Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pengantar Perpajakan Sesi I
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
KONSEP DASAR PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE 7 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK,
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
1. Teknik-teknik Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Perpajakan.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Sistem Pemungutan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
P A J A K ????? By : JS 2017.
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Sistem Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Pajak dalam Keuangan Negara
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Transcript presentasi:

Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si., Ak. SEMINAR INTERNASIONAL DAN PELATIHAN PERPAJAKAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Definisi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan).

TENTU PERLU DONK !!! PERLU NGGAK SIH ... BAYAR PAJAK ??? BUAT MENGAPA KITA HARUS BAYAR PAJAK ? PERLU NGGAK SIH ... BAYAR PAJAK ??? BUAT APA ...??? TENTU PERLU DONK !!!

(Direktorat Jenderal Pajak) PEMERINTAH DALAM MENYELENGGARAKAN Wajib Pajak NEGARA/PEMERINTAH (Direktorat Jenderal Pajak) bayar pajak bayar pajak UANG PAJAK UNTUK MEMBIAYAI PEMERINTAH DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN/NEGARA

Sistem Perpajakan di Indonesia Self Assesment System Official Assesment System Global taxation System Global Schedular Taxation

OFFICIAL ASSESSMENT vs. SELF ASSESSMENT Dalam Official Assessment System, besarnya pajak yang terutang ditentukan/ditetapkan setiap tahun oleh administrasi perpajakan Dalam Self Assessment System, kepada WP diberi kepercayaan: untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP & Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar & melaporkan sendiri pajak yang terutang Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa: penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri ayo … ayo … daftarkan diri, hitung sendiri, setor sendiri, lapor sendiri Administrasi perpajakan berperan aktif melaksanakan tugas-tugas: PENYULUHAN, PELAYANAN, PENGAWASAN dan PENERAPAN SANKSI sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Self Assesment System suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkannya sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya: a. Wajib Pajak bersifat aktif b. Fiskus tidak ikut campur dalam penentuan besarnya utang pajak

Official Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Ciri-cirinya : a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus; b. Wajib pajak bersifat pasif; c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Global Schedular Taxation Dalam sistem ini penghasilan-penghasilan tertentu dikenakan tarif sendiri-sendiri berdasarkan aturan yang berlaku. Misal : PPh Final atas Pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 10%. Ciri-cirinya: Mempercepat masuknya penerimaan negara dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Ketidakadilan dalam perpajakan karena seharusnya atas semua penghasilan yang diperoleh dijumlahkan dan diterapkan satu tarif saja yaitu tarif progresif.

Global Taxation Sistem pengenaan pajak atas penghasilan dengan cara menjumlahkan semua jenis tambahan kemampuan ekonomis dimanapun diperoleh, di Indonesia dan di luar negeri, lalu atas seluruh penghasilan tersebut diterapkan struktur tarif progresif yang berlaku atas semua Wajib Pajak. Ciri-cirinya: Memenuhi konsep keadilan dalam perpajakan, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertical.Keadilan horizontal dimana beban pajaknya sama atas semua WP yang mendapatkan penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama tanpa membedakan jenis penghasilan/sumber penghasilan (Equal treatment for the Equals). Keadilan vertical dimana orang dengan tambahan kemampuan ekonomis yang berbeda dikenakan Pajak Penghasilan yang berbeda setara dengan perbedaannya. (Unequal treatment for the unequals)