PEMERINTAH KOTA SEMARANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
SASARAN KERJA PEGAWAI.
FILOSOFI DAN KONSEP DASAR PENERAPAN SISTEM TUNJANGAN BERBASIS KINERJA
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
SKPP SK Pensiun ( Pensiun, Duda/Janda, Mutasi ) Legalisir Kepsek
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
RUMUS PENGHITUNGAN PERILAKU KERJA
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PROGRAM & KEGIATAN BKPP
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
WORKSHOP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TGL. 04 – 09 – 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
RUMUS PENGHITUNGAN BERDASARKAN SKP_POINT AKTIFITAS
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DRAFT PERWAL TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) TAHUN ANGGARAN 2019 PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2018

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

TPP BULANAN TPP KE-13 TPP THR

KRITERIA PEMBERIAN TPP PEMBERIAN TPP BERDASARKAN KRITERIA : Kelompok Jabatan; Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja; dan Pertimbangan Obyektif lainnya Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan dengan bobot kinerja : Nilai Prestasi Kerja = 91-100, Penerimaan TPP 100 % Nilai Prestasi Kerja = 86-90, Penerimaan TPP 95% Nilai Prestasi Kerja = 81-85, Penerimaan TPP 90 % Nilai Prestasi Kerja = 76-80, Penerimaan TPP 85 % Nilai Prestasi Kerja = 61-75, Penerimaan TPP 75 % Nilai Prestasi Kerja = 51-60, Penerimaan TPP 50% Nilai Prestasi Kerja = ≤ 50, Penerimaan TPP 0% Pertimbangan Obyektif lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi kehadiran,,cuti, apel, dan upacara no slide master 1. Delete icons 2. Move numbers

PNS/CPNS YANG TIDAK BERHAK MENERIMA TPP Berstatus masa persiapan pensiun / bebas tugas; Berstatus penerima uang tunggu; Berstatus tersangka dan ditahan; Berstatus terdakwa atau terpidana; Cuti di luar tanggungan negara; Cuti bersalin anak ketiga atau seterusnya; Cuti Besar lebih dari 15 hari; PNS yang diberhentikan sementara; PNS yang diberhentikan dari jabatan organik; Tingkat capaian penilaian Prestasi Kerja bulanan di bawah 50 %; Tingkat masuk bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari atau lebih dalam 1 bulan; Tidak membuat/mengumpulkan SKP tahunan dan bulanan pada bulan berjalan dan akan mendapatkan TPP apabila telah mengumpulkan pada bulan tersebut; Pejabat penilai yang tidak melakukan penilaian Prestasi Kerja Tahunan tahun 2018 terhadap bawahan/PNS yang menjadi tanggung jawabnya PNS/CPNS YANG TIDAK BERHAK MENERIMA TPP

PEMOTONGAN TPP Tidak hadir mengikuti apel dan atau upacara sebesar 1 %; Cuti alasan penting per hari kerja sebesar 2,5 %; Cuti besar kurang dari 15 hari, per hari kerja sebesar 2,5 %; Tidak mengikuti rapat kedinasan yang dipimpin oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah tanpa keterangan yang sah bagi Eselon II, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Camat sebesar 5%; Terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, kekurangan jam kerjanya akan dihitung secara komulatif dan dikonversikan 5 jam sama dengan 1 hari tidak masuk kerja sebesar 5%; Tidak hadir dengan tanpa keterangan per hari kerja sebesar 7,5%; Cuti sakit lebih dari 14 hari sampai dengan 1,5 tahun sebesar 50%; Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sampai dengan dinyatakan lulus sebesar 50%

DIKECUALIKAN PEMOTONGAN TPP Cuti sakit dengan surat keterangan dokter paling lama 14 hari dengan ketentuan capaian nilai prestasi kerja tidak kurang dari 50%; Cuti tahunan; Cuti bersalin untuk persalinan anak pertama dan kedua; Mengikuti Diklat; Melaksanakan perjalanan dinas luar daerah/negeri dan melaksanakan tugas kedinasan; Mengikuti kegiatan Walikota (jalan sehat, kerja bakti dan kegiatan lainnya).

Tidak diberikan selama 3 bulan kepada CPNS yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan; Tidak diberikan selama 1 bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan; Tidak diberikan selama 2 bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; Tidak diberikan selama 4 bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; Tidak diberikan selama 1 bulan kepada PNS dan CPNS yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan presensi dengan alat finger print; PEMBERHENTIAN TPP:

MEKANISME PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN TPP Lampiran dokumen pengajuan dan pembayaran TPP : Rekapitulasi kehadiran pegawai selama 1 bulan; Rekapitulasi kehadiran apel dan/atau upacara selama 1 bulan; Daftar perhitungan TPP berdasarkan penilaian persentase komponen disiplin dan kinerja selama 1 bulan; Daftar pembayaran TPP selama 1 bulan; Data dukung penunjang berupa daftar hadir, surat ijin, surat keterangan sakit dari dokter, surat cuti, surat tugas, surat keputusan hukuman disiplin dan keterangan lainnya ke BKPP; Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pembayaran TPP; g. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pembayaran TPP pegawai yang meninggal dunia. Setiap PNS dan CPNS wajib menyusun SKP dan realisasi tahunan serta bulanan pada aplikasi E-Kin Pejabat penilai wajib memberikan penilaian atas prestasi kerja bawahannya melalui aplikasi E-Kin Setiap PNS dan CPNS wajib mengunggah Prestasi Kerja tahun 2018 dan SKP tahun 2019 yang telah dinilai oleh Pejabat Penilai pada aplikasi e-SISDM

1. PNS atau CPNS yang mutasi masuk dari luar instansi Pemerintah Kota Semarang diberikan TPP pada bulan berikutnya setelah Keputusan Penempatan ditetapkan; 2. Pemberian TPP sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 75% dari besaran standar TPP Pemerintah Kota Semarang sesuai golongan/jabatan selama 1 tahun PEMBAYARAN TPP BAGI PNS DAN CPNS MUTASI MASUK DARI LUAR INSTANSI PEMERINTAH KOTA SEMARANG

TERIMA KASIH No Slide Master Double click to edit the bar