KEBIJAKAN EVALUASI JABATAN, UU ASN, DAN REFORMASI BIROKRASI Oleh: Aswin Eka Adhi PROVINSI JAWA TENGAH Kota Semarang, 11 Mei 2018
Silaturahim Nama: Dr. Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si TTL: NIP. 19670122 1999121001 TTL: Pontianak, 22 Januari 1967 Jabatan: Direktur Kompensasi Aparatus Sipil Negara Instansi: Badan Kepegawaian Negara Alamat: Karangjenjem 02/29, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. aswinekaadhi@yahoo.com 0817756017
EVALUASI JABATAN adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor jabatan.
TUJUAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI TUJUAN UMUM Membangun profil dan perilaku aparatur negara yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada publik/ masyarakat TUJUAN KHUSUS Membangun birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam melayani dan memberdayakan masyarakat REFORMASI BIROKRASI adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih profesional, efisien, efektif dan produktif SASARAN: Mengubah pola pikir Mengubah budaya kerja Mengubah perilaku
BEBERAPA METODE DIAGNOSA ORGANISASI: 1. Perumusan Masalah Kebijakan Publik (William Dunn) 2. Force Field Analysis (1951) 3. Leavitt’s Model (1965) 4. Likert System Analysis (1967) 5. Open Systems Theory (1966) 6. Weisbord’s Six-Box Model (1976) 7. Congruence Model for Organization Analysis (1977) 8. McKinsey 7S Framework (1981-82) 9. Tichy’s Technical Political Cultural (TPC) Framework (1983) 10. High-Performance Programming (1984) 11. Diagnosing Individual and Group Behavior (1987) 12. Burke-Litwin Model of Organizational Performance dan Change (1992) 13. Falletta’s Organizational Intelligence Model (2008), dll. 14. Focus Group Discussion (FGD), 15. Analisa Pohon Masalah 16. Malcom Baldrige National Quality Award (MBNQA) 17. Pedoman Mandiri Penilaian Reformasi Birokrasi (PMPRB) - Pemerpan, 2012, - ComnonaAsessmen Framework (CAF-Eropa) 18. Soft Systems Methodology (SSM, Chekland and Scholes, 1990) 19. Diagram tulang ikan atau fishbone diagram (Dr. Kaoru Ishikawa, 1960an) 20. USG
SBudi, WI Bappenas METODE USG untuk DOAGNOSA ORGANISASI Metode USG (Urgensi, Seriousness, Growth) untuk mengetahui permasalahan yang menjadi skala prioritas. Contoh: Diagnosa Organisasi Direktorat Kompensasi ASN NO. ISU U S G JML URUTAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Belum ada pp gaji sesuai amanat uu asn. 4 12 II 2. Belum semua instansi/jabatan memiliki kelas jabatan. 5 14 I 3. Belum ada penghargaan selain SLKS yang berlaku secara nasional. 3 11 III SBudi, WI Bappenas
Grand Design Dan Road Map Reformasi Birokrasi TAHAPAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI K/L Quick Win; Manajemen Perubahan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tatalaksanaan; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Penataan Pengawasan Internal; Peningkatan Akuntabilitas Kinerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Melakukan Evaluasi jabatan Memanfaatkan assessment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan, dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi pegawai Menyusun standar kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja, Menata sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karir berdasarkan kompetensi: penempatan, rotasi, mutasi dan promosi Diperlukan dalam kaitan pemberian tunjangan kinerja yang merupakan implikasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada K/L
PROSES REFORMASI BIROKRASI PADA K/L Evaluasi Jabatan Pemeringkatan Jabatan
Bab V. Jabatan ASN (Pasal 13 s.d. 20). Bab III. Jenis, Status, dan Kedudukan (Pasal 6 s.d. 9). Bab V. Jabatan ASN (Pasal 13 s.d. 20). Bab I. Ketentuan Umum (Pasal 1). Bab XV. Ketentuan Penutup (Pasal 132 s.d. 141). Bab XIV. Ketentuan Peralihan (Pasal 130 dan 131). Bab VI. Hak dan Kewajiban (Pasal 21 s.d. 24). Bab VIII. Manajemen ASN (Pasal 51 s,d, 107). Bab X. Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara (Pasal 121 s.d. 125). Bab VII. Kelembagaan (Pasal 25 s.d. 50). UU NOMOR 5 TAHUN 2014 Bab II. Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku (Pasal 2 s.d. 5). Bab IV. Fungsi, Tugas, dan Peran (Pasal 10, 11, dan 12). Bab XIII. Penyelesaian Sengketa (Pasal 129). Bab XI. Organisasi (Pasal 126). Bab IX. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 108 s.d. 120). Bab XII. Sistem Informasi ASN (Pasal 127 dan 128).
LIMA PILAR PEMBINAAN MANAJEMEN ASN Apa Uraian Tugas & Hasil Kerja? Anjab Berapa Jumlah Pegawai yang dibutuhkan? ABK Bagaimana Kompetensinya? SKJ, Assesment Bagaimana Kinerjanya? SKP, PA Bagaimana Kesejahteraannya? Evajab LIMA PILAR PEMBINAAN MANAJEMEN ASN (Aea, 22 Januari 2012)
KEGUNAAN EVALUASI JABATAN Klasifikasi Jabatan Nilai bobot jabatan Pola karier Kompensasi Desain jabatan Dll
Kompensasi Aparatur Sipil Negara DalamUU Nomor 5 Tahun 2014 Fasilitas Kompensasi ASN Jaminan Hari Tua Pensiun Tunjangan Kinerja Penghargaan Tanda Kehormatan Kenaikan Pangkat Istimewa Kesempatan Prioritas Pengembangan Kompetensi Kesempatan menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan Gaji Perlindungan Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Bantuan Hukum Kemahalan
KOMPENSASI ASN Prog. Jamsos: a. jaminan kesehatan; Di Era UU Nomor 5 Tahun 2014 TIDAK LANGSUNG LANGSUNG Prog. Jamsos: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian (UU No. 40/2004; PP No.70/2015; Perpres No. 12/2013) PP 7/1977 Jo. PP 30/2015 GAJI POKOK TUNJ. JABATAN TUNJ. KELUARGA TUNJ. PANGAN Perpres (masing2 K/L) Misal: BKN Perpres No.123/2017 TUNJ. KINERJA Struktural (Perpres No.26/2007) Fungsional (Perpres tiap jabfung) Pelaksana (Perpres No.12/2006) PerMenkeu No 78 /PMK.02/2017 Honor2 Keg/Tim (DIPA K/L) HONORARIUM Tunj.Khusus Papua (Keppres No.68/2002) 2.. Tunj.Bahaya Radiasi (Perpres No.48/2005) Tunj. Bahaya Nuklir BAPETEN (Perpres No.42/2004) TUNJ LAINNYA PP 23/2017 Gaji ke-13 FASILITAS : -KENDARAAN DINAS (PerMenkeu No.76/ PMK.06/2015) RUMAH DINAS PP No.40/1994; PP No.31/2005; PP No.11/2008; PerMen PU No.22/PRT/M/2008 UANG MAKAN PP 25/2017 THR
Sebelumnya Saat ini Re-Definisi Pangkat PNS Pergeseran Makna Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. (PP 99 Th 2000) Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian (Psl 46 PP No. 11 Th 2017) Pergeseran Makna Melekat pada orang/PNS Diitentukan oleh Pendidikan Naik pangkat secara berkala. Melekat pada Jabatan Diitentukan oleh kriteria ertentu. Melalui proses Evaluasi Jabatan Naik pangkat = naik jabatan
MANFAAT LAIN BAGI PEMERINTAH DAERAH “SEBAGAI BAHAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TUNJANGAN KINERJA DLL) BAGI PNSD ”
Pasal 63 Ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
(Permen PAN & RB No 34 Tahun 2011 Peraturan Ka BKN No 21 Tahun 2011) EVALUASI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Permen PAN & RB No 34 Tahun 2011 dan Peraturan Ka BKN No 21 Tahun 2011)
Prinsip Evaluasi Jabatan Yang dievaluasi adalah jabatan bukan pegawai Jabatan-jabatan yang telah ditetapkan Intellectual judgement Proses pembahasan dan kesepakatan tim serta ditetapkan dalam berita acara dan peraturan. Obyek Jabatan Proses Nilai
Evaluasi Jabatan PNS ANJAB Evaluasi Jabatan Supervisory (Struktural) Non Supervisory (Fungsional) F-1 F-2 F-3 F-4 F-5 F-6 F-1 F-2 F-3 F-4 F-5 F-6 F-7 F-8 F-9 1. RUANG LINGKUP & DAMPAK 2. PENGATURAN ORGANISASI 3. WEWENANG PENYELIAAN 4. SIFAT HUBUNGAN (4A) DAN TUJUAN HUBUNGAN (4B) 5. KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN 6. KONDISI LAIN 1. PENGETAHUAN & KEAHLIAN 2. PENGAWASAN 3. PEDOMAN KERJA 4. KOMPLEKSITAS 5. RUANG LINGKUP & DAMPAK 6. HUBUNGAN INTERPERSONAL 7. TUJUAN HUBUNGAN 8. TUNTUTAN FISIK 9. LINGKUNGAN KERJA KLASIFIKASI JABATAN & NILAI JABATAN PERINGKAT JABATAN
Tingkat/Kelas jabatan TINGKATAN JABATAN Tingkat/Kelas jabatan Nilai jabatan 17 4.055 s/d Keatas 16 3.605 4.050 15 3.155 3.600 14 2.755 3.150 13 2.355 2.750 12 2.105 2.350 11 1.855 2.100 10 1.605 1.850 9 1.355 1.600 8 1.105 1.350 7 855 1.100 6 655 850 5 455 650 4 375 450 3 305 370 2 245 300 1 190 240
POLA TINGKATAN JABATAN (Instansi Pusat) KELAS JABATAN NILAI JABATAN STRUKTURAL FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU 17 4.055 - 4.730 JPT Madya dan Utama 16 3.605 4.050 15 3.155 3.600 JPT Pratama 14 2.755 3.150 13 2.355 2.750 TK Ahli 12 2.105 2.350 Administrator 11 1.855 2.100 10 1.605 1.850 9 1.355 1.600 Pengawas 8 1.105 1.350 TK Trampil 7 855 1.100 Pelaksana 6 655 850 5 455 650 4 375 450 3 305 370 2 245 300 1 190 240
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT