintaan penarik (drawer) untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau penerima pembayaran (beneficiary) atas sejumlah dana pada saat surat tersebut diunjukkan atau pada suatu waktu tertentu setelah surat tersebut diunjukkan. Bank Indonesia Wesel merupakan surat tagih yang diterbitkan oleh penarik (kreditor) dan harus diketahui (aksep) oleh pihak tertarik (debitor) dalam jumlah, tanggal, dan jangka waktu tertentu. Summary: Wesel adalah perintah tak bersyarat kepada tertarik untuk melakukan pembayaran dari penerbit kepada penerima atau pemegang wesel. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Syarat Formal Penerbitan Wesel Pemberian nama surat wesel, yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu; Perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; Nama orang yang harus membayar (tertarik); Penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; Nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan; Pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat wesel itu; Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat wesel itu (penarik). (Pasal 100 KUHD) 9/21/2018 MIKO KAMAL

Konsekuensi Hukum tidak Terpenuhi Syarat "Surat wesel dalam mana tak terdapat satu saja dari keterangan yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, ia pun tak berlaku sebagai surat wesel, kecuali dalam hal-hal tersebut di bawah ini." (Pasal 101 KUHD) Dalam praktek, surat wesel yang tidak menetapkan hari bayar, maka wesel harus dibayar pada saat diunjukkan. Dalam hal tidak ada penetapan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, ia pun dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penarik. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Summary syarat wesel Syarat Mutlak Syarat tidak mutlak Harus ada kata wesel; Perintah tidak bersyarat; Tanda tangan penarik. Syarat tidak mutlak Hari jatuh tempo atau kapan harus dibayarkan; Tempat pembayaran Jika syarat mutlak tidak terpenuhi, tertarik dapat menolak melakukan pembayaran. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Bentuk-bentuk wesel khusus Wesel atas pengganti atau wesel yang ditarik untuk dirinya sendiri (wissel aan eigen order). Pasal 102 ayat (1) KUHD: "Surat wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik". Kedudukan penerbit sama dengan pemegang atau kedudukan penarik sama dengan penerima. Wesel atas penerbit sendiri atau wesel yang ditujukan kepada dirinya sendiri (wissel op de trekker zelf). Pasal 101 ayat (2) KUHD: "Wesel dapat ditarik atas diri penarik sendiri". Kedudukan penerbit sama dengan tertarik. Wesel untuk perhitungan pihak ketiga (wissel voor rekening van dader). Pasal 102 ayat (3) KUHD: "Wesel dapat ditarik atas beban pihak ketiga" 9/21/2018 MIKO KAMAL

Bentuk-bentuk...cont. Wesel Inkaso atau penarikan wesel berdasarkan pemberian kuasa (wissel incasso). Pasal 102a KUHD (1): "Bila penarik mencatumkan pada surat wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan" atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, makan penerimnay dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat wesel". Pada surat wesel demikian para debitur wesel hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegang yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik. Wesel domisili. Maksud dari jenis wesel ini adalah tempat pembayarannya sudah ditentukan dalam wesel itu sendiri. Pasal 103 KUHD: "Surat wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak ketiga, baik di tempat domsili tertarik, maupun di tempat lain. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Endosemen (endorsement) Endosemen dalam Wesel Rasjim Wiraatmaja "Penyerahan suatu surat atas unjuk oleh seorang yang berhak atau pemegang kepada orang lain dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat itu yang ditulis atas pada surat itu juga". Soetomo Ramelan "Suatu surat yang dibuat oleh orang yang hendak mengalihkan hak tagihnya pada surat yang mempribadikan hak tagih yang memuat pernyataan kehendaknya untuk mengalihkan hak tagihnya dengan dibubuhi tanda tangan" Endosemen (endorsement) Pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan pengesahan di halaman belakang surat berharga tersebut. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Fungsi Endosemen Sebagai akta Legitimasi Transportfunctie (mengalihkan) Garantiefunctie (menjamin) Summary: Endosemen merupakan salah satu cara untuk mengalihkan surat berharga. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Dasar hukum Pasal 110 ayat (1) KUHD: Pasal 113 KUHD: "Setiap surat wesel juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk dapat dipindahkan kepada orang lain dengan jalan endosemen". Pasal 113 KUHD: "Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain". 9/21/2018 MIKO KAMAL

Kewajiban Penerbit Wesel Menanggung akseptasi dan pembayaran. Pasal 108 ayat 1 KUHD: Penarik wesel harus menanggung akseptasi dan pembayaran. Menjamin adanya pembayaran oleh tertarik (betrokkene). Pasal 142 ayat 1 KUHD: "Pemegang surat wesel bisa dilaksanakan hak regresnya [hak pemegang surat wesel untuk menagih endosan penarik/endosan jika tertarik menolak melakukan pembayaran] kepada para endosan, kepada penarik dan kepada para debitur lainnya". Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan 9/21/2018 MIKO KAMAL

Pembuatan Endosemen Ditempatkan pada bagian belakang wesel dengan menyebutkan nama. Endosemen harus mengenai seluruh tagihan. Endosemen yang dilakukan untuk sebagian akan batal (Pasal 111 KUHD ayat 1). Seorang pengendosemen dimungkinkan untuk membuat endosemen baru (pasal 114 ayat 2) KUHD. 9/21/2018 MIKO KAMAL

Akseptasi (acceptance) "Janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan pengesahan dalam surat wesel". 9/21/2018 MIKO KAMAL

Kewajiban Permintaan Akseptasi Pasal 127 b KUHD "Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat wesel, tidak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik untuk menggugat penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi kesanggupannya". Pasal 127 a KUHD "Barangsiapa memegang dana secukupnya yang khusus disediakan untuk pembayaran surat wesel yang telah ditarik, diwajibkan melaksanakan akseptasinya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga terhadap penarik". 9/21/2018 MIKO KAMAL

Intervensi dalam Wesel Perantaraan atau Intervensi dalam wesel (pasal 154-162 KUHD). Pasal 155 ayat (1): "Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi dalam segala keadaan, dimana Pemegang surat wesel yang dapat diakseptasi, sebelum hari jatuh tempo pembayaran dapat melakukan hak regres". 9/21/2018 MIKO KAMAL

Akibat adanya Intervensi Jumlah Penghutang Wesel bertambah sepertihalnya avalis. Intervensi pada Akseptasi hanya mungkin jika "tertarik" menolak Akseptasi. Terikat sebagai penghutang wesel. Pasal 157 ayat (1) KUHD: "Akseptan dengan perantaraan terhadap pemegang dan terhadap para endosan yang telah mengendosemenkan surat wesel itu setelah orang untuk siapa perantaraan itu diberikan, terikat dengan cara yang sama seperti mereka yang tersebut di atas ini". 9/21/2018 MIKO KAMAL

Pihak yang dapat melakukan Intervensi Pihak ketiga, yaitu orang yang belum termasuk di antara orang-orang yang terikat secara hukum wesel (pasal 154 ayat (3) KUHD): "yang menjadi perantara itu bisa juga orang ketiga, bahkan tertarik sendiri, atau orang yang telah terikat karena surat wesel tersebut, kecuali akseptan sendiri". Orang yang telah terikat sebelumnya secara hukum wesel. Pasal 154 (3): "Perantara itu memberitahukan dalam jangka waktu duahari tentang perantaraannya kepada orang yang diberi perantaraan olehnya. Bila ia tidak Memperhatikan jangka waktu itu, maka bila ada alasan untuk itu, ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga tidak dapat melebihi jumlah uang dalam surat Wesel itu". 9/21/2018 MIKO KAMAL

Bentuk Protes Menghadapi Penolakan Pembayaran Protes dengan Akta Otentik , Pasal 143 b KUHD ayat (1) dan ayat (2). protes Sederhana " karena tidak harus dibuat dalam bentuk otentik cukup dengan memanfaatkan suatu pernyataan pada wesel oleh penghutang wesel yang menolak akseptasi atau pembayaran bahwa ia menolak akseptasi atau pembayaran, Pasal 143 d KUHD. 9/21/2018 MIKO KAMAL