PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008

MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP

Konsep Hibah Langsung Uang Donor Kementerian / Lembaga Rekanan / Pihak III Penerimaan Hibah Belanja Yang Bersumber dari Hibah Off budget & Off treasury UU 17/2003 Pasal 3 ayat (5): “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.” UU 1/2004 Pasal 12 ayat (2) “Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.”

On Budget & Off Treasury Tahapan Pengesahan Hibah Langsung Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA (revisi DIPA) Pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung ke KPPN (Kuasa BUN) ADA PROSES MEMASUKKAN KE APBN ADA PROSES PENGESAHAN DI K-BUN (KPPN) Atas Pendapatan Hibah & Belanja yang Bersumber dari Hibah

Tahapan Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang MoU Hibah / Perjanjian Kerjasama Hibah Pengajuan Permohonan Nomor Register Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah Penyesuaian (Revisi) pagu hibah dalam DIPA Pengajuan Pengesahan ke KPPN 3R-1P

R-1 REGISTER

Pengajuan Nomor Register Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register ke DJPPR c.q. Direktur EAS. Permohonan nomor register dilampiri: Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan Ringkasan Hibah (Grant Summary). Jumlah yang diregister: Sejumlah Perjanjian Hibah Jumlah register: 1 (satu) PH  1 (satu) Nomor Register Output: NOMOR REGISTER

R-2 REKENING

ALUR PENGELOLAAN DANA HIBAH LANGSUNG (1 register 1 rekening) PEMBERI HIBAH PENERIMA HIBAH MoU BPP Register SATKER A RPS BP BPP SATKER B Dana RPDHL RPS BPP SATKER C Revisi DIPA RPS Pengesahan SP2HL/SPHL Alur dana Alur SPJ Keterangan RPDHL : Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPS : Rekening Penampungan Sementara INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

Pengelolaan Rekening Hibah Rekening Hibah hanya dapat dibuka setelah memperoleh persetujuan Kuasa KPPN K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada KPPN Lampiran: Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Surat Kuasa Kepada Kuasa BUN Pusat & Daerah Surat Keterangan Sumber Dana, Mekanisme Penyaluran Dana, & Perlakuan Penyetoran Jasa Giro Surat Pernyataan Kesanggupan Memasukkan Dana Hibah Kedalam DIPA Salinan Surat Register Hibah Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran, dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

PEMBUKAAN REKENING Melampirkan Surat Persetujuan Pembukaan rekening pada Bank Umum KPA dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Milik K/L Rekening Milik K/L tetap berlaku selama masih aktif Melaporkan pembukaan rekening paling lambat 20 kalender Memastikan rekening yang dibuka ikut dalam program TNP atau tidak

Pengelolaan Rekening Hibah Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Kas Negara kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan. Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan. BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.

Penutupun Rekening oleh Kuasa BUN Rekening pasif sudah lebih 1 tahun Dalam rangka pengelolaan kas Rekening dibuka tanpa persetujuan Rekening tidak sesuai tujuan dan peruntukannya 12

Penutupun Rekening Sebelum penutupan rekening, Kuasa BUN terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi kepada K/L Pemindahbukuan saldo ke Rekening Kas Umum Negara dicatat sebagai Pendapatan dari Penutupan Rekening dengan kode akun 423931 Dalam hal rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke Rekening KUN terbukti bukan milik K/L/Satker, saldo rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik rekening sesuai dengan mekanisme pengembalian pendapatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13

Penutupun Rekening oleh K/L KPA menutup rekening yang sudah tidak digunakan. KPA menutup rekening yang tidak sesuai tujuan dan peruntukannya Melaporkan penutupan rekening paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal penutupan 14

Penatausahaan BPP

BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran.

Tanggung Jawab Bendahara Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran BPP LPJ LPJ Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.

Syarat PENGANGKATAN BPP Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 1. Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker. 2.

Pembukuan Bendahara Pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap DIPA Dalam hal Bendahara mengelola valuta asing, Bendahara membuat catatan atas keadaan kurs transaksi penyetoran ke kas negara Apabila Bendahara mengelola valas, pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap valas namun dituangkan dalam 1 LPJ Bendahara

Buku –Buku Yang Digunakan Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Kas Buku Pembantu Lain-Lain

Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU TRANSAKSI HIBAH Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Lain2 Was MAK Pe’ sahan D K Penerimaan Hibah Pengeluaran Hibah 3 3 3 3 3 3 21

TERIMA KASIH