PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Putusan Arbitrase.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ASPEK HK ACARA MK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Oleh : Ketty Tri Setyorini
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
ISU-ISU LAIN.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SUWASKITO WIBOWO, S. H. , M. H. Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banggai Laut

PRINSIP PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa pada prinsipnya diperiksa dan diputus secara cepat, tepat dan sederhana. 1 Putusan perselisihan merupakan putusan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat. 2

RUANG LINGKUP PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA 01 Sengketa Administrasi Bakal Calon Kepala Desa; dan 02 Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa

PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN PERSELIHANAN PEMILIHAN KEPALA DESA Tim ini dibentuk oleh bupati dengan dasar Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 286 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Gelombang Ke II (dua) Tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2018 Tangggal 19 Juli 2018

TIM TERDIRI DARI KEJAKSAAN KEPOLISIAN PEMERINTAH DAERAH AKADEMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) TOKOH MASYARAKAT PEMERINTAH DAERAH AKADEMISI

PEMOHON YANG DIMAKSUD DALAM PENYELESAIAN PERSELIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA Bakal calon Calon Pemilihan Kepala Desa Sedangkan Termohon adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa

MATERI PERMOHONAN PERNYELESAIAN PERSELIHAN PILKADES Penetapan calon Kepala desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan; dan Penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Desa yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia Pemilihan

MEKANISME PENGAJUAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN PILKADES Diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Panitia Pemilihan menetapkan calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Diajukan secara tertulis sebanyak 5 (lima) rangkap setelah ditanda tangani oleh pemohon dan dilengkapi pengantar dari Camat dengan memuat identitas pemohon, berita acara penetapan oleh panitia, permintaan membatalkan Disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan

REGISTRASI PERKARA Permohonan diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh Sekretariat Tim P2AH Pilkades. Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara, sedangkan permohonan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat diberitahukan kepada Pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Apabila perbaikan kelengkapan dan syarat permohonan tidak dilakukan oleh pemohon, Sekretariat Tim P2AH Pilkades menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi. Sekretariat Tim P2AH Pilkades mengirimkan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara disertai permintaan keterangan tertulis Panitia Pemilihan yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan. Keterangan tertulis Panitia Pemilihan harus sudah diterima Sekretariat Tim P2AH Pilkades paling lambat satu hari sebelum hari persidangan. Sekretariat Tim P2AH Pilkades menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara. Penetapan hari sidang diberitahukan kepada pemohon dan Panitia Pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.

RAPAT PERMUSYAWARATAN TIM PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA Rapat Permusyawaratan Tim P2AH Pilkades diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah Persidangan dipandang cukup. Rapat Permusyawaratan Tim P2AH Pilkades dilakukan secara tertutup oleh pleno anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 4 (empat) orang anggota Tim P2AH Pilkades. Pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Tim P2AH Pilkades dilakukan secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para anggota Tim P2AH Pilkades. Dalam hal musyawarah tidak tercapai mufakat bulat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum PUTUSAN Diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum Amar putusan hanya mengenai permohonan tidak dapat diterima, permohonan ditolak dan permohonan dikabulkan Diagendakan dalam buku register perkara

TERIMA KASIH