Keberadaan Kelembagaan UKPBJ Pemprov Bali dan Rencana Pengembangan Kedepan Disampaikan : Pada Acara FGD Pembentukan UKPBJ di Provinsi dan Kab/Kota se Bali Denpasar, 6 Nov 2018
Jln Basuki Rahmat No 1, Niti Mandala Renon Denpasar Selamat Mengikuti F G D adiarsaiketut@g.mail.com Gedung Unit II Lantai 3 Jln Basuki Rahmat No 1, Niti Mandala Renon Denpasar
Dasar Hukum : Pasal 75 Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan LKPP RI No 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No 116 Thun 2016
Latar Belakang Pembentukan kelembagaan struktural Kelemahan-kelemahan dari organisasi pengadaan yang masih ad-hoc adalah: (1) rawan pengaruh kepentingan dan intervensi; (2) kemampuan dan kompetensi pelaksana pengadaan sangat bervariasi; (3) profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur; (4) pelaksanaan kurang fokus karena pelaksana masih merangkap jabatan/kegiatan lain; (5) akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak efektif; (6) tidak ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP; (7) pengelolaan arsip, dokumentasi serta informasi tidak dapat dilakukan dengan baik.
Jenis Pengadaan Melalui Penyedia Data Alokasi Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali pada APBD T.A 2018 No. Jenis Belanja Pagu (Rp) Triliun % 1 Belanja Pengadaan 1,913.53 28.71 2 Belanja Non Pengadaan 4,750.61 71.29 Total Anggaran 6,664.14 100 Rencana Paket Pengadaan TA 2018 Jenis Pengadaan Melalui Penyedia Paket Pagu Rp. Milyar Usaha Kecil <=Rp. 2,5 Miliar 13,810 620.91 Non Kecil > Rp. 2,5 Milyar 71 676.47 Total 13,881 1,297.38
Struktur Kelembagaan UKPBJ Pemprov Bal saat ini (sesuai Pergub Bali No 116 Tahun 2016)
Ketentuan Pembentukan UKPBJ (Pasal 75 Perpres No 16 Tahun 2018 Ayat (1) Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, berbentuk struktural Ayat (2) Fungsi Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah ; Pelaksanaan Pengelolaan pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah Ayat (3) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud diatas dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah unit kerja tersebut telah terbentuk secara struktural (Pasal 8 ayat (2) Peraturan LKPP No 14 Th 2018 tentang UKPBJ)
Keberadaan Kelembagaan UKPBJ Pemerintah Prov dan Kab/Kota Se Bali Fungsi LPSE Fungsi ULP Pemerintah Prov Bali Adhoc (Biro Adm Pembangunan) Biro Adm Pengadaan Barang/Jasa 2. Kab Badung Bag Pengadaan Barang/Jasa 3. Kota Denpasar 4. Kab Tabanan 5. Kab Gianyar 6. Kab Bangli 7. Kab Klungkung
Rencana Pengembangan Kelembagaan UKBJ Pemprov Bali IDENTIFIKASI PERMASALAHAN USULAN PERUBAHAN KEBIJAKAN HASIL YANG DIHARAPKAN Kelembagaan UKPBJ sudah menjadi organisasi Struktural : Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 3 Bag : Bagian Pembinaan dan Pengadaan Barang/Jasa Bagian Pengelolaan Sistem Informasi PBJ Bagian Hukum dan Penyelesaian Sanggah Revisi Peraturan Gubernur Bali No 116 Tahun 2016, tentang uraian tugas dan nomnkaltur nama Jabatan menyesuakan dgn Peraturan LKPP No 14 Th 2018. Berdasarkan perhitungan beban kerja rata-rata selama 3 tahun terakhir masuk kreteria Type A (Biro) Fungsi LPSE dan Fungsi ULP menjadi satu wadah organisasi sebagai UKPBJ yaitu : Biro Pengadaan Barang/Jasa 3 Bag : Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pembinaan dan Advokasi Uraian tugas dan nama jabatan belum sesuai dengan Perpres No 16/2018 dan Peraturan LKPP no 14 Th 2018 LPSE masih adhoc berada di luar UKPBJ (Biro adm Pembangunan) Kajian sudah mendapat persetujuan pimpinan (proses review Biro Organisasi dan Biro Hukum) Uraian tugas menyesuaikan dengan Peraturan LKPP No 14 Th 2018
Rencana Pengembangan SDM PBJ Pemprov Bali IDENTIFIKASI PERMASALAHAN USULAN PERUBAHAN KEBIJAKAN HASIL YANG DIHARAPKAN SDM PBJ Jafung PPBJ saat ini berjumlah 11 orang, yaitu : 2 orang berhenti sementara (promosi ke eselon IV) dan sebanyak 9 orang (bertugas sbg Pokja 7 orang dan Pejabat Pengadaan di luar UKPBJ 2 orang) Formasi Jafung PPBJ yang disulkan ke Menpan melalui BKD sebanyak 50 orang PPK sebagian besar di jabat oleh PA/KPA tidak memiliki sertipikat PBJ Mengusulkan pembentukan jafung PPBJ melalui infassing. Meningkatkan komptensi SDM PBJ (Pokja, PP dan PPK) Dukungan anggaran Diklat/Bintek berkelanjutan Semua SDM PBJ memiliki komptensi : Pokja dan Pejabat pengadaan paling lambat 31 Des 2020 PPK : Paling lamat per 31 Des 2023
Draf : Usulan Struktur UKPBJ Pemprov Bali
SEKIAN DAN TERIMAKASIH