Anggota Kelompok : NamaNIM Cicilia Apriliana Tunga15/391715/PEK/21161 Elyda Ratna Wijaya 15/391718/PEK/21164 Ferdinand Brillyan Manbait15/391739/PEK/21185 Hasan Albasusyi15/391725/PEK/21171 M. Chrisna Satriagasa15/391731/PEK/21177 Muhammad Fauzansyah15/391735/PEK/21181 M. Syahli I.M.N.Siregar15/391732/PEK/21178 Noviami Trisniarti15/391738/PEK/21184
KONTRAK Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor: 08/SPK/XI/2016 tentang penilaian tukar guling (ruislag) kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AHDR & REKAN, dengan ini kami sampaikan laporan hasil penilaian sesuai dengan kontak diatas, dengan ringkasan hasil penilaian sebagai berikut : Tujuan Penilaian yang dilakukan terhadap properti bangunan adalah untuk tujuan tukar guling yaitu menentukan nilai tanah dan bangunan serta tanah pertanian milik warga yang akan ditukarkan. Lokasi Properti pada Kantor Desa Nglinggi Jalan Kebonarum-Gayamprit dan tanah pertanian warga atas nama Alm. Merto Semito Algimin di Jalan Mpu Sedah Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Luas tanah Kantor Desa 2302 m 2 sedangkan luas tanah pertanian warga 973 m 2 Tanggal Inspeksi dan Penilaian pada tanggal 30 November 2016 Tanggal Penilaian dilakukan pada tanggal 2 Desember 2016 Tanggal Pelaporan pada tanggal 5 Desember 2016 Pendekatan penilaian dengan menggunakan Metode Pasar.
LANDASAN HUKUM PERMENDAGRI Pasal 1 Poin 32: Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Bagian Pertama tentang Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan pada Pasal 57 : Bentuk-bentuk pemlndahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi: Penjualan; Tukar menukar; Hibah; dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Bagian Ketiga tentang Tukar Menukar pada Pasal 73 ayat : Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi barang milik daerah; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak: Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah; Antar Pemerintah Daerah; Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya; Swasta.
MAPPING Berikut merupakan data peta-peta yang terkait dengan properti objek dan lingkungan di sekitar kawasan lokasi penilaian:
Peta Elevasi Kec. Klaten Selatan & Sekitarnya
Peta Kemiringan Lereng Kec. Klaten Selatan & Sekitarnya
Peta Jarak Objek Penilaian dengan CBD Kec. Klaten Selatan & Sekitarnya A B
Peta Distribusi Fasilitas Umum Kec. Klaten Selatan & Sekitarnya
Peta Kawasan Kec. Klaten Selatan & Sekitarnya
Range INT/m 2 Rp /m 2 Hasil Perhitungan Rp /m 2 Range INT/m 2 Rp /m 2 Hasil Perhitungan Rp /m 2 Peta Indikasi Nilai Tanah (per m 2 ) Kec. Klaten Selatan & Sekitarnya
DATA OBJEK Objek penilaianTanah Pekarangan Alamat objek penilaianJalan Kebonarum – Gayamprit Letak Geografis LS dan BT Luas tanah2302m 2 Bentuk tanahPersegi panjang Rasio1:1,9 Lebar66 m Panjang belakang35m Tanah milik alm. Merto Sumito AL Gimin : tanah pertanian yang telah dikeringkan Merupakan tanah hook, dapat diakses melalui dua jalur. Jalur utama didepan kantor kepala desa dengan lebar 4 m. Jalur kedua yang di samping kantor kepala desa dengan lebar 3m. Letak dari tanah tersebut sejajar dengan jalan utama.
DATA OBJEK Tanah kas desa : Jenis tanah adalah tanah pertanian basah. Tanah milik kas desa hanya dapat diakses melalui satu jalur dimana jalur utama tersebut mempunyai lebar 4 m. Letak dari tanah tersebut sejajar dengan jalan utama. Objek penilaianTanah Pertanian Alamat objek penilaianJalan Mpu Sedah Letak Geografis LS dan BT Luas tanah973m 2 Bentuk tanahPersegi panjang Rasio2,5:1 Lebar20m Panjang belakang49m
LEGALITAS Legalitas penilaian untuk tujuan ruislag diatur dalam peraturan desa Nglinggi nomor 02.A tahun 2014 tanggal 19 Agustus Perjanjian tersebut berisi tentang tukar menukar tanah kas desa Nglinggi dengan tanah pathok milik almarhum Merto Semito Al.Gimin yang memiliki alamat di Desa Nglinggi Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Isi perjanjian tersebut: kepemilikan tanah kas desa Nglinggi tercatat dalam buku bondo Desa Nglinggi no 9B sebagian persil nomor 97 kelas 1 dengan luas tanah m 2 ; sedangkan kepemilikan tanah patokan milik almarhum Merto Sumito AL Gimin tercatat dalam buku C Desa Nglinggi nomor 81 persil nomor 89 Patok nomor 29 kelas III.
LINGKUNGAN (FASILITAS UMUM) No.Fasilitas umumJarak ke objek AJarak ke objek B 1 Kantor Kepala Desa Nglinggi 0 km0,6 km 2 Kantor Bupati Klaten 1,9 km1,4 km 3 PDAM Klaten 1,7 km1,5 km 4 Pabrik Gula Gondang Winangun 2,4 km2,2 km 5 BRI unit kebonarum 2 km2,4 km 6 Pasar Basin 1,9 km2,3 km 7 Matahari Mall 2,7 km2,5 km 8 Pasar Puluhwatu 3,6 km4,3 km 9 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro 1,7 km1,1 km 10 RSIA 'Aisyiyah Klaten Unit 1 2,3 km1,9 km 11 Masjid Raya Klaten 2,7 km2,5 km 12 SD Negeri Nglinggi 0,7 km1,3 km 13 SMK Kristen 5 Klaten 1,2 km0,7 km 14 SMA Negeri 1 Klaten 2,1 km1,4 km 15 SDN Karanglo 1 1,3 km1,7 km 16 SDN 1 Manjung 2,2 km2,8 km 17 SMP Negeri 1 Karangnongko 3,6 km4,3 km 18 SMA Negeri 2 Klaten 2 km1,5 km 19 SMP N 7 Klaten 1,6 km1 km 20 SMK Negeri 1 Sawit 1,8 km1,4 km 21 Terminal Ir.Soekarno Klaten 3,1 km2,6 km
PENILAIAN
KESIMPULAN Nilai Properti tanah milik alm. almarhum Merto Semito Al.Gimin adalah sebesar Rp dan tanah kas desa sebesar Rp dengan pertimbangan keseluruhan data yang didapat dengan realitas kenyataan. (negara mengganti lebih kecil dari segi nilai) (warga mendapatkan lokasi yang lebih baik)
TERIMA KASIH