PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
E-TENDERING CEPAT.
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PETUNJUK TEKNIS PEMAKETAN PEKERJAAN PADA APLIKASI SIRUP
BARANG/JASA PEMERINTAH
E-Kontrak non e-tendering
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
E Kontrak Non E Tendering
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
Aplikasi SPSE versi 4.3 LPSE Kementerian Kesehatan
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1)
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
APLIKASI MONEV PENGADAAN TERDISTRIBUSI
KEBIJAKAN E-PROCUREMENT NASIONAL Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v4.3
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Implementasi Perpres 16/2018 DALAM APLIKASI
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
4 POKJA SPSE Direktorat Pengembangan
BAHAN PAPARAN PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA disampaikan pada kegiatan “Pemantapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019” Oleh: Sunarto,
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OVERVIEW PERPRES 16/2018 DPD IAPI JAWA TIMUR, 2019 WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BUDI SANTOSO, AP., M.Si Assisten Perekonomian dan Pembangunan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Lebak.
Transcript presentasi:

PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI

PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 Sehubungan dengan pemberlakuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana penyusunan Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PPK, maka pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) saat ini juga menyesuaikan dengan adanya tambahan pengguna yaitu user PPK yang dibuat oleh admin agency LPSE melalui aplikasi SPSE (e-tendering)

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 9 (1) Pengguna Anggaran (PA) sebagai salah satu pelaku pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas dan kewenangan, sebagai berikut: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; menetapkan perencanaan pengadaan; menetapkan dan mengumumkan RUP; melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; menetapkan Penunjukan Langsung untukTender/ Seleksi ulang gagal; menetapkan PPK; menetapkan Pejabat Pengadaan; menetapkan PjPHP/PPHP; menetapkan Penyelenggara Swakelola; menetapkan tim teknis; menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes; menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagai salah satu pelaku pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas dan kewenangan, sebagai berikut: menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS; menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; menetapkan tim pendukung; menetapkan tim atau tenaga ahli; melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikitdi atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; mengendalikan Kontrak; melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA; menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan menilai kinerja Penyedia.

Peraturan Lembaga LKPP Nomor 7 2018 Pasal 5 (1) PA memiliki tugas dan kewenangan: a. menetapkan Perencanaan Pengadaan; b. menetapkan dan mengumumkan RUP; dan c. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. (2) PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA. (3) KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan dari PA. (4) PPK memiliki tugas menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. (5) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

PA/KPA PA/KPA melakukan login di SiRUP Lakukan verifikasi PPK Pilih Menu Kelola Data Pilih Sub Menu Kelola Pengguna Klik icon paling kanan di kolom action (verifikasi PPK) Delegasi Program/Kegiatan/Output/Komponen (PKOK) ke PPK* ​ Pilih Menu Kelola Data -> Pilih Sub Menu Kelola PKOK -> Pilih salah satu anggaran Program/Kegiatan/Output/SubOutput/Komponen -> Edit PKOK tersebut -> pilih PPK diisian Delegasikan Kepada -> Klik Simpan

PPK Login PPK di SPSE (e-Tendering) Pilih menu "Aplikasi-Eproc lainnya“ Pilih tombol link SiRUP Buat Paket: Secara Manual: Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Tambah Paket* Secara Identifikasi Pemaketan (upload file): Pilih Menu “RUP” -> Pilih Sub Menu Rencana Kerja Anggaran -> Pilih Salah satu Kegitan/Komponen -> Identifikasi Pemaketan->Generate Paket-> Lengkapi isian formulir Finalisasi Draf Paket * ​Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di finalisasi dengan klik check box di kolom FD -> Klik tombol Finalisasi Draft yang berada di kanan atas tabel

PA/KPA PAKPA melakukan login di SiRUP Umumkan paket * ​Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di umumkan dengan klik check box di kolom U -> Klik tombol Umumkan yang berada di kanan atas tabel

TERIMA KASIH