Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018
ULP UKPBJ
Fungsi UKPBJ : Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; Pelaksanaan riset pasar barang/jasa; Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa; Penyiapan dan pengelolaan dokumen pengadaan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan oleh Pokja Pemilihan; Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; Pengelolaan katalog elektronik dalam rangka pelaksanaan katalog elektronik lokal/sektoral; Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan Perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bagi unit kerja pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah FUNGSI PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA
sisteminformasipengadaanbarang/jasadanPengelolaanseluruh infrastrukturnya; Pelaksanaanregistrasidanverifikasipenggunaseluruhsisteminformasi pengadaan barang/jasa; Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; Pelayananinformasi pengadaanbarang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; Pengelolaan informasi kontrak; Penerapan standarisasi layanan pengadaan secara elektronik. Mengumpulkan dan mendokumentasikan data aset; dan Mengelola informasi manajemen aset. FUNGSI LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Fasilitasi pembinaan terhadap Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Fasilitasi pembinaan kompetensi SDM pengadaan barang/jasa pemerintah; Pengukuran dan pengelolaan tingkat kematangan UKPBJ; Pelaksanaan analisis beban kerja, kebutuhan personil dan insentif; Pengelolaan kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; Pengelolaan pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan Penerapan standarisasi layanan pengadaan secara elektronik. FUNGSI PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PBJ
FUNGSI PENDAMPINGAN, KONSULTASI DAN/ATAU BIMBINGAN TEKNIS PBJ Bimbingan teknis dan/atau pendampingan penyusunan RUP, RPP, dsb. Konsultasi pengelolaan kontrak; Konsultasi pelaksanaan serah terima pekerjaan; Konsultasi dan/atau pendampingan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa; Bimbingan teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa terhadap pelaku usaha; Konsultasi dan/atau bimbingan teknis penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP dan lain-lain; Konsultasi substansi hukum dan/atau teknis pelaksanaan PBJ; dan Layanan alternatif penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi. Pembinaan relasi dengan para pemangku kepentingan.
NOFAKTOR PELUANGFAKTOR ANCAMAN 1 Adanya Peraturan-peraturan yang merupakan dasar bagi Pelaksanaan pengadaan barang / Jasa Peraturan yang sering berubah dan harus sering melakukan up date pengetahuan tentang pengadaan Brang/jasa 2 Pola kehidupan masyarakat yang sudah berbasis IT. Terjadinya kesalahan masyarakat dalam memahami informasi yang diberikan oleh Pokja. 3 Dukungan dari Tim LPSE Kemenkes untuk memfasilitasi proses pengadaan Terjadinya Up date / Perubahan Sistim Pengadaan oleh LKPP 4 Kebutuhan masyarakat dunia usaha untuk melakukan kegiatan pengadaan dengan E Tendering Kesulitan bagi penyedia yang jauh domisilinya jika jadi pemenang tender. 5 Kewajiban bagi Kementerian lembaga untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan elektronic Persiapan Data dukung kurang optimal 6 Rasa keingintahuan dunia usaha akan pengadaan secara elektronik Terjadinya penawaran harga yang asal-asalan 7 Lebih transparan, efektif,efesien dan akuntable kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem SPSE Terjadinya perpanjangan waktu jika yang di evaluasi banyak 8 Dukungan Manajemen untuk melakukan kegiatan pengadaan secara elektronic (melaui LPSE). Perbedaan pemahaman tentang peraturan (Multi Tafsir) Faktor Peluang dan ancaman
NOFAKTOR KEKUATANFAKTOR KELEMAHAN 1 SDM yang sudah memiliki sertifikat ahli Pengadaan Barang / Jasa Keterbatasan pemilik sertifikat ahli pengadaan barang/jasa 2 Sarana komputer sangat menunjang kelancaran proses pengadaan. Belum optimalnya penggunaan peralatan dan masih terjadi kerusakan-kerusakan yang mendadak. 3 Aplikasi pengadaan yang sudah disediakan oleh LKPP Masih sulitnya koordinasi dengan LKPP jika terjadi perubahan/up grade aplikasi/server lkpp mati. 4 Mempunyai tenaga Fungsional Pengadaan Barang / Jasa. Belum optimal tenaga Jabfung PBJ masih 1 orang minimal 5 orang. 5 Terbentuknya Pokja yang Independence dan memahami tugas dan tanggung jawab pada kegiatan pengadaan. Masih ada tenaga Pokja yang masih paruh waktu (80 %) 6 Lingkungan Kerja yang Kondusif dan Tenang. Terpisah dengan PPK sehingga butuh waktu untuk koordinasi. 7 Mempunyai sarana WIFI yang mendukung kegiatan pengadaan barang/ jasa. Masih terjadinya listrik padam dan alat wifi mati.. Faktor Kekuatan dan Kelemahan
PROGRAM KERJA ULP/UKPBJ 1. Rencana penambahan, pengembangan dan peningkatan SDM : a. Dari ABK yang dibuat oleh ULP/UKPBJ dimana kebutuhan tenaga yang harus ada minimal sebanyak 6 orang b. Ketentuan perpres no. 16 tahun 2018, Bab XIV Pasal 88 Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020; c. Penambahan SDM usulan 2019 untuk proses inpasing, Th target 3 orang Fungsional PBJ terealisasi dan akan dilakukan usulan penambahan secara bertahap sehingga pada tahun 2023 ada 6 orang Fungsional PBJ d. Peningkatan pengetahuan SDM melalui Diklat PBJ : Setiap tahun ada 3 orang yang telah mengikuti Pelatihan dan workshop PBJ Setiap tahun mengusulkan minimal 2 orang untuk Dilkat PBJ dengan sertifikat PBJ
2. Rencana Target kegiatan pengadaan : KegiatanSub Kegiatan Unit TARGET TAHUN KET Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Pemilihan Penyedia Jumlah pengadaan B/J dengan Tender Jumlah pengadaan B/J dengan metode Pengadaan langsung Jumlah pengadaan B/J dengan metode pembelian langsung Jumlah Pengadaan melalui Inaproc/E Catalog Penyusunan dan Analisa SPM Pengadaan Penilaian Kinerja ULP dan Pelaporan ULP12
3. Inovasi ULP/UKPBJ Rencana akan melaukan tender bersama dengan instasi RS Vertikal Wilayah timur khusus pengadaan tertentu (yang sudah berjalan di Kemenkes adalah JOGja, soLO, SEMARang)
TERIMAKASIH