PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Manajemen Perkreditan
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Segi Hukum Kartu Kredit
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
PERMOHONAN KEPAILITAN
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Sumber Pinjaman Uang Petani
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
HUKUM JAMINAN.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
BANK SYARIAH.
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Hukum Perbankan.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Bank Perkreditan Rakyat
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Kondisi Perbankan Indonesia
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
UANG,BANK & KEBIJAKAN MONETER
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Uang dan Lembaga Keuangan
BANK SITI SOPIAH.
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Rachmi Sulistyarini, SH MH
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. II
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Transcript presentasi:

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I HENRI LUMBAN RAJA, S.E., S.H., M.H. LAW OFFICE HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS

ASAS-ASAS PERBANKAN Asas Hukum Asas Keadilan Asas Kepercayaan Asas Keamanan Asas Kehati-hatian Asas Ekonomi 1

JENIS-JENIS BANK 1. Dari Segi Fungsi (Pasal 2 UU No. 10/1998 ttg Perbankan/UUP) a. Bank umum. b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 2. Dari Segi Kepemilikan Modal a. Bank milik negara (Pasal 21 UUP, Pasal 4 UU No. 19/2003 ttg BUMN). b. Bank milik swasta. 3. Dari Segi Struktur a. Bank sentral (Pasal 1 ayat (20) UUP). b. Bank operasional. 4. Dari Segi Prinsip Usaha a. Bank konvensional. b. Bank syariah. 2 2

PERMOHONAN KREDIT - Pada umumnya, suatu fasilitas kredit dimintakan permohonannya oleh debitur (calon debitur) terlebih dahulu sebelum analisis dilakukan oleh bank, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, analisis kredit dibuat mendahului adanya permohonan dari calon debitur. - Permohonan fasilitas kredit seyogianya ditandatangani oleh calon debitur sesuai kewenangan dari calon debitur tersebut. Dalam hal calon debitur adalah berupa badan, maka calon debitur tersebut sesuai dengan kewenangan badan bersangkutan terdapat Anggaran Dasarnya (AD). 3 3

PERMOHONAN KREDIT MELIPUTI Permohonan baru. Permohonan kenaikan limit. Permohonan restrukturisasi. Permohonan perpanjangan fasilitas kredit. 4

FUNGSI PERJANJIAN KREDIT Perjanjian kredit sebagai alat bukti bagi Kreditur dan Debitur yang membuktikan adanya hak dan kewajiban timbal balik antara Bank sebagai Kreditur dan Debitur. Hak Debitur adalah menerima pinjaman dan menggunakan sesuai tujuannya dan kewajiban Debitur mengembalikan hutang tersebut baik pokok dan bunga sesuai waktu yang ditentukan. Hak Kreditur untuk mendapat pembayaran bunga dan Kewajiban Kreditur adalah meminjamkan sejumlah uang kepada Debitur, dan Kreditur berhak menerima pembayaran kembali pokok dan bunga. Perjanjian kredit dapat digunakan sebagai alat atau sarana pemantauan atau pengawasan kredit yang sudah diberikan, karena perjanjian kredit berisi syarat dan ketentuan dalam pemberian kredit dan pengembalian kredit. Untuk mencairkan kredit dan penggunaan kredit dapat dipantau dari ketentuan perjanjian kredit. 5 5

FUNGSI PERJANJIAN KREDIT Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang menjadi dasar dari perjanjian ikutannya yaitu perjanjian pengikatan jaminan. Pemberian kredit pada umumnya dijamin dengan benda-benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Debitur atau pihak ketiga yang harus dilakukan pengikatan jaminan. Perjanjian kredit hanya sebagai alat bukti biasa yang membuktikan adanya hutang Debitur artinya perjanjian kredit tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. 6 6