Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Pengertian: HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak kelahirannya (menurut konsep liberal) HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39/1999)
Sejarah HAM HAM timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan negara yang pada hakikatnya dibentuk oleh rakyat. Pada abad 18 adalah puncak kekuasaan negara Roesseau (1762) menyatakan bahwa kekuasaan negara ada karena adanya kontrak sosial untuk membentuk pemerintahan (du contract sociale). Teori ini menilhami masyarakat Eropa untuk memperjuangkan HAM , yang kemudian merembet ke Amerika.
Perjuangan HAM di Amerika memunculkan Declaration of Independence (1776). Isi deklarasi a.l: - Manusia dilahirkan sama - Manusia dikaruniai Tuhan YME beberapa hak yang melekat pada dirinya Perumusan HAM tsb menjadi dasar pokok Konstitusi Negara AS (1787) Revolusi Perancis Mencapai pncak pada tahun 1780 yang menetapkan HAM dalam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen, yang kemudian menjadi dasar Konstitusi Perancis
Semboyan yang menjadi dasar Konstitusi adalah: Liberte (Kemerdekaan), Egalite (Persamaan) dan Fraternite (Persaudaraan) Isi Mukadimah Konstitusi Perancis: - HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yg tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu bersifat suci -Semua oang sejak lahir adalah bebas dan mempunyai hak yang sama Kapitalisme yang muncul akibat Revolusi Industri (abad 19) melahirkan penindasan dari segi ekonomi. Muncullah Manifesto Komunis (1848) oleh Marx dan Engels yang melahirkan Reolusi Rusia (1917).
Konstitusi Republik Soviet dan Rusia (1924, 1936, 1947) memuat: Hak rakyat, Hak Hidup dan Jaminan Negara atas faham Historis Materialisme. Awal PD II (1941), Presiden AS Franklin D Roosevelt menyerukan: - Hak berbicara dan melahirkan pikiran - Kemerdekaan beragama - Bebas dari ketakutan (freedom from fear) - Bebas dari kekurangan (freedom of want) The Universal Declaration of Human Rights oleh PBB (1948) HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan YME
Ada beberapa macam HAM (30 pasal): - HA Pribadi (Personal Rights): Kebebasan berpendapat, beragama, dll - HA Ekonomi (Property Rights): Hak memiliki sesuatu, membeli/menjual dan memanfaatkannya - HA untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) - HA Politik (Political Rights): Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih/dipilih, dll. - HA Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture Rights): hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan kebudayaan. - HA untuk memperoleh perlindungan hukum (Procedural Rights)
PRINSIP DASAR HAM INDONESIA HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati , dijaga dan dilindungi oleh setiap individu , masyarakat , atau negara. (UU No. 39 tahun 1999 – 23 Sep.1999) Diilhami oleh nilai-nilai Pancasila, maka hakikat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan kepentingan individu dengan kepentingan sosial.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN HAM DI IND UUD 1945, diatur dalam pasal-pasal 27. 28, pasal 28 A – 28 J (Amandemen II 18 Agust.2000), pasal 29, 30, 31, 32, dan 33. UU No. 39 tahun 2009 tentang HAM Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan: a. Keppres No. 50 tahun 1993 ttg Komnas HAM b. Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan c. Peraturan Pem Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM d. dll
LEMBAGA PENEGAK HAM DI INDONESIA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi ini dibentuk berdasar Keppres No. 50 tahun 1993 yang berfungsi melaksanakan : pengkajian, penelitian, penyuluhan,dan mediasi HAM. 2. Pengadilan HAM : merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum yang secara khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida (pemusnahan masal), kejahatan kemanusiaaan, dll.
3. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KNPA lahir dari masyarakat sejak 1997 dan KPAI dibentuk berdasar pasal 76 UU No 23 tahun 2002. 4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang dibentuk berdasar Keppres No. 181 tahun 1998 5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dibentuk berdasar UU No. 27 tahun 2004. Komisi ini bertujuan : (a) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat.(b) Sarana mediasi pelaku dan pelanggar HAM berat.
6. LSM Pro Demokrasi dan HAM : a 6. LSM Pro Demokrasi dan HAM : a. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Komisi ini lahir pada 20 Maret 1998 dan dibentuk oleh sejumlah organisasi madani dan tokoh masyarakat b. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), didirikan sejak 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, SH. c. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) d. dll
HAM DALAM UUD 1945 Secara formal (sesuai Amandemen tahun 2000), HAM tercanum dalam pasal 28 A s/d 28 J. Tetapi secara material, HAM tercantum dalam pasal-pasal: 27, 28, 28A s/d 28 J, 29,30, 31, 33, dan 34. 1. Pasal 27 (1) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (2) Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak (3) Hak dan kewajiban bela negara 2. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat, berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
3. Pasal 28 A: berhak hidup dan mempertahankan hidup Pasal 28 B: (1) Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28 C: (1) Hak pemenuhan kebutuhan dasar dan memperoleh pendidikan (2) Hak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negara
Pasal 28 D: (1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan sama (2) Hak untuk beerja, memperoleh imbalan dan perlakuan adil dan layak (3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (4) Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28 E: (1) Bebas memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan dan tempat tinggal
(2) Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap (3) Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluakan pendapat Pasal 28 F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran Pasal 28 G: (1) Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman dan bebas dari ketakutan. (2) Hak untuk bebas dari penyiksaan dan memperoleh suaka politik dari negara lain
Pasal 28 H: (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta pelayanan kesehatan (2) Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan husus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (3) Hak atas jaminan sosial (4) Hak atas hak milik pribadi Pasal 28 I: (1) Hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, untuk tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dihadapn hukum, hak untuk tidak ditunut atas hukum yang berlaku surut.
(2)Bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak untuk memperoleh perlindungan dari perlakuan diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyaakat tradisional dihormati. (4) Perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara (5) Pelaksanaan HAM diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati HAM (2) Dalam menjalankan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada Undang-undang dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain
4. Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. 5. Pasal 30 (1) Tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 6. Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan 7. Pasal 33 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidp orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat 8. Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mmberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yng layak