Pengembangan Aplikasi Pendaftaran Varietas Lokal Secara Online oleh: Dr. Nugroho Setyabudhi Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian FGD dan Workshop Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Varietas Lokal Serta SDG Yang Terkonservasi dan Terdokumentasi Tahun 2018 Surakarta, 2-3 November 2018
VISI, MISI, & STRUKTUR ORGANISASI PUSDATIN VISI Menjadi sumber data dan informasi pertanian yang lengkap, akurat dan terpercaya untuk mendukung pembangunan pertanian MISI Mengembangkan Metodologi Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Pertanian; Melakukan Pengumpulan, Pengolahan, Penyajian dan Penyebaran Data dan Informasi Pertanian; Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi Pertanian; Membina Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Bidang Statistik dan Sistem Informasi Pertanian.
Dasar Hukum Pelayanan Publik UU No.25/2009 Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik PP No. 96/2012 Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Permentan No. 78/2012 Informasi dan Transaksi Elektronik UU No.11/2008 dan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik PP No. 82/2012
Dasar Hukum Percepatan Pelaksanaan Berusaha Perpres No. 91/2017 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik PP No.24/2018 Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Permentan No. 29/2018 dan
Konsep Pelayanan Publik (UU No. 25/2009) Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik (UU No. 25/2009 Ps 4) kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Unsur Utama Pelayanan Publik Open Government Indonesia http://opengovindonesia.org
Tata Alur Pembenahan Perizinan Arah Reformasi De- birokratisasi Deregulasi Kebijakan Perizinan Nasional dan Lokal Pembenahan Perizinan Kelembagaan Pembiayaan Personil Teknologi Per izinan yang CEPAT, MUDAH dan TEPAT Dampak sektor per ekono mian Nasio nal dan Lokal Peraturan Perundangan Terkait Based-Line Middle-Line Find-Line Sumber: Menpan-RB dan PKPADK FISIP UI, 2009, diolah kembali
Alur Perizinan Pertanian Online Pusat PVTPP Verifikasi Adm, Submit Staff Cek Adm, Approval, Submit Eselon IV/III/II Register, Mengajukan Permohonan, Submit Pemohon Surat Permohonan (SPo) Cetak SPo dan SPe, Submit Staff Surat Pengantar (SPe) FRONT-END Ditjen Teknis SK Mentan/ Dirjen Verifikasi Teknis Submit Staff Cek Teknis, Approval, Submit Eselon IV/III/II/I Cetak SK Perizinan, Submit Staff BACK-END
Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik Mengacu pada Permentan No. 41/2017 Tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik Pasal 4 Ayat 1: terdapat 30 Jenis Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik Pasal 7 Ayat 1: Pelayanan Pertanian Secara Elektronik menggunakan SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik), portal web: simpel.pertanian.go.id Pasal 8 dan 9: Hak Akses diperoleh melalui SIMPEL/Pusat PVTPP Pasal 8 ayat 2: Dokumen persyaratan dalam bentuk PDF, JPEG atau PNG berwarna sesuai aslinya Pasal 14: Penerbitan persetujuan atas permohonan dalam bentuk dokumen elektronik yang memuat QR-Code dan tanda tangan elektronik serta tidak memerlukan tanda tangan basah
Standar Aplikasi Pelayanan Perizinan Pertanian Login pemohon menggunakan email pemohon, diperlukan untuk sarana penyampaian pesan/notifikasi Login staf lingkup Kementerian Pertanian wajib menggunakan email resmi Kementerian Pertanian (@pertanian.go.id) Akses awal (pintu masuk) aplikasi perizinan melalui portal SIMPEL (simpel.pertanian.go.id) Aplikasi menyediakan fasilitas pengumuman/info/berita penting terkait jenis perizinannya Pada halaman muka aplikasi mencantumkan alamat kontak Helpdesk (telpon/SMS/email) yang dapat dihubungi pemohon Pendaftaran hak akses secara elektronik melalui SIMPEL, proses aktivasi tanpa perlu pemohon mendatangi loket layanan, persetujuan aktivasi dikirim melaui surat elektronik
Standar Aplikasi Pelayanan Perizinan Pertanian Dokumen persyaratan yang diunggah pemohon dalam bentuk PDF, JPEG atau PNG berwarna sesuai aslinya Aplikasi menyediakan fasilitas peringatan dini (Alert System) untuk mengingatkan pemohon masa kedaluwarsa dokumen persyaratan yang dapat mengakibatkan penonaktifan hak akses Aplikasi menyediakan fasilitas untuk pemohon dapat memantau (tracking) proses perizinannya Aplikasi dilengkapi dengan fasilitas Log Audit Trial Penerbitan dokumen perizinan/rekomendasi dalam bentuk elektronik (PDF) yang memuat QR-Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dikirimkan ke pemohon melalui email Permohonan yang sudah selesai diproses, data rekomendasi/izin dikirim secara elektronik ke Portal INSW (Indonesia National Single Window) dengan webservice
Alur Pendaftaran Varietas Lokal
Contoh Output: SK dilengkapi QR-Code
SIMPEL-SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN ELEKTRONIK http://simpel.pertanian.go.id
Sistem Jaringan Komputer Kementan
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian NUGROHO SETYABUDHI Hp/WA: 0812 9000 7 765 email: nugroho@pertanian.go.id Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Jl. Harsono RM no. 3 Gedung D Lantai 4 Jakarta Selatan 12550 telp./fax: 021-7816927