SHANTI APRILIA, S. FARM., APT Dinas Kesehatan Kabupaten OKU 2019.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Propolis dengan Kualitas Tinggi & Teknologi Mutakhir
Advertisements

KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
PENGGOLONGAN OBAT DRA. HELNI, APT, M.KES.
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian & Alat Kesehatan 2014.
KEAMANAN JAMU Direktorat Bina Produksi dan Dsitribusi Kefarmasian 2014
Direktorat JENDERAL Bina Kefarmasian DAN ALAT KESEHATAN
MASA KADALUWARSA PANGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
SISTEM EKONOMI TRADISIONAL
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
OBAT GENERIK VS OBAT PATEN
PENGELOLAAN OBAT TRADISIONAL YANG RASIONAL BAGI PENGOBAT TRADISIONAL
Materi Kuliah Obat Tradisional Oleh Dra. Amyelli
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
RESIKO HIGIENE TERKAIT KERACUNAN MAKANAN. Bahan makanan adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia seperti karbohidrat, lemak, protein, vitamin.
Penyuluhan Tanaman Obat Keluarga
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL
Kearifan Lokal Obat-obatan di Indonesia
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Penelitian Obat Herbal di Farmasi UGM
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
MANFAAT DAN BAHAYA BAHAN TAMBAHAN PANGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Desain Tata Letak Sirkuit
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Klorofil, Si Hijau Pencegah Penyakit
Peraturan Perundang-undangan
PERANAN OBAT TRADISIONAL DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
PENGGOLONGAN OBAT.
Obat Herbal, Kriterianya Harus Aman
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
PENGELOLAAN OBAT Sesuai Kebijaksanaan Obat Nasional (KONAS) sebagai penjabaran aspek obat dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), pembangunan kesehatan.
OBAT TRADISIONAL (OBAT BAHAN ALAM INDONESIA)
MAHASISWA/I JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES RI MEDAN
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Program Penyehatan Makanan
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
PENGGOLONGAN OBAT.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
AIR YANG HYGIENIS  Oleh: ANI PUJIASTUTI.
PENGGOLONGAN OBAT BERDASAR KELAS TERAPI
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENGERTIAN OBAT Obat adalah zat atau benda yang dapat menyembuhkan penyakit, mencegah timbulnya gejala penyakit, memperbaiki kesehatan mental (rohani),
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
REGULASI OBAT TRADISIONAL. Obat Tradisional merupakan salah satu produk budaya bangsa Indonesia. Kecendrungan penggunaan obat bahan alam oleh masyarakat.
Sediaan Obat Tradisional
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
ALAT KESEHATAN. DASAR HUKUM  UU Kesehatan No 36 Tentang Kesehatan  PP No 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan  Permenkes.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
PENGOBATAN ALTERNATIF
Transcript presentasi:

SHANTI APRILIA, S. FARM., APT Dinas Kesehatan Kabupaten OKU 2019

BKO (BAHAN KIMIA OBAT) BKO adalah senyawa sintetis atau bisa juga produk kimiawi yang berasal dari bahan alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern. BKO Bahan kimia aktif Obat Jadi Obat bebas Obat keras Narkotik

Kenapa BKO masih ditemukan di pasaran Rendahnya kepatuhan produsen terhadap ketentuan yang berlaku di bidang obat tradisional. Ada kompetisi tidak sehat untuk lebih meningkatkan penjualan produknya. Masyarakat ingin cepat sembuh (putus asa)

Pada prakteknya banyak ditemukan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan tujuan tertentu. ObatOT (t.u. JAMU) Uji keamananTurun temurun Dosis jelasTakaran ?? Aaturan pakai jelasAturan pakai ?? PeringatanPeringatan tidak jelas BAHAYA +BKO

CONTOH JAMU YANG SERING DITAMBAHKAN BKO PelangsingNafsu MakanObat KuatPegal Linu / Encok / Rematik / Asam UratMenghilangkan sakit

CARA MENGENALI BKO DALAM JAMU Cara Mengenali BKO dalam Jamu Identifikasi spesifikUji LabEfek segera Cespleng, tokcer, mujarab Organoleptis Bau, homogenitas

BAHAYA BKO Dari gejala yang paling ringan sampai dengan kematian Tergantung jenis BKO Lama konsumsiCara pemakaian

Moon face ( Wajah rembulan) karena obat perangsang nafsu makan/ pegel linu/ rematik

Ulkus / Tukak Lambung karena obat pereda sakit

Gagal Ginjal Ginjal bekerja keras untuk mengeluarkan sisa metabolisme obat.

Syndrom Steven Johnson - Merupakan reaksi alergi yang hebat

Dasar Hukum Pasal 196  setiap orang yang sengaja memproduksi/ mengedarkan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan  Pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar Rupiah. Pasal 197  setiap orang yang sengaja memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi / alkes tidak memiliki izin edar  Pidana 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 37 (1) Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat Pasal 37 (1) Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat: a.Segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat. b.Obat tradisional dalam bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan parenteral, supositoria kecuali untuk wasir, dan/atau c.Obat tradisional berupa cairan obat dalam yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1%. Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat: a.Segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat. b.Obat tradisional dalam bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan parenteral, supositoria kecuali untuk wasir, dan/atau c.Obat tradisional berupa cairan obat dalam yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1%. PERMENKES NO.006 th 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban: menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan. Pasal 37 Setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban: menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan.

KESIMPULAN Jamu merupakan obat alami asli warisan nenek moyang Indonesia yang harus dijaga kelestariannya. UJG – UJR sebagai ujung tombak dalam melestarikan budaya minum jamu. Membuat masyarakat menjadi lebih cinta jamu dalam rangka membuat Indonesia sehat.

TERIMA KASIH