DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH LEGALITAS OBAT ONLINE DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Pokok bahasan LEGALITAS OBAT LEGALITAS ONLINE
KONDISI SAAT INI...........................
Isue.... SAAT INI ......................
Viral....up date.... SAAT INI.....
1. LEGALITAS OBAT
2. LEGALITAS ONLINE Dalam jaringan dan luar jaringan Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Daring (bahasa Inggris: online) dan luring (bahasa Inggris: offline) memiliki makna tertentu dalam hal teknologi komputer dan telekomunikasi. Secara umum, "online" menunjukkan keadaan terhubung, sementara "offline" menunjukkan keadaan terputus. Daring juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan komputer yang dapat saling bertukar informasi karena sudah terhubung. Konsep ini telah diperluas dari makna komputasi dan telekomunikasi ke dalam bidang interaksi manusia dan percakapan, sedemikian rupa bahkan luring (offline) dapat digunakan berlawanan dengan penggunaan umum daring (online). Misalnya, diskusi yang terjadi selama sebuah pertemuan bisnis "online", sementara isu-isu yang tidak perhatian semua peserta pertemuan harus "diambil offline" - dilanjutkan di luar pertemuan.
2. LEGALITAS ONLINE DEFINISI STANDAR Dalam teknologi komputer dan telekomunikasi, daring dan luring didefinisikan oleh federal Standard 1037C. Mereka mendefinisikan sebagai keadaan atau kondisi dari "perangkat atau peralatan" atau dari "unit eksekusi". Untuk mempertimbangkan apakah berstatus daring, harus memenuhi salah satu kriteria perangkat: Di bawah kendali langsung dari perangkat lain Di bawah kendali langsung dari sistem yang berkaitan Tersedia untuk segera digunakan pada permintaan oleh sistem tanpa campur tangan manusia Terhubung ke sistem, dan dalam operasi Fungsional dan siap untuk layanan Sebaliknya, sebuah perangkat yang sedang luring tidak memenuhi satupun dari kriteria tersebut (misalnya, sumber listrik utama terputus atau dinonaktifkan, atau disebut off-power).
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 Tentang Perubahan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, Pasal 1 ayat 2 : Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Rancangan Peraturan Pemerintah Transaksi Perdagangan Pemerintah akan segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau disebut juga e-commerce. Dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terdapat tiga isu penting pembahasan. Hal itu mengenai pengumpulan data e- commerce, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan definisi barang dan jasa digital. RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Rancangan Peraturan Pemerintah Transaksi Perdagangan Dalam rakor tersebut, Darmin juga mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE ini. “E- commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan,” kata Darmin. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, RPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Selain itu, lanjut Rudy, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM.
Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) E-Commerce terbit sebelum akhir Oktober 2018. Setidaknya ada 14 hal yang bakal diatur di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik tersebut. Kebijakan terkait barang yang diperdagangkan di e- commerce disamakan dengan peraturan yang berlaku untuk perdagangan konvensional, termasuk kewajiban memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di antara 14 poin yang akan diatur itu termasuk pihak yang melakukan, penyelenggara, dan persyaratan untuk menyelenggarakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, ada kewajiban bagi pelaku usaha dan ketentuan soal pembuktian transaksi. Lalu, diatur juga masalah iklan, penawaran, penerimaan, dan konfirmasi secara elektronik. Poin selanjutnya adalah tentang aturan tentang perlindungan data pribadi, pembayaran, pengiriman, dan penukaran barang/jasa. Terakhir, PP ini nantinya juga mengatur perihal penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan.
Setelah PP ini terbit, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal merilis aturan teknis. Di antaranya adalah kewajiban penyelenggara e- commerce untuk memiliki akun penampung dana atau escrow account di perbankan guna menjamin kesesuaian antara spesifikasi barang yang ditawarkan dengan yang diterima konsumen. Selain itu, penyelenggara harus memiliki sertifikasi keandalan sistem transaksi elektronik. Penyelenggara juga harus memperkuat mekanisme perlindungan konsumen dan penanganan pengaduan bagi pengguna.
KESIMPULAN Transaksi online obat HARUS mematuhi peraturan perundang undangan di bidang kesehatan. Apabila dalam transaksi online terjadi pelanggaran di bidang kesehatan, maka transaksi online dinyatakan ilegal. Perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
TERIMA KASIH