oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Umum Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
PENINGKATAN KAPASITAS PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS BERBASIS KINERJA DAN KOMPETENSI oleh Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd. 0817194619 (WA) dan 081218114781 Email: setyoedysusanto@yahoo.co.id 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

Jabatan Pimpinan Tinggi 2/16 Kategori Keterampilan Kategori Keahlian ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Fungsional Jabatan Administrasi Utama Madya Muda Pertama Penyelia Mahir Terampil Pemula 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

KOMPETENSI Kompe-tensi ASN Kompetensi Manajerial 3/16 KOMPETENSI Kompe-tensi ASN Kompetensi Sosial Kultural Kompetensi Manajerial Kompetensi Teknis Per Unit Kerja dan Per Jenjang Jabatan Pengelolaan Arsip Dinamis Pengelolaan Arsip Statis Pembinaan Kearsipan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi Tugas Pokok Arsiparis 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

SKP (60%) = Tugas Pokok + Tugas Tambahan 4/16 KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS Sebelum 1 Januari 2017 Angka Kredit DUPAK SPMK SKP Per 1 Januari 2017 DUPNK Uji Kompetensi Penilaian Kinerja SKP (60%) = Tugas Pokok + Tugas Tambahan Perilaku Kerja (40%) 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

PENILAIAN KINERJA – sistem rata-rata Kuantitas Kualitas (SKHK) Waktu Biaya Tugas Pokok (Target vs Realisasi) Selain Tugas Pokok Kreatifitas Inovasi Tugas Tambahan vs tugas penunjang Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan Perilaku Kerja 5/16 PENILAIAN KINERJA – sistem rata-rata 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

PENILAIAN KUALITAS KERJA - ARSIPARIS 6/16 PENILAIAN KUALITAS KERJA - ARSIPARIS 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

PENILAIAN KUALITAS KERJA - UMUM 7/16 PENILAIAN KUALITAS KERJA - UMUM 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN VS TUGAS PENUNJANG 20% 8/16 PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN VS TUGAS PENUNJANG 20% 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

PENILAIAN PERILAKU KERJA 9/16 PENILAIAN PERILAKU KERJA 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

10/16 CONTOH PENILAIAN SKP 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

KONVERSI NILAI KINERJA KE ANGKA KREDIT 11/16 KONVERSI NILAI KINERJA KE ANGKA KREDIT Nilai kinerja 91 keatas (sangat baik), angka kreditnya = 150% x angka kredit kumulatif minimal (AKKM) per tahun per jabatan Nilai kinerja 76-90 (baik) angka kreditnya = 125% x AKKM. Nilai kinerja 61-75 (cukup) angka kreditnya = 100% x AKKM Nilai kinerja 51-60 (kurang) angka kreditnya = 75% x AKKM Nilai kinerja <=50 (buruk) angka kreditnya = 50% x AKKM 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

12/16 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

13/16 CONTOH KONVERSI Bila arsiparis A dalam posisi golongan III/b, jabatan Arsiparis Pertama, mendapat nilai kinerja 87 (baik) untuk tahun 2017, maka konversi pengalinya adalah 125 %, dan dari Tabel terlihat bahwa angka kredit kumulatif minimal (AKKM) pertahun untuk Arsiparis Pertama adalah 12,5, sehingga angka kredit yang diperoleh adalah 125% x 12,5 = 15,625 dan belum cukup untuk naik pangkat/jabatan karena diperlukan angka kredit kumulatif sebesar 50 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

PERBANDINGAN (Tidak ada yang sempurna) 14/16 PERBANDINGAN (Tidak ada yang sempurna) Kelebihan dari sistem angka kredit (AK) : Bisa naik pangkat/jabatan dalam 2 tahun, Bobot tugas tambahan cukup besar maks 20%. Kelemahan sistem AK: Ada pemberhentian sementara karena tidak mencapai AK yang ditetapkan, AK nya kecil-kecil dan bila penempatan kerjanya tidak pas akan merugikan arsiparis. Kelebihan sistem SKP: Tidak ada pemberhentian sementara karena tidak mencapai AK, Pembinaan kompetensi jadi lebih jelas. Kekurangan sistem SKP: Paling cepat naik pangkat/jabatan dalam 3,5 tahun, tidak bisa 2 tahun, Bobot tugas tambahan kecil, maksimal 3 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

PERBANDINGAN (AK hangus vs tidak hangus) – di 2017 15/16 PERBANDINGAN (AK hangus vs tidak hangus) – di 2017 Arsiparis yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 dan telah ditetapkan angka kreditnya paling lambat bulan Juli 2017, dapat digunakan untuk kenaikan jabatan pangkat setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan/pangkat yang didudukinya, dan apabila memiliki kelebihan angka kredit tidak dapat diakumulasikan dengan angka kredit konversi dari hasil penilaian SKP (hangus) Arsiparis yang telah mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 dan telah ditetapkan angka kreditnya sebelum tanggal 1 Juli 207, tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan angka kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan angka kredit konversi hasil penilaian SKP 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

SARAN 16/16 Perlu adanya pembagian tugas yang jelas dalam membuat peraturan antara ANRI dengan BKN, dan sosialisasinya. Aturan-aturan kepegawaian arsiparis perlu disesuaikan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Sebagai penghargaan yang layak bagi arsiparis yang terbukti berkinerja sangat baik, maka perlu direvisi sistem konversi nilai kinerja menjadi dimulai dari 200%, sehingga secara matematik bisa naik pangkat/jabatan dalam 2 tahun seperti halnya waktu menggunakan sistem angka kredit. Perlu kejelasan bagi yang sudah mentok pangkat dan jabatannya, serta kejelasan mengerjakan pekerjaan kegiatan jenjang dibawahnya, juga kejelasan tim penilai gabungan. 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id

Terima Kasih Mari kita manfaatkan! 25th Oct 2008 sjabana@gmail.com 20 May 2019 setyosu@ipb.ac.id sjabana@gmail.com