PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PRESS CONFERENCE Januari 2013
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Kementerian Keuangan RI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Saat Pembuatan Faktur Pajak
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pajak Penghasilan PASAL 22
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
ajustment/opinion/deal
Wewenang Pemeriksaan :
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)

“PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali” PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC Payung hukum PLB: Peraturan Pemerintah Nomor 85/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat Permenkeu Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Bentuk Support Pemerintah

Barang sisa Konsinyasi harus di re-ekspor/ekspor. Lingkup Kegiatan Kondisi saat ini : Barang-barang operasi yang diimpor oleh KKKS ditujukan atas nama KKKS (walau kontrak konsinyasi), bukan kepada Penyedia Barang dan Jasa (PBJ). Barang sisa Konsinyasi harus di re-ekspor/ekspor. Memungkinkan terjadinya penyalah gunaan penggunaan BOP operasi yang menggunakan fasilitas RIB. Pengawasan barang konsinyasi yang di impor menggunakan RIB menjadi tanggung jawab KKKS padahal barang belum menjadi asset KKKS.

Manfaat PLB Adanya penunjang operasi kegiatan hulu migas yang mendekat wilayah operasi KKKS; Memudahkan KKKS dalam mengatur strategi pembelian barang terkait peningkatan dan pengawasan asset. Pemenuhan percepatan kebutuhan barang operasi. Lead time ke pengguna barang (User) menjadi lebih rendah, dengan rata-rata dalam 1 tahun mencapai 1,8 hari. Lead time ini akan membantu KKKS untuk menerapkan JUST IN TIME INVENTORY, sehingga akan tercapai efisiensi logistik di industri Hulu Migas. Pengurangan biaya mobilisasi dan demobilisasi; Pengurangan beban biaya logistik KKKS; Adanya sentralisasi perusahaan penunjang Migas; PLB dapat dijadikan tempat penyimpanan barang-barang operasi sewa bagi Penyedia Barang Jasa; Untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi penyimpanannya dapat lebih dari 3 (tiga) tahun. Jumlah supplier yang memanfaatkan PLB stabil meningkat, dan tujuan distribusi bertambah secara cepat. PLB sebagai gudang transhipment telah menghasilkan bisnis baru di wilayah indonesia, MITRA BANDAR SAMUDRA sebagai PLB SHIP TO SHIP migas menjadi contoh untuk pengembangan bisnis di wilayah wilayah berbatasan dengan Singapore seperti PULAU NIPAH Pemeriksaan Surveyor dilakukan di dalam PLB (PermenDag No. 64 th 2016) Penerbitan Delivery Order secara online Percepatan Mekanisme penerbitan Certificate of Origin (COO) dengan skema back to back

Informasi Keunggulan u/ PBJ Profit dan Cashflow Penangguhan BM dan tidak dipungut PDRI Dokumen Pengeluaran Berkala Penundaan Pembayaran BM-PDRI saat pemasukan 2. Ketentuan Pembatasan: belum diberlakukan saat masuk 3. MasaTimbun: bisa sampai 3 tahun++ 4. Asal & TujuanBarang: Lebih fleksibel 5. Kegiatan di PLB: Lebih variatif 6. Nilai Pabean: Digunakan NP saat pengeluaran dr PLB 7. Risk Management: SPIdan IT based, papperless 8. Skema Kepemilikan: Miliksendiri,Konsinyasi,Titipan 9. Penyelesaian IMSE: Imp.Sementara & Sewa BOP Migas – C Recov 10. FTA: OK & bisa pengeluaran parsial 11. Jk.Waktu Izin PLB: Seumur Hidup – smp dicabut 1 Izin Bisa >1 Lokasi: Dimiliki oleh badan usaha yang sama Kecepatan Clearance: Fasilitas prioritas

Gambaran Umum PLB Kawasan Pabean PLB (TPS) Industri Migas PLB Barang-barang untuk keperluan Industri MIGAS dapat ditimbun di PLB dengan tanpa harus membayar BM dan PDRI s.d dipakai oleh industri Migas. Barang yang ditimbun bisa milik PLB ybs, milik supplier/pemasok barang di LN, atau milik industri pertambangan & Migas yang ditipkan di PLB. Barang yang telah dipakai (sisa) dapat dimasukkan kembali ke PLB dan mengembalikan kuota masterlist Barang dalam skema cost recovery yang penyelesaiannya harus reeskpor dapat diselesaikan dengan memasukkan ke PLB Di PLB selain penimbunan barang dapat dilakukan pekerjaan sederhana seperti maintenance Rig, pemotongan/penguliran pipa, blending BBM dengan etanol, dll Perusahaan yang akan melakukan pengusahaan PLB yang terkendala dengan aturan Penyelenggara PLB  dapat menjadi PDPLB dengan syarat yang mudah dan fleksibel

Isu PLB supporting Industri Pertambangan dan Migas Saat ini terjadi Kondisi Transaksi Seperti Gambar di Bawah ini : Supplier A LN LN DN Invoice PO, Cash Transfer PIB, Invoice, P/L, B/L, Dok Pab Seleksi, Kontrak, Cash Transfer Vendor X DN KKKS Invoice

Isu PLB supporting Industri Pertambangan dan Migas Kondisi yang seharusnya terjadi dengan pembelian dari vendor di DN : Supplier A LN Vendor X DN K3S Vendor X mengimpor barang membeli dari Supplier A Vendor X membayar BM dan PDRI karena tidak memiliki fasilitas masterlist Transaksi antara Vendor X dengan K3S merupakan transaksi DN sehingga dipungut PPN 10% Permasalahannya : K3S akan mendapatkan harga barang yang sangat mahal Vendor X akan berkembang Semua yang dibayarkan K3S ditanggung negara (cost recovery)

Isu PLB supporting Industri Pertambangan dan Migas Solusi dengan PLB PLB Supplier menitip barang di PLB Supplier di LN K3S 1 K3S menitip barang di PLB 2 3 VENDOR DN MENJADI PDPLB Tidak dikenakan PPN penyerahan DN 10% sehingga terjadi penghematan biaya 10% oleh K3S yang dibebankan dalam cost recovery Tujuan membesarkan vendor DN tercapai Vendor DN menjadi obyek audit DJBC dan DJP Syarat menjadi PDPLB sangat mudah dan fleksibel

Penangguhan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Kegiatan PLB Pemasukan Kegiatan Sederhana Pengeluaran pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control); penggabungan (kitting), pengepakan; penyetelan; konsolidasi, penyediaan barang tujuan ekspor; pemasangan kembali dan/atau perbaikan; maintenance pada industri yang bersifat strategis; pembauran (blending); pemberian label berbahasa Indonesia; pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai; lelang barang modal asal luar daerah pabean; pameran barang impor dan/atau asal TLDDP; pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis u/ pemenuhan ketentuan pembatasan; pemeriksaan untuk penerbitan SKA oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor Lokal TPB, KEK, dan Kawasan Ekon. lain Luar Negeri Industri Migas IKM Penangguhan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor 3 Bulan Invetaris Kegiatan Logistik KKKS Menyusun konsep Logistik KUH

Penyelenggaran & Pengusahaan PLB Penyelenggaraan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB Kegiatan : menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean PT A PT B PENYELENGGARA PLB PENGUSAHA PLB Pengusahaan oleh entitas yang sama dengan penyelenggara PENGUSAHA DI PLB MERANGKAP PENYELENGGARA DI PLB (PDPLB) Pengusahaan oleh entitas yang berbeda dengan penyelenggara

Kondisi dengan adanya PLB KONDISI SAAT INI KONDISI DENGAN PLB Dalam proses transaksinya KKKS akan dikenakan pengenaan PPN terhadap penerimaan dalam negeri; Dalam proses transaksinya KKKS tidak akan dikenakan pengenaan PPN terhadap penerimaan dalam negeri; Ekspor keluar wilayah pabean Indonesia untuk barang-barang sisa konsinyasi dan sewa; KKKS tidak perlu melakukan ekspor keluar wilayah pabean Indonesia untuk barang-barang sisa konsinyasi dan sewa; KKKS tidak dapat membuka gudang penyimpanan di dalam Kawasan Berikat (KB) dan Gudang Berikat (GB) karena tidak memiliki SIUP; KKKS dapat membuka gudang penyimpanan di dalam PLB; KKKS tidak dapat menjadi penerima langsung barang-barang yang dikeluarkan dari KB dan GB, karena KKKS tidak dapat sebagai pengusaha penerima dari KB dan GB. KKKS dapat menjadi penerima langsung barang-barang yang dikeluarkan dari PLB. 21 September 201821 September 2018

PLB penunjang Migas yang sudah ada saat ini NO. NAMA PERUSAHAAN PLB/PDPLB 1 CIPTA KRIDA BAHARI 2 PETROSEA Tbk 3 PELABUHAN PENAJAM BANUA TAKA (EASTKAL) 4 DAHANA (PERSERO) 5 PERTAMINA DRILLING SERVICES INDONESIA 6 DOWELL ANADRILL SCHLUMBERGER PDPLB LOKASI PLB JAKARTA ( CAKUNG DAN MARUNDA ) , BALIKPAPAN, SURABAYA, KARAWANG, SORONG BANTEN, Balikpapan, Sorong BALIKPAPAN SUBANG JAKARTA BANTEN ACEH Cakung 7 ADHIRAKSHA TAMA PDPLB 8 UNITED TRACTORS 9 SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA PLB/PDPLB 10 PERTA ARUN GAS 11 MEXIS 12 Sinarmas PLB