BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENGADILAN PAJAK.
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
ACARA PEMERIKSAAN.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
OPTIMALISASI PERAN POLRI PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM TP PEMILU 2019 YANG BERINTEGRITAS GUNA TERUJUDNYA SITUASI KAMDAGRI YANG KONDUSIF KOMPOL AFRIZAL.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH

TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018

DASAR HUKUM YANG BERKAITAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERBAWASLU 7 / 2018 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU PERBAWASLU 8 / 2018 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

OBYEK PELANGGARAN ADMINITRATIF PEMILU PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU OBYEK PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TERSTRUKTUR, SISTEMATRIS DAN MASSIF PERBUATAN ATAU TINDAKAN YANG MELANGGAR TATA CARA, PROSEDUR, ATAU MEKANISME YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILU DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU (PASAL 460 UU PEMILU) PERBUATAN ATAU TINDAKAN YANG MELANGGAR TATA CARA, PROSEDUR, ATAU MEKANISME YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILU DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF (PASAL 460 JO. PASAL 463 UU PEMILU) PERBUATAN ATAU TINDAKAN MENJANJIKAN DAN/ATAU MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA UNTUK MEMPERNGARUHI PENYELENGGARA PEMILU DAN/ATAU PEMILIH YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (PASAL 286 UU PEMILU)

SUMBER DUGAAN PELANGGARAN PEMILU TEMUAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN YANG TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN DAN DI PLENOKAN OLEH PENGAWAS PEMILU PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DITEMUKAN DITUANGKAN DALAM FORM ADM-1 YANG MEMUAT PALING SEDIKIT: A.PENEMU B.TERLAPOR C.WAKTU DAN TEMPAT PERISTIWA D.BUKTI DAN SAKSI E.URAIAN PERISTIWA F.HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUSKAN DISAMPAIKAN OLEH WNI YANG PUNYA HAK PILIH, PESERTA PEMILU DAN PEMANTAU PEMILU KEPADA PENGAWAS PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DIKETAHUI PERISTIWA MELAMPIRKAN FC KTP-E/IDENTITAS LAIN DITUANGKAN DALAM FORM ADM-2 SYARAT FORMIL: A.IDENTITAS PELAPOR B.IDENTITAS TERLAPOR SYARAT MATERIL: A.OBYEK YANG DILAPORKAN WAKTU TEMPAT SAKSI BUKTI URAIAN PERISTIWA B. HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUSKAN LAPORAN DIBUAT DALAM 7 (TUJUH) RANGKAP

PELAPOR TERLAPOR PELANGGARAN ADMIN PEMILU TERLAPOR PELANGGARAN ADMIN PEMILU TSM a.Calon anggota DPR; b.Calon anggota DPD; c.Calon anggota DPRD provinsi; d.Calon anggota DPRD kabupaten/kota; e.Pasangan calon; f.Tim kampanye; dan/atau g.Penyelengara pemilu. a.Calon anggota DPR; b.Calon anggota DPD; c.Calon anggota DPRD provinsi; d.Calon anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau e.Pasangan calon; 1.Warga Negara Indonesia Yang Mempunyai Hak Pilih; 2.Peserta Pemilu; 3.Pemantau Pemilu.

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU OLEH BAWASLU, BAWASLU PROVINSI ATAU BAWASLU KABUPATEN/KOTA TEMUAN* LAPORAN PETUGAS PENERIMA TEMUAN/ LAPORAN REGISTRASI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN RAPAT PLENO MAJELIS PEMERIKSA DITERIMA DAN DILANJUTKAN DENGAN SIDANG PEMERIKSAAN TIDAK DITERIMA DAN DIHENTIKAN PUTUSAN PENDAHULUAN TIDAK REGISTRASI DIBERITAHUKAN KE PELAPOR SIDANG PEMERIKSAAN PEMBACAAN MATERI LAPORAN OLEH PENEMU/PELAPOR TANGGAPAN TERLAPOR PEMBUKTIAN KESIMPULAN SEKRETARIS MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN SIDANG PALING LAMA 1 HARI SEBELUM SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 45) PELAPOR/TERLAPOR TIDAK HADIR SETELAH DIBERITAHU SEBANYAK 2 KALI BERTURUT-TURUT, TETAP DIALNJUTKAN SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 47) PUTUSAN PERMINTAAN KOREKSI KE BAWASLU REGISTRASI PEMERIKSAAN PERMINTAAN KOREKSI PUTUSAN KOREKSI HASIL KAJIAN AWAL PUTUSAN DISAMPAIKAN KE BAWASLU PROVINSI PELAPOR/PENEMU TERLAPOR REGISTRASI DILAKUKAN APABILA LAPORAN LENGKAP SECARA ADMINSITRASI APABILA BELUM LENGKAP, PELAPOR DIBERI WAKTU 3 (TIGA) HARI UNTUK MELENGKAPI JIKA PELAPOR TIDAK MELENGKAPI, LAPORAN TIDAK DIREGISTER DAN DIUMUMKAN STATUS LAPORANNYA (PASAL 39) DUGAAN PELANGGARAN BERASAL DARI PENANGANAN BERDASARKAN PERBAWASLU 7/2018 MAJELIS PEMERIKSA MEMERIKSA KETERPENUHAN: SYARAT FORMIL- MATERIL KEWENANGAN KEDUUDKAN PELAPOR/PENEMU ATAU TERLAPOR TENGGANG WAKTU (PASAL 41) DIUMUMKAN PALING LAMA 1 HARI SETELAH PEMBACAAN PUTUSAN (PASAL 44) * TEMUAN DISELESAIKAN PENGAWAS PEMILU SETINGKAT DI ATASNYA PALING LAMA 14 HARI KERJA SEJAK TEMUAN/LAPORAN DIREGISTER (PASAL 461 AYAT 5) HANYA MENYANGKUT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PALING LAMA 3 HARI KERJA SEJAK PUTUSAN DIBACAKAN

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU MELALUI PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT TERJADI PERISTIWA YANG DIDUGA PELANGGARAN PENGAWAS PEMILU DAPAT MEREKOMENDASIKAN KPU SESUAI TINGKATAN UNTUK MENGHENTIKAN KEGIATAN DENGAN MEMINTA BANTUAN KEAMANAN PENGAWAS PEMILU MENCARI TEMPAT DAN MENGUMPULKAN PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM SATU TEMPAT UNTUK DILAKUKAN PENYELESAIAN SECARA TERBUKA PENGAWAS PEMILU MENDENGARKAN KETERANGAN PELAPOR DAN TERLAPOR, SERTA SAKSI- SAKSI PUTUSAN MENGGUNAKAN FORMULIR ADM-22 KETERANGAN: DILAKUKAN PALING LAMA 2 HARI SEJAK LAPORAN DITERIMA DISELESAIKAN DITEMPAT KEJADIAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KELAYAKAN DAN KEAMANAN

SANKSI PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU SANKSI PERBAIKAN ADMINISTRASI TERHADAP TATA CARA, PROSEDUR, ATAU MEKANISME SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; T E G U R A N T E R T U L I S TIDAK DIIKUTKAN PADA TAHAPAN TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU; SANKSI ADMINISTRATIF LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM UNDANG- UNDANG MENGENAI PEMILU.

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SITEMATIS DAN MASIF TEMUAN* LAPORAN PETUGAS PENERIMA TEMUAN/ LAPORAN REGISTRASI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN RAPAT PLENO MAJELIS PEMERIKSA DITERIMA DAN DILANJUTKAN DENGAN SIDANG PEMERIKSAAN TIDAK DITERIMA DAN DIHENTIKAN PUTUSAN PENDAHULUAN TIDAK REGISTRASI DIBERITAHUKAN KE PELAPOR SIDANG PEMERIKSAAN PEMBACAAN MATERI LAPORAN OLEH PENEMU/PELAPOR TANGGAPAN TERLAPOR PEMBUKTIAN KESIMPULAN SEKRETARIS MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN SIDANG PALING LAMA 1 HARI SEBELUM SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 45) PELAPOR/TERLAPOR TIDAK HADIR SETELAH DIBERITAHU SEBANYAK 2 KALI BERTURUT-TURUT, TETAP DIALNJUTKAN SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 47) PUTUSAN HASIL KAJIAN AWAL REGISTRASI DILAKUKAN APABILA LAPORAN LENGKAP SECARA ADMINSITRASI APABILA BELUM LENGKAP, PELAPOR DIBERI WAKTU 3 (TIGA) HARI UNTUK MELENGKAPI JIKA PELAPOR TIDAK MELENGKAPI, LAPORAN TIDAK DIREGISTER DAN DIUMUMKAN STATUS LAPORANNYA (PASAL 39) DUGAAN PELANGGARAN BERASAL DARI PENANGANAN BERDASARKAN PERBAWASLU 7/2018 MAJELIS PEMERIKSA MEMERIKSA KETERPENUHAN: SYARAT FORMIL- MATERIL KEWENANGAN KEDUUDKAN PELAPOR/PENEMU ATAU TERLAPOR TENGGANG WAKTU (PASAL 41) DIUMUMKAN PALING LAMA 1 HARI SETELAH PEMBACAAN PUTUSAN (PASAL 44) * TEMUAN DISELESAIKAN PENGAWAS PEMILU SETINGKAT DI ATASNYA PALING LAMA 14 HARI KERJA SEJAK TEMUAN/LAPORAN DIREGISTER (PASAL 461 AYAT 5) LAPORAN TERBUKTI LAPORAN TIDAK TERBUKTI MEREKOMENDASI KPU MEMBATALKAN CALON ANGGOTA DPR/DPD ATAU PASANGAN CALON MEREKOMENDASI KPU PROVINSI MEMBATALKAN CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI MEREKOMENDASI KPU KAB/KOTA MEMBATALKAN CALON ANGGOTA DPRD KAB/KOTA

PEMBENTUKAN MAJELIS PEMERIKSA PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM BAWASLU, BAWASLU PROV, BAWASLU KAB/KOTA PLENO SURAT KEPUTUSAN KETUA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI ATAU BAWASLU KAB/KOTA MAJELIS PEMERIKSA ASISTEN PEMERIKSA SEKRETARIS PEMERIKSA NOTULEN MINIMAL 3 ORANG KETUA BAWASLU/BAWASLU PROV/BAWASLU KAB-KOTA MENJADI KETUA MAJELIS DALAM PEMERIKSAAN DAPAT DILAKUKAN OLEH 2 ORANG MAJELIS BAWASLU PLENO SURAT KEPUTUSAN KETUA BAWASLU MAJELIS PEMERIKSA DI BAWASLU MAJELIS PEMERIKSA DI BAWASLU PROVINSI DAPAT DIBENTUK BAWASLU JIKA TERLAPORNYA CALON ANGGOTA DPRD PROV/KAB/KOTA MAJELIS TERDIRI DARI 1 ORG KETUA/ANGGOTA BAWASLU DAN 2 ORG ANGGOTA BAWASLU PROVINSI

KETENTUAN TEKNIS LAINNYA * Hari adalah hari kerja (Senin-Jumat) dengan jam kerja s.d ; * Beberapa Temuan atau Laporan yang secara substansi sama, dapat digabung dalam satu pemeriksaan; * Penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dilakukan dengan mengacu pada Perbawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; * Pelapor atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian pelanggaran admnistratif oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota kepada Bawaslu. Permintaan koreksi (dalam 2 rangkap, serta dilampiri putusan) disampaikan dengan datang langsung ke Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; * Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap permintaan koreksi paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sejak permintaan koreksi diterima Bawaslu;