Dr. MURTI LESTARI, MSi. Yogyakarta, 8 Maret 2018 WORKSHOP PENGEMBANGAN dan PELUANG BISNIS BUMD MENGHADAPI MEGA PROYEK di KULON PROGO Dr. MURTI LESTARI, MSi. Yogyakarta, 8 Maret 2018
PELUANG BISNIS DALAM BANDARA
PERMENHUB No, 56 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN PENGUSAHAAN BANDARA (DIUBAH DENGAN PERMENHUB NO. 187 TAHUN 2015) KEGIATAN PENGUSAHAAN BANDARA MELIPUTI: Pelayanan jasa kebandaraan: Fasilitas layanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos Fasilitas elektronika,listrik, air, dan limbah buangan Lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara Pelayanan jasa terkait bandar udara Jasa terkait untuk menunjang kegiatan operasi pesawat udara Jasa terkait untuk kegiatan pelayanan penumpang dan barang Jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara
Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara penyediaan hanggar pesawat udara; perbengkelan pesawat udara; pergudangan; katering pesawat udara; pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling); pelayanan penumpang dan bagasi; penanganan kargo dan pos; depo pengisian bahan bakar pesawat udara (DPPU)
Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel; penyediaan toko dan restoran; penyimpanan kendaraan bermotor; pelayanan kesehatan; perbankan dan/atau penukaran uang; dan transportasi darat.
Jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara terdiri atas penyediaan tempat bermain dan rekreasi; penyediaan fasilitas perkantoran; penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan; penyediaan fasilitas olah raga; penyediaan fasilitas pengelolaan limbah; pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; periklanan; dan jasa lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kegiatan bandar udara.
AEROPORTCITY dan AEROTROPOLIS Aerocity adalah kawasan bandara dan sekitarnya Aerotropolis adalah pengembangan dari konsep aerocity. Secara spacial, konsep aerotropolis mengintegrasikan bandara dengan kawasan di sekitar bandara dengan radius hingga 30 kilometer dan dampak ekonomi sampai 70 kilometer Aerotropolis merupakan konsep paling modern dalam pembangunan dan pengelolaan bandara. Menurut konsep John D. Kasarda, bandara hanya bisa efektif memberikan dampak ekonomi jika dirancang dan dikelola secara terintegrasi dengan kawasan di sekitarnya.
AEROTROPOLIS dan PELUANG BISNIS Aerospace park Area hospitality seperti hotel, restorant, recreation, olah raga (misalnya golf) yang dibutuhkan oleh frequent flyer businesscommunity dan pekerja di bandar udara. Logistic Park karena peningkatan arus logistik dan cargo terutama industri yang time sensitive, dan Industrial Park terutama industri ringan yang bergantung kepada air- transport sebagai moda distribusinya seperti IT component, flower industry, dan semua perishable goods. Convention atau exhibition untuk pertukaran informasi dan ide pada skala nasional maupun International, karena kemudahan lokasi Cluster untuk area Residential (Hub Airport Residential) sebagai support pemukiman bagi tenaga kerja dan konsumen lainnya.
BEDAH-MENOREH (Jalur jalan yang meenghubungkan Bandara NYIA dengan Kawasan Wisata Borobudur melalui Perbukitan Menoreh)
KSPN Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
POTENSI BISNIS PARIWISATA Transportasi Food and beverage Oleh-oleh dan souvenir Usaha hiburan Usaha penunjang jasa wisata
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN Pasal 14 : Usaha pariwisata meliputi, antara lain: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa.
POTENSI BISNIS BUMD Tujuan Pendirian BUMD (UU No 23 Tahun 2014 Bab XII Pasal 331): memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Potensi bisnis BUMD: Aerospace park Aerocity dan Aerotropolis Bedah Menoreh KSPN
PERAN STRATEGIS BUMD Peran Strategis BUMD: BUMD tidak saja bisa terlibat langsung dalam bisnis yang muncul dari beberapa proyek strategis, namun bisa menjadi supporting yang kuat bagu UMKM dalam menangkap peluang besnis karen adanya proyek strategis tersebut Bidang-bidang untuk mendukung UMKM: Sarana pemasaran: Convention centre, ruang pamer, etalase, dll. Pendanaan: Bank Daerah, Lembaga Kredit Daerah, Lembaga penjaminan Sertifikasi dan standardisasi: Menyediakan pelatihan untuk mencapai sertifikasi profesi dan standardisasi produk yang dihasilkan UMKM dll
TERIMA KASIH