KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011
PMK 214/PMK.01/2011 PMK 85/PMK.01/2015 PMK 93/PMK.01/2018 Proses Perubahan
Pengertian PNS Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dan dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan Kondisi Saat Ini Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diberikan/ mendapatkan penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan Perubahan Kedua
Perizinan dengan Alasan yang Sah Kondisi Saat IniPerubahan Kedua Surat permohonan izin/pemberitahuan disetujui oleh: 1.Pejabat Eselon I, untuk yang diajukan oleh pejabat Eselon II; 2.Pejabat Eselon II di kantor pusat, untuk yang diajukan oleh pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV, dan pejabat fungsional di lingkungannya masing-masing; 3.Pejabat Eselon II di kantor vertikal, untuk yang diajukan oleh pejabat Eselon III, dan pejabat Eselon IV serta pejabat fungsional di lingkungannya masing-masing; 4.Pejabat Eselon III di kantor pusat, untuk yang diajukan oleh Pelaksana; atau 5.Pejabat Eselon III di kantor vertikal, untuk yang diajukan oleh pejabat Eselon IV, pejabat Eselon V, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungannya masing-masing. A.Bagi pegawai yang tidak masuk, maka surat permohonan izin/ pemberitahuan disetujui oleh: 1.Pejabat pimpinan tinggi madya untuk yang diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. 2.Pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat, untuk yang diajukan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan masing-masing. 3.Pejabat Administrator di kantor pusat, untuk yang diajukan oleh pejabat Pelaksana di lingkungan masing-masing. 4.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor vertikal, untuk yang diajukan oleh pejabat Administrator, pejabat Pengawas serta pejabat Fungsional di lingkungan masing-masing. 5.Pejabat Administrator di kantor vertikal, untuk yang diajukan oleh pejabat Pengawas, pejabat Fungsional, dan pejabat Pelaksana di lingkungan masing-masing. B.Bagi pegawai yang TL, PSW, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi dafar hadir maka surat permohonan izin/ pemberitahuan disetujui oleh Atasan Langsung yang diajukan oleh pegawai di lingkungan masing-masing
Cuti Besar Kondisi Saat Ini Tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Tambahan Unsur TKPKN (TT) atau dikenakan potongan 5% Perubahan Kedua Potongan 0% untuk: Selama menjalankan haji dan 2,5% untuk hari sebelum dan/atau sesudah kurun waktu menjalani Ibadah haji, bagi pegawai yang menjalani cuti besar dengan peruntukan ibadah baji yang pertama kali. Selama menjalankan haji dan 2,5% untuk hari sebelum dan/atau sesudahnya, bagi pegawai yang menjalani cuti besar dengan peruntukan ibadah baji yang pertama kali. paling lama 12 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya, bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan peruntukan selain kelahiran anak keempat dan seterusnya.
Cuti Melahirkan 1.Istilah: Cuti Bersalin 2.Potongan 0% selama 5 hari kerja 3.Potongan 2,5% untuk hari berikutnya Kondisi Saat Ini 1.Istilah: Cuti Melahirkan 2.Potongan 0% untuk paling lama 3 bulan Perubahan Kedua
Cuti Karena Alasan Penting Kondisi Saat IniPerubahan Kedua Potongan 0% untuk: 1.paling lama 3 hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena orang tua, istri/suami, anak, dan/atau saudara kandung meninggal dunia 2.paling lama 2 hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena mertua dan/atau menantu meninggal dunia Potongan 0% untuk: 1.paling lama 5 hari kerja, bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan: a.orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu meninggal dunia. b.orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, menantu sakit keras. c.mengurus hak-hak dari salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia; d.melangsungkan perkawinan. e.mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam. Dan 5% untuk hari berikutnya; 2.paling lama 10 hari kerja, bagi Pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar dan 5% untuk hari berikutnya.
Cuti Sakit Kondisi Saat IniPerubahan Kedua 1.Pegawai yang sakit namun tidak menjalani rawat inap: a.2,5% untuk paling lama 2 hari kerja b.5% untuk hari berikutnya 2.Pegawai yang menjalani rawat inap: a.0% untuk paling lama 25 hari kerja b.2,5% untuk hari berikutnya 3.Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap: potongan sebesar 2,5% 4.Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap: a.0% untuk paling lama 5 hari kerja b.5% untuk hari berikutnya 1.Pegawai yang sakit namun tidak menjalani rawat inap: a.0% untuk paling lama 3 hari kerja b.2,5% untuk hari berikutnya 2.Tetap 3.Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap: 0% untuk paling lama 3 hari kerja dan2,5% untuk hari berikutnya. 4.Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap: potongan 0% untuk paling lama 20 hari kerja dan 2,5% untuk hari berikutnya. 5.Pegawai yang menjalani cuti sakit karena kecelakaan kerja: potongan 0% untuk paling lama 1 tahun 6 bulan dan 2,5% untuk hari berikutnya
Flexi Time 1.Hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta 2.Flexi time “mundur” dan kewajiban mengganti hanya bagi Pegawai yang datang bekerja antara pukul s.d , harus pulang antara pukul s.d secara proporsional Kondisi Saat Ini 1.Berlaku nasional 2.Flexi time “mundur” dan kewajiban mengganti hanya bagi Pegawai yang datang bekerja antara pukul s.d , harus pulang antara pukul s.d secara proporsional ditambah dengan flexi “maju”: Pegawai yang datang bekerja antara pukul s.d dapat pulang pada pukul s.d secara proporsional. (Jam Kerja tetap mengacu pada PMK yang mengatur tentang Jam Kerja di Kemenkeu) Perubahan Kedua
Pemberhentian Sementara dari Jabatan Negeri Kondisi Saat IniPerubahan Kedua 1.Pemberhentian Sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan diberlakukan pemotongan Tunjangan 100% selama dalam masa pemberhentian sementara 2.Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan yang dikenakan potongan tersebut dibayarkan kembali 1.Pemberhentian Sementara dari PNS karena a.Diangkat menjadi pejabat Negara; b.Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstructural; atau c.Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana Diberlakukan pemotongan Tunjangan 100% dan diberikan uang pemberhentian sementara 2.Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan yang dikenakan potongan tersebut dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima.
Ketentuan Peralihan Kondisi Saat IniPerubahan Kedua 1.Pemotongan Tunjangan yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat peringatan Tertulis dan/atau hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku; 2.Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini 1.Pemotongan Tunjangan yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku; 2.tetap
Ketentuan Peralihan Kondisi Saat IniPerubahan Kedua 3.Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini; 4.Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil, diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini; 5.Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai ketentuan sebelumnya. 3.tetap 4.Tetap 5.Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti besar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, pada sisa masa cutinya diberlakukan pemotongan Tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini
Lain-lain Kondisi Saat IniPerubahan Kedua 1.(belum diatur) 2.(belum diatur) 3.(belum diatur) 1.Potongan 0% bagi Pegawai yang menjalani Hari Bebas Kerja 2.Potongan 0% bagi Pegawai yang diberikan libur atau dispensasi yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setempat berdasarkan kekhususan daerah tertentu yang dibuktikan dengan kebijakan pimpinan daerah tersebut. 3.Potongan 0% bagi Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir (masuk dan/atau pulang bekerja), dengan tanpa unsur kesengajaan dan disertai bukti pendukung. 4.Potongan 0% untuk kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
TERIMA KASIH