PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III HENRI LUMBAN RAJA, S.E., S.H., M.H. LAW OFFICE HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS
JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA UU Pasal 1353 KUH Perdata: “Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melanggar hukum.” 1
JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA UU Perikatan yang lahir dari UU karena: 1. Perbuatan Manusia yang menurut hukum (halal) ialah : a. Mengurus kepentingan orang lain (Zaakwaarneming) sesuai Pasal 1354 KUH Perdata. b. Kewajiban gestor menyelesaikan urusan dominus negotii sesuai Pasal 1355 KUH Perdata. c. Mengurus sebagai Bapak rumah tangga yang baik sesuai Pasal 1356 KUH Perdata. d. Kewajiban dominus sebagaimana maksud dalam pasal 1357 KUH Perdata. 2 2
JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA UU 2. Perikatan wajar (Naturlijke Verbintenis) sesuai dengan Pasal 1359 ayat (2). 3. Pembayaran utang yang tidak diwajibkan (Onverschulsdigde Betaling) sebagaimana maksud Pasal 1359 KUH Perdata, Pasal 1360 KUH Perdata, Pasal 1361 KUH Perdata, Pasal 1362 KUH Perdata, Pasal 1363 KUH Perdata dan Pasal 1364 KUH Perdata. 3 3
JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA PERJANJIAN a. Jaminan Umum Jaminan umum lahir dan bersumber dari perjanjian umum tanpa ada perjanjian dari para pihak secara khusus (kreditur konkuren) seperti HT, Fiducia dll. Perwujudan jaminan umum yang bersumber pada Pasal 1131 KUH Perdata yang menetapkan bahwa segala keberadaan si berutang (debitur) baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. 4
JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA PERJANJIAN b. Jaminan Khusus Agar Kreditur memiliki hak yang utama atau istimewa atau preferen atas benda jaminan yang secara khusus disediakan oleh debitur, maka jaminan tersebut harus diikat secara khusus. Pasal 1133 KUH Perdata mengatur hak untuk didahulukan di antara Kreditur terbit dari hak istimewa seperti hak hipotik, hak tanggungan, gadai, dan fiducia. 5 5