DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018
Dasar Hukum : PERATURAN BUPATI PERATURAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH PP NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB TDK BERKAITAN DGN PELAYANAN DASAR (PENANAMAN MODAL), PEMBENTUKAN UPTSP MELEKAT PADA DINAS YG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL PERATURAN DAERAH PERDA NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KANTOR PENANAMAN MODAL DAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DPMPTSP KAB.MALANG PERATURAN BUPATI PERGUB NO 50 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DPM&PTSP KABUPATEN MALANG. DPM&PTSP PROV. JATIM : 4 BIDANG, 1 SEKRETARIAT DAN MASING2 TERDIRI DARI 3 SEKSI/SUB BAG
Gambaran Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar, di bidang Penanaman Modal Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Bupati Malang No. 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
MOTTO
INOVASI Pelayanan Publik
Pelayanan PERIZINAN PARAREL Memberikan kemudahan pelayanan kepada pengusaha untuk mengurus beberapa perizinan sekaligus dalam satu kali pengurusan perizinan, contoh paket IPPT, IMB, HO dengan waktu relatif cepat sesuai SOP 25 hari kerja, sedangkan untuk pengurusan reguler membutuhkan waktu 42 hari
DPMPTSP Kabupaten Malang PELAYANAN Perizinan secara ELEKTRONIK (Online System) DPMPTSP Kabupaten Malang ISO 9001:2015
Online Single Submission OSS Online Single Submission Menuju Pelayanan Yang Lebih Baik
OSS sudah di Launching pada 3 Juli 2018
DASAR KEBIJAKAN REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA DALAM OSS Pada dasarnya Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres No. 91/2017) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, untuk : Mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Memberikan fasilitas sistem checklist (hutang perizinan) di kawasan- kawasan ekonomi. Menerapkan sistem data sharing. Untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha dilakukan reformasi regulasi. Semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui PTSP (BKPM, DPM-PTSP Provinsi, dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota) yang dikawal dan dibantu penyelesaiannya oleh Satgas (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota). MENATA ULANG
MODEL PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN OSS Identitas Perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
KONSEP ALUR PERIZINAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION Pelaku usaha/investor mengajukan permohonan perizinan hanya ke PTSP/DPM-PTSP Seluruh data perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha di K/L dan Pemda berada dalam 1 (satu) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tahapan Uji Coba penerapan OSS perizinan end to end akan dilakukan Minggu I Mei 2018. PTSP DPM-PTSP MALL PELAYANAN PUBLIK Perizinan K/L Sistem Online Perizinan Terintegrasi Online Single Submission Data Sharing Helpdesk/Klinik Online Offline Investor SKPD Pemprov STANDAR NASIONAL SKPD Pemkab/ Pemkot
STATUS TEKNIS Disepakati bahwa sebelum masuk ke system OSS, akan dilakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan system auto register/auto approval Adapun Parameter untuk pendaftaran, antara lain: Nama Pendaftar Alamat Identitas (KTP/Paspor) Data data lain yang terdapat pada TDP, SIUP, API, Akses Kepabeanan Insert a map of your country.
(Nomor Induk Berusaha) Mekanisme perizinan dasar dengan OSS – Auto Approval DJP BPJS PTSP Pusat PTSP Daerah DJBC Kemenaker Perorangan NIB (Nomor Induk Berusaha) NPWP BPJS Kesehatan Akses Kepabeanan BPJS Ketenagakerjaan OSS Online Single Submission Single Identity Number sekaligus sebagai: SIUP TDP API Akses Kepabeanan PELAKU USAHA AHU (kumham) Mendirikan Badan Usaha : PT CV, Firma Koperasi RPTKA Notaris
CETAKAN PRODUK NIB
KOMITMEN & COMPLIANCE - 1 16
KOMITMEN & COMPLIANCE - 2 17
IZIN KOMERSIAL (SAMPLE) 18
NOTIFIKASI 19
BPJS 20
STATUS SAAT INI 21 Portal OSS sudah dilengkapi dengan 2 Fasilitas Utama, yaitu: Layanan Publik/Terbuka, yang terdiri dari 4 fitur Utama: Registrasi Pengguna OSS dengan model Auto Approval Penjelasan tentang OSS Informasi Regulasi terkait perijinan berusaha Simulasi Ijin Berusaha Layanan Terbatas, dengan login pasca pendaftaran, dengan fitur: Pengajuan Ijin Secara Tunggal Melalui OSS Track and Trace permohonan Ijin OSS OSS kom untuk pengajuan keluhan layanan perijinan Insert a picture illustrating a custom or tradition here.
TERIMA KASIH