Kementerian Kesehatan RI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI Judul Paparan : Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Tahun 2018 Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Isu-isu Strategis Tahun 2018 Tantangan/ Permasalahan Biro Keuangan dan BMN 25 Februari 2019
Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Kesehatan RI Uraian Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Kesehatan RI
“ “ Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran “ Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 menyatakan bahwa : “Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran ” Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018
12 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Indikator Pelaksanaan Anggaran Realisasi Anggaran Halaman III DIPA Revisi DIPA Pagu Minus Penyelesaian Tagihan Data Kontrak Pengelolaan UP/TUP Kesalahan SPM Retur SP2D Dispensasi SPM Rencana Penarikan Kas Rekonsiliasi LPJ Bendahara 12 A Kesesuaian dengan Perencanaan & Penganggaran Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan B Kepatuhan terhadap Regulasi C D Efisiensi Pelaksanaan Anggaran 12 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran terdiri atas : Kesesuaian dengan Perencanaan & Penganggaran, dengan indikator : Revisi DIPA Halaman III DIPA Pagu Minus Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan, dengan indikator : Retur SP2D Realisasi Anggaran Penyelesaian Tagihan Kepatuhan terhadap Regulasi, dengan indikator : Dispensasi SPM Data Kontrak Rekonsiliasi LPJ Bendahara Pengelolaan UP/TUP Efisiensi Pelaksanaan Anggaran, dengan indikator : Kesalahan SPM Rencana Penarikan Kas
12 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kelancaran Pelaksanaan Anggaran: (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM) 12 Indikator Untuk Menjamin Ketercapaian Output 1 Mendukung Manajemen Kas: (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D) 2 12 Indikator Untuk Menjamin Ketercapaian Output : Kelancaran Pelaksanaan Anggaran: (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM) Mendukung Manajemen Kas: (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D) Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP): (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja) Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP): (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja) 3
12 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran A. Kesesuaian Perencanaan dan Penganggaran B. Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan C. Kepatuhan Terhadap Regulasi D. Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan Uraian tata cara penilaian 12 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 6
Peningkatan Kinerja IKPA: Mendorong Perbaikan Kualitas Belanja K/L Ketertiban penyelesaian Tagihan SPM LS Kontraktual meningkat: 86,84% (2017) 91,9% (2018) Ketertiban penyampaian Data Kontrak meningkat: 58,15% (2017) 80% (2018) Ketertiban penyampaian LPJ Bendahara meningkat: 61,30% (2017) 97,98% (2018) Outstanding UP menurun: Rp 15,12 T (2017) Rp 8,6 T (2018) Nilai Pagu Minus menurun: Rp 6,8 triliun (2017) Rp 2,2 triliun (2018) Dispensasi SPM menurun: 5.146 dokumen (2017) 3.851 dokumen (2018) Revisi DIPA turun drastis: 52.072 (2017) 13.686 (2018) Penilaian IKPA mendorong perbaikan kualitas belanja KL di buktikan dengan : Ketertiban penyelesaian Tagihan SPM LS Kontraktual meningkat: 86,84% (2017) 91,9% (2018) Ketertiban penyampaian Data Kontrak meningkat: 58,15% (2017) 80% (2018) Ketertiban penyampaian LPJ Bendahara meningkat: 61,30% (2017) 97,98% (2018) Outstanding UP menurun: Rp 15,12 T (2017) Rp 8,6 T (2018) Nilai Pagu Minus menurun: Rp 6,8 triliun (2017) Rp 2,2 triliun (2018) Dispensasi SPM menurun: 5.146 dokumen (2017) 3.851 dokumen (2018) Revisi DIPA turun drastis: 52.072 (2017) 13.686 (2018)
Perkembangan IKPA Kementerian Kesehatan Tahun 2016 - 2018 69,58 94,22 Capaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) mencerminkan peningkatan yang sangat signifikan terhadap pola eksekusi anggaran yang dilakukan oleh satker Kemenkes. Sejak tahun 2016, capaian IKPA Kemenkes telah meningkat signifikan dari 67,58 menjadi 94,22. Capaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) mencerminkan peningkatan yang sangat signifikan terhadap pola eksekusi anggaran yang dilakukan oleh satker Kemenkes. Sejak tahun 2016, capaian IKPA Kemenkes telah meningkat signifikan dari 67,58 menjadi 94,22. Sumber: OMSPAN 04-02-19 (diolah)
Realisasi Anggaran per Eselon I Penyerapan Anggaran: persentase realisasi anggaran terhadap pagunya. Realisasi Kemenkes sampai Triwulan IV TA 2018 adalah 92,68% posisi 45 dari 87 K/L, diatas target realisasi Nasional Triwulan IV sebesar 90%, dan rata-rata nasional sebesar 91,21% Penyerapan Anggaran: persentase realisasi anggaran terhadap pagunya. Realisasi Kemenkes sampai Triwulan IV TA 2018 adalah 92,72% posisi 44 dari 87 K/L, diatas target realisasi Nasional Triwulan IV sebesar 90%, dan rata-rata nasional sebesar 90,97% Realisasi tertinggi setjen (97,5%) terendah ditjen farmalkes (82,3%) Sumber: OMSPAN 04-01-19 (diolah)
Realisasi Anggaran per Jenis Belanja Penyerapan Anggaran Belanja per jenis belanja telah baik, dimana penyerapan Belanja Bantuan Sosial sudah maksimal. Realisasi belanja lainnya masih belum optimal, terutama belanja modal. Penyerapan Anggaran Belanja per jenis belanja telah baik, dimana penyerapan Belanja Bantuan Sosial sudah maksimal. Realisasi belanja lainnya masih belum optimal, terutama belanja modal. realisasi tertinggi belanja bansos (99,96%) terendah belanja modal (81,21%) Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah)
Realisasi Anggaran per Jenis Belanja per Bulan Masih terjadi penumpukan belanja barang di akhir tahun. Sedangkan penyebaran realisasi untuk belanja pegawai dan belanja modal sudah baik. Percepatan realisasi belanja bansos JKN untuk PBI ke BPJS telah mengikuti ketentuan PMK Nomor 10/PMK.02/2018 Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah) Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah) Masih terjadi penumpukan belanja barang di akhir tahun. Sedangkan penyebaran realisasi untuk belanja pegawai dan belanja modal sudah baik. Percepatan realisasi belanja bansos JKN untuk PBI ke BPJS telah mengikuti ketentuan PMK Nomor 10/PMK.02/2018
Realisasi Per Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkes Untuk Badan Litbangkes realisasi per satker Kantor Daerah (KD) tertinggi adalah : Lokalitbang P2B2 Waikabubak (96,18%) Badan Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua (96,11%) Balai Litbang P2B2 Banjar Negara (95,75%) Terendah : B2P2TOOT Tawangmangu (92.96%) Loka Penelitian dan Pengembangan Biomedis Aceh (92,56%) BP2GAKI Magelang (91,88%)
Revisi DIPA KODE NAMA UNIT JML REVISI JML SATKER FREKUENSI 01 SEKRETARIAT JENDERAL 49 47 1.04 02 INSPEKTORAT JENDERAL 4 1 4.00 03 DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT 48 43 1.12 04 DITJEN PELAYANAN KESEHATAN 229 89 2.57 05 DITJEN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT 187 99 1.89 07 DITJEN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 22 40 0.55 11 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN 16 2.50 12 BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN 140 83 1.69 TOTAL 719 418 1.72 Frekuensi revisi Kemenkes sebesar 1,72. masih terdapat unit utama yang melakukan revisi DIPA lebih dari 2 kali. Itjen Kemenkes adalah unit yang paling banyak melakukan revisi sebanyak 4 kali. Sumber: OMSPAN 04-02-19 (diolah) Frekuensi revisi Kemenkes sebesar 1,72. masih terdapat unit utama yang melakukan revisi DIPA lebih dari 2 kali. Itjen Kemenkes adalah unit yang paling banyak melakukan revisi sebanyak 4 kali.
Satuan Kerja yang Melakukan Revisi DIPA Terbanyak Kantor Pusat (KP) Dekonsentrasi (DK) Kantor Daerah (KD) Ada 5 satker yang jumlah revisinya 0 pada tahun 2018 yaitu B2P2TOOT Tawangmangu, BP2GAKI Magelang, Balai Litbang P2B2 Banjarnegara, Balai Litbang P2B2 Tanahbumubu dan Balai Litbang P2B2 Donggala. Sementara satker yang melakukan revisi DIPA untuk KP terbanyak Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (6 kali revisi) dan untuk KD Loka Litbang P2B2 Waikabubak (5 kali revisi)
Deviasi Halaman III DIPA Akurasi rencana pencairan dana atau Dev halaman III dihitung berdasarkan rata-rata gap antara realisasi dengan rencana penarikan dana Angka gap per bulan yang diambil bernilai absolut sehingga dalam penghitungan rata-rata gap tidak saling menidadakan Saat melakukan revisi DIPA, hendaknya melakukan update Halaman III, untuk bulan yang telah berlalu, angka rencana diubah sesuai dengan jumlah realisasi. Akurasi rencana pencairan dana atau Dev halaman III dihitung berdasarkan rata-rata gap antara realisasi dengan rencana penarikan dana Angka gap per bulan yang diambil bernilai absolut sehingga dalam penghitungan rata-rata gap tidak saling menidadakan Saat melakukan revisi DIPA, hendaknya melakukan update Halaman III, untuk bulan yang telah berlalu, angka rencana diubah sesuai dengan jumlah realisasi. Bagi BUN, Hal III DIPA merupakan alat manajemen kas, salah satunya digunakan dalam rangka menyiapkan (estimasi) kebutuhan kas negara tiap periodenya. Dev bernilai positif menunjukkan realisasi lebih kecil dari rencana, Dev bernilai negatif menunjukkan realisasi lebih besar dari rencana Bagi BUN, Hal III DIPA merupakan alat manajemen kas, salah satunya digunakan dalam rangka menyiapkan (estimasi) kebutuhan kas negara tiap periodenya. Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah) Dev bernilai positif menunjukkan realisasi lebih kecil dari rencana, Dev bernilai negatif menunjukkan realisasi lebih besar dari rencana
Deviasi Halaman III DIPA Kemenkes Deviasi atau Dev halaman III Kemenkes terbesar pada bulan November (44,88) Deviasi negative (realisasi lebih besar daripada RPD) hanya pada bulan Maret dan Juni. Deviasi terkecil pada bulan Februari (0,33). Deviasi atau Dev halaman III Kemenkes terbesar pada bulan November (44,88) Deviasi negative (realisasi lebih besar daripada RPD) hanya pada bulan Maret dan Juni. Deviasi terkecil pada bulan Februari (0,33). Dev bernilai positif menunjukkan realisasi lebih kecil dari rencana, Dev bernilai negatif menunjukkan realisasi lebih besar dari rencana Nilai Akhir Deviasi Hal III DIPA Kemenkes 91,77 Nilai Akhir Deviasi Hal III DIPA Kemenkes 91,77 Sumber: OMSPAN 04-02-19 (diolah) Dev bernilai positif menunjukkan realisasi lebih kecil dari rencana, Dev bernilai negatif menunjukkan realisasi lebih besar dari rencana
Pengelolaan UP Kemenkes Nilai persentase pertanggungjawaban UP/GUP tertinggi terdapat pada Itjen, Balitbangkes, dan Bpsdmk sebesar 89% dan terendah pada Ditjen Yankes sebesar 79% dengan jumlah UP terlambat sebesar 163. Total Revolving UP terlambat pada Kemendikbud sebanyak 1106. Pengajuan revolving UP tidak perlu menunggu hingga realisasi mencapai 100%. Sumber: OMSPAN 04-02-19 (diolah) Nilai persentase pertanggungjawaban UP/GUP tertinggi terdapat pada Itjen, Balitbangkes, dan Bpsdmk sebesar 89% dan terendah pada Ditjen Yankes sebesar 79% dengan jumlah UP terlambat sebesar 163. Total Revolving UP terlambat pada Kemendikbud sebanyak 1106. Pengajuan revolving UP tidak perlu menunggu hingga realisasi mencapai 100%.
Satker Tidak Pernah Terlambat GUP (100% Tepat Waktu) Nilai persentase pertanggungjawaban UP/GUP tertinggi terdapat pada Itjen, Balitbangkes, dan Bpsdmk sebesar 89% dan terendah pada Ditjen Yankes sebesar 79% dengan jumlah UP terlambat sebesar 163. Total Revolving UP terlambat pada Kemendikbud sebanyak 1106. Pengajuan revolving UP tidak perlu menunggu hingga realisasi mencapai 100%.
Satker Persentase Ketepatan Waktu GUP Paling Sedikit 9 Satker dengan Kepetatan waktu GUP 0% (selalu terlambat) Nilai persentase pertanggungjawaban UP/GUP tertinggi terdapat pada Itjen, Balitbangkes, dan Bpsdmk sebesar 89% dan terendah pada Ditjen Yankes sebesar 79% dengan jumlah UP terlambat sebesar 163. Total Revolving UP terlambat pada Kemendikbud sebanyak 1106. Pengajuan revolving UP tidak perlu menunggu hingga realisasi mencapai 100%.
LPJ Bendahara Kemenkes LPJ Bendahara disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. Badan PPSDM 753 LPJ tepat waktu dan 63 terlambat Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. LPJ Bendahara disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir.
LPJ Bendahara Satker Kemenkes Tepat Waktu 100 % Penyampaian Data Kontrak Kantor Daerah (KD) Badan PPSDM Kesehatan ada 6 satker yang tidak pernah terlambat menyampaikan data kontrak yaitu BPPK Jakarta, BPPK Ciloto, Bapelkes Batam, Poltekkes Mamuju, Poltekkes Palangkaraya dan Poltekkes Pangkal Pinang.
LPJ Bendahara Satker Kemenkes Tepat Waktu 100 % Penyampaian Data Kontrak Kantor Daerah (KD) Badan PPSDM Kesehatan ada 6 satker yang tidak pernah terlambat menyampaikan data kontrak yaitu BPPK Jakarta, BPPK Ciloto, Bapelkes Batam, Poltekkes Mamuju, Poltekkes Palangkaraya dan Poltekkes Pangkal Pinang.
LPJ Bendahara Satker Kemenkes Tepat Waktu 100 % Penyampaian Data Kontrak Kantor Daerah (KD) Badan PPSDM Kesehatan ada 6 satker yang tidak pernah terlambat menyampaikan data kontrak yaitu BPPK Jakarta, BPPK Ciloto, Bapelkes Batam, Poltekkes Mamuju, Poltekkes Palangkaraya dan Poltekkes Pangkal Pinang.
LPJ Bendahara Satker Kemenkes Tepat Waktu 100 % Penyampaian Data Kontrak Kantor Daerah (KD) Badan PPSDM Kesehatan ada 6 satker yang tidak pernah terlambat menyampaikan data kontrak yaitu BPPK Jakarta, BPPK Ciloto, Bapelkes Batam, Poltekkes Mamuju, Poltekkes Palangkaraya dan Poltekkes Pangkal Pinang.
LPJ Bendahara Satker Kemenkes Persentase Ketepatan Waktu Rendah Penyampaian Data Kontrak Kantor Daerah (KD) Badan PPSDM Kesehatan ada 6 satker yang tidak pernah terlambat menyampaikan data kontrak yaitu BPPK Jakarta, BPPK Ciloto, Bapelkes Batam, Poltekkes Mamuju, Poltekkes Palangkaraya dan Poltekkes Pangkal Pinang.
Penyampaian Data Kontrak 02 03 01 Memastikan data supplier tidak terdapat kesalahan, untuk menghindari proses pembayaran yang gagal dilakukan oleh KPPN Memastikan penyampaian data perjanjian/kontrak paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak Data kontrak yang terlambat diajukan oleh Satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh dispensasi KPPN Penyampaian data kontrak : Memastikan data supplier tidak terdapat kesalahan, untuk menghindari proses pembayaran yang gagal dilakukan oleh KPPN Memastikan penyampaian data perjanjian/kontrak paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak Ketentuan Penyampaian Data Kontrak ke KPPN
Penyampaian Data Kontrak Nilai IKPA untuk Penyampaian Data kontrak terendah pada SetjenKemenkes sebesar 78, nilai untuk BPPSDM adalah 80. Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah) Nilai IKPA untuk Penyampaian Data kontrak terendah pada SetjenKemenkes sebesar 78
39 Satuan Kerja Menyampaikan Data Kontrak Tepat Waktu 100 % 10 Satker Dengan Penyampaian Data Kontrak Tepat Waktu Terendah Nilai IKPA untuk Penyampaian Data kontrak terendah pada SetjenKemenkes sebesar 78, nilai untuk BPPSDM adalah 80.
Tidak menunda proses pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai Penyelesaian Tagihan Tidak menunda proses pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai Penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengendalikan dan mengawasi setiap tagihan Tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih Memastikan KPPN menerima SPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan SPM Penyelesaian tagihan : Tidak menunda proses pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai Penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengendalikan dan mengawasi setiap tagihan Tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih Memastikan KPPN menerima SPM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan SPM 01 02 03 04
Penyelesaian Tagihan BAST SPP 5 hari kerja BAST Invoice 5 hari kerja Penandatanganan BAST setelah pekerjaan selesai SPP Penyelesaian SPP oleh PPK setelah tagihan diterima 5 hari kerja BAST Invoice 5 hari kerja SP2D SPM diterima oleh KPPN paling lambat 2 hari kerja sejak tanggal terbit SPM 5 hari kerja INVOICE Penerbitan invoice oleh pihak ketiga setelah BAST SPP Penyelesaian tagihan harus selesai palig lambat 17 hari kerja setelah BAST SPM 2 hari kerja SPM Penerbitan SPM oleh PPSPM setelah SPP diterima SP2D
Penyelesaian Tagihan Sampai dengan Triwulan IV, dari 11.057 tagihan TA 2018 seluruh Satker di lingkup Kementerian Kesehatan, masih terdapat 637 tagihan atau 5,76% yang terlambat diselesaikan tagihannya ke KPPN. Ditjen P2P dan Balitbangkes memiliki persentase keterlambatan tertinggi yaitu 7,1%. Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah) Sampai dengan Triwulan IV, dari 11.057 tagihan TA 2018 seluruh Satker di lingkup Kementerian Kesehatan, masih terdapat 637 tagihan atau 5,76% yang terlambat diselesaikan tagihannya ke KPPN. Ditjen P2P dan Balitbangkes memiliki persentase keterlambatan tertinggi yaitu 7,1%.
Kesalahan SPM Pengembalian SPM oleh KPPN pada umumnya disebabkan oleh: Badan PPSDM terjadi kesalahan SPM sebayak 1.674 dari jumlah total SPM 52.673 (3.92%) Pengembalian SPM oleh KPPN pada umumnya disebabkan oleh: Adanya perbedaan dalam komponen data tagihan (SPM) dengan referensi Supplier. Ex: Nama pemiliki rekening tidak sama dengan data supplier Data supplier belum terdaftar. Ex: Nomor rekening bank pada pemilik rekening tidak ditemukan Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah) Adanya perbedaan dalam komponen data tagihan (SPM) dengan referensi Supplier. Ex: Nama pemiliki rekening tidak sama dengan data supplier Data supplier belum terdaftar. Ex: Nomor rekening bank pada pemilik rekening tidak ditemukan Pengembalian SPM oleh KPPN pada umumnya disebabkan oleh:
Contoh Kesalahan SPM Badan PPSDM terjadi kesalahan SPM sebayak 1.674 dari jumlah total SPM 52.673 (3.92%) Pengembalian SPM oleh KPPN pada umumnya disebabkan oleh: Adanya perbedaan dalam komponen data tagihan (SPM) dengan referensi Supplier. Ex: Nama pemiliki rekening tidak sama dengan data supplier Data supplier belum terdaftar. Ex: Nomor rekening bank pada pemilik rekening tidak ditemukan
Perencanaan Kas Sesuai Pasal 16 ayat (1) PMK 197/PMK.05/2017: KPA menyampaikan RPD Harian tingkat Satker kepada KPPN sebelum SPM diajukan ke KPPN dengan batas waktu sebagai berikut: RPD Harian atas transaksi A (> Rp1 triliun) wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja RPD Harian atas transaksi B (Rp500 miliar – Rp1 triliun) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja RPD Harian atas transaksi C (Rp1 miliar – Rp500 miliar) wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja Sesuai Pasal 16 ayat (1) PMK 197/PMK.05/2017: KPA menyampaikan RPD Harian tingkat Satker kepada KPPN sebelum SPM diajukan ke KPPN dengan batas waktu sebagai berikut: RPD Harian atas transaksi A (> Rp1 triliun) wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja RPD Harian atas transaksi B (Rp500 miliar – Rp1 triliun) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja RPD Harian atas transaksi C (Rp1 miliar – Rp500 miliar) wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja Renkas Terlambat PPSDM sebanyak 15 kali dan 213 kali tepat waktu (6.58%). Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah)
Retur SP2D Sampai dengan Triwulan IV, dari 144.260 SP2D seluruh Satker di lingkup Kementerian Kesehatan, masih terdapat 495 SP2D atau 0,34% SP2D Retur yang belum diterima oleh pihak yang berhak. BPSDMK memiliki persentase SP2D Retur tertinggi yaitu 0,54%. Sumber: OMSPAN 08-01-19 (diolah) Sampai dengan Triwulan IV, dari 144.260 SP2D seluruh Satker di lingkup Kementerian Kesehatan, masih terdapat 495 SP2D atau 0,34% SP2D Retur yang belum diterima oleh pihak yang berhak. BPSDMK memiliki persentase SP2D Retur tertinggi yaitu 0,54%.
10 Satker dengan Rasio Retur SP2D Tertinggi Sampai dengan Triwulan IV, dari 144.260 SP2D seluruh Satker di lingkup Kementerian Kesehatan, masih terdapat 495 SP2D atau 0,34% SP2D Retur yang belum diterima oleh pihak yang berhak. BPSDMK memiliki persentase SP2D Retur tertinggi yaitu 0,54%.
Dispensasi SPM ESELON I KANWIL PA DISETUJUI TIDAK DISETUJUI JML SATKER JML SPM NILAI SPM SETJEN 3 15 618,854,000 2 5 536,200,000 DITJEN KESMAS 30 1,258,757,800 DITJEN YANKES 25 3,120,277,809 4 1,012,849,650 DITJEN P2P 172,715,790 153,160,000 DITJEN FARMALKES 1 6 408,077,500 BALITBANGKES 602,550,060 656,236,000 BPSDMK 690,620,000 TOTAL 22 82 6,463,775,459 11 17 2,358,445,650 Sumber: MEBE 08-01-19 (diolah) Dispensasi SPM Badan PPSDMK dispensasi SPM Kanwil sebanyak 5 SPM dari 4 satker senilai Rp. 690.620.000, - disetujui.
2019 Strategi Pelaksanaan Anggaran
CAPAIAN KINERJA APBN TAHUN 2018 Pada tahun 2018 Pemerintah tidak mengajukan perubahan UU APBN. Langkah tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dalam 15 tahun terakhir. Realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp1.943,53 T atau 102,6% dari target sebesar Rp1.894,72 T Realisasi Belanja Negara sebesar Rp2.202,2 T atau 99,2% dari pagu sebesar Rp2.220,65 T Keseimbangan primer semakin mendekati nol, yaitu negatif Rp1,8 T Realisasi Belanja KL sebesar Rp836,89 T atau 98,8% dari pagu sebesar Rp847,43 T Pertama kali melampaui target sejak 2011 Tingkat penyerapan tertinggi dalam 5 tahun terakhir Turun signifikan dari tahun 2017 yang nilainya Rp124,4 T Tingkat penyerapan tertinggi selama 5 tahun terakhir
KINERJA BELANJA K/L TAHUN ANGGARAN 2018 Capaian positif kinerja belanja K/L tahun 2018 didorong dengan tanpa adanya APBN-Perubahan Belanja K/L Tahun 2018 Per Triwulan PERIODE BELANJA (Trilyun) Q1 103,09 Q2 192,88 Q3 215,49 Q4 325,44 total 836,89 Penumpukan realisasi di akhir tahun relatif menurun, terindikasi dari realisasi bulan Desember 2018 sebesar 16,38% lebih rendah dari tahun 2017 yang sebesar 20,15%.
KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2018 Capaian kinerja pelaksanaan anggaran di tahun 2018 yang semakin baik perlu terus ditingkatkan dan diperbaiki pada masa mendatang, serta harus menjadi komitmen bersama baik unit pusat maupun daerah INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017 TAHUN 2018 Persentase realisasi bulan Desember 2018 turun dibandingkan periode Desember 2017 penumpukan belanja akhir tahun turun 20,15% 16,38% Jumlah revisi anggaran kewenangan pagu tetap tahun 2018 turun signifikan dibandingkan tahun 2017 52.072 revisi 13.686 revisi Persentase ketepatan waktu penyampaian data kontrak tahun 2018 meningkat signifikan dibandingkan tahun 2017 58,15% 80,00% Persentase ketepatan waktu penyelesaian tagihan kontraktual tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017 86,84% 91,99% Persentase ketepatan waktu revolving UP tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017 80,79% 85,00% Jumlah dispensasi keterlambatan penyampaian SPM di akhir tahun 2018 menurun dibandingkan tahun 2017 5.146 dokumen 3.851 dokumen
STRATEGI PELAKSANAAN ANGGARAN 2019
POLA PIKIR DALAM MELAKSANAKAN ANGGARAN PREAMBULE TUJUAN BERNEGARA KOMITMEN NASIONAL RPJMN UNDANG-UNDANG DIPA PERATURAN PEMERINTAH Kontrak/Surat Keputusan PERATURAN PRESIDEN Pelaksanaan Pekerjaan AKTIVITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA OUTCOME PERATURAN MENTERI PMK Hasil/Output GOOD GOVERNANCE LAYANAN PUBLIK Berita Acara & Pernyataan Uabah sesuai dengan gaya kita PERATURAN DIRJEN PERDIRJEN PBN PER-XX/PB/20XX SPPSPMSP2D SURAT-SURAT SE DIRJEN PBN SE-XX/PB/20XX LKPP SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT
PROSES BISNIS PELAKSANAAN ANGGARAN Hal I A= Informasi/target Kinerja (output) Hal I B = Sumber Dana Hal II = Rincian Pengeluaran per Jenis Belanja Hal III = Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan Hal IV.A= Blokir Hal IV.B = Catatan SPM (UP/LS) SP2D Surat Keputusan Perjanjian/Kontrak Perjanjian Kerja Sama Dll. OUTPUT OUTCOME Bukti Pembelian/faktur Kuitansi SPK Kontrak/Perjanjian Dll. SPP (UP/LS)
TIMEFRAME PENCAPAIAN OUTPUT SECARA IDEAL Fungsi APBN adalah untuk operasionalisasi pemerintahan, penyediaan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Dalam satu tahun fiskal, APBN yang telah ditetapkan harus dapat memenuhi ketiga fungsi tersebut. Pemenuhan fungsi dicerminkan dengan pencapaian output, outcome, & impact dalam satu kurun waktu tahun anggaran sesuai RKP dan renja K/L TAHUN FISKAL ... PERIODE PELAKSANAAN APBN PENCAPAIAN OUTPUT Sesuai dengan fungsi APBN, sejak dilaksanakan harus menghasilkan output; Kerangka waktu pencapaian output harus dibatasi s/d Triwulan III PENCAPAIAN OUTCOME Outcome adalah manfaat dari belanja negara terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Output harus dirasakan oleh masyarakat secepat mungkin dan keseluruhan outcome tercapai pada akhir tahun. PENCAPAIAN IMPACT Impact adalah dampak dari belanja negara pada APBN; Impact harus dicapai sesuai dengan RKP dan kebijakan fiskal tahun bersangkutan.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN Surat Menkeu no. 66/MK.05/2019 tanggal 22 Januari 2019 1. Melakukan Penyesuaian terhadap Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran Teliti dan revieu atas RKA-KL/DIPA sesuai rencana kegiatan yang dilaksanakan, segera revisi DIPA apabila terdapat perubahan kebijakan pada K/L. Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan catatan dalam DIPA misalnya “tanda blokir”. Pastikan pagu DIPA telah tersedia/cukup tersedia shg tidak merevisi terhadap pagu yang sudah dikontrakkan. Segera melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus dan terdapat potensi terjadinya pagu minus 2. Menyusun dan Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran Melakukan percepatan penyusunan penyelesaian dokumen pendukung yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan kegiatan. 3. Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi Pelaksanaan Anggaran Mengajukan UP sesuai kebutuhan operasional bulanan satker serta mempercepat revolving UP. Memanfaatkan TUP hanya untuk kegiatan mendesak dan sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan. Memastikan bahwa penyampaian laporan keuangan telah lengkap dan benar serta sesuai dengan waktu yang ditentukan. Meningkatkan kedisiplinan dalam penyampaian data-data keuangan dan dokumen pembayaran yang digunakan untuk proses pencairan anggaran. 4. Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Kegiatan Segera menyelesaikan tagihan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai (17 HK ) agar tagihan tidak penumpuk di akhir tahun. Memberikan teguran/sanksi kepada pejabat perbendaharaan Satker yang terlambat dalam menyelesaikan tagihan sesuai waktu yang telah ditentukan. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana. Memastikan data dan informasi dokumen pembayaran telah benar agar pihak penerima pembayaran dapat menerima haknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN Surat Menkeu no. 66/MK.05/2019 tanggal 22 Januari 2019 5. Mendorong Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan Mengajukan dokumen pembayaran secara benar dan tepat waktu sesuai dengan RPD yang telah diajukan agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. 6. Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak Segera menandatangani kontrak pengadaan dan menyampaikan data kontrak, termasuk addendum kontrak kepada KPPN Meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak ke KPPN. 7. Memastikan Penyaluran Dana Bansos dan Bantuan Pemerintah Tepat Waktu dan Tepat Sasaran Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/operasional pelaksanaan pembayaran Bansos dan Banper yang sederhana, mudah dipahami, dan akuntabel. Melakukan verifikasi dan segera menyalurkan bantuan kepada penerima Bansos dan Banper apabila data telah akurat. Melakukan pengendalian terhadap dana Bansos yang mengendap di rekening bank penyalur. Segera menyetorkan sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara
DISKUSI