PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I HENRI LUMBAN RAJA, S.E., S.H., M.H. LAW OFFICE HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS
ASAS-ASAS PERBANKAN Asas Hukum Asas Keadilan Asas Kepercayaan Asas Keamanan Asas Kehati-hatian Asas Ekonomi 1
JENIS-JENIS BANK 1. Dari Segi Fungsi (Pasal 2 UU No. 10/1998 ttg Perbankan/UUP) a. Bank umum. b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 2. Dari Segi Kepemilikan Modal a. Bank milik negara (Pasal 21 UUP, Pasal 4 UU No. 19/2003 ttg BUMN). b. Bank milik swasta. 3. Dari Segi Struktur a. Bank sentral (Pasal 1 ayat (20) UUP). b. Bank operasional. 4. Dari Segi Prinsip Usaha a. Bank konvensional. b. Bank syariah. 2 2
PERMOHONAN KREDIT - Pada umumnya, suatu fasilitas kredit dimintakan permohonannya oleh debitur (calon debitur) terlebih dahulu sebelum analisis dilakukan oleh bank, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, analisis kredit dibuat mendahului adanya permohonan dari calon debitur. - Permohonan fasilitas kredit seyogianya ditandatangani oleh calon debitur sesuai kewenangan dari calon debitur tersebut. Dalam hal calon debitur adalah berupa badan, maka calon debitur tersebut sesuai dengan kewenangan badan bersangkutan terdapat Anggaran Dasarnya (AD). 3 3
PERMOHONAN KREDIT MELIPUTI Permohonan baru. Permohonan kenaikan limit. Permohonan restrukturisasi. Permohonan perpanjangan fasilitas kredit. 4
FUNGSI PERJANJIAN KREDIT Perjanjian kredit sebagai alat bukti bagi Kreditur dan Debitur yang membuktikan adanya hak dan kewajiban timbal balik antara Bank sebagai Kreditur dan Debitur. Hak Debitur adalah menerima pinjaman dan menggunakan sesuai tujuannya dan kewajiban Debitur mengembalikan hutang tersebut baik pokok dan bunga sesuai waktu yang ditentukan. Hak Kreditur untuk mendapat pembayaran bunga dan Kewajiban Kreditur adalah meminjamkan sejumlah uang kepada Debitur, dan Kreditur berhak menerima pembayaran kembali pokok dan bunga. Perjanjian kredit dapat digunakan sebagai alat atau sarana pemantauan atau pengawasan kredit yang sudah diberikan, karena perjanjian kredit berisi syarat dan ketentuan dalam pemberian kredit dan pengembalian kredit. Untuk mencairkan kredit dan penggunaan kredit dapat dipantau dari ketentuan perjanjian kredit. 5 5
FUNGSI PERJANJIAN KREDIT Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang menjadi dasar dari perjanjian ikutannya yaitu perjanjian pengikatan jaminan. Pemberian kredit pada umumnya dijamin dengan benda-benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Debitur atau pihak ketiga yang harus dilakukan pengikatan jaminan. Perjanjian kredit hanya sebagai alat bukti biasa yang membuktikan adanya hutang Debitur artinya perjanjian kredit tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. 6 6