Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
Advertisements

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
BIMTEK MUTARLIH (PELAKSANAAN COKLIT) PILGUB JATENG 2013 BAGI PPS
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Raker Pencalonan Pemilukada
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
Laras asri salatiga 2-4 Maret 2018
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Transcript presentasi:

Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP Jakarta, 3 – 5 Januari 2018

Latar Belakang Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih dengan cara door to door (mendatangi pemilih secara langsung) PPDP ujung tombak KPU memiliki peranan sangat penting dalam proses pemutakhiran daftar pemilih Jika PPDP bekerja dengan baik, maka kualitas daftar pemilih akan semakin baik, Sebaliknya, jika PPDP tidak bekerja dengan optimal, maka daftar pemilih akan terus bermasalah Oleh karena itu, PPDP harus dipastikan bekerja dengan baik Dibutuhkan mekanisme kontrol dari PPS, PPK, dan KPU Kab/Kota untuk memastikan PPDP bekerja dengan optimal

Maksud dan Tujuan Maksud Juknis adalah memberikan pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan : Monitoring kerja PPDP Memeriksa kerja PPDP Tujuan Juknis ini adalah untuk mengontrol kerja PPDP dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih agar bekerja sesuai dengan aturan, taat azas, dan tepat waktu sehingga menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas

Ruang Lingkup Juknis Monitoring kerja PPDP Persiapan Pelaksanaan Pelaporan Pemeriksaan kerja PPDP: Ketentuan lain

Dasar Hukum UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah diperbarui terakhir dalam UU No 10 Tahun 2016 PKPU No 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota PKPU No 6 Tahun 2008 tentang SOTK Setjend KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekr KPU Kab/Kota sebagaimana diubah dalam PKPU No 22 Tahun 2008 PKPU No 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU No 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada PKPU No 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

I. Monitoring Kerja PPDP

1. Persiapan KPU Prov/KIP Aceh memastikan KPU Kab/Kota membuat rencana kerja monitoring PPDP KPU Prov/KIP Aceh melakukan supervisi terhadap KPU/KIP Kab/Kota terhadap pelaksanaan monitoring PPDP KPU/KIP Kab/Kota membuat rencana kerja setiap tahapan kerja PPDP KPU/KIP Kab/Kota menentukan TPS yang harus dimonitor oleh PPS, dengan ketentuan: PPS dengan jumlah TPS kurang dari 15 dilakukan monitoring semua TPS PPS dengan jumlah TPS lebih dari 15, melakuan monitoring minimal 15 TPS lokasi TPS yang akan dimonitor dipilih secara acak

2. Pelaksanaan Monitoring kerja PPDP oleh PPS PPS menemui PPDP secara langsung Mengecek buku kerja PPDP Mencatat hasil monitoring dalam lembar monitoring PPDP Merakapitulasi hasil monitoring Monitoring kerja PPDP oleh PPK PPK memonitor kerja PPDP dengan menemui PPS Memeriksa lembar monitoring dan rekapitulasi monitoring PPS Memonitor seluruh PPS dalam hal juml desa/kel kurang dari 25. jika lebih 25 desa/kel, maka memonitor minimal 25 desa/kel PPK dapat menemui PPDP secara langsung jika PPK menemui keraguan terhadap lembar monitoring PPS Melakukan rekap monitoring Monitoring kerja PPDP oleh KPU/KIP Kab/Kota Melakukan monitoring dan supervisi secara langsung terhadap PPDP pada hari pertama coklit

3. Pelaporan PPS menyusun laporan kerja PPDP pada setiap tahapan dan menyerahkan kepada PPK PPK menyusun laporan monitoring setelah menerima laporan dari PPS di setiap tahapan. Hasil laporan kerja PPDP yang disusun oleh PPK diserahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota KPU/KIP Kab/Kota menyusun laporan monitoring kerja PPDP di semua tahapan setelah menerima laporan dari PPK dan menyerahkan laporan kepada KPU Prov/KIP Aceh

II. Pemeriksaan Kerja PPDP

1. Persiapan Melakukan rapat koordinasi dengan PPK untuk mendapatkan laporan monitoring terhadap PPS pada tahapan pelaksanaan monitoring paling lambat 14 hari sejak dimulai coklit Menentukan sampel 5% TPS Bgm dengan Kab/Kota yang jumlah TPS yang dimonitor PPS lebih dari sample? Bgm jika TPS yang dimonitor kurang dari sample 5%? Penentuan sampel TPS memperhatikan: Wil yang memiliki masalah dalam DPT Kinerja PPDP Terjauh Pemilih yang terbanyak Padat penduduk Letak dan kondisi geografis Berbatasan langsung dengan kab/kota lain

2. Pelaksanaan Menemui PPDP secara langsung Memeriksan alat kelengkapan kerja PPDP Memeriksan buku kerja PPDP dan formulir daftar pemilih Menemui pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat Menemui pemilih secara langsung Memeriksa Model A.A.1 dan A.A.2-KWK Mengisis formulir checklist pemeriksaan kerja PPDP Memberikan arahan kepada PPDP

3. Pelaporan Merakapitulasi dan menganalisa terhadap hasil pemeriksaan kerja PPDP paling lambat 3 hari setelah pemeriksaan Menyerahkan hasil analisa pemeriksaan kerja PPDP kepada PPS melalui PPK paling lambat 7 hari sebelum coklit berakhir Menyerahkan softfile hasil analisis pemeriksaan PPDP kepada KPU Prov/KIP Aceh dan KPU paling lambat 7 hari sebelum coklit berakhir

Terimakasih