PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Abdulhamid Dipopramono
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
Prosedur Beracara Arbitrase
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
PENGADILAN PAJAK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Daftar Informasi Publik
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Materi 13.
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Kunjungan Pengadilan Pajak
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Transcript presentasi:

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT

DASAR HUKUM : Bab VIII mengatur tentang Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi. Pasal 26 disebutkan bahwa Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan ajukasi Nonlitigasi. Bab VIII mengatur tentang Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi. Pasal 26 disebutkan bahwa Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan ajukasi Nonlitigasi. 1.UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP:

DASAR HUKUM : 2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 3.Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. 2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 3.Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

APA ITU SENGKETA INFORMASI PUBLIK UU nomor 14 tahun 2008 Pasal 1 ayat 5 Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan Pasal 1 ayat 5 Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan

Badan Publik Pengguna Informasi Siapa itu Badan Publik dan Pengguna Informasi UU nomor 14 tahun 2008 BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”.

Siapa itu “Pengguna Informasi” UU nomor 14 tahun 2008 Pengguna Informasi/pemohon informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.

BAGAIMANA MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI permohonanPPID Pemberitahuan tertulis & Pemberian Informasi Memberi : Tanda bukti penerimaan permintaan Nomor pendaftaran Mencatat : Nama Alamat Subyek Format Cara penyampaian informasi yang diminta Informasi berada dibawah penguasaannya/tidak; Memberitahu keberadaan informasi jika tidak berada dibawah pengusaannya; Menerima/menolak permintaan jika ditereima (debagianseluruhnya) dicantumkan informasi yang diminta; Menghitamkan/mengaburkan dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan; Lat penyampaian dan format informasi; Biaya dan cara pembayaran Pemberitahuan perpanjangan waktu dan alasannya Wajib menyertakan alasan Maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja

MEKANISME KEBERATAN DIINTERNAL BADAN PUBLIK Pengajuan permohonan Selesai Puas Pengajuan keberatan ke atasan Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Selesai Puas (10 +7) hari kerja 30 hari kerja 14 hari kerja Ya Tdk Ya Tdk 30 hari kerja

MENGAPA PEMOHON MENGAJUKAN KEBERATAN KE BADAN PUBLIK …..? Penolakan atas permintaan informasi Tidak tersedianya informasi berkala Tidak ditanggapinya permintaan informasi Permintaan informasi ditangggapi tidak sebagaimana yg diminta Tidak dipenuhinya permintaan informasi Pengenaan biaya yg tidak wajar Penyampaian informasi yg melebihi batas waktu yg ditetapkan uu ini

TAHAPAN SIDANG AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI  Menerima permohonan  Memeriksa kelengkapan administratif  Memeriksa legal standing, kompetensi absolut & relatif, jangka waktu  Dapat menjatuhkan putusan sela untuk memutus menghentikan atau melanjutkan proses  Memfasilitasi proses mediasi  Menyatakan mediasi gagal atau membuat kesepakatan mediasi Registrasi Pemeriksaan Awal Mediasi Pembuktian  Melakukan pemeriksaan (keterangan pemohon, termohon, saksi, ahli, dan bukti surat)  Memutus sengketa informasi Informasi dikecuali kan 14 hari kerja hari kerja

TAHAPAN BERACARA AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI Putusan Tolak Pemeriksaan Awal Kesepakatan Mediasi Putusan Sidang Pokok Perkara ? T Y ? Ps 35 (1) b-g ? T Y Ps hari kerja  kewenangan mengadili  legal standing  jangka waktu

Putusan Komisi Informasi Putusan Sela Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak memenuhi syarat : kompetensi absolut dan/atau relative KI dalam mengadili, legal standing para pihak, jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa, maka majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan sela Putusan Akhir Dalam hal majelis komisioner mempertimbangkan tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka seluruh pokok perkara akan putus dalam putusan akhir Putusan Gugur Dalam hal pemohon dan/atau kuasanya dalam siding mediasi/ajudikasi tidak datang setelah dipanggil panitra secara patut maka majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan gugur PUTUSAN KOMISI INFORMASI

Terima kasih KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT