AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Hukum Perikatan Perdata
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
HUKUM PERIKATAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn HUKUM PERJANJIAN AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn

ISTILAH PERJANJIAN AN KONTRAK Bab kedua Buku III KUHPerdata secara harfiah berjudul “perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian”, sehingga KUHPerdata tidak pernah membedakan kedua istilah tersebutjika digunakan secara bergantian. Asas yang dikenal dalam BW adalah asas kebebasan berkontrak.

Kontrak merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum yang dibuat oleh para pihak alam bentuk tertulis. Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Berdasarkan bentuknya, perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis (lisan). Jika perjanjian itu sudah dituangkan dalam bentuk tertulis, maka perjanjian itu disebut kontrak. Sedangkan isi dari kontrak itu sebenarnya merupakan perjanjian itu sendiri. Jadi perjanjian dan kontrak adalah identik tidak perlu dibedakan dan dapat digunakan secara bersamaan. Unsur-unsur yang sama dalam perjanjian dan kontrak : mengikat kedua belah pihak, ada hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi, ada akibat hukum (wanprestasi).

SUBJEK PERJANJIAN Subjek perjanjian adalah orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum tersebut. Badan hukum, suatu badan atau orang yang diakui oleh hukum dan mempunyai hak dan kewajiban.

OBJEK PERJANJIAN Adalah suatu benda yang sekarang ada dan/atau benda yang nanti akan ada .

ASAS PERJANJIAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK : pasal 1338 BW “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”. ASAS KONSENSUALISME : pasal 1320 (1) BW “sahnya perjanjian adanya kesepakatan kedua belah pihak”. ASAS PACTA SUNT SERVANDA :pasal 1338 BW “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”. ASAS ITIKAD BAIK :pasal 1338 (3) BW “perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik”. ASAS KEPRIBADIAN : pasal 1315 dan 1340 BW “ seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri” sebab perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.

PRESTASI DAN WAN PRESTASI PRESTASI adalah suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri. WANPRESTASI adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak.

TIMBULNYA WAN PRESTASI Wanprestasi timbul dari persetujuan, artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 BW. Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti: Tidak dipenuhinya prestasi sama sekali Tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi Tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan Kewajiban)

PMH (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) Lahir karena UU sendiri menentukan. Pasal 1352 BW Artinya perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari UU, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh UU.

MACAM-MACAM PERJANJIAN KREDIT UANG (HUTANG) PERJANJIAN KREDIT BARANG (LEASING) PERJANJIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUSI PERJANJIAN FRANCHISING DAN LISENSI

SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 BW 1. Ada kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 3. Mengenai suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal/legal Kedua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (imintakan pembatalannya kepaa hakim melalui pengadilan). Sedangkan kedua syarat terakhir disebut dengan syarat obyektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut batal demi hukum (batal dengan sendiri).

Proses kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa adanya kekhilafan atau paksaan, ataupun penipuan (pasal 1321 bw). Apabila sebaliknya terjadi dimana suatu kesepakatan diberikan secara tidak bebas maka kesepakatan itu menjadi tidak sah dan perjanjiannya menjadi dapat dibatalkan (tidak terpenuhinya syarat subyektif).