KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
Advertisements

Pelaksanaan Penerimaan, Sortir, Pengesetan, Pendistribusian dan Pelaporan Logistik Pilgub Jateng 2013 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS dan KPPS.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perencanaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA 2018

DASAR HUKUM UU Nomor 10 Tahun 2016 UU Nomor 7 Tahun 2017 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 2 Tahun 2018

Paling lambat 5 hari sebelum hari Pemungutan suara JADWAL KEGIATAN Program / Kegiatan Jadwal Keterangan Pemungutan dan Penghitungan Suara 1. Persiapan Penyampaian Formulir Model C6 12 s/d 18 Juni 2018 Dilaksanakan oleh KPPS Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara Paling lambat 5 hari sebelum hari Pemungutan suara 2. Pelaksanaan a. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 27 Juni 2018 b. Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS c. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 27 Juni s/d 3 Juli 2018 d. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada PPK melalui PPS

PELAKSANA TUNGSURA DI TPS Pemungutan dan Penghitungan suara dilaksanakan oleh Petugas KPPS, Petugas KPPS terdiri dari Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas : 1 (Satu)orang ketua merangkap anggota 6 (Enam) orang anggota 2 (Dua) orang petugas ketertiban dan keamanan

PELAKSANAAN TUNGSURA Sosialiasasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Pembagian Surat Pemberitahuan – C6 KWK Pembuatan TPS Pelaksanaan Pemungutan Suara

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS: Petugas KPPS (7) + Petugas Kamtibmas (2) Pengawas TPS/ PPL (1) Saksi (1-2 per Pasangan Calon) Pemantau Pemilih

BEBERAPA HAL YANG MENJADI PERHATIAN PENTING Jumlah pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS; Pengisian identitas pemilih sesuai KTP pada formulir C7-KWK serta menandanganinya; Terdapat pengawas TPS Pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C-KWK KPPS mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusikan kepada PPS menggunakan formulir D1-KWK Terdapat perubahan tugas KPPS, khususnya KPPS 4 dan KPPS 5 dalam pendataan pemilih yang hadir Anggota KPPS 4 membuat 2 rangkap Salinan DPTb (A.Tb-KWK)

BEBERAPA HAL YANG MENJADI PERHATIAN PENTING KPPS wajib menyampaikan 1 rangkap Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK kepada PPS pada hari yang sama KPPS wajib menyampaikan 1 rangkap Salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK dan Salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kab/Kota melalui PPS dan PPK pada hari yang sama untuk di Upload ke dalam SITUNG.

PROSES PEMUNGUTAN SUARA

YANG BERHAK MEMILIH Pemilih terdaftar dalam DPT yang membawa KTP Elektronik; Pemilih terdaftar pindah memilih, menggunakan formulir A5 (DPPh) dan membawa KTP Elektronik; Pemilih Pemula harus menunjukkan Surat Keterangan dari Disdukcapil. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPt dan DPPh namun memiliki EKTP (DPTb), pemilih ini menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: menggunakan hak pilihnya di wilayah sesuai dengan yang tercantum dalam DPTb/DPPh pada KTP elektronik / Suket menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 waktu setempat; apabila surat suara masih tersedia di TPS tersebut. NB: Setiap Pemilih harus menunjukkan KTP elektronik.

TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA Menerima dan memeriksa nama pemilih dengan KTP elektronik/Suket sesuai dengan KTP Elektronik Pemilih mengisi dan menandatangani Formulir Model C7-KWK. KPPS Membuat Salinan Model A.Tb-KWK dua rangkap Pemberian surat suara Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara Menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih

PENGHITUNGAN SUARA

PELAYANAN PEMILIH SECARA KHUSUS "Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau pemilih yang menjalani penahanan di kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian daerah maupun kejaksaan karena keadaannya dapat menggunakan hak pilihnya di tps yang terdekat dengan menggunakan formulir A5 (pindah memilih)."

PELAYANAN PEMILIH SECARA KHUSUS Pelayanan pemilih di Rumah Sakit Jiwa : Pengelola rumah sakit jiwa menyiapkan data pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien sakit jiwa yang tidak memiliki kemampuan untuk memilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara Pelayanan pemilih di Lapas/Rutan Negara: KPU/KIP Kab/Kota dapat membentuk TPS pada Lapas/Rutan Negara untuk melayani pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas/Rutan Negara dan petugas atau karyawan di tempat tersebut

PELAYANAN PEMILIH SECARA KHUSUS Pelayanan Pemilih di Rutan Polres-Polda: Untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahahan di Polres, Polsek dan Polda, anggota KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani penahanan di tempat tersebut Pelayanan Pemilih di daerah yang bencana: Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan terjadi bencana yang berdampak pada sebagian tahapan pemungutan penghitungan tidak dapat dilaksananakan, maka dilakukan pemungutan dan penghitungan lanjutan dan jika berakibat pada seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan. KPU/KIP Kab/Kota melakukan relokasi TPS ke tempat pengungsian

TAHAPAN PENGHITUNGAN SUARA Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun serta menghitung jumlah surat suara serta mengumumkan jumlah surat suara; Menentukan sah atau tidak sahnya surat suara. Mengisi formulir model C, model C1 dan model C2 Apabila tidak terdapat kejadian khusus/keberatan KPPS wajib mengisi dengan tulisan kalimat “NIHIL” pada formulir model C2-KWK.

LANJUTAN….. Jika terdapat dua jenis pemilihan maka : Penghitungan suara dilakukan dengan melakukan penghitungan suara untuk Pilgub terlebih dahulu.

COBLOSAN SUARA SAH

COBLOSAN SUARA SAH

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan.

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG Pemungutan Suara di TPS diulang disebabkan terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; . petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG Saksi, PPL/Pengawas TPS dapat meminta untuk dilaksanakan Penghitungan Suara ulang di TPS seketika apabila Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; Saksi Pasangan Calon, PPL/Pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah

Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: menyusun dan menetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang.

DALAM PEMUNGUTAN SUARA ULANG TIDAK DILAKUKAN PEMUTAKHIRAN

PENYANDANG DISABILITAS TPS yang aksesibilitas Dicatat jumlah pemilih disabilitas (dalam daftar) Dicatat jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih

Permasalahan Yang Muncul pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Terdapat pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda Kekurangan surat suara

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Penekanan kepada KPPS bahwa dibutuhkan kecermatan dalam pengadministrasian data pemilih; Pengecekan EKTP dan tanda tinta pada jari pemilih yang akan menggunakan hak pilih; Penekanan informasi kepada pemilih bahwa Formulir C6 bukan UNDANGAN melainkan PEMBERITAHUAN dan pemilih wajib membawa KTP elektronik Pemilih wajib mengisi dan menadatangani Formulir Model C-KWK; Kelengkapan TPS yang berada di luar Kotak yaitu ATK, Formulir C7-KWK, Daftar Pemilih, Tanda Pengenal KPPS, Saksi dan Pemantau Seluruh Proses Tahapan wajib terinformasikan dan terdata ke dalam aplikasi SITUNG

KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH