Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
S E L A M A T D A T A N G.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BPS KABUPATEN BULELENG
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pengelolaan Hibah Daerah
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
ONLINE SINGLE SUBMISSION
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH next

MAKSUD DAN TUJUAN RUANG LINGKUP SUMBER DAYA MANUSIA back next RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PPTSP 2019 MAKSUD DAN TUJUAN SARANA DAN PRASARANA MEKANISME PELAYANAN MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA MANUSIA ETIKA PELAYANAN MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN back next

MAKSUD dan TUJUAN Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PTSP. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk : meningkatkan kualitas PTSP dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat; memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di Daerah.

RUANG LINGKUP Kelembagaan dan kewenangan; Maklumat pelayanan publik, standar dan manajemen layanan; Mekanisme pelayanan; Sarana dan prasarana; Sumber daya manusia; Etika pelayanan; Monitoring, evaluasi dan pelaporan; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, dan; Pembiayaan; back next

Kelembagaan dan kewenangan   DPMPTSP dapat membentuk layanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan perizinan dapat berupa: gerai layanan; layanan keliling; layanan perbantuan dan/atau pendampingan perizinan berusaha melalui OSS; layanan bersama antar DPMPTSP dan DPMPTSP Kabupaten/Kota; dan/atau, layanan lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi. c. Penyelenggaraan PTSP melekat pada DPMPTSP. back next

Kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Daerah; Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, Gubernur mendelegasikan kewenangan administratif perizinan kepada Kepala Dinas, meliputi: Kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Daerah; Kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kewenangannya kepada Daerah. Perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan melalui OSS, diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan Kewenangannya. Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan dan nonperizinan termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk dan atas nama Gubernur menerbitkan Perizinan Berusaha. back next

Dalam menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan, PTSP bertanggungjawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis secara materiil berada pada PD teknis yang bersangkutan. Pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab PD teknis terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan asas delegasi wewenang, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh DPMPTSP meliputi: Penerimaan dan/atau penolakan dan/atau pengembalian berkas permohonan; Penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan; Verifikasi dan notifikasi pemenuhan komitmen yang tercantum dalamwebform OSS sesuai dengan kewenangannya; Penyerahan dokumen perizinan dan nonperizinan; dan Pencabutan dan pembatalan dokumen perizinan dan nonperizinan. back next

Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaaran pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Gubernur memberikan tunjangan kinerja khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Guna kelancaran pelaksanaan perizinan dan nonperizinan, dapat dibentuk Tim Teknis sesuai kebutuhan yang merupakan representatif dari PD teknis terkait. Tim Teknis memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar untuk penerbitan rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kepala PD teknis yang bersangkutan. Pembentukan Tim Teknis ditetapkan oleh Gubernur. Keberadaan Tim Teknis bertugas di Kantor DPMPTSP sesuai dengan kebutuhan. back next

Maklumat pelayanan publik, standar dan manajemen layanan Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan serta perizinan berusaha mengacu pada Maklumat Pelayanan Publik yang merupakan pernyataan kesanggupan Dinas dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik. Maklumat Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dipublikasikan secara transparan. back next

Mekanisme pelayanan Penyelenggaraan PTSP dilaksanakan secara terpadu oleh Dinas. Sistem pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis, pelayanan untuk menyelenggarakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Proses Penyelenggaraan pelayanan dapat dilakukan untuk satu jenis pelayanan tertentu atau pelayanan pararel. Dalam hal penyelenggaraan pelayanan pararel untuk 1 (satu) kali persyaratan permohonan beserta kelengkapan yang dilampirkan dapat digunakan untuk memproses berbagai perizinan yang berkaitan pada saat yang bersamaan. Untuk mendapatkan pelayanan, ditetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: persyaratan teknis dan/atau persyaratan administrasi surat keterangan bukti pelunasan pajak/retribusi. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang terintegrasi dalam sistem pelayanan perizinan. back next

Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. 6. Persyaratan teknis dan administratif harus diinformasikan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik. Penandatanganan izin dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Pengambilan Nomor antrian pelayanan 07.30 WIB. sampai dengan 14.30 WIB, kecuali hari Jumat pelayanan sampai dengan Pukul 15.30 WIB. Pelayanan Informasi dan Pengaduan melalui loket helpdesk dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pelayanan Pengaduan dapat dilaksanakan secara manual dan/atau Elektronik. back next

Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana penyelenggaraan PTSP, paling sedikit meliputi: kantor depan/front office; kantor belakang/back office; ruang pendukung; dan alat/fasilitas pendukung. Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan PTSP terintegrasi secara elektronik, paling sedikit meliputi: koneksi internet; aplikasi pelayanan perizinan, pengaduan, penelusuran proses penerbitan perizinan dan nonperizinan (tracking system), jejak audit (audit trail), sms gateway, dan arsip digital; pusat data (data center), dan server aplikasi dan pengamanan; telepon pintar (smartphone); dan alat/fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pemenuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan PTSP dilaksanakan mengacu kepada standar pelayanan, kebutuhan dan perkembangan teknologi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. back next

Sumber daya manusia Dalam rangka efektivitas dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Tim Teknis PTSP dari unsur PD terkait, ditempatkan dan berkantor di DPMPTSP sesuai kebutuhan. Penempatan Tim Teknis pada kantor PTSP ditetapkan oleh Gubernur. Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaaran pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, dapat diberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. back next

Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia penyelenggara fungsi PTSP pada DPMPTSP dilakukan secara proporsional dan profesional untuk mencapai tujuan dan sasaran PTSP. Sumber Daya Manusia yang ditugaskan pada PTSP harus memiliki keahlian dan kompetensi dibidangnya. Kompetensi dapat ditingkatkan melalui pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan secara berkala. Dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, DPMPTSP dapat menggunakan Pegawai Non ASN dan/atau Tenaga Ahli Pendamping. Dalam rangka pelaksanaan layanan bersama, PTSP dapat menempatkan pegawainya (person in charge) pada PTSP Kabupaten/Kota. Penempatan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. back next

Etika pelayanan PTSP wajib menerapkan etika pelayanan. Etika pelayanan merupakan sikap aparatur penyelenggara dalam pelaksanaan pelayanan PTSP. Etika pelayanan penyelenggara PTSP Daerah meliputi : integritas disiplin simpatik loyalitas cepat komunikatif obyektif Bertanggungjawab Kreatif back next

Monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan perizinan secara berkala sesuai dengan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Kepala PD melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pertimbangan teknis perizinan yang diterbitkan. Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan serta pertimbangan teknis dilakukan setiap triwulan oleh Kepala Dinas. Kepala Dinas wajib menyusun laporan penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan secara tertulis setiap triwulan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Kepala PD. back next

Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan secara teknis dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara administrasi perizinan dilakukan oleh Kepala Dinas PMPTSP. back next

Pembiayaan Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. back next

KONSULTAN PERIZINAN Konsultan perizinan, adalah badan usaha yang bergerak pada salah satu bidang usaha jasa administrasi perkantoran, jasa pengurusan perizinan. Pengajuan permohonan perizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dapat dikuasakan kepada karyawan perusahaan dan/atau dapat dikuasakan kepada Konsultan Perizinan yang telah terdaftar. Konsultan perizinan didaftarkan pada DPMPTSP dengan memenuhi persyaratan, sebagai berikut : kartu tanda penduduk (KTP); akta notaris perusahaan dan pengesahan; surat izin usaha perdagangan (SIUP); TDP dan/atau NIB yang berlaku efektif; Konsultan perizinan yang telah terdaftar pada DPMPTSP dapat mengajukan perizinan setelah mendapatkan bukti registrasi atau kartu kepersertaan konsultan perizinan DPMPTSP

KOORDINASI DAN KONSULTASI PERGUB PENYELENGGARAAN PTSP KEMENTRIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN R.I. KEMENTRIAN DALAM NEGERI R.I. BKPM R.I. DINAS TEKNIS DAN, STAKEHOLDER TERKAIT back next

HASIL KOORDINASI DAN KONSULTASI PADA KEMENKOPEREKONOMIAN R.I. Transisi OSS dari Kemenko Perkonomian ke BKPM RI dilakukan pada Bulan Januari 2019; KPK ikut memantau pelaksanaan OSS dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari Kemendagri, Kominfo, Kemenko Perekonomian dan BKPM RI; BKPM, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian juga ikut mereview NSPK dari 521 izin yang ada; Transisi OSS ke BKPM RI hanya pelayanannya saja. Secara teknis OSS masih berada di Kemenko Perekonomian; PTSP tetap memiliki peran penting dalam OSS yaitu memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, meminta rekomendasi teknis kepada SKPD Teknis dan menotifikasi izin agar efektif; Pengawasan pasca terbitnya izin melalui OSS harus diperketat karena banyak pemohon yang hanya ingin coba-coba menggunakan OSS;

HASIL KOORDINASI DAN KONSULTASI PADA KEMENDAGRI Di dalam PP No 24 Tahun 2018 masih banyak kewenangan yang tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014; NSPK yang sudah terbit juga banyak yang tidak sesuai dengan PP dan tidak masuk dalam sistem OSS; Dengan adanya PP No 24 Tahun 2018, konsep pelayanan PTSP: Tetap menerima pendelegasian kewenangan dari Gubernur; Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha; PTSP menjadi central untuk izin dinotifikasi menjadi efektif; PTSP memiliki peran untuk memintakan rekomendasi teknis kepada SKPD Teknis; KPK memberikan usul melalui Kemendagri bahwa Kepala DPMPTSP tidak hanya menerima pendelegasian secara administrasi saja tetapi juga secara teknis perizinan; Rencana untuk Rapergub Jateng tentang penyelenggaraan PTSP lebih baik ditunda dulu sebelum peraturan dari pusat selesai dibahas; Pembahasan konsep e-monev dari Kementrian Dalam Negeri.

HASIL KOORDINASI DAN KONSULTASI PADA BKPM RI Bahwa DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah telah mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah untuk menggantikan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah, untuk dapat mengakomodir penggunaan online single submission (oss) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. back next

2. Dalam penyusunan rancangan peraturan gubernur dimaksud, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hasil sebagai berikut: Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesa, Nomor S-389/M.EKON/12/2018, tanggal 21 Desember 2018, hal Pengalihan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Sistem online single submission (oss) Kepada BKPM, pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem online single submission (oss) yang dilaksanakan oleh Kemenko Bidang Perekonomian dari tanggal 9 Juli 2018, akan dialihkan kepada BKPM per tanggal 2 Januari 2019 yang mencakup operasional layanan perizinan berusaha berbantuan dan operasional sistem online single submission (oss). BKPM sedang dalam tahap finalisasi penyusunan rancangan peraturan BKPM yang merupakan peraturan pelaksana turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. back next

Untuk rancangan peraturan gubernur tentang PTSP yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diharapkan dapat menunggu diundangkannya rancangan peraturan BKPM yang merupakan peraturan pelaksana turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Beberapa masukan terkait substansi rancangan peraturan gubernur tentang PTSP, meliputi: Fungsi PTSP perlu diatur dan dimunculkan (perbantuan, mandiri dan prioritas). Perlu diatur substansi mengenai pemantauan pemenuhan komitmen penanaman modal. Mekanisme pelayanan perlu diatur lebih detail Saran untuk menggunakan istilah “Perizinan Berusaha” untuk menggantikan istilah “Perizinan” dalam ketentuan umum. back next

BKPM telah menetapkan Program BKPM TA 2019 yang terkait dengan daerah per wilayah. Untuk kegiatan yang berlokasi di Jawa Tengah terdapat 10 (sepuluh) kegiatan, diantaranya Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal (KP3MN) 2019 dan (Regional Investment Forum) RIF 2019 yang akan dilaksanakan pada bulan Maret di DKI Jakarta. Pelaksanaan Evaluasi di BKPM melalui e-Monev oleh Kementerian PPN/Bappenas dan pelaporan dengan smart system oleh Kementerian Keuangan. back next

TINDAK LANJUT MENGENAI OSS BKPM akan menindaklanjuti dan memberikan review substansi dalam rancangan peraturan gubernur. BKPM akan mendiseminasikan rancangan peraturan BKPM yang merupakan peraturan pelaksana turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pada kesempatan pertama kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk dapat digunakan sebagai rujukan penyusunan lanjut rancangan peraturan gubernur tentang PTSP di Jawa Tengah. Perlunya koordinasi yang lebih erat dengan kabupaten/kota terkait pemenuhan komitmen perizinan lewat sistem online single submission (oss). Program dan kegiatan BKPM yang akan dilaksanakan di Jawa Tengah akan disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kerja Kerja Tahun 2019 antara DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada tanggal 28 Desember 2018. back next

JENIS PERIZINAN YANG DILAYANI OLEH DPMPTSP PROV. JATENG

JENIS PERIZINAN YANG DILAYANI OLEH DPMPTSP PROV. JATENG JENIS PERIZINAN YANG DILAKSANAKAN OSS sektor ketenagalistrikan; sektor pertanian sektor lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat; sektor kelautan dan perikanan; sektor kesehatan; sektor obat dan makanan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; sektor perhubungan; sektor komunikasi dan informatika; sektor keuangan; sektor pariwisata; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor pendidikan tinggi; sektor agama dan keagamaan; sektor ketenagakerjaan; sektor kepolisian; sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; sektor ketenaganukliran. JENIS PERIZINAN YANG DILAKSANAKAN NON OSS sektor ketenagalistrikan; sektor air bawah tanah; sektor pertambangan; sektor perkebunan; sektor kehutanan; sektor pekerjaan umum bina marga dan cipta karya; sektor pekerjaan umum sumber daya air dan penataan ruang; sektor kelautan dan perikanan; sektor perdagangan; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah. sektor peternakan dan kesehatan hewan sektor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat sektor sosial

TERIMA KASIH back next