LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA Bahan Sosialisasi kepada Industri Perbankan Tanggal 22 Maret 2016 Oleh : Himawan E Subiantoro.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Mediasi Perbankan merupakan proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, untuk mencapai penyelesaian.
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Prosedur Beracara Arbitrase
Arbitration (Commercial Arbitration)
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
o j k Otoritas jasa keuangan
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR MEKANISME PERADILAN (NON LITIGASI )
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA.
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
based of Pengertian LPS
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Majelis Kehormatan Notaris
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
Hukum Perbankan.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENYELESAIAN SENGKETA
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
PinDIV. PEMBIAYAAN BJBS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA Bahan Sosialisasi kepada Industri Perbankan Tanggal 22 Maret 2016 Oleh : Himawan E Subiantoro 1

Dasar Hukum & Kronologis Struktur Organisasi & Sumber Dana Visi dan Misi Logo LAPSPI Layanan LAPSPI Syarat Sengketa & Dokumentasi Daftar Mediator, Ajudikator dan Arbiter Tetap Ketentuan Biaya 2 AGENDA

DASAR HUKUM DAN KRONOLOGIS LAPSPI 1.Filosofi & Dasar Hukum - Rezim Perlindungan Konsumen - POJK No. 1/POJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan - POJK NO. 1/POJK.7/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan 2.Didirikan pada tanggal 28 April 2015 melalui Akta Notaris Ashoya Ratam No. 36 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham tanggal 16 September Pendiri LAPSPI adalah : - Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) -Himpunan Bank Bank Negara (HIMBARA) -Asosiasi Bank Bank Daerah (ASBANDA) -Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO) -Perhimpuan Bank Internasional (PERBINA) -Perhimpunan BPR Indonesia (PERBARINDO) 4.Anggota : 143 bank terdiri dari 118 individual bank (umum konvensional dan syariah) dan 25 perwakilan BPR/S 5.Lokasi Kantor : Griya Perbanas Lt.2 Jl Perbanas Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan. 3

STRUKTUR ORGANISASI & SUMBER DANA LAPSPI 1.Struktur Organisasi : Rapat Umum Anggota Badan Pengawas Pengurus Ditambah dengan kelengkapan organisasi yaitu : Case Manager Administrasi Majelis Kehormatan (Etik) anggota memiliki hak suara dengan komposisi : 118 hak suara dari anggota bank umum konvensional, Syariah, JV dan Bank Internasional 25 hak suara dari anggota yang beasal dari BPR/S seluruh Indonesia 3.Sumber Dana LAPSPI berasal dari : Iuran Anggota Hibah Penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat 4

5  Visi Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang profesional, terpercaya, dan pilihan utama nasabah dan bank dalam menyelesaikan sengketa.  Misi 1)Memberikan pelayanan alternatif penyelesaian sengketa yang adil, cepat, murah dan efisien; 2)Memfasilitasi penyelesaian sengketa yang mampu memberi kepuasan bagi para pihak ; 3)Menyediakan tenaga Mediator, Ajudikator dan Arbiter yang kompeten dan mempunyai kredibilitas yang teruji; 4)Melaksanakan tata kelola Lembaga berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai prinsip Good Corporate Governance. VISI DAN MISI LAPSPI

LOGO LAPSPI & FILOSOFI 6 A. VERTIKAL B. HORISONTAL  Gambar logo berupa anak mata rantai sepeda yang saling terkait. Filosofi yang mendasari adalah bahwa antara pihak bank dan nasabah adalah pihak yang saling terkait yang memiliki tujuan bersama. Walaupun demikian, kedua anak rantai sepeda tersebut memiliki kepentingan berbeda yang digambarkan dengan bentuk yang saling terbalik dan warna yang berbeda.  Warna biru menggambarkan kepercayaan, keyakinan, keseriusan, efisien dan professional.  Warna kuning menggambarkan suasana kebahagiaan, optimisme dan persahabatan.  Perpaduan kedua bentuk dan warna tersebut mencerminkan suasana kejiwaan para pihak yang berlandaskan kepercayaan dan keyakinan untuk dapat mencari penyelesaian sengketa yang timbul di antara para pihak berdasarkan persahabatan, proses yang efisien dan profesionalisme sehingga dapat tercapai kebahagiaan bersama.

LAYANAN LAPSPI & PROSES BERACARA MEDIASI Perjanjian mediasi dengan choice of forum : LAPSPI Dilakukan sebelum atau sesudah terjadinya sengketa Masa proses : 30 hari dengan penambahan maksimum 30 hari ADJUDIKASI Per janjian Ajudikasi dengan choice of forum : LAPSPI Merupakan proses lanjutan dari mediasi yang tdk mencapai kesepakatan Masa proses : 60 hari; diperpanjang maksimum 30 hari ARBITRASE Perjanjian Arbitrase dengan choice of forum : LAPSPI Masa proses : 180 hari Setiap permohonan diperiksa apakah memenuhi syarat untuk dapat difasilitasi oleh LAPSPI Konfirmasi LAPSPI kepada Pemohon dengan tembusan kepada Termohon Penunjukkan Sekretaris dan Mediator/Ajudikator/Arbiter Persidangan

SYARAT SENGKETA & DOKUMENTASI BERACARA 1.Jenis Sengketa adalah : a.Merupakan sengketa perdata di bidang Perbankan dan / atau berkaitan dengan bidang perbankan b.Sengketa menurut hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh Pihak yang bersengketa c.Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian d.Antara Para Pihak terikat dengan Perjanjian Mediasi/Ajudikasi/Arbitrase 2.Permohonan dari Pemohon (Nasabah) yang terdiri dari : a.Nama lengkap dan tempat tinggal / tempat kedudukan Para Pihak b.Uraian singkat dan jelas tentang sengketa c.Isi permohonan/gugatan/tuntutan yang jelas 3.Lampiran-2 berupa Bukti Pendukung; yang terdiri dari : a.Foto copy Perjanjian Mediasi/Ajudikasi/Arbitrase b.Foto copy bukti pembayaran atas biaya-biaya terkait c.Foto copy dokumen bukti

DAFTAR MEDIATOR, AJUDIKATOR / ARBITER A.Mediator 1.Bp. Ir. Syaifuddin Latief, MM (Secretary & Mediator) 2.Ibu Dra. Nirwana Atta, MBA (Treasurer & Mediator) B.Arbiter 1.Prof Dr. Remy Sutan Syahdeini, SH, FCBArb 2.Ibu Dr. Susanti Adi Nugroho, SH.MH 3.Bp. Dr. Ichjar Musa, SE. MM.MH, FCBArb 4.Bp. Iswahyudi Karim SH, LLM 5.Bp. Max R Niode SH. MH 6.Bp. Muhammad Isa SH. LLM

MEDIASIBiaya PendaftaranBiaya Proses SengketaBiaya Mediator Nasabah BSA/UMKMRp. 0,- Beban LAPSPI Nasabah Non BSA/Non UMKM Rp ,-At Cost - Beban Para Pihak (minimum deposit Rp ,-) Beban Para Pihak dengan besaran % dari Nilai Sengketa dengan minimum Rp ,- (range dari 2,15% - 0,06%). Ketentuan Biaya LAPSPI AJUDIKASIBiaya PendaftaranBiaya Proses SengketaBiaya Ajudikator Nasabah BSA/UMKMRp. 0,-At Cost – Beban Pemohon (minimum deposit Rp ) Beban Pemohon = Rp ,- ditambah dengan biaya pelaksanaan putusan ajudikasi (apabila ada) Nasabah Non BSA/Non UMKM (dengan maksimum nilai sengketa Rp ,- Rp ,- 1 2

Ketentuan Biaya LAPSPI ARBITRASEBiaya PendaftaranBiaya Proses SengketaBiaya Arbitrase Nasabah BSA/UMKM Rp. 0,-At Cost – Beban Para Pihak (minimum deposit Rp ) 1.Beban Termohon (Arbiter Tunggal Rp ,-) Nasabah Non BSA/UMKM Rp ,-1.Beban Para Pihak dengan besaran % x Nilai Sengketa (dengan minimum : a) Rp utk arbiter tunggal; dan b) Rp utk majelis arbiter) 2.Biaya pelaksanaan putusan arbitrase diatur sbb : -Beban Termohon apb gugatan Termohon ditolak seluruhnya -Pro rata apb dikabulkan sebagian -Beban Pemohon apb gugatan Termohon dikabulkan seluruhnya 3 11

12