KEBIJAKAN EVALUASI JABATAN, UU ASN, DAN REFORMASI BIROKRASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
SIMPEG SEBEGAI ACUAN DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL.
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan Disajikan di Universitas Diponegoro, Semarang 8 November 2011 Bagian Ketatalaksanaan Biro Hukum dan.
Direktorat Kompensasi ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
DIAGNOSTIC READING Diagnostic reading
Direktorat Kinerja ASN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
1 Bagian Organisasi Pemkab HSS. TUJUAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI REFORMASI BIROKRASI adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN EVALUASI JABATAN, UU ASN, DAN REFORMASI BIROKRASI Oleh: Aswin Eka Adhi PROVINSI JAWA TENGAH Kota Semarang, 11 Mei 2018

Silaturahim Nama: Dr. Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si TTL: NIP. 19670122 1999121001 TTL: Pontianak, 22 Januari 1967 Jabatan: Direktur Kompensasi Aparatus Sipil Negara Instansi: Badan Kepegawaian Negara Alamat: Karangjenjem 02/29, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. aswinekaadhi@yahoo.com 0817756017

EVALUASI JABATAN adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor jabatan.

TUJUAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI TUJUAN UMUM Membangun profil dan perilaku aparatur negara yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada publik/ masyarakat TUJUAN KHUSUS Membangun birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam melayani dan memberdayakan masyarakat REFORMASI BIROKRASI adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih profesional, efisien, efektif dan produktif SASARAN: Mengubah pola pikir Mengubah budaya kerja Mengubah perilaku

BEBERAPA METODE DIAGNOSA ORGANISASI: 1. Perumusan Masalah Kebijakan Publik (William Dunn) 2. Force Field Analysis (1951) 3. Leavitt’s Model (1965) 4. Likert System Analysis (1967) 5. Open Systems Theory (1966) 6. Weisbord’s Six-Box Model (1976) 7. Congruence Model for Organization Analysis (1977) 8. McKinsey 7S Framework (1981-82) 9. Tichy’s Technical Political Cultural (TPC) Framework (1983) 10. High-Performance Programming (1984) 11. Diagnosing Individual and Group Behavior (1987) 12. Burke-Litwin Model of Organizational Performance dan Change (1992) 13. Falletta’s Organizational Intelligence Model (2008), dll. 14. Focus Group Discussion (FGD), 15. Analisa Pohon Masalah 16. Malcom Baldrige National Quality Award (MBNQA) 17. Pedoman Mandiri Penilaian Reformasi Birokrasi (PMPRB) - Pemerpan, 2012, - ComnonaAsessmen Framework (CAF-Eropa) 18. Soft Systems Methodology (SSM, Chekland and Scholes, 1990) 19. Diagram tulang ikan atau fishbone diagram (Dr. Kaoru Ishikawa, 1960an) 20. USG

SBudi, WI Bappenas METODE USG untuk DOAGNOSA ORGANISASI Metode USG (Urgensi, Seriousness, Growth) untuk mengetahui permasalahan yang menjadi skala prioritas. Contoh: Diagnosa Organisasi Direktorat Kompensasi ASN NO. ISU U S G JML URUTAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Belum ada pp gaji sesuai amanat uu asn. 4 12 II 2. Belum semua instansi/jabatan memiliki kelas jabatan. 5 14 I 3. Belum ada penghargaan selain SLKS yang berlaku secara nasional. 3 11 III SBudi, WI Bappenas

Grand Design Dan Road Map Reformasi Birokrasi TAHAPAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI K/L Quick Win; Manajemen Perubahan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tatalaksanaan; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Penataan Pengawasan Internal; Peningkatan Akuntabilitas Kinerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Melakukan Evaluasi jabatan Memanfaatkan assessment center untuk pengukuran kompetensi jabatan, penempatan dalam jabatan, dan pengembangan pegawai Menyusun uraian jabatan Menyusun profil kompetensi pegawai Menyusun standar kompetensi jabatan Menyusun job grading dan job pricing Menerapkan sistem penilaian kinerja, Menata sistem pemberian tunjangan kinerja/remunerasi Mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi Membangun/mengembangkan database pegawai Mengembangkan pola karir berdasarkan kompetensi: penempatan, rotasi, mutasi dan promosi Diperlukan dalam kaitan pemberian tunjangan kinerja yang merupakan implikasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi pada K/L

PROSES REFORMASI BIROKRASI PADA K/L Evaluasi Jabatan Pemeringkatan Jabatan

Bab V. Jabatan ASN (Pasal 13 s.d. 20). Bab III. Jenis, Status, dan Kedudukan (Pasal 6 s.d. 9). Bab V. Jabatan ASN (Pasal 13 s.d. 20). Bab I. Ketentuan Umum (Pasal 1). Bab XV. Ketentuan Penutup (Pasal 132 s.d. 141). Bab XIV. Ketentuan Peralihan (Pasal 130 dan 131). Bab VI. Hak dan Kewajiban (Pasal 21 s.d. 24). Bab VIII. Manajemen ASN (Pasal 51 s,d, 107). Bab X. Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara (Pasal 121 s.d. 125). Bab VII. Kelembagaan (Pasal 25 s.d. 50). UU NOMOR 5 TAHUN 2014 Bab II. Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku (Pasal 2 s.d. 5). Bab IV. Fungsi, Tugas, dan Peran (Pasal 10, 11, dan 12). Bab XIII. Penyelesaian Sengketa (Pasal 129). Bab XI. Organisasi (Pasal 126). Bab IX. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 108 s.d. 120). Bab XII. Sistem Informasi ASN (Pasal 127 dan 128).

LIMA PILAR PEMBINAAN MANAJEMEN ASN Apa Uraian Tugas & Hasil Kerja?  Anjab Berapa Jumlah Pegawai yang dibutuhkan?  ABK Bagaimana Kompetensinya?  SKJ, Assesment Bagaimana Kinerjanya?  SKP, PA Bagaimana Kesejahteraannya?  Evajab LIMA PILAR PEMBINAAN MANAJEMEN ASN (Aea, 22 Januari 2012)

KEGUNAAN EVALUASI JABATAN Klasifikasi Jabatan Nilai bobot jabatan Pola karier Kompensasi Desain jabatan Dll

Kompensasi Aparatur Sipil Negara DalamUU Nomor 5 Tahun 2014 Fasilitas Kompensasi ASN Jaminan Hari Tua Pensiun Tunjangan Kinerja Penghargaan Tanda Kehormatan Kenaikan Pangkat Istimewa Kesempatan Prioritas Pengembangan Kompetensi Kesempatan menghadiri Acara Resmi dan/atau Acara Kenegaraan Gaji Perlindungan Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Bantuan Hukum Kemahalan

KOMPENSASI ASN Prog. Jamsos: a. jaminan kesehatan; Di Era UU Nomor 5 Tahun 2014 TIDAK LANGSUNG LANGSUNG Prog. Jamsos: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian (UU No. 40/2004; PP No.70/2015; Perpres No. 12/2013) PP 7/1977 Jo. PP 30/2015 GAJI POKOK TUNJ. JABATAN TUNJ. KELUARGA TUNJ. PANGAN Perpres (masing2 K/L) Misal: BKN Perpres No.123/2017 TUNJ. KINERJA Struktural (Perpres No.26/2007) Fungsional (Perpres tiap jabfung) Pelaksana (Perpres No.12/2006) PerMenkeu No 78 /PMK.02/2017 Honor2 Keg/Tim (DIPA K/L) HONORARIUM Tunj.Khusus Papua (Keppres No.68/2002) 2.. Tunj.Bahaya Radiasi (Perpres No.48/2005) Tunj. Bahaya Nuklir BAPETEN (Perpres No.42/2004) TUNJ LAINNYA PP 23/2017 Gaji ke-13 FASILITAS : -KENDARAAN DINAS (PerMenkeu No.76/ PMK.06/2015) RUMAH DINAS PP No.40/1994; PP No.31/2005; PP No.11/2008; PerMen PU No.22/PRT/M/2008 UANG MAKAN PP 25/2017 THR

Sebelumnya Saat ini Re-Definisi Pangkat PNS Pergeseran Makna Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. (PP 99 Th 2000) Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian (Psl 46 PP No. 11 Th 2017) Pergeseran Makna Melekat pada orang/PNS Diitentukan oleh Pendidikan Naik pangkat secara berkala. Melekat pada Jabatan Diitentukan oleh kriteria ertentu. Melalui proses Evaluasi Jabatan Naik pangkat = naik jabatan

MANFAAT LAIN BAGI PEMERINTAH DAERAH “SEBAGAI BAHAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TUNJANGAN KINERJA DLL) BAGI PNSD ”

Pasal 63 Ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

(Permen PAN & RB No 34 Tahun 2011 Peraturan Ka BKN No 21 Tahun 2011) EVALUASI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Permen PAN & RB No 34 Tahun 2011 dan Peraturan Ka BKN No 21 Tahun 2011)

Prinsip Evaluasi Jabatan Yang dievaluasi adalah jabatan bukan pegawai Jabatan-jabatan yang telah ditetapkan Intellectual judgement Proses pembahasan dan kesepakatan tim serta ditetapkan dalam berita acara dan peraturan. Obyek Jabatan Proses Nilai

Evaluasi Jabatan PNS ANJAB Evaluasi Jabatan Supervisory (Struktural) Non Supervisory (Fungsional) F-1 F-2 F-3 F-4 F-5 F-6 F-1 F-2 F-3 F-4 F-5 F-6 F-7 F-8 F-9 1. RUANG LINGKUP & DAMPAK 2. PENGATURAN ORGANISASI 3. WEWENANG PENYELIAAN 4. SIFAT HUBUNGAN (4A) DAN TUJUAN HUBUNGAN (4B) 5. KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN 6. KONDISI LAIN 1. PENGETAHUAN & KEAHLIAN 2. PENGAWASAN 3. PEDOMAN KERJA 4. KOMPLEKSITAS 5. RUANG LINGKUP & DAMPAK 6. HUBUNGAN INTERPERSONAL 7. TUJUAN HUBUNGAN 8. TUNTUTAN FISIK 9. LINGKUNGAN KERJA KLASIFIKASI JABATAN & NILAI JABATAN PERINGKAT JABATAN

Tingkat/Kelas jabatan TINGKATAN JABATAN Tingkat/Kelas jabatan Nilai jabatan 17 4.055 s/d Keatas 16 3.605 4.050 15 3.155 3.600 14 2.755 3.150 13 2.355 2.750 12 2.105 2.350 11 1.855 2.100 10 1.605 1.850 9 1.355 1.600 8 1.105 1.350 7 855 1.100 6 655 850 5 455 650 4 375 450 3 305 370 2 245 300 1 190 240

POLA TINGKATAN JABATAN (Instansi Pusat) KELAS JABATAN NILAI JABATAN STRUKTURAL FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU 17 4.055 - 4.730 JPT Madya dan Utama 16 3.605 4.050 15 3.155 3.600 JPT Pratama 14 2.755 3.150 13 2.355 2.750 TK Ahli 12 2.105 2.350 Administrator 11 1.855 2.100 10 1.605 1.850 9 1.355 1.600 Pengawas 8 1.105 1.350 TK Trampil 7 855 1.100 Pelaksana 6 655 850 5 455 650 4 375 450 3 305 370 2 245 300 1 190 240

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT