PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
KASUS-KASUS PERKREDITAN
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
SKMHT Notariil ?.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
1. Dasar Hukum (antara lain) :
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
CATATAN PENTING DALAM PRAKTEK NOTARIS DAN PPAT
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
HUKUM JAMINAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pajak Penghasilan Final
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
DRAFT AKTA-AKTA.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
HAK TANGGUNGAN
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
INBRENG DAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Seluk Beluk Pengikatan Jaminan Dalam Dunia Perbankan
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU 11/12/2018 PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn www.irmadevita.com Twitter : @irmadevitacom www.irmadevita.com - All rights reserved

PARIPASU Pembiayaan kredit bisa diberikan dengan kondisi: a. Debitur memiliki beberapa fasilitas kredit dengan menggunakan jaminan yang sama b. Terdapat beberapa Debitur (lebih dari 1 debitur) tapi menggunakan 1 jaminan yang sama, atau beberapa jaminan yang sama c. Krediturnya beberapa, membiayai Debitur yang sama dengan jaminan yang sama pula www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

PARIPASU (2) Dibuatkan tambahan klausula cross collateral dan cross default dalam setiap Perjanjian Kredit Akibat dari adanya klausula Cross Collateral dan cross default tersebut, maka kelalaian (wanprestasi) terhadap salah satu dari Perjanjian kredit, mengakibatkan kelalaian (wanprestasi) terhadap Perjanjian kredit lain. Tidak semua jaminan dapat di cross collateral dan cross default walaupun Debitur memiliki beberapa jenis fasilitas kredit. www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

Kalimat PARIPASU Dalam hal terdapat ketentuan cross collateral dan cross default, maka dalam Perjanjian Kredit yang saling terkait tersebut harus mencantumkan kalimat: “Jaminan (-jaminan) tersebut selain digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh PT. A berdasarkan akta Perjanjian kredit tanggal…. No…. Yang dibuat di hadapan …. Juga digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh PT. B berdasarkan akta Perjanjian kredit tanggal…. No…. Yang dibuat di hadapan …. ; dengan ketentuan bahwa keterlambatan terhadap salah satu perjanjian kredit dimaksud, dianggap sebagai keterlambatan terhadap Perjanjian kredit yang lainnya, dan karenanya dalam hal terjadi keterlambatan dimaksud, maka Bank berhak untuk dengan seketika menetapkan fasilitas kredit yang lainnya menjadi seketika jatuh tempo..” www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

SKMHT Pada dasarnya diberikan untuk jangka waktu max 30 hari terhitung sejak akta di ttd Akta SKMHT tidak dapat di ttd berdasarkan kuasa dari pemilik tanah (harus ybs) Kecuali: dalam sertifikat yang dimiliki oleh beberapa orang, bisa dikuasakan kepada salah satu dari mereka sendiri. Klausula yang ada tidak boleh bertentangan dengan APHT nya. www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

BATAS WAKTU SKMHT SKMHT mengenai HaT yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 bulan sesudah diberikan; Jika tanahnya belum terdaftar,atau sudah bersertipikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi HT sebagai pemegang hak baru, maka batas waktu pembuatan APHT nya 3 bulan sesudah diberikan; SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT dalam waktu yang ditentukan tersebut, BATAL DEMI HUKUM Ketentuan tersebut untuk memberikan kepastian hukum & perlindungan hukum. www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

SKMHT Dengan Jangka Waktu Khusus PMNA/Ka BPN No.4/1996 ttg Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT untuk menjamin kredit-kredit tertentu jo SK Dir BI No.26/24/KEP/Dir tanggal 29 Mei 1993 : jangka waktu berakhirnya SKMHT : selama jangka waktu Perjanjian Kreditnya. Syaratnya: 1. Perumahan inti, perumahan sederhana, atau rumah susun dengan luas tanah max 200M2 dan luas bangunan max 70M2. 2. Pemilikan kaveling siap bangun dengan luas tanah 54- 72M2 dan kredit untuk membiayai bangunannya. 3. Kredit renovasi untuk rumah yang masuk kriteria dalam point 1 dan 2. www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

Tidak hanya untuk Tanah Klausula paripasu ini tidak hanya untuk jaminan berupa tanah dan bangunan saja, melainkan meliputi pula jaminan2 yang lainnya; contohnya: Fidusia barang, gadai dll. Berbeda dengan Personnal Guarantee atau Corporate Guarantee, yang biasanya ditentukan untuk menjamin seluruh fasilitas kredit yang dijamin. www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

Permasalahan Dalam Praktek Bagaimana jika salah satu fasilitas kredit yang dijamin oleh jaminan yang sama (secara paripasu) sudah lunas, padahal fasilitas kredit lainnya belum lunas? Bagaimana jika tanah yang masih dibebani dengan hak tanggungan secara paripasu mau dijual oleh salah satu Debitur (dalam hal terdapat beberapa debitur)? Bagaimana kondisi beberapa fasilitas kredit yang dijamin dengan 1 sertifikat yang sama sedangkan nama dalam sertifikat yang dibebani HT meninggal dunia? www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK (2) 5. Dalam praktik, jika AJB terhadap tanah yang sudah lunas tapi masih terdaftar HT, sering harus dilakukan roya dulu baru bisa di tanda-tangani AJB nya  Sulit untuk AJB dengan pembiayaan Bank  bank tidak memiliki hak jaminan atas tanah tersebut pada saat uang dibayarkan ke penjual  Solusi sementara: dibuatkan akta PJB dengan alternatif jaminan akta PJDK dan akta letter of undertakings www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

Kesimpulan Dalam menetapkan ada/tidaknya klausula paripasu tersebut, harus dipastikan dengan pihak bank apakah dibutuhkan atau tidak. Bisa jadi kondisi paripasu hanya terhadap fasilitas tertentu saja, atau terhadap jaminan tertentu saja. Dalam hal pembelian secara pelunasan kredit harus dipastikan ada/tidaknya paripasu dengan fasilitas kredit lainnya. Karena kalau masih ada fasilitas lain yang belum lunas, maka sertifikat tidak bisa “ditebus” dari Bank. www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/12/2018

Terima kasih atas perhatian anda SERIAL PANDUAN HUKUM PRAKTIS POPULER All Rights Reserved www.irmadevita.com 11/12/2018