TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGISIAN LKPM ONLINE DALAM RANGKA BIMBINGAN TEKNIS LKPM ONLINE TA. 2018 MEDAN, 26 – 27 JULI 2018 H. IRWAN EFFENDY, SE. MM DISPMPPTSP Provinsi Sumatera Utara
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal LANDASAN HUKUM : KEWAJIBAN LKPM DASAR HUKUM : Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Peraturan BKPM RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pasal 15 : ‘Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.’ Sanksi (Pasal 34) Badan Usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: - Peringatan tertulis; - Pembatasan kegiatan usaha; - Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau - Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. UU No. 25 Tahun 2007
(Perka BKPM No. 14 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 40) LANDASAN HUKUM : KEWAJIBAN LKPM Perka BKPM No. 14 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) : Perusahaan yang telah memperoleh perizinan penanaman modal, wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan disampaikan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota dan Administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK. Pasal 11 : Penyampaian LKPM kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, atau administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id) atau secara manual dalam hal belum dimungkinkan secara daring. LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. (Perka BKPM No. 14 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 40)
LKPM Tahap Pembangunan Disampaikan per-triwulan Periode Pelaporan LKPM Tahap Pembangunan Disampaikan per-triwulan LKPM Telah Ada Izin Usaha Disampaikan per-Semester Tahap Pembangunan → 3 bulanan (Triwulan) : Laporan Triwulan I → paling lambat pada tanggal 10 April tahun yang bersangkutan; Laporan Triwulan II → paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan; Laporan Triwulan III → paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan; Laporan Triwulan IV → paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya. ** Perusahaan yang mengajukan Izin Usaha sebelum periode pelaporan, wajib menyampaikan LKPM dengan posisi realisasi akhir penanaman modal sesuai tanggal pengajuan Izin Usaha. Tahap Produksi/Telah ada Izin Usaha → 6 bulanan (Semester) : Laporan Semester I → paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; Laporan Semester II → paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota , wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing Kabupaten/Kota) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha wajib merinci realisasi penanaman modal untuk setiap bidang usaha dalam LKPM
Sebagai sarana komunikasi antara perusahaan dengan Pemerintah Penyampaian LKPM LKPM Online melalui www.lkpmonline.bkpm.go.id Sebagai sarana komunikasi antara perusahaan dengan Pemerintah Penanam Modal/Investor Memonitor perkembangan realisasi penanaman modal daerah maupun nasional BKPM DPMPTSP Provinsi DPMPTSP Kab/Kota Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK
PANDUAN LKPM
Hak Akses Salah satu syarat dalam menggunakan aplikasi LKPM Online adalah Investor terlebih dahulu memperoleh hak akses berupa ID Pengguna (Username) dan Kode Akses (Password) dari BKPM.Jika Investor sebelumnya telah memperoleh hak akses untuk menggunakan Sistem Pelayanan Perizinan Online (SPIPISE Online), maka Investor dapat menggunakan Hak Akses tersebut untuk menggunakan Aplikasi LKPM Online. Aplikasi LKPM Online dapat diakses dengan menggunakan komputer (laptop) spesifikasi standar yang dilengkapi dengan fasilitas akses ke jaringan internet. Terdapat banyak jenis aplikasi browser yang daapt digunakan untuk mengkases internet seperti Internet Explorer, Firefox, Opera, dan sebagainya. Namun, untuk mendapatkan tampilan terbaik dalam mengakses aplikasi LKPM Online investor diwajibkan untuk menggunakan aplikasi browser Google Chrome atau Mozilla Firefox. Jika pada komputer investor belum terdapat salah satu browser tersebut, keduanya dapat diunduh (download)
Pilih menu Bahasa Indonesia Klik Registrasi Akun 3 2
4. Silahkan mengisi dan menyelesaian form isian di bawahini: Anda dapat menyelesaiakan registrasi online ini dengan klik tombol Daftar Selanjutnya Anda akan menerima notofikasi atau informasi lebih lanjut melaluiemail.
LKPM Online Tahap Konstruksi
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Ketik ID pengguna dan kode akses LKPM online Klik “Login” Pendaftaran Hak Akses Perusahaan PMA/PMDN untuk memfasilitasi perusahaan yang belum memiliki hak akses LKPM Online. Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online merupakan manual book pengisian LKPM secara online.
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Untuk membuat LKPM tahap konstruksi, klik “Tahap Konstruksi”, lalu pilih periode pelaporan: Triwulan I, II, III, atau IV Pilih tahapan acuan izin dan periode pelaporan SP/IP: Surat Persetujuan/Izin Prinsip PPM: Pendaftaran Penanaman Modal Klik “Tambah LKPM Baru” untuk mengisi LKPM Pencarian LKPM digunakan untuk mencari LKPM yang telah disampaikan perusahaan, yang dapat diurut berdasarkan tahun pelaporan, tahapan, acuan izin, periode pelaporan, ataupun status LKPM tersebut
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Keterangan perusahaan dapat diubah dengan mengeklik tombol “Edit Data Perusahaan” Akta pendirian dan perubahannya, serta pengesahan Menteri Hukum dan HAM dapat diubah dengan mengirimkan email kepada BKPM Daftar LKPM yang telah disetujui berisi LKPM yang telah disampaikan perusahaan dan telah disetujui oleh BKPM Cara Pengisian Pilih izin yang menjadi acuan Klik “Lanjut” untuk menuju tahap selanjutnya
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Diisi perizinan yang dimiliki oleh perusahaan berdasarkan bidang usaha sesuai nomor dan tanggal izin-izin dan nonperizinan yang telah diperoleh baik dari Instansi Pusat maupun Daerah Klik “Lanjut” untuk menuju tahap selanjutnya - Klik tombol “Kembali” apabila ingin kembali ke halaman sebelumnya - Klik tombol “Batal, simpan sebagai draft” apabila ingin menyimpan isian sebagai draft Apabila jangka waktu penyelesaian proyek (JWPP) sudah habis masa berlakunya, perusahaan harus segera mengajukan Izin Prinsip baru
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Tambahan realisasi investasi diisi atas nilai perolehan pada periode pelaporan (3 bulan), bukan nilai pembukuan Total akumulasi realisasi investasi sampai dengan periode pelaporan adalah nilai realisasi investasi yang merupakan wujud dari kegiatan nyata yang secara kumulatif terhitung sejak perusahaan mendapatkan SP/IP atau PPM sampai dengan periode pelaporan terkini Realisasi sumber pembiayaan diisi apabila ada tambahan modal pada perusahaan
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Modal Tetap Komponen pembelian dan pematangan tanah adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah Komponen bangunan/gedung yang dicatat adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan pabrik, gudang, dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek Komponen mesin/peralatan dan suku cadang (spareparts) adalah biaya yang dikeluarkan atas barang tersebut baik yang diimpor maupun pembelian lokal, termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan Komponen lain-lain yang dicatat adalah biaya yang dikeluarkan untuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor, maupun biaya studi kelayakan Modal Kerja Modal Kerja pada tahap pembangunan hanya diisi sekali pada LKPM periode terakhir pada saat siap berproduksi komersial ketika perusahaan akan mengajukan IU Komponen modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead perusahaan pada saat akan/siap melakukan produksi komersial Penyertaan Modal Perseroan Penyertaan modal perseroan berisi daftar rincian pemegang saham berdasarkan izin yang dimiliki Pengisian LKPM perlu memerhatikan penggunaan mata uang. Bagi perusahaan yang menggunakan mata uang USD, kurs yang digunakan setara dengan kurs APBN atau APBN-P pada periode pelaporan.
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Realisasi mesin dan peralatan merupakan penjabaran nilai perolehan mesin dan peralatan pada kolom realisasi investasi, khusus untuk periode pelaporan Data tenaga kerja yang dicatat adalah tambahan tenaga kerja pada periode pelaporan Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dapat dicatat dalam LKPM, apabila ada Klik “Lanjut” untuk menuju tahap selanjutnya
Lkpm tahap konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Realisasi Mesin dan Peralatan Pengadaan dalam negeri, yaitu nilai realisasi pengadaan mesin/peralatan yang dibuat/dibeli dari dalam negeri Impor atau pengadaan dari luar negeri, yaitu nilai realisasi pengadaan mesin/peralatan dari luar negeri, baik yang menggunakan fasilitas pabean atau tanpa menggunakan fasilitas pabean dari BKPM Penggunaan Tenaga Kerja Tenaga kerja perusahaan diisi dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/bagi pegawai tidak tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/bagi pegawai tetap dengan perusahaan Tenaga kerja pihak ketiga atau kontraktor diisi dengan jumlah TKI dan TKA berdasarkan PKWT dan PKWTT dengan perusahaan pihak ketiga atau kontraktor yang merupakan tenaga kerja pembangunan (erector), musiman, dan borongan Tenaga kerja asing diisi dengan TKA yang dipekerjakan dan telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA) Tenaga kerja local merupakan tenaga kerja asal lokasi proyek yang diserap oleh perusahaan Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan Diisi dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Data Petugas yang mengisi LKPM harus dilengkapi dengan benar Klik “Kirim LKPM” untuk menyelesaikan tahapan pengisian LKPM dan mengirim LKPM kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, KPBPB, ataupun KEK
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Status “Terkirim” apabila perusahaan telah mengirim LKPM Status “Disetujui” apabila LKPM telah diterima dan lolos verifikasi Status “Perlu Perbaikan” apabila ada catatan perbaikan dari verifikator dan LKPM dikembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki Data LKPM berisi print out isian LKPM Tanda terima merupakan bukti perusahaan telah mengirimkan LKPM
LKPM Tahap Konstruksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/
LKPM Online Tahap Produksi
Lkpm tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Setelah login, untuk membuat LKPM tahap produksi, klik “Tahap Produksi”, lalu pilih periode pelaporan: Semester I atau II Klik “Tambah LKPM Baru” untuk mengisi LKPM Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal berisi daftar LKPM yang telah dilaporkan atas perusahaan.
Lkpm tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Keterangan perusahaan dapat diubah dengan mengeklik tombol “Edit Data Perusahaan” Akta pendirian dan perubahannya, serta pengesahan Menteri Hukum dan HAM dapat diubah dengan mengirimkan email kepada BKPM Daftar LKPM yang telah disetujui berisi LKPM yang telah disampaikan perusahaan dan telah disetujui oleh BKPM Cara Pengisian Pilih izin yang menjadi acuan Klik “Lanjut” untuk menuju tahap selanjutnya
Lkpm tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Tambahan realisasi investasi diisi atas nilai perolehan pada periode pelaporan (6 bulan), bukan nilai pembukuan Total akumulasi realisasi investasi sampai dengan periode pelaporan adalah nilai realisasi investasi yang merupakan wujud dari kegiatan nyata yang secara kumulatif terhitung sejak perusahaan mendapatkan SP/IP atau PPM sampai dengan periode pelaporan terkini Realisasi sumber pembiayaan diisi apabila ada tambahan modal pada perusahaan Realisasi mesin dan peralatan merupakan penjabaran nilai perolehan mesin/peralatan, barang dan bahan, serta komponen/suku cadang pada periode pelaporan
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Modal Tetap Komponen modal tetap yang dicatat adalah nilai perolehan atas pembelian capital expenditure (capex) berupa tanah, bangunan, ataupun pembelian mesin produksi Modal Kerja Komponen modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, pembelian spareparts/suku cadang, gaji/upah karyawan dan biaya overhead perusahaan Realisasi Mesin dan Peralatan Realisasi mesin/peralatan didapat dari nilai perolehan pembelian mesin produksi pada komponen realisasi investasi modal tetap Realisasi barang dan bahan dicatat dari nilai perolehan pembelian bahan baku/penolong pada komponen realisasi modal kerja Realisasi komponen/suku cadang dicatat dari nilai perolehan pembelian spareparts/suku cadang pada komponen realisasi modal kerja
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Data tenaga kerja yang dicatat adalah tambahan tenaga kerja pada periode pelaporan Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dapat dicatat dalam LKPM, apabila ada Klik “Lanjut” untuk menuju tahap selanjutnya
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Realisasi Produksi pada Izin Usaha merupakan jenis barang/jasa yang tercantum dalam izin usaha/persetujuan pertama atau perluasannya atau alih status atau perubahannya. Cara Pengisian Untuk mengisi realisasi produksi barang/jasa dan pemasaran sesuai kondisi riil di lapangan, klik “Tambah Data”
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Cantumkan nama barang/jasa yang diproduksi Cari kode KBLI Tentukan satuan produksi Isi realisasi produksi sesuai kondisi di lapangan Cantumkan persentase ekspor barang/jasa, apabila ada Klik “Simpan” untuk menyimpan data dan melanjutkan ke tahap berikutnya Apabila kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas terpasang yang tercantum dalam Izin Usaha, maka atas kelebihan kapasitas tersebut diwajibkan mengajukan perluasan proyek.
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Untuk menambah jenis barang/jasa dan pemasaran, klik “Tambah Data” kembali Nilai ekspor dalam US$ diisi dengan realisasi produk yang diekspor, kurs disesuaikan pada saat periode berjalan Klik “Lanjut” untuk menuju tahap selanjutnya
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Kewajiban kemitraan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang ditetapkan/dipersyaratkan dalam Izin Usaha yang diisi dengan jenis kemitraan yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan usaha kecil/menengah Kewajiban perusahaan yang menggunakan tenaga kerja Indonesia untuk melakukan pelatihan dalam rangka transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia diisi dengan jenis pelatihan dan jumlah tenaga kerja yang dilatih Tanggung jawab social perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) diisi apabila perusahaan melakukan Kegiatan CSR dalam bentuk Kegiatan social atau peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi proyek Kewajiban pengelolaan lingkungan diisi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Izin Usaha Lain-lain diisi apabila terdapat tanggung jawab lain-lain yang dipersyaratkan sesuai lokasi proyek atau bidang usaha yang dilakukan Klik “Lanjut” untuk menuju tahap selanjutnya
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Cara Pengisian Data Petugas yang mengisi LKPM harus dilengkapi dengan benar Klik “Kirim LKPM” untuk menyelesaikan tahapan pengisian LKPM dan mengirim LKPM kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, KPBPB, ataupun KEK
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/ Status “Terkirim” apabila perusahaan telah mengirim LKPM Status “Disetujui” apabila LKPM telah diterima dan lolos verifikasi Status “Perlu Perbaikan” apabila ada catatan perbaikan dari verifikator dan LKPM dikembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki Data LKPM berisi print out isian LKPM Tanda terima merupakan bukti perusahaan telah mengirimkan LKPM PRODUKSI (Semester II 2016) 51/T/INDUSTRI/2016 (3215) Kabupaten Karawang – (1411) Industri Tekstil Lainnya Ytdlt Industri Tekstil
Lkpm Tahap Produksi Website: https://lkpmonline.bkpm.go.id/
Terima Kasih