FASILITAS IMPORTASI KEMASAN BERULANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
PRESS CONFERENCE Januari 2013
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Pengusaha Kena Pajak.
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPN.
KEBERATAN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
LEASING.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PPN 40.
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
BEA METEREI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
ajustment/opinion/deal
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Saat dan tempat pajak terutang
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pengertian Impor • Impor untuk dipakai adalah : • Impor Sementara :
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
Wewenang Pemeriksaan :
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
KEBERATAN.
Kemudahan Pembayaran Cukai
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

FASILITAS IMPORTASI KEMASAN BERULANG (returnable package) Pengemas yang dipakai berulang adalah pengemas yang dimungkinkan untuk dipakai berulangkali untuk mengemas barang impor. Contoh pengemas ini antara lain: tabung gas, kontainer non standar 20/40 feet, basket, rak rak pengangkut. Importir yang akan memanfaatkan fasilitas ini, harus mengajukan permohonan pada awal kegiatan; Permohonan dilampiri dengan informasi mengenai: uraian jenis barang, identitas, negara asal barng, spesifikasi tehnis, perkiraan jumlah importasi dan jumlah eksportasi dalam 1 tahun; Ijin fasilitas diberikan untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang lagi; Terhadap pengemas dengan fasilitas returnable package yang berasal dari impor yang tidak dipergunakan sesuai dengan ijin yang diberikan, importir wajib mengekspor dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal teguran dari Kepala Kantor Pabean, serta wajib membayar BM dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi denda 100% dari BM yang seharusnya dibayar.