KEBIJAKAN TENTANG KLASIFIKASI KELAS MUTU BERAS Ir. Dasih Tri Nurdiastuti, MMA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah(OKKP-D) Provinsi Jawa Timur Jember, 26 April 2018
BIODATA NAMA : Ir. Dasih Tri Nurdiastuti, MMA Pangkat/Gol : Pembina Tk I / IV b JABATAN : Kepala UPT PSHP / OKKP-D PENDIDIKAN : S2 EMAIL : dasih_nurdiastuti@yahoo.com HP : 081331045399 TLP/Fax Kantor : (031) 85581271 / 85581272
Perdagangan produk pertanian ERA GLOBALISASI Globalisasi perdagangan berkembang karena: Perkembangan teknologi komunikasi Perkembangan teknologi transportasi Komputerisasi Perdagangan produk pertanian bergerak lebih cepat Domestik Internasional (ekspor-impor) Perdagangan produk pertanian Globalisasi ekonomi Bahan baku dari satu tempat Diproses di daerah lain Dikemas di daerah lain Didistribusikan ke berbagai negara! Perdagangan produk pertanian ke seluruh bagian dunia lebih cepat dari waktu sebelumnya
Instrumen kebijakan dalam perdagangan produk pangan Perjanjian WTO yang mengatur masalah yang berkaitan dengan standar dan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial SPS TBT Perdagangan Internasional Wilayah NKRI Instrumen kebijakan dalam perdagangan produk pangan Kedua instrumen ini berpotensi sebagai hambatan/barrier suatu negara bagi masuknya produk impor
LINGKUP PEMBINAAN SISTEM MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PRODUK SEGAR HASIL PERTANIAN Sarana Produksi Produksi Pertanian Penanganan Pengolahan Pendistribusian Pasar Konsumen GAP/ GFP GHP GMP GDP GRP GCP Pasca Panen Pra Panen Panen Total Quality Management (TQM) GAP/GFP = Good Agriculture/Farming Practices GDP = Good Distribution Practices GHP = Good Higiene Practices GRP = Good Retailing Practices GMP = Good Manufacturing Practices GCP = Good Consumption Practices Pola Penerapan Pembinaan Mutu Terpadu 1. Penerapan pada usaha petani (Sektor Hulu/On Farm) GAPOKTAN/GAPOKNAK Koperasi Usaha Bersama dan lain-lain. 2. Penerapan pada Pelaku Usaha (Sektor Hilir/Off Farm) Diarahkan pada pelayanan dan pengawasan penerapan jaminan mutu yang dilakukan oleh pelaku usaha. Memberikan bimbingan teknis terhadap petani Membentuk pola kemitraan dalam kesesuaian mutu dan kepastian pasar. Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam menunjang penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan
SERTIFIKAT JAMINAN MUTU LABEL (tanda kesesuaian produk terhadap SNI atau standar lain yang ditentukan) No. Registrasi (menuju sertifikasi) BENTUK JAMINAN MUTU
REGULASI NASIONAL Permentan No.35/Permentan/OT.140/ 7/2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan yang Baik (Good Manufacturing Practices) Permentan No.51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Permentan No.20/Permentan/OT.140/ 2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian Permentan No. 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran PSAT PERMENTAN 31/2017 TENTANG KELAS MUTU BERAS PERMENTAN NO 48/2017 TENTANG BERAS KHUSUS UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan PP No.102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional PP No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Permentan No.58/Permentan/OT.140/8/2007 tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi di Bidang Pertanian Permentan No.48/Permentan/OT.140/ 10/2006 tentang Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik (GAP-TP)
KEBIJAKAN PERBERASAN: PERMENDAG 57/2017 TENTANG HET BERAS DAN PERMENTAN 31/2017 TENTANG KELAS MUTU BERAS
BERAS BEREDAR DI MASYARAKAT Jenis beragam (beras: putih, merah, hitam, khusus, dll); Varietas banyak (IR, Muncul, Setra, Mekongga, dll); Merk sangat banyak (Topi Koki, Maknyus, dll); Kualitas berbeda (butir patah, butir kepala, menir, dll); Bentuk kemasan (1, 5, 10, 15, 20, 50 kg) dan/atau curah; Harga sangat bervariasi (Rp 7.000/kg s/d Rp 30.000/kg); Konsumen sering tidak memperoleh beras sesuai yang diinformasikan (jenis, varietas, merk, kualitas, harga)?? “PENYEDERHANAAN BERAS YANG BEREDAR AGAR KONSUMEN MENDAPATKAN SESUAI YANG DIINGINKAN”
HARGA DAN MERK SANGAT BERAGAM??
KEBIJAKAN HARGA BERAS HPP gabah/beras (Inpres 5/2015): ditujukan untuk Perum BULOG dalam menjaga harga gabah/beras di produsen agar tidak jatuh (rugi); HAP gabah/beras (Permendag 27/2017): ditujukan untuk Perum BULOG dan pelaku usaha, sebagai acuan dalam pembelian di petani dan penjualan di konsumen; HET beras (Permendag 57/2017): ditujukan untuk semua pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras ditingkat eceran (ritel maupun pasar tradisional); Permentan 31/2017: Kelas Mutu Beras. Perlu pengujian Mutu Beras yang beredar. Peran OKKP-P/D??
PERMENDAG 57/2017: KELOMPOK JENIS BERAS BERAS MEDIUM BERAS PREMIUM BERAS KHUSUS Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan Butir Patah maksimal 25%. Berbentuk curah atau kemasan. Wajib Mencantumkan label medium dan Harga Eceran Tertinggi dalam kemasannya. Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% , kadar air maksimal 14% dan Butir Patah maksimal 15%. Berbentuk kemasan. Wajib Mencantumkan label Premium dan Harga Eceran Tertinggi dalam kemasannya. Kriteria beras khusus akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian. Yang termasuk beras khusus, seperti Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, Ketan, Beras Organik dan Beras Bersertifikat IG (Indikasi Geografis)
PERMENDAG 57/2017 : HET BERAS Ketentuan dan Sanksi Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi. Pelaku usaha wajib mencantumkan: Label Medium/Premium pada kemasan; Label Harga Harga Eceran Tertinggipada kemasan Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit. Pada saat peraturan ini berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan berlaku pada 1 September 2017.
SPESIFIKASI PERSYARATAN MUTU BERAS PREMIUM DAN MEDIUM SNI 6128;2015 No Komponen Mutu Satuan Kelas Mutu Premium Medium 1 2 3 Derajat sosoh (min) (%) 100 95 90 80 Kadar air (maks) 14 15 Beras kepala (min) 78 73 60 4 Butir patah (maks) 5 20 25 35 Butir menir (maks) 6 Butir merah (maks) 7 Butir kuning/rusak (maks) 8 Butir kapur (maks) 9 Benda asing (maks) 0,02 0,05 0,2 10 Butir gabah (maks) butir/100g) Kriteria beras premium dan medium dalam Permendag HET Beras berbeda dengan kriteria beras premium dan medium dalam SNI 6128;2015.
LATAR BELAKANG PERMENTAN 31/2017 Permentan No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang KELAS MUTU BERAS SNI Beras 6128:2015 penerapannya sulit untuk diimplementasikan: ketentuan persyaratan mutu, penandaan dan pengemasan pada semua jenis beras yang beredar di pasar klasifikasi dalam 5 kelas mutu Mempertimban Transisi sebelum revisi SNI 6128:2015 ditetapkan; sinkronisasi kebijakan perberasan dalam Permendag No 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan HET Beras; Beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian Pasal 2 ayat (6) huruf a angka 1a Perpres 71/2015 ttg Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting HET Beras Medium dan HET Beras Premium Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini menyebutkan: "Ketentuan Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian." 1 2
PERMENTAN 31/2017: KELAS MUTU BERAS Beras dibedakan berdasarkan kelas mutu dan beras khusus; Berdasarkan kelas mutu, terdiri atas beras: medium dan premium; Beras Khusus terdiri atas: Beras Ketan, Beras Merah dan Beras Hitam; Beras Khusus dengan persyaratan; Kelas mutu beras menjadi dasar perubahan SNI 6128:2015; Peredaran beras khusus dengan persyaratan diwajibkan mencantumkan keterangan spesifikasi dalam kemasannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; Berlaku pada tanggal 1 September 2017.
Lampiran 1. KLASIFIKASI KELAS MUTU BERAS No. Komponen Mutu Satuan Kelas Mutu Medium Premium 1. Derajat Sosoh (min) % 95 2. Kadar Air (maks) 14 3. Beras Kepala (min) 75 85 4. Butir Patah (maks) 25 15 5. Total butir beras lainnya (maks), terdiri atas Butir Menir, Merah, Kuning/ Rusak, Kapur 5 6. Butir Gabah (maks) (Butir/100g) 1 7. Benda Lain (maks) 0,05 “PERLU PENGAWASAN MUTU BERAS YANG BEREDAR” PERANAN OKKP-P/D??
Lampiran 2. BERAS KHUSUS No Jenis Persyaratan 1. Beras untuk Kesehatan Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan 2. Beras Organik Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik 3. Beras Indikasi Geografis a. Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian. 4. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri Sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asal.
PERANAN OKKP-P/D : MUTU BERAS “UU 18/2012: keamanan pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya cemaran biologis, kimia dan benda lain pada pangan yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia” Melakukan uji sampel kualitas/mutu beras; Sosialisasi ke stakeholder perberasan Pengujian sampel beras yang beredar di masyarakat Pengawasan peredaran beras: pra pengawasan, pengawasan, dan pasca pengawasan
BERAS KHUSUS 1. Beras untuk kesehatan Dalam Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor: 31/Permentan/PP.130/8/2017 pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, selain berdasarkan kelas mutu beras sebagaimana disebut Pasal 1 terdapat beras khusus. Lalu beras khusus itu apa saja? 1. Beras untuk kesehatan Pangan (beras) Fungsional adalah: pangan (beras) olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan Salah satu pendekatan didalam memilih sumber energi yang baik bagi kesehatan salah satunya dengan menerapkan konsep indeks glikemik (IG). IG merupakan tingkatan pangan menurut efeknya terhadap gula darah (Rimbawan dan Siagian, 2004) atau metode yang digunakan untuk mengklasifikasikan karbohidrat diet berdasarkan dampaknya terhadap respon glukosa darah (2-jam setelah makan). 20
Lanjutan…. 2. Beras Organik Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang telah diakreditasi . Saat ini setidaknya terdapat +/- 70 pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi beras organik dan secara nasional terdapat 8 LSO. 21
3. Beras Indikasi Geografis Lanjutan…. 3. Beras Indikasi Geografis Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan Varietas yang telah ada dan dibudidayakan oleh petani dalam kurun waktu yang lama secara terus menerus dan telah menjadi milik masyarakat serta dikuasai negara 22
Lanjutan…. 4. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri Jenis beras yang di produksi dan di impor dari luar negeri, serta belum dikembangkan secara massal di dalam negeri, diantaranya: Thai Hom Mali, Thai Jasmine Rice, Parboiled Rice, Japonica, Basmati 23
Peraturan Terkait dengan Beras Khusus Beras untuk kesehatan - Peraturan Kepala BPOM Nomer HK. 00.05.52.0685 tahun 2005 - Peraturan Kepala BPOM No.13 tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim Pada Label Beras organik - SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik - Daftar pelaku usaha beras organik - Daftar varietas lokal Beras indikasi geografis - UU No. 15 tahun 2001 tetang merek - Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 dan yang telah diperbaharui melalui peraturan Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan. 24
Lampiran 2. BERAS KHUSUS No Jenis Persyaratan 1. Beras untuk Kesehatan Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan 2. Beras Organik Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik 3. Beras Indikasi Geografis a. Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian. 4. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri Sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asal.
DEFINISI Laporan hasil uji mutu adalah informasi tentang kelas mutu beras premium atau medium, diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi. Beras dalam kemasan adalah beras yang dikemas dan bermerek untuk tujuan perdagangan. Pernyataan diri (self declare) adalah surat pernyataan dari pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan beras dalam kemasan tentang kesesuaian kelas mutu beras dengan klaim pada kemasan, yang dibuktikan dengan laporan hasil uji mutu. Pangan dalam (PD) adalah pangan yang diproduksi di dalam negeri baik berasal dari bahan baku lokal maupun asal pemasukan. Pangan luar (PL) adalah pangan yang diproduksi di luar negeri dan langsung diedarkan tanpa mengalami perlakuan tertentu. Produk dengan lisensi adalah produk dengan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungn dalam jangka waktu dan syarat tertentu
PERSYARATAN A. Pemohon Baru Pangan Dalam (PD) 1. Persyaratan Administrasi a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon g. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP h. Fotokopi Sertifikat Merk Dagang bagi produk yang mencantumkan ™ dan/atau® c. Fotokopi Akte pendirian perusahaan dan perubahannya* i. Surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras dengan melampirkan laporan hasil uji mutu d. Fotokopi surat penetapan kelompok/akte notaris atau AD/ART untuk poktan/ gapoktan/koperasi j. Sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan dan/atau laporan hasil pengujian keamanan pangan yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi paling lama 6 bulan terakhir dapat dilampirkan e. Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP dengan ruang lingkup pertanian* k. Kontrak kerja bagi pemberi jasa maklon f. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan* *) dikecualikan untuk poktan/gapoktan/koperasi
Lanjutan….. A. Pemohon Baru Pangan Dalam (PD) 1. Persyaratan Teknis a. Telah menerapkan sanitasi higiene b. Denah tata letak ruang penanganan produk c. Surat keterangan isi produk d. Daftar Pemasok e. Bagan alur proses f. Standar Prosedur Operasi (SPO) dan Standar Prosedur Operasi Sanitasi (SPOS) g. Fotokopi sertifikat sesuai klaim apabila mencantumkan klaim pada label h. Surat Lisensi untuk produk dengan lisensi i. Rancangan kemasan produk dan label sesuai persyaratan pelabelan produk pangan
Lanjutan….. A. Pemohon Baru Pangan Luar (PL) a. Memenuhi persyaratan administrasi dan teknis b. Fotokopi Surat Penunjukan (Ijin Impor) c. Fotokopi Sertifikat/laporan hasil uji dari negara asal paling lama 6 bulan terakhir d. Fotokopi Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) B. Pelaku usaha yang nomor pendaftarannya masih berlaku (persyaratan ini berlaku bagi pangan dalam dan pangan luar) a. Rancangan label b. Surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras dengan melampirkan laporan hasil uji mutu
TATA CARA PENDAFTARAN Pemohon Baru Permohonan pendaftaran beras diajukan secara tertulis dengan dibubuhi materai secukupnya oleh pelaku usaha kepada Ketua OKKP-D atau OKKP-P yang disampaikan melalui bagian administrasi (form 1) Bagian administrasi OKKP-D atau OKKP-P setelah menerima surat permohonan pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran (form 2), dan dinyatakan diterima atau ditunda Permohonan diterima apabila persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap Permohonan ditunda apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap dan dokumen yang dikembalikan kepada pemohon Ketua/Sekretaris OKKP-D atau OKKP-P menugaskan auditor untuk melaksanakan penilaian Auditor yang ditunjuk melakukan audit kecukupan dokumen (form 3) dan menjadwalkan pelaksanaan audit lapang Auditor OKKP-P/D melaksanakan audit lapang (form 4) sesuai dengan jadwal yang disepakati Hasil penilaian lapang oleh auditor dilaporkan kepada Ketua/sekretaris OKKPP/D Temuan ketidaksesuaian diselesaikan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dengan auditor, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah audit dilakukan
Lanjutan…….. Auditor melakukan verifikasi atas tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon, apabila masih terdapat tindakan perbaikan yang belum diterima, harus segera diinformasikan kepada pemohon Tindakan perbaikan yang dinyatakan diterima oleh auditor disampaikan kepada bagian teknis OKKP-P atau OKKP-D untuk dijadwalkan dalam Rapat Komisi Teknis Komisi teknis merekomendasikan penundaan/penolakan/persetujuan pemberian nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKPP/D Penundaan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penundaan. Apabila pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan, maka permohonan dinyatakan dianggap ditarik kembali Penolakan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan Persetujuan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon (form 5) Masa berlaku nomor pendaftaran selama 5 (lima) tahun Pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-P/D
B. Pelaku usaha yang nomor pendaftarannya masih berlaku 1. Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan masih berlaku dengan nama dagang yang tidak memuat nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (rojolele, ramos, pandan wangi dll) Pemohon mengajukan permohonan amandemen nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKP-P/D disertai dengan persyaratan berupa contoh kemasan yang tidak mencantumkan nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (hanya menyebut beras putih giling) dan pernyataan diri dengan melampirkan laporan hasil uji mutu Bagi pemohon yang memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP-P/D menerbitkan surat amandemen nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berakhirnya. Bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP-P/D mencabut nomor pendaftaran
Lanjutan…….. Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan masih berlaku dengan nama dagang yang memuat nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (rojolele, ramos, pandan wangi dll) Pemohon mengajukan permohonan amandemen nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKP-P/D disertai dengan persyaratan berupa contoh kemasan yang tidak mencantumkan nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (hanya menyebut beras putih giling) dan pernyataan diri dengan melampirkan laporan hasil uji mutu Apabila pemohon tetap mencantumkan nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (masuk dalam kelas beras khusus) maka pemohon wajib memenuhi persyaratan jenis/varietas beras khusus sesuai Permentan No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Bagi pemohon yang memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP-P/D menerbitkan surat amandemen nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berakhirnya Bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP-P/D mencabut nomor pendaftaran Pelaku usaha yang telah mendapatkan surat amandemen nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-P/D
PELABELAN Ketentuan tentang pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Informasi khusus yang wajib dicantumkan pada label produk beras: Kelas mutu beras Harga Eceran Tertinggi (HET) Nomor Pendaftaran Penulisan informasi dalam pelabelan harus mudah dibaca, proporsional dan tidak mudah terhapus
1. Kelas Mutu Beras dibedakan berdasarkan kelas mutu beras, terdiri atas beras medium dan premium. Kelas mutu diperlukan karena peranan dan kegunaannya untuk memberikan keadilan dan pelayanan mutu dalam berbagai strata konsumen No. Komponen Mutu Satuan Kelas Mutu Medium Premium 1. Derajat Sosoh (minimal) % 95 2. Kadar Air (maksimal) 14 3. Beras Kepala (minimal) 75 85 4. Butir Patah (maksimal) 25 15 5. Total butir beras lainnya (maksimal), terdiri atas Butir Menir, Merah, Kuning/ Rusak, Kapur % 5 6. Butir Gabah (maksimal) (Butir/10 0g) 1 7. Benda Lain (maksimal) 0,05
2. Harga Eceran tertinggi (HET) Dalam transaksi yang berkeadilan, kelas mutu yang tinggi diberikan harga yang tinggi dan kelas mutu yang rendah diberikan harga yang rendah, namun untuk menjamin keterjangakuan harga beras ditingkat konsumen maka ditetapkan HET. Berdasarkan Permendag No. 57/M- DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras No. Wilayah HET Medium (Rp/kg) HET Premium (Rp/kg) 1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan 9.450 12.800 2. Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan 9.950 13.300 3. Bali dan Nusa Tenggara Barat 4. Nusa Tenggara Timur 5. Sulawesi 6. Kalimantan 7. Maluku 10.250 13.600 8. Papua
3. Nomor Pendaftaran Nomor pendaftaran merupakan tanda kesesuaian yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) yang menyatakan bahwa produk yang telah memiliki nomor pendaftaran telah memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan dan sanitasi higiene proses produksi dan distribusi. Produsen beras yang telah mendapatkan nomor pendaftaran wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada Permentan 51 tahun 2008 tentang syarat dan tatacara pendaftaran PSAT
Daftar Laboratorium Pengujian Mutu Beras
Batas Akhir Akreditasi No Nama Laboratorium Alamat No LPK/ Ruang Lingkup Batas Akhir Akreditasi Kontak 4 UPT Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Medan Jl. STM No. 17 Kampung Baru, Medan 20146 LP 220 IDN/ SNI 6128:2015 Beras 21-03-2021 Telpon : 061 7862040 Email : bpsmbmedan1@yahoo.com Contact Person : Ir. Sofyan Lubis 5 PT TUV NORD Indonesia Batas Akhir Akreditasi: 22-08-2021 SNI 6128:2015) Jl. Science Timur 1 Block B3-F1, Kawasan Industri Jababeka V, Cibatu - Cikarang, Kab. Bekasi LP 411 IDN/ Keterangan : Ruang Lingkup dalam proses pengesahan Telpon : (021) 29574720 Website : www.tuv-nord.com Email : marif@tuv-nord.com Contact Person : Nimatulloh 6 UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Sulawesi Tengah Jl. R.A Kartini No. 43, Palu 94112 LP 534 IDN/ SNI 6128:2008 Beras 16-12-2019 Telpon : (0451) 424532 Email : psmb_palu@yahoo.co.id Contact Person : Jofita Mangesa Sumber: http://sisni.bsn.go.id/index.php?/lembinsp/inspeksi/publik (17-09-2017. 22:52 WIB)
LABORATORIUM UJI KELAS MUTU BERAS DI JATIM > BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PASCAPANEN PERTANIAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIANKEMENTERIAN PERTANIAN . Tentara Pelajar No. 12. Cimanggu, Bogor 16114 Telp. (0251) 8321762, Fax (0251) 8350920 ://www.pascapanen.litbang.pertanian.go.id e-mail: bb_pascapanen@yahoo.com LABORATORIUM UJI KELAS MUTU BERAS DI JATIM Laboratorium UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau Jember Laboratorium UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau Surabaya
DEFINISI Laporan hasil uji mutu adalah informasi tentang kelas mutu beras premium atau medium, diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi. Beras dalam kemasan adalah beras yang dikemas dan bermerek untuk tujuan perdagangan. Pernyataan diri (self declare) adalah surat pernyataan dari pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan beras dalam kemasan tentang kesesuaian kelas mutu beras dengan klaim pada kemasan, yang dibuktikan dengan laporan hasil uji mutu. Pangan dalam (PD) adalah pangan yang diproduksi di dalam negeri baik berasal dari bahan baku lokal maupun asal pemasukan. Pangan luar (PL) adalah pangan yang diproduksi di luar negeri dan langsung diedarkan tanpa mengalami perlakuan tertentu. Produk dengan lisensi adalah produk dengan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungn dalam jangka waktu dan syarat tertentu
PERSYARATAN A. Pemohon Baru Pangan Dalam (PD) 1. Persyaratan Administrasi a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon g. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP h. Fotokopi Sertifikat Merk Dagang bagi produk yang mencantumkan ™ dan/atau® c. Fotokopi Akte pendirian perusahaan dan perubahannya* i. Surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras dengan melampirkan laporan hasil uji mutu d. Fotokopi surat penetapan kelompok/akte notaris atau AD/ART untuk poktan/ gapoktan/koperasi j. Sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan dan/atau laporan hasil pengujian keamanan pangan yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi paling lama 6 bulan terakhir dapat dilampirkan e. Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP dengan ruang lingkup pertanian* k. Kontrak kerja bagi pemberi jasa maklon f. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan* *) dikecualikan untuk poktan/gapoktan/koperasi
Lanjutan….. A. Pemohon Baru Pangan Dalam (PD) 1. Persyaratan Teknis a. Telah menerapkan sanitasi higiene b. Denah tata letak ruang penanganan produk c. Surat keterangan isi produk d. Daftar Pemasok e. Bagan alur proses f. Standar Prosedur Operasi (SPO) dan Standar Prosedur Operasi Sanitasi (SPOS) g. Fotokopi sertifikat sesuai klaim apabila mencantumkan klaim pada label h. Surat Lisensi untuk produk dengan lisensi i. Rancangan kemasan produk dan label sesuai persyaratan pelabelan produk pangan
Lanjutan….. A. Pemohon Baru Pangan Luar (PL) a. Memenuhi persyaratan administrasi dan teknis b. Fotokopi Surat Penunjukan (Ijin Impor) c. Fotokopi Sertifikat/laporan hasil uji dari negara asal paling lama 6 bulan terakhir d. Fotokopi Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) B. Pelaku usaha yang nomor pendaftarannya masih berlaku (persyaratan ini berlaku bagi pangan dalam dan pangan luar) a. Rancangan label b. Surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras dengan melampirkan laporan hasil uji mutu
TATA CARA PENDAFTARAN Pemohon Baru Permohonan pendaftaran beras diajukan secara tertulis dengan dibubuhi materai secukupnya oleh pelaku usaha kepada Ketua OKKP-D atau OKKP-P yang disampaikan melalui bagian administrasi (form 1) Bagian administrasi OKKP-D atau OKKP-P setelah menerima surat permohonan pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran (form 2), dan dinyatakan diterima atau ditunda Permohonan diterima apabila persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap Permohonan ditunda apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap dan dokumen yang dikembalikan kepada pemohon Ketua/Sekretaris OKKP-D atau OKKP-P menugaskan auditor untuk melaksanakan penilaian Auditor yang ditunjuk melakukan audit kecukupan dokumen (form 3) dan menjadwalkan pelaksanaan audit lapang Auditor OKKP-P/D melaksanakan audit lapang (form 4) sesuai dengan jadwal yang disepakati Hasil penilaian lapang oleh auditor dilaporkan kepada Ketua/sekretaris OKKPP/D Temuan ketidaksesuaian diselesaikan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dengan auditor, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah audit dilakukan
Lanjutan…….. Auditor melakukan verifikasi atas tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon, apabila masih terdapat tindakan perbaikan yang belum diterima, harus segera diinformasikan kepada pemohon Tindakan perbaikan yang dinyatakan diterima oleh auditor disampaikan kepada bagian teknis OKKP-P atau OKKP-D untuk dijadwalkan dalam Rapat Komisi Teknis Komisi teknis merekomendasikan penundaan/penolakan/persetujuan pemberian nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKPP/D Penundaan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penundaan. Apabila pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan, maka permohonan dinyatakan dianggap ditarik kembali Penolakan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan Persetujuan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon (form 5) Masa berlaku nomor pendaftaran selama 5 (lima) tahun Pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-P/D
B. Pelaku usaha yang nomor pendaftarannya masih berlaku 1. Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan masih berlaku dengan nama dagang yang tidak memuat nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (rojolele, ramos, pandan wangi dll) Pemohon mengajukan permohonan amandemen nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKP-P/D disertai dengan persyaratan berupa contoh kemasan yang tidak mencantumkan nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (hanya menyebut beras putih giling) dan pernyataan diri dengan melampirkan laporan hasil uji mutu Bagi pemohon yang memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP-P/D menerbitkan surat amandemen nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berakhirnya. Bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP- P/D mencabut nomor pendaftaran
Lanjutan…….. Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan masih berlaku dengan nama dagang yang memuat nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (rojolele, ramos, pandan wangi dll) Pemohon mengajukan permohonan amandemen nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKP-P/D disertai dengan persyaratan berupa contoh kemasan yang tidak mencantumkan nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (hanya menyebut beras putih giling) dan pernyataan diri dengan melampirkan laporan hasil uji mutu Apabila pemohon tetap mencantumkan nama dagang/terminologi yang identik dengan jenis/varietas beras (masuk dalam kelas beras khusus) maka pemohon wajib memenuhi persyaratan jenis/varietas beras khusus sesuai Permentan No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Bagi pemohon yang memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP-P/D menerbitkan surat amandemen nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berakhirnya Bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan maka Ketua/Sekretaris OKKP- P/D mencabut nomor pendaftaran Pelaku usaha yang telah mendapatkan surat amandemen nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-P/D
PELABELAN Ketentuan tentang pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Informasi khusus yang wajib dicantumkan pada label produk beras: Kelas mutu beras Harga Eceran Tertinggi (HET) Nomor Pendaftaran Penulisan informasi dalam pelabelan harus mudah dibaca, proporsional dan tidak mudah terhapus
3. Nomor Pendaftaran Nomor pendaftaran merupakan tanda kesesuaian yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) yang menyatakan bahwa produk yang telah memiliki nomor pendaftaran telah memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan dan sanitasi higiene proses produksi dan distribusi. Produsen beras yang telah mendapatkan nomor pendaftaran wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada Permentan 51 tahun 2008 tentang syarat dan tatacara pendaftaran PSAT
PERATURAN PEMERINTAH NO 28: 2004 (PASAL 24 AYAT 1) Pangan Segar Asal Tumbuhan Pangan Olahan KEMENTAN PANGAN BPOM 51
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Merupakan Unit /Institusi Pemerintah yang ditunjuk Menteri Pertanian/Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses pengawasan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan SERTIFIKAT JAMINAN KEAMANAN PANGAN dan IZIN penggunaan tanda/label SNI dan atau REGULASI TEHNIS pada produk yang dihasilkan Dalam struktur Organisasi juga terdapat JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASILPERTANIAN (PMHP) yang berfungsi sebagai Pengawas Mutu (Inspektor/Auditor Mutu)
OKKP-D Prov. Jatim Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2016 Tanggal 4 Nopember 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2011 Tanggal 12 Juli 2011 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur TUGAS POKOK : Melaksanakan sebagian tugas Dinas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian dan Registrasi Pangan Segar Hasil Pertanian yang beredar di Jawa Timur Rekomendasi Keamanan Pangan bagi pihak yang memerlukan, Ketata Usahaan dan pelayanan masyarakat.
RUANG LINGKUP OKKPD JATIM SERTIFIKASI PRIMA 3 & 2 SERTIFIKASI GMP/GMP PENDAFTARAN PSAT RUANG LINGKUP OKKPD JATIM HEALTH CERTIFICATE RECOM EKSPOR REGISTRASI RUMAH KEMAS
OUTPUT UPT PSHP SELAKU OKKP-D JAWA TIMUR S/D MARET 2018 : 1799 UNIT Prima 3 157 unit Prima 2 4 unit Reg. PSAT 617 unit Reg. Rumah Kemas 1 unit Rekomendasi Keamanan Pangan 459 unit HEALTH CERTIFICATE (HC) 653 unit GLOBAL GAP 6 unit
PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) Permentan No. 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar asal Tumbuhan (PSAT)
Prosedur Pendaftaran PSAT Mengajukan permohonan secara tertulis kepada OKKP-D dengan melampirkan persyaratan administrasi Pemeriksaan dokumen oleh OKKP-D lengkap proses dilanjutkan tidak lengkap ditunda untuk dilengkapi oleh pemohon Apabila dlm wkt 7 hr sejak pemberitahuan penundaan belum melengkapi permohonan dianggap ditarik kembali
lanjutan… Penunjukan Tim Audit Penilaian lapang dan pengambilan contoh Permohonan yang tlh lengkap diberitahukan kpd pemohon bhw pendaftaran diterima Penunjukan Tim Audit Penilaian lapang dan pengambilan contoh Pengujian Contoh & Pembuatan laporan Pembahasan oleh Komisi Teknis
lanjutan… Rekomendasi kepada Ketua OKKP-D : - layak diberi nomor pendaftaran - tidak layak diberi nomor pendaftaran Penyampaian persetujuan nomor pendaftaran *) Bagi pelaku usaha yang Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Keamanan Pangan (Prima 3, HACCP) dapat dilampirkan dan TIDAK DILAKUKAN penilaian lapang dan pengambilan contoh
Syarat Administrasi 1. Foto copy KTP 3. Foto copy NPWP 4. 5. 2. Foto copy Akte pendirian dan perubahannya (badan usaha / badan hukum) 3. Foto copy NPWP 4. Surat ket. Domisili 5. Foto copy SIUP 6. Ranca ngan Kema-san 7. Foto copy Sertifikat Jaminan Mutu dan Keama-nan Pangan *) Bagi pelaku usaha yang Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu Keamanan Pangan (Prima 3, HACCP) dapat dilampirkan dan TIDAK DILAKUKAN penilaian lapang dan pengambilan contoh
Penilaian Pendaftaran Produk Olahan Primer (Produk Dalam Negeri) No. Parameter Penilaian 1 Sanitasi Lingkungan Umum Pabrik Tempat sampah tertutup b. Pembuangan limbah padat c. Pembungan limbah cair d. Pembuangan limbah gas e. Sarana pengolahan terawat baik f. Toilet karyawan g. Ruangan khusus karyawan (penyimpanan barang, pakaian dll)
lanjutan ... No. Parameter Penilaian h. Tempat pemeliharaan hewan i. Saluran pembuangan air j. Pencegahan binatang (serangga, pengerat) 2. Kondisi umum sarana pengolahan a. Kondisi keseluruhan bangunan baik b. Bangunan dirancang tdk dimasuki binatang pengerat, serangga & hama lain c. Bangunan cukup luas untuk melakukan kegiatan pengolahan
lanjutan ... No. Parameter Penilaian d. Bangunan dirawat dengan baik e. Penerangan cukup f. Ventilasi cukup 3. Sanitasi ruang pengolahan a. Langit-langit Dinding c. Lantai d. Kotak P3K
lanjutan ... No. Parameter Penilaian e. Sarana pengolahan limbah padat f. Sarana pengolahan limbah cair g. Sarana pengolahan limbah gas h. Tempat sampah tertutup i. Sarana pencucian j. Sarana toilet k. Penerangan cukup l. Ventilasi cukup
lanjutan ... No. Parameter Penilaian 4. Sanitasi Alat Pengolahan a. Kondisi alat pengolahan berjalan baik b. Kegiatan pembersihan cukup c. Alat pengolahan mudah dibersihkan 5. Higiene Karyawan a. Latihan karyawan ttg higiene dan sanitasi b. Pakaian seragam karyawan c. Menggunakan tutup kepala d. Menggunakan perhiasan pd saat bekerja
lanjutan ... No. Parameter Penilaian e. Menggunakan masker Menggunakan sarung tangan g. Mencuci tangan sblm & stlh bekerja h. Mencuci tangan stlh menggunakan toilet i. Fasilitas bagi karyawan yang yang sakit 6. Pencegahan Kontaminasi Silang (lampirkan denah pabrik) Ruang bahan baku, pengolahan, bahan jadi terpisah
lanjutan ... No. Parameter Penilaian Bahan baku, bahan tambahanpangan, bahan penolong dan bahan kemasan terpisah c. Bahan kimia non pangan terpisah d. Bahan baku, kemasan, bahan tambahan pangan, bahan penolong dan produk jadi disimpan scr teratur dan dikeluarkan scr teratur (FIFO) 7. Pengadaan air a. Sumber air
lanjutan ... No. Parameter Penilaian 8. Tindakan pengawasan mutu Bahan mentah ditangani scr hati2 shg terhindar dr kontaminasi Ada upaya khusus penanganan bahan tambahan pangan Dilakukan pemeriksaan thd bhn tambahan pangan Dilakukan tindakan pengawasan selama proses pengolahan e. Telah dilaksanakan HACCP, ISO 9001-2000 (sudah/belum)
Kode Registrasi Pangan Segar : PD : dikelurkan oleh OKKP-Daerah (produk yg beredar di dlm negeri) PL : dikeluarkan oleh OKKP-Pusat (produk yg berasal dr pemasukan) Pangan Segar Hasil Pemasukan harus melampirkan Certifiation of Analysis (COA).
Cara Penulisan Nomor Pendaftaran KEMTAN RI PD. 35.25-II.I.02-03-00001-05/12 Contoh : Nomor Pendaftaran Beras 35.25 Kode Jatim, Kab. Gresik II.01.02 Sub Sektor Pangan, Komoditi Padi, jenis komoditi Beras 03 Produk Dalam Negeri 00001 Nomor urut Pendaftaran komoditi ke 1 dikeluarkan di Gresik. 05/2012 Nomor Pendaftaran dikeluarkan pada bulan Mei tahun 2012 *Nomor Pendaftaran berlaku selama 5 tahun 70
AUDIT Audit surveilen Audit investigasi untuk memeriksa konsistensi pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Registrasi PSAT Audit surveilen Dilaksanakan sewaktu-waktu bila ada indikasi pelaku usaha yang telah mendapat Nomor Registrasi PSAT melakukan kegiatan yang tidak sesuai Audit investigasi
TERIMA KASIH DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR UPT PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI HASIL PERTANIAN SELAKU OKKP-D PROVINSI JAWA TIMUR Jalan A. Yani 156 Surabaya Telp. /Faks (031) 8293237 Jl. Brigjen Katamso No. 121 Sidoarjo Telp. (031) 85581271/Fax. (031) 85581272 www.diperta-jatim.go.id Email: okkpd.dipertajatim@yahoo.com http://linknet.jatimprov.go.id/p2t/