Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

BKP & JKP PENGERTIAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Objek Pajak.
Pasal 4 ayat (1) huruf a s/d huruf h
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
UU PPN DAN PPnBM (NOMOR 42 TAHUN 2009)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah UU No.7/1983 terakhir diubah dengan UU No.42/2009 Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPN & PPn BM 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

PPN = pajak yang dikenakan atas : a. penyerahan BKP di Daerah Pabean dilakukan pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak (BKP); c. penyerahan JKP di Daerah Pabean dilakukan pengusaha; d. pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); g. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan h. ekspor JKP oleh PKP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

PABEAN Pabean = instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), melalui darat, laut & udara. Di Ind, instansi ini adalah Dirjen Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kemen Keuangan RI di bid. kepabeanan dan cukai. Kepabeanan = segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk/keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Daerah pabean : wilayah RI meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

Impor = kegiatan memasukkan barang ke dlm daerah pabean. Kawasan pabean : kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dirjen BC. Kantor pabean, kantor di lingkungan DJBC tempat di-penuhinya kewajiban pabean sesuai UU Kepabeanan Pos pengawasan pabean : tempat digunakan oleh pejabat BC untuk mengawasi lalu lintas barang impor dan ekspor. Kewajiban pabean : semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi UU Kepabeanan. Pemberitahuan pabean : pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Impor = kegiatan memasukkan barang ke dlm daerah pabean. Ekspor = kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

LANDAS KONTINEN dasar laut, jika dilihat dari segi geologi & geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman < 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

ZEE 13-12 - 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. 21 -3 - 1980 Pemerintah RI mengeluarkan batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE = wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

Pelaporan Usaha Dikukuhkan Sbg PKP Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP di Daerah Pabean d.a ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, ekspor BKP Tak Berwujud; Pengusaha kecil, memilih dikukuhkan sbg PKP, wajib lapor usahanya ke KPP setempat untuk dikukuhkan sbg PKP 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

PENGUSAHA KECIL = dibebaskan dari kewjb. mengenakan/memungut PPN atas penyerahan BKP d.a JKP shg tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP, kecuali apabila PK dikukuhkan sbg PKP, maka UU PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi PK tsb. = pengusaha, selama 1 th buku menjual BKP d.a JKP jumlah peredaran bruto < Rp600.000.000,- = Sesuai PP No.46 th.2013, kategori pengusaha kecil yaitu pengusaha dengan peredaran bruto (omzet) setahun < Rp.4.800.000.000,- 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

BARANG TIDAK KENA PPN Barang hasil tambang, diambil langsung dari sumbernya : a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi, bukan elpiji yang siap dikonsumsi masyarakat; c. panas bumi; d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

BARANG TIDAK KENA PPN Barang kebutuhan pokok dibutuhkan rakyat banyak : g. beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; h. garam, beryodium maupun tidak; i. daging, segar tanpa diolah, dikemas/ tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan, d.a direbus; j. telur, tidak diolah, juga telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; k. susu, susu perah,dingin, panas, tidak mengandung gula/ bahan lainnya, d.a dikemas atau tidak dikemas; l. buah-buahan, buah segar, diproses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dikemas/ tidak ; dan m. sayur-sayuran, s. segar dipetik, dicuci, ditiriskan, d.a disimpan suhu rendah, juga sayuran segar yang dicacah. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

BARANG TIDAK KENA PPN 3. Makanan-minuman disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga/ katering. 4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

JASA TAK KENA PPN 1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi : a. dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; b. dokter hewan; c. ahli kesehatan, akupuntur, ahli gigi, gizi, dan fisioterapi; d. kebidanan dan dukun bayi; e. paramedis dan perawat; f. RS, RS bersalin, klinik kesehatan, lab.kesehatan, sanatorium; g. psikolog dan psikiater; dan h. pengobatan alternatif, termasuk paranormal. 2.Jasa pelayanan sosial meliputi: a. pelayanan panti asuhan dan panti jompo; b. pemadam kebakaran; c. pemberian pertolongan pada kecelakaan; d. lembaga rehabilitasi; e. penyediaan rumah duka/ pemakaman & krematorium; dan f. bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

JASA TAK KENA PPN 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, 4. Jasa keuangan, meliputi : a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, b. jasa menempatkan, meminjam & meminjamkan dana; c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan prinsip syariah : • SGU dengan hak opsi; • anjak piutang; • usaha kartu kredit; d.a • pembiayaan konsumen; d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan e. jasa penjaminan. 5. Jasa asuransi : asuransi kerugian, jiwa, dan reasuransi kpd pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi : agen, penilai kerugian, dan konsultan asuransi 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

JASA TAK KENA PPN 6. Jasa keagamaan, meliputi: a. pelayanan rumah ibadah; b. pemberian khotbah atau dakwah; c. penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan d. lainnya di bidang keagamaan. 7. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah : pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik dan pendidikan luar sekolah. 8. Jasa kesenian dan hiburan, 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio & TV yang dilakukan pemerintah/ swasta bukan iklan, tak dibiayai sponsor yang bertujuan komersial. 10. Jasa angkutan umum di darat, air & udara DN & LN 11. Jasa tenaga kerja, penyediaan & penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

JASA TAK KENA PPN 12. Jasa perhotelan, meliputi : a. jasa penyewaan kamar, di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hotel, serta fasilitasnya b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel,rumah penginapan, motel, losmen. 13. Jasa oleh pemerintah u/ menjalankan pemerintahan secara umum, seperti IMB, SIUP, NPWP dan KTP. 14. Jasa penyediaan tempat parkir dilakukan oleh pemilik tempat parkir d.a pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran. 15. Jasa telepon umum menggunakan uang logam/ koin yang diselenggarakan oleh pemerintah / swasta. 16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 17. Jasa boga atau katering. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

TARIF PPN & PPnBM 1. Tarif PPN = 10% 2. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas : • Ekspor BKP Berwujud; • Ekspor BKP Tidak Berwujud; • Ekspor JKP. 3. Tarif PPnBM : min 10% max 200% 4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen). 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) DPP : dasar menghitung pajak terutang : H.Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, Nilai Lain ditetapkan Per. Menkeu. 1. H Jual : nilai uang, termasuk semua biaya, tidak termasuk PPN dan pot. harga yang dicantumkan dalam FP. 2. Penggantian : nilai uang, + biaya penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP.TB, tidak termasuk PPN dan pot. H. dalam FP atau nilai uang dibayar penerima jasa karena pemanfaatan JKP d.a oleh penerima manfaat BKP TB 3. Nilai Impor : nilai berupa uang sbg dasar penghitungan bea masuk + pungutan lainnya yang dikenakan pajak sesuai UU Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN. 4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) 5. Nilai Lain : nilai uang ditetapkan sbg DPP dg. Kep. Menkeu a. pemakaian sendiri BKP/ JKP : H. Jual atau Penggantian dikurangi laba kotor; b. pemberian cuma-cuma BKP/ JKP : H Jual/ Penggantian stl dikurangi laba kotor; c. penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan H. Jual rata-rata; d. penyerahan film cerita : perkiraan hasil rata2 per judul flm; e. penyerahan produk hasil tembakau : H.Jual eceran; f. BKP berupa persediaan d.a aktiva yang semula tidak diper jual belikan, yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) g. penyerahan BKP dari pusat ke cabang, sebaliknya d.a penyerahan antar cabang : HPP atau H. Perolehan; h. penyerahan BKP melalui juru lelang : Harga Lelang; i. penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % dari jumlah ditagih atau seharusnya ditagih; atau j. jasa biro perjalanan/pariwisata = 10% dari jumlah tagihan. k. BKP melalui pedagang perantara, harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli. l. Pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor sebesar Rp12.000.000,- per copy Film Cerita Impor m. Penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop adalah sebesar Rp12.000.000,- per copy Film Cerita Impor 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

CONTOH MENGHITUNG PPN & PPnBM 1. PKP “A” menjual tunai BKP Rp 25.000.000,- PPN terutang = 10% x Rp25.000.000,- = Rp2.500.000,00 merupakan Pajak Keluaran (PK) dipungut oleh PKP “A”. 2. PKP “B” menyerahkan JKP Rp20.000.000,- PPN terutang = 10% x Rp20.000.000,- = Rp 2.000.000,- merupakan PK dipungut oleh PKP “B”. 3. Seseorang mengimpor BKP dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor = Rp15.000.000,- PPN dipungut melalui DBC = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp 1.500.000,- merupakan Pajak Masukan (PM) bagi importir ybs. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

PPN & PPn BM atas penjualan BKP yang dihasilkan, sbb : 4. PKP.D mengimpor BKP tergolong Mewah Rp5.000.000,- yang dikenai PPN dan PPn BM (tarif =20%). a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,- b. PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,- c. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,- PKP.D menggunakan BKP tsb. sbg bagian dari BKP yang penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM (tarif = 35%). PPn BM y.t dibayar Rp. 1.000.000,- dapat menambah harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sbg biaya. PPN & PPn BM atas penjualan BKP yang dihasilkan, sbb : a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,- b. PPN = 10% x Rp50.000.000,- = Rp5.000.000,- c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000, = Rp17.500.000,- PPN = Rp500.000,- dibayar saat impor = Pajak Masukan (PM) PPN =Rp5.000.000,- = Pajak Keluaran (PK),dan PPnBM =Rp1.000.000, tidak dapat dikreditkan. PPnBM = Rp17.500.000, tidak dapat dikreditkan . 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

Pajak yang di setor dan dilaporkan PKP “D” , sbb : a. PPN – PK = Rp5 Pajak yang di setor dan dilaporkan PKP “D” , sbb : a. PPN – PK = Rp5.000.000,- b. PPN – PM = Rp 500.000,- ( - ) Rp 4.500.000,- disetorkan c. PPn BM = Rp 1.000.000,- d. PPn BM = Rp17.500.000,- disetorkan Jumlah : Rp23.000.000,- dilaporkan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

FP, FP Gabungan, Dokumen Tertentu sbg FP Faktur Pajak (FP) = bukti pungutan pajak, dibuat oleh PKP yang menyerahkan BKP/ JKP. PKP wajib membuat FP untuk setiap: Penyerahan BKP/JKP; ekspor BKP Tak Berwujud; ekspor JKP. PKP dapat membuat 1 FP meliputi seluruh penyerahan ke pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender yang disebut dengan FP gabungan. • penyerahan BKP & JKP; • ekspor JKP & BKP Tidak Berwujud; 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

SAAT PEMBUATAN FP • penyerahan BKP/ JKP; • merima pembayaran sebelum penyerahan BKP d.a JKP; • penerimaan pembayaran termin ; • PKP rekanan menyampaikan tagihan ke Bendahara Pemerintah sbg pemungut PPN. • saat lain yang diatur dengan Peraturan Menkeu; FP gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/ JKP. FP diterbitkan oleh PKP setelah jk waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan FP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

KETENTUAN PEMBUATAN FP a. bentuk/ ukuran formulir FP disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan dalam butir b. b. Keterangan yang harus dicantumkan dalam FP. • penyerahan BKP/JKP minimal memuat : 1) nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BK/JKP; 2) nama, alamat, dan NPWP pembeli BK/JKP; 3) jenis barang/jasa, jumlah H.Jual dan potongan harga; 4) PPN& PPn BM yang dipungut; 6) kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan 7) nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

KETENTUAN PEMBUATAN FP c. Setiap FP menggunakan Kode/ Seri FP y.t ditentukan dalam Per. DJP, yaitu : • kode FP terdiri dari: 2 digit Kode Transaksi; 1 digit Kode Status; dan 3 digit Kode Cabang. • nomor seri FP terdiri dari: 2 digit Th Penerbitan dan 8 digit Nomor Urut. d. FP min dibuat rangkap dua yaitu : lembar ke-1 : U/ Pembeli BKP/JKP sbg bukti PM. lembar ke-2 : U/ penerbit FP Standar sbg bukti PK. Bila FP dibuat lebih dari rangkap 2, harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar FP ybs. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

KETENTUAN PEMBUATAN FP e. FP tidak diisi lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani termasuk salah pengisian kode dan nomor seri = FP cacat; f. Bila rincian BKP/JKP yang diserahkan tidak tertampung dalam satu FP, PKP dapat membuat FP dengan cara : dibuat lebih dari satu FP, masing-masing menggunakan kode dan nomor seri FP yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka y.t diterima, DPP, dan PPN diisi di lembar FP terakhir; atau dibuat satu FP asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan ybs dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran FP yang tidak terpisahkan. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

KETENTUAN PEMBUATAN FP g. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani FP disertai contoh tandatangannya kepada Kep. KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani FP. h. FP tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. FP dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sbg FP. i. atas FP yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan FP tersebut dapat membuat FP Pengganti. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP Dokumen tertentu yang dipersamakan FP min memuat : a. nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; b. nama pembeli BKP atau penerima JKP; c. jumlah satuan barang apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak; dan e. jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari DJ Bc dilampiri invoice merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) dibuat/ dikeluar kan Bulog/DOLOG u/ penyaluran tepung terigu; c. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluar kan PERTAMINA untuk penyerahan BBM/ non BBM; d. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat u/jasa kepelabuhanan; g. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik; h. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tak Berwujud yang dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud; i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumlan identitas pemilik barang : nama, alamat, NPWP dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), d.a bukti pungutan pajak oleh DJBC, yang mencantumkan identitas pemilik barang : nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; dan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP j. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean; k. Bukti tagihan atas penyerahan BKP d.a JKP oleh perusahaan air minum; l. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek; m. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

LARANGAN & SANKSI Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat FP.   PKP dikenai sanksi administrasi 2% dari DPP bila tak membuat FP, tak mengisi FP secara lengkap, dan melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

PP No. 46 Th. 2013 berlaku tmt 1-7-2013 WP.OP & WP badan (non BUT) menerima penghasilan dari usaha, (non jasa pek bebas) pedaran bruto < Rp.4.800.000.000 1 Th dari Th Pajak terakhir sebelum Th Pajak ybs.  Dikenakan PPh FINAL = 1% DPP untuk menghitung PPh FINAL yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

TERIMAKASIH, WASSALAM 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

SOAL TUGAS PT.Elmar, perusahaan mebelair, transaksi bulan Okt.2015 sbb : 5-10-2015 Pembelian BKP bahan lokal Rp.300 juta 15-10-2015 Pembelian bahan impor Rp.700 juta tarif PPnBM = 20% 15-10-2015 Membayar jasa desainer dari LN = Rp.125 juta 16-10-2015 Dijual 1 set mebelair kamar tidur dengan rincian sbb : 1 unit tempat tidur Rp.350 juta 1 unit sofa Rp.150 juta 1 unit almari dobel 4 Rp.250 juta 4 unit lampu asesoris@ Rp.5,5 juta/unit 1 unit meja rias Rp.200 juta 4 unit kaca rias @ Rp.6,5 juta/unit PPnBM =35% dari total penjualan mebelair 20-10-2015 Penjualan 10 set meja & kursi kantor @ Rp.16 juta/set 23-11-2015 Pembelian bahan lokal Rp.250 juta 25-11-2015 Penjualan 2000 unit kursi @Rp3,5 juta/unit 27-11-2015 Pembelian bahan lokal Rp.150 juta Diminta : Perhitungan PPN dan PPnBM yang harus dibayar untuk bulan Nov-2015 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM