MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR علم الفرائض الـــدرس الأول By M. Miftahul Huda, M.PdI. MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR Tahun 2010
الدليل على تشريع الفرائض قال تعالى فى سورة النساء ١١
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua (dari) harta (yang ditinggalkannya). Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. an-Nisaa' - 11)
الدليل على تشريع الفرائض قال تعالى فى سورة النساء
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (Q.S. an-Nisaa' - 12)
الدليل على تشريع الفرائض قال تعالى فى سورة النساء "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. an-Nisaa' - 176)
الدليل على تشريع الفرائض Artinya: “Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, ‘Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya (kepada pihak) laki-laki yang lebih utama.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
مقدمة عن عبد الله بن عمرو ابن العاص رضى الله عنهما أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” العلم ثلاثة فما سوى ذلك فضل, آية محكمة, أو سنة قائمة, أو فريضة عادلة“ ( رواه الحاكم ) Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR. Hakim) وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” يا أبا هريرة ! تعلموا الفرائض وعلموها فإنه نصف العلم وهو ينسى, وهو أول شيئ ينـزع من أمتى “ ( رواه ابن ماجة والدارقطنى) Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
الدرس الأول... فى علم الفرائض جمع الفريضة معناها التقدير لغة Faraidl adalah jamak dari faridlah yang artinya kadar pasti علم يعرف به من يرث ومن لا يرث وكيفية قسمة التركة على مستحقيها اصطلاحا Ilmu untuk mengetahui siapa saja yang mendapat warisan atau tidak serta tata cara membagi harta peninggalan kepada yang berhak mendapat warisan التركات موضوعه Harta peninggalan ايصال الحقوق إلى أصحابها غايته Memberikan hak harta warisan kepada orang yang berhak menerimanya تعلمه: فرض كفاية, إذا قام به البعض سقط الحرج عن الباقين استعماله : واجب عند الإحتياج إليه فى تقسيم التركة حكم Mempelajarinya: Fardlu Kifayah, jika sebagian sudah melaksanakan maka yang lain gugur kewajiban. Menggunakannya: Wajib ketika digunakan untuk membagi harta peninggalan
الكتاب والسنة والإجماع والقياس استمداده Kitab al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas من القرآن الكريم كقوله تعالى فى سورة النساء ١١, ١٢, ١٧٦ وغيرها ١. القرآن Di dalam al-Qur‘an Surat an-Nisa ayat 11, 12, 176 dan lainya. عن ابن عباس رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال :“ ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقى فهو لأولى رجل ذكر ” رواه البخارى ٢. السنة Artinya: “Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, ‘Berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya (kepada pihak) laki-laki yang lebih utama.’” (HR. Bukhari dan Muslim). كإسقاط الأخوة لأم بأحد السته: الإبن, وابنه, والبنت, وبنت الإبن, والأب, والجد ٣. الإجماع Contoh dari ijma‘ ulama adalah seperti terhalangnya saudara seibu oleh salah satu dari enam orang ahli waris: anak laki-laki, cucu dari anak laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, bapak, dan kakek. كقياس بنت ابن نازلة فأكثر آخذت السدس مع بنت آخذت النصف تكملة الثلثين. لقول ابن مسعود رضى الله عنه:“ لأقضينّ فيها بقضاء رسول الله صلى الله عليه وسلم للبنت النصف ولبنت الأبن السدس تكملة الثلثين وما بقى فللأخت“ رواه البخارى ٤. القياس Menjelaskan tentang cucu perempuan (bint ibn) mendapat bagian 1/6 untuk melengkapi bagian 1/2 yang diterima anak perempuan (bint) sehingga bagian anak perempuan dan cucu perempuan menjadi 2/3. Sebagaimana perkataan Abdullah bin Mas‘ud RA.
الحقوق المتعلقة بالتركة تعريف التركة مصدر بمعنى مفعول أى المتروك لغة Tarikah / tirkah adalah bentuk masdar yang berarti sesuatu yang dikerjakan atau ditinggalkan ما خلفه الميت من مال أو اختصاص أو حقّ اصطلاحا Makna menurut istilah: sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit baik itu harta atau wewenang/hak الحقوق المتعلقة بالتركة مؤنة التجهيز: من كفن وأجرة حفر قبر وغسل ونحو ذلك ١. Biaya keperluan pemakaman: kain kafan, biaya menggali kubur, memandikan dan lain sebagainya. الحق المتعلقة بعين التركة: كالزكاة والرهن والجناية ٢. Hak yang berhubungan dengan peninggalan: seperti zakat, jaminan, hukum pidana الدين المرسل فى الذمة : كدين بلا رهن ٣. Membayar hutang: seperti hutang tanpa jaminan والوصية بالثلث فما دونه لأجنبى (لغير وارث) ٤. Menunaikan wasiat dengan 1/3 harta yang disampaikan kepada orang lain (selain ahli waris) الإرث : وهو المقصود بالذات ٥. Pembagian harta warisan
مع التوفيق و النجاح