Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN Online Single Submisson (OSS) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (oss.go.id) Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS) Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang diundangkan tertanggal 21 Juni 2018 -tindak lanjut: Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 (izin untuk melakukan kegiatan usaha diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu) Pasal 6 dan 7 UU No. 23 Tahun 2014
Pengertian: Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi (Pasal 1 angka 5). Perizinan Berusaha diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk surat persetujuan/surat keputusan dan komitmen.
Jenis Perizinan Berusaha Izin Komersial atau Operasional Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional Izin Usaha : Untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial/operasional Izin Komersial atau Operasional: Izin untuk melakukan kegiatan komersil dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen
Permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan : Perorangan Non Perorangan (Badan Usaha), antara lain: Perseroan Terbatas BUMN BUMD Yayasan Koperasi CV, Firma, PP PELAKU USAHA
Apa saja hal yang diperlukan dalam pengisian Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang diperkerjakan; dan Jumlah tenaga kerja asing OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pengesahan RPTKA merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Perizinan Terintegrasi Proses Pengesahan Badan Hukum Pendiri Usaha DITJEN AHU Notaris Sistem Online Perizinan Terintegrasi Online Single Submission 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga terkait. Vide Pasal 85 PP Nomor 24 tahun 2018
Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalan usaha dan/atau kegiatan, dapat mengajukan izin lainnya: Izin Lokasi; Izin Lokasi Perairan; Izin Lingkungan; dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengajukan permohonan pembuatan NIB (Pasal 1 angka 12). NIB berlaku juga sebagai: TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan; API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan (Pasal 26)
Nomor Induk Berusaha NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang TDP; Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP, (Vide Pasal 23 PP 24/2018), lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP.
Pasal 6 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. (2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Pasal 6 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. (3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu: a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan; b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) 14
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA Untuk kegiatan usaha yang dimuat dalam Akta Pendirian dan yang tertera dalam sistem OSS mengacu ke KBLI 2017 (kode 5 digit) KBLI KEGIATAN DESKRIPSI 45 PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR Golongan pokok ini mencakup semua kegiatan (kecuali industri dan penyewaan) yang berhubungan dengan mobil dan sepeda motor, termasuk lori dan truk, seperti perdagangan besar dan eceran, perawatan dan pemeliharaan mobil dan sepeda motor baru maupun bekas. Termasuk perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil dan sepeda motor, juga mencakup kegiatan agen komisi yang terdapat dalam perdagangan besar dan eceran kendaraan. 15
PERDAGANGAN MOBIL 451 PERDAGANGAN MOBIL Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran kendaraan mobil baru dan bekas, seperti mobil penumpang, lory, mobil gandeng, mobil penumpang khusus, seperti kendaraan kemping, ambulans, minibus dan lain-lain. Di sini juga mencakup perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep, dan lain-lain) perdagangan melalui agen komisi, dan pelelangan mobil. 4510 Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar dan perdagangan eceran mobil baru dan bekas, meliputi mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus, seperti ambulans dan minibus dan lain-lain; lori, trailer (kereta gandeng) dan semi-trailer; dan kendaraan berkemah seperti karavan rumah bermotor Subgolongan ini juga mencakup : - Perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep dan lain-lain) Perdagangan besar dan eceran oleh agen komisi Lelang mobil Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat 4530 - Penyewaan mobil dengan sopir, lihat 4922, 4942- Penyewaan truk dengan sopir, lihat 4943 - Penyewaan mobil dan truk tanpa sopir, lihat 7710 16
PERDAGANGAN MOBIL 45 451 4510 KBLI KEGIATAN DESKRIPSI 45101 PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. 45102 PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. 45103 PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. 45104 PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. 17
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI PENGUMUMAN BERSAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI Cq. LEMBAGA OSS Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS. Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS. Sebagai informasi KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk menklasifikasikan aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Untuk Mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017 melalui SABH, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu ) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perubahan maksud dan tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM). Bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud pada huruf (e), maka NIB Perseroan terbatas tersebut dibekukan. 18
Beberapa Permasalahan terkait OSS Keseluruhan Data Perusahaan tidak terhubung dengan akun OSS yang sudah didaftarkan. Setelah 25 September 2018, sistem OSS sudah terintegrasi dengan sistem AHU Online dimana data Perseroan dalam AHU Online terhubung dengan sistem OSS, namun dalam hal data Perseroan dalam OSS tidak terhubung dengan data pada AHU Online, maka penanggung jawab Perseroan dapat mengajukan permohonan ke Ditjen AHU untuk mengintegrasikan data Perseroan dalam AHU Online ke dalam sistem OSS. Wacana kedepan OSS akan membuka kembali menu Perekaman Data secara manual guna mengurangi pengajuan permohonan pengintegrasian data tersebut. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha kosong. Terjadinya ketidak sesuaian antara isian data kegiatan usaha di AHU Online yang masih menggunakan KBLI sebelum 2017 dengan OSS yang sudah menggunakan KBLI 2017. Berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Cq. Lembaga OSS (catatan: yang hingga saat ini belum ditandatangani), Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha dalam sistem OSS yang paling mendekati dengan kegiatan usaha yang telah dituangkan dalam Anggaran Dasar Pelaku usaha guna mendapatkan NIB, dan setelah mendapatkan NIB tersebut Pelaku Usaha diberi jangka waktu selama 1 Tahun untuk melakukan penyesuaian / perubahan Anggaran Dasar Pelaku Usaha sesuai dengan data kegiatan usaha yang diisikan Pelaku Usaha dalam sistem OSS.
Terkait ketidaksesuaian data di OSS dengan AHU apa solusinya? Melakukan permohonan kepada AHU Online atau OSS untuk dilakukannya perbaikan data. Untuk Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perbankan apakah wajib mempunyai NIB? Tetap wajib, karena NIB berlaku sebagai TDP, dan TDP merupakan suatu perizinan yang diwajibkan dalam hal Pelaku Usaha menjalankan usahanya. PT Baru harus memperoleh Domisili Perusahaan? Domisili tidak diajukan melalui sistem OSS, namun Domisili tetap dibutuhkan dalam kaitannya untuk kegiatan perseroan lainnya, antara lain: pembukaan rekening koran Perseroan. Apakah Pencabutan izin PMA dapat dilakukan OSS? Pencabutan perizinan PMA masih merupakan kewenangan dari BKPM.
Sekian & Terimakasih