RUMUS PENGHITUNGAN BERDASARKAN SKP_POINT AKTIFITAS adalah Target dan Sasaran Kerja pegawai (SKP) atau beban kerja pegawai sebesar 60% dan Nilai Perilaku Kerja sebesar 40% yang merupakan bagian dari Prestasi Kerja (Pk) yang diberikan nilai tambahan Penghasilan Pegawai sebesar masing-masing dari Jumlah nilai Prestasi Kerja Tahun tersebut Prestasi Kerja individu (Pi) Sasaran Kerja Pegawai/Beban Kerja (SKP) adalah target atau beban pekerjaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil untuk menyelesaikan tugas - tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal melalui pengumpulan point aktifitas. Sasaran Kerja pegawai (SKP) diberikan nilai tambahan Penghasilan Pegawai sebesar 60% dari nilai Prestasi Kerja (Pk) dikalikan capaian prosentase masing-masing hasil pengumpulan point aktifitas yang telah ditetapkan; a. Unsur SKP RUMUS PERHITUNGAN : TPP Beban Kerja = Nilai Pk x (% SKP x (Capaian Hasil Kerja) TPP Beban Kerja = Nilai Pk x (60% x K1/K2/K3/K4/K5/K6) KETERANGAN : K1/K2/K3/K4/K5/K6 = capaian hasil kerja berdasarkan point
60% TPP dari komponen SKP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Berdasarkan Beban Kerja sesuai HASIL Point Aktifitas Kerja KODE Capaian Hasil Kerja STANDAR POINT WAKTU NORMAL Selisih KRITERIA (POINT) PROSENTASE K.1 7.260 lebih dari 900 100% K.2 701 – 900 90% K.3 501 – 700 80% K.4 301 – 500 70% K.5 1 s.d 300 50 % K.6 Kurang dari 7.260 0% TPP dari komponen SKP 60% Angka 7.260 diperoleh dari jumlah waktu efektif kerja PNS (5,5 jam per hari) x 22 hari kerja (1bulan) x 60 menit adalah 7.260 menit yang dikonversikan menjadi Standar Point Waktu Normal Padahal PNS harus bekerja minimal 7,5 jam per hari, dengan demikian maka ada 2 jam yang tidak efektif hanya untuk istirahat. makan dll. Jadi Untuk Mendapatkan Selisih Point Lebih Dari 900 Dapat Diperoleh Dari Waktu tidak efektif 2 Jam Tersebut Dapat Diefektifkan Lagi 45 Menit X 22 Hari Kerja = 990 Menit Menjadi Point