PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 Sehubungan dengan pemberlakuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana penyusunan Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PPK, maka pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) saat ini juga menyesuaikan dengan adanya tambahan pengguna yaitu user PPK yang dibuat oleh admin agency LPSE melalui aplikasi SPSE (e-tendering)
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 9 (1) Pengguna Anggaran (PA) sebagai salah satu pelaku pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas dan kewenangan, sebagai berikut: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; menetapkan perencanaan pengadaan; menetapkan dan mengumumkan RUP; melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; menetapkan Penunjukan Langsung untukTender/ Seleksi ulang gagal; menetapkan PPK; menetapkan Pejabat Pengadaan; menetapkan PjPHP/PPHP; menetapkan Penyelenggara Swakelola; menetapkan tim teknis; menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes; menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagai salah satu pelaku pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas dan kewenangan, sebagai berikut: menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS; menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; menetapkan tim pendukung; menetapkan tim atau tenaga ahli; melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikitdi atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; mengendalikan Kontrak; melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA; menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan menilai kinerja Penyedia.
Peraturan Lembaga LKPP Nomor 7 2018 Pasal 5 (1) PA memiliki tugas dan kewenangan: a. menetapkan Perencanaan Pengadaan; b. menetapkan dan mengumumkan RUP; dan c. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. (2) PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA. (3) KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan dari PA. (4) PPK memiliki tugas menyusun Perencanaan Pengadaan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. (5) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
PA/KPA PA/KPA melakukan login di SiRUP Lakukan verifikasi PPK Pilih Menu Kelola Data Pilih Sub Menu Kelola Pengguna Klik icon paling kanan di kolom action (verifikasi PPK) Delegasi Program/Kegiatan/Output/Komponen (PKOK) ke PPK* Pilih Menu Kelola Data -> Pilih Sub Menu Kelola PKOK -> Pilih salah satu anggaran Program/Kegiatan/Output/SubOutput/Komponen -> Edit PKOK tersebut -> pilih PPK diisian Delegasikan Kepada -> Klik Simpan
PPK Login PPK di SPSE (e-Tendering) Pilih menu "Aplikasi-Eproc lainnya“ Pilih tombol link SiRUP Buat Paket: Secara Manual: Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Tambah Paket* Secara Identifikasi Pemaketan (upload file): Pilih Menu “RUP” -> Pilih Sub Menu Rencana Kerja Anggaran -> Pilih Salah satu Kegitan/Komponen -> Identifikasi Pemaketan->Generate Paket-> Lengkapi isian formulir Finalisasi Draf Paket * Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di finalisasi dengan klik check box di kolom FD -> Klik tombol Finalisasi Draft yang berada di kanan atas tabel
PA/KPA PAKPA melakukan login di SiRUP Umumkan paket * Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di umumkan dengan klik check box di kolom U -> Klik tombol Umumkan yang berada di kanan atas tabel
TERIMA KASIH