PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Konsep dasar hukum jaminan
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM JAMINAN.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM PERJANJIAN.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. II
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III HENRI LUMBAN RAJA, S.E., S.H., M.H. LAW OFFICE HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS

JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA UU Pasal 1353 KUH Perdata: “Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melanggar hukum.” 1

JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA UU Perikatan yang lahir dari UU karena: 1. Perbuatan Manusia yang menurut hukum (halal) ialah : a. Mengurus kepentingan orang lain (Zaakwaarneming) sesuai Pasal 1354 KUH Perdata. b. Kewajiban gestor menyelesaikan urusan dominus negotii sesuai Pasal 1355 KUH Perdata. c. Mengurus sebagai Bapak rumah tangga yang baik sesuai Pasal 1356 KUH Perdata. d. Kewajiban dominus sebagaimana maksud dalam pasal 1357 KUH Perdata. 2 2

JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA UU 2. Perikatan wajar (Naturlijke Verbintenis) sesuai dengan Pasal 1359 ayat (2). 3. Pembayaran utang yang tidak diwajibkan (Onverschulsdigde Betaling) sebagaimana maksud Pasal 1359 KUH Perdata, Pasal 1360 KUH Perdata, Pasal 1361 KUH Perdata, Pasal 1362 KUH Perdata, Pasal 1363 KUH Perdata dan Pasal 1364 KUH Perdata. 3 3

JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA PERJANJIAN a. Jaminan Umum Jaminan umum lahir dan bersumber dari perjanjian umum tanpa ada perjanjian dari para pihak secara khusus (kreditur konkuren) seperti HT, Fiducia dll. Perwujudan jaminan umum yang bersumber pada Pasal 1131 KUH Perdata yang menetapkan bahwa segala keberadaan si berutang (debitur) baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. 4

JAMINAN PINJAMAN LAHIR KARENA PERJANJIAN b. Jaminan Khusus Agar Kreditur memiliki hak yang utama atau istimewa atau preferen atas benda jaminan yang secara khusus disediakan oleh debitur, maka jaminan tersebut harus diikat secara khusus. Pasal 1133 KUH Perdata mengatur hak untuk didahulukan di antara Kreditur terbit dari hak istimewa seperti hak hipotik, hak tanggungan, gadai, dan fiducia. 5 5