Perbandingan pembuktian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PRAPERADILAN.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Analisa Data dan Dokumen
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
dalam Hukum Acara Pidana
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Perbandingan pembuktian
Perbandingan pembuktian
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Acara Peradilan Pidana Anak
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Perbandingan pembuktian
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Kunjungan Pengadilan Pajak
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
Hukum Acara Pidana FloraDianti
PROSES PERADILAN PIDANA
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Keterangan Ahli di Persidangan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Transcript presentasi:

Perbandingan pembuktian KUHAP, RUU KUHAP DAN KUHAP NEGARA LAIN

KUHAP RUU KUHAP INGGRIS SISTEM PEMBUKTIAN KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Keyakinan hakim didukung dengan min. dua Alat Bukti (Pasal 183 KUHAP) Inquisitor System: Mencari kebenaran Majelis Hakim aktif Putusan di tangan MH NegativeWettelijk Bewijs Theorie Keyakinan hakim didukung dengan min. dua Alat Bukti (Pasal 176 RUU KUHAP) Yurisprudensi Keterlibatan Pihak III (Juri) Beyond reasonable doubt Assumption of truth Adversarial System: Mencari penyelesaian Hakim Tunggal pasif Defendant vs Prosecutor Putusan di tangan Juri Tidak ada surat dakwaan

SISTEM PEMBUKTIAN AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Yurisprudensi Keterlibatan Pihak III (Juri) Beyond reasonable doubt Assumption of truth Adversarial System: Mencari penyelesaian Hakim Tunggal Pasif Defendant vs Prosecutor Putusan di tangan Juri Tidak ada surat dakwaan Keterlibatan Juri Keyakinan hakim didukung dgn min. 2 bukti yang relevan Inquisitor System: Mencari kebenaran Majelis Hakim Aktif Putusan di tangan MH Quasi Procedural System of Law Hakim Tunggal (tipiring) Majelis Hakim (non tipiring) Hakim aktif Terdakwa vs Penuntut Putusan di tangan Hakim

Beban pembuktian KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66) Beban pembuktian biasa Tidak diatur secara jelas Pihak yang mendalilkan harus membuktikan Beban pembuktian berimbang

Beban pembuktian AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Beban pembuktian berimbang Pihak yang mendalilkan harus membuktikan Beban pembuktian biasa untuk kasus Contravention dan Délit (ancaman pidana max. 10 th) Beban pembuktian berimbang untuk Crime (ancaman pidana min. 10 th sampai seumur hidup) dan dibuktikan kepada Jurée

ALAT BUKTI KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Pasal 184 ayat (1), yaitu : a. Keterangan Saksi b. Keterangan Ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan Terdakwa Pasal 177 ayat (1), yaitu : Barang Bukti Surat-surat Bukti elektronik Keterangan Seorang Ahli Keterangan Seorang Saksi Keterangan Terdakwa Pengamatan Hakim Article 123 : Document Hearsay evidence Expert witness Confession of the co-accused Evidence by video recording

ALAT BUKTI AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Lay witness Expert witness Documentary evidence Real evidence Bukti surat/dokumen Bukti secara oral Bukti nyata Bukti ilmiah Testimony given by a suspect or accused Testimony given by a victim or witness Report and testimony of an expert Report and testimony of a specialist Physical evidence Official record of investiga- tive and judicial action Other document (Article 74)

HAKIM KOMISARIS KUHAP RUU KUHAP INGGRIS KUHAP tidak mengenal hakim komisaris Hakim Komisaris: Merupakan pejabat yang berwenang u/ menentukan sah atau tidaknya alat bukti. (Pasal 111 ayat (1)) Menentukan suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak Hakim Magistrate Preparatory Hearing Pre Hearing

HAKIM KOMISARIS AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Hakim Magistrate Pre Trial Juge d’Instruction Juge de libertés et de détentions Preliminary Hearing Hakim tunggal u/ kasus tipiring, ancaman pidana max. 3 tahun MH terdiri 3 org u/ kasus kriminal serius. (Article 30)

Barang bukti KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Dalam KUHAP tidak diatur tentang barang bukti, tetapi mengatur mengenai barang yang dapat disita. (Pasal 39) Dimasukkan sebagai salah satu alat bukti yang sah “adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana” (real evidence atau physical evidence) (Pasal 76 ayat (1)) Barang bukti pengertiannya dimasukkan ke dalam Alat Bukti

Barang bukti AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Dimasukkan ke dalam kelompok real evidence Tidak ada perbedaan ant. alat bukti dan barang bukti Semua obyek yang : Digunakan sebagai alat kejahatan Diperoleh sebagai hasil kejahatan Dipakai sebagai modus kejahatan (Article 81)

S u r a t KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Diatur dalam pasal 187 BAP Surat menurut ketentuan perundang-undangan Surat keterangan ahli Surat lain yg berkaitan dgn pembuktian (mis. surat cinta, diary) Criminal Justice Act 2003, Chapter 44 Article 122 Pernyataan yang dibuat secara tertulis bisa dimasukkan sebagai bukti Dokumen atau fotokopi atas pernyataan tertulis tersebut bisa dimasukkan sebagai bukti

S u r a t AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Dokumen otentik yang sah, mis. laporan forensik Dokumen2 yang relevan dengan perkara tsb baik secara tertulis ataupun yg disimpan secara elektronik Tidak diatur secara detil. Tetapi dimasukkan ke dalam kelompok Official Records of Investigative Actions and Court Proceedings (Article 83)

bukti elektronik KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Tidak diatur Tidak diatur dalam pasal-pasal tetapi terdapat dalam Penjelasan Pasal 177 ayat (1) huruf c Pengertiannya sama dengan pengertian Bukti Elektronik dalam RUU KUHAP

bukti elektronik AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Dimasukkan ke dalam kelompok real evidence (mis. foto, video, rekaman, film, dll) Dikenal dokumen elektronik (sejak th 1998) yang diakui sebagai bukti yang sah (LOI 1998-2341-la reconnanissance des évidences de dossiers et informatiques devant le court justicial) Dimasukkan ke dalam kelompok other document (mis. foto, video, rekaman, film, dll) (Article 84)

keterangan ahli KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Pasal 186 Jo. Pasal 1 butir 28, “…..apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan…..” Pasal 179, “…..segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus di sidang pengadilan…." Expert witness: Memiliki pengetahuan khusus

keterangan ahli AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Expert witness: Memiliki keahlian khusus Evidence scientifique: Keterangan atau hasil penelitian yang diperoleh dari ahli baik secara oral ataupun hasil penelitian laboratorium / ilmiah Article 80: Report and testimony of an expert and specialist

Keterangan saksi KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Keterangan saksi yang disampaikan dari jarak jauh tidak diatur Saksi Mahkota tidak diatur dalam KUHAP Diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Keterangan saksi yang disampaikan dari jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual Saksi Mahkota diatur dalam Pasal 198 Hearsay evidence: Membolehkan kesaksian dari saksi de auditu yg digunakan sebagai petunjuk

Ketr. saksi AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Lay witness: Definisinya sama dgn SAKSI dalam KUHAP Saksi de auditu (hearsay) tidak dibolehkan Témoin: Saksi de auditu dibolehkan, asalkan relevan Article 79: Testimony of a witness

Keterangan terdakwa KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Diatur dalam Pasal 189 ayat (1) – (4) Diatur dalam Pasal 181 ayat (1) – (4) Ada konsep plea guilty (Pasal 197 – Jalur khusus) Keterangan terdakwa, dapat digunakan untuk memberatkan pihak lain Confession of the co-accused Non-self incrimination rights Pengakuan terdakwa  plea bargaining

Keterangan terdakwa AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Keterangan terdakwa, dapat digunakan untuk memberatkan pihak lain Confession of the co-accused Non-self incrimination rights Pengakuan terdakwa  plea bargaining Témoin du condamné: Terdakwa dapat bersaksi thd dirinya sendiri dan berhak u/ menolak menjawab pertanyaan yang menurutnya tidak patut, dgn ijin MH (Article 321) Testimony given by a suspect or accused

Pengamatan hakim

PENGAMATAN HAKIM KUHAP RUU KUHAP INGGRIS Tidak diatur. Merupakan satu ketentuan alat bukti baru (Pasal 182) Persesuaian ant. barang bukti dgn perbuatan / kejadian / keadaan dgn tindak pidana itu sendiri Substansinya lebih luas dari ketentuan petunjuk dalam KUHAP Tidak diatur karena Hakim bersifat pasif. Yang memutuskan perkara adalah Juri

PENGAMATAN HAKIM AMERIKA SERIKAT PRANCIS RUSIA Tidak diatur, karena Hakim bersifat pasif. Yang memutuskan perkara adalah Juri Tidak diatur secara khusus, tetapi dalam memutuskan perkara, keyakinan Majelis Hakim menentukan putusan pengadilan tsb. Tidak diatur secara khusus, tetapi Hakim berperan memutuskan perkara berdasarkan pengamatannya selama persidangan.