Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
SUNSET POLICY.
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
JULIA LELI KURNIATRI, S.H., M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PRESENSI PEGAWAI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
FORMAT-FORMAT.
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Evaluasi pelaksanaan absensi elektronik
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.
Transcript presentasi:

Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik BKPPD Kab.Klaten 28/03/2019 Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik

Evaluasi presensi elektronik Dalam pelaksanaan sistem presensi elektronik ada beberapa kendala sebagai berikut : Mesin Absensi Offline Format SMS tidak sesuai SMS tidak ada balasan atau tidak terkirim

MESIN ABSEN OFFLINE Mesin absen tidak terhubung dengan server sehingga data tidak dapat tersimpan diserver Penyebabnya biasanya koneksi internet di OPD tidak stabil, solusinya cek DHCP mesin absensi. Pastikan mesin absen mendapat IP address lokal di jaringan internet OPD. Jika cuaca buruk, mesin untuk dimatikan dan dicabut sumber listriknya

Sms tidak dibalas/tidak terkirim SMS ditunggu sampai dengan pukul 23:59 Lakukan cek di laporan finger Jika terdapat kesalahan, lakukan rekon data

Sms format salah Cek lagi formatnya (lihat s.e. Tata cara presensi elektronik), kemudian kirim ulang sampai mendapat balasan dari SAPA. Kalau hanya 1 hari, tidak perlu pakai tanggal

AGAR DATA TERSIMPAN DISERVER ADA 2 CARA ABSENSI YAITU : Dengan Sidik Jari dan Wajah Agar data absen diterima server, pada saat absen dengan jari pastikan ada tulisan “sukses” pada saat muncul foto ybs. Dan suara “Terima Kasih” atau “Akses diterima” dari mesin absensi PERHATIAN..!! Hanya boleh terekam 1 sidik jari saja Apabila diketahui menggunakan lebih dari 1 sidik jari akan di hapus dan rekam ulang.

MEKANISME PELAPORAN Hari Kerja Kegiatan Keterangan 1 Pencetakan dan pengiriman laporan fingerprint ke OPD melalui email saebkppdklaten@gmail.com OPD untuk mengirimkan email ke saebkppdklaten@gmail.com OPD menerima email Distribusi, konfirmasi hasil finger ke PNS Bisa dicetak, atau share file pdf 1-4 Rekonsiliasi data mandiri PNS bertemu dengan admin PD Konfirmasi dan cek bukti pendukung Jika disetujui, PNS yang bersangkutan mengirimkan SAE Jika rekon tidak berhubungan dengan SMS, berkomunikasi dengan admin BKPPD Jika SAE tidak masuk, belum mengirimkan, lupa mengirimkan, format salah 5 Pencetakan dan pengiriman hasil final

Email absensi elektronik Email : saebkppdklaten@gmail.com Website : http://bkppd.klatenkab.go.id

TINDAK LANJUT PELAKSANAAN ABSENSI ELEKTRONIK Pada tanggal 20 Desember 2019 Pembagian mesin finger print ke 88 unit kerja Pada 24 Januari 2019 Dilakukan sosialisasi Perbup no.65 Tahun 2018 tentang Presensi Elektronik Pada Pertengahan bulan Februari 2019 Dilakukan rekonsiliasi data cetak hasil presensi elektronik Pada akhir bulan Maret 2019 (28 Maret 2019) Dilakukan evaluasi pelaksanaan presensi elektronik Pelaksanaan Presensi Elektronik di bulan Januari, Pebruari dan Maret 2019 masih dalam masa uji coba dalam rangka proses pembiasaan dan edukasi kepada PNS. Mulai bulan April 2019 hasil presensi elektronik dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan Perbub No 65 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemkab Klaten.

PEMANFAATAN PELAPORAN PRESENSI ELEKTRONIK LAPORAN PRESENSI ELEKTRONIK DIJADIKAN DASAR BAGI: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam penghitungan tambahan penghasilan yang diterima ASN; dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagai dalam rangka penegakan dan pembinaan disiplin ASN, juga bagi atasan langsung/Pimipinan Unit Kerja. PEMBINAAN Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap penggunaan Presensi Elektronik di lingkungan kerja masing-masing. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Presensi Elektronik dengan monitoring dan evaluasi.

PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS Pasal 3 : Kewajiban PNS al. ay.4. Mentaati segala peratutan perundang-undangan yang berlaku ay. 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja Pasal 21 Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yg berwenang menghukum tdk menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tsb dijatuhi HD oleh atasannya. HD yg dijatuhkan adalah HD yg seharusnya dijatuhkan kpd PNS yg melakukan pelanggaran. menjatuhkan HD thd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin Pasal 22 Apabila tdk terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan HD menjadi kewenangan pejabat yg lebih tinggi.

Prinsip Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin Pasal 23 Pembinaan dan Penegakan disiplin PNS, menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung masing-masing Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama sekali adalah Atasan langsung. Apabila dugaan pelanggaran disiplin benar, maka sepanjang hukuman yg setimpal dgn pelanggaran tsb masih kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tsb wajib menghukum. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman yg setimpal utk PNS tsb adalah kewenangan atasan yg lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan disertai BAP yg telah dibuatnya. Atasan langsung yg tdk memanggil, memeriksa, menghukum atau melapor-kan bawahan yg diduga melanggar disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yg jenisnya sama dgn jenis hukuman yg seharusnya dia jatuhkan kepada bawahanya tsb. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan, krn itu setiap atasan langsung yg telah mengetahui pelanggaran bawahan, wajib memanggil, memeriksa dan menghukum atau melaporkan.

Hukuman Disiplin yang harus dijatuhkan khusus untuk TMK : (dihitung Kumulatif s.d. akhir tahun) Psl. 14 A. JUMLAH HARI HUKUMAN RINGAN 5 Hari Tegoran lisan 6 - 10 Hari Tegoran tertulis 11 - 15 Hari Pernyataan tidak puas secara tertulis B. JUMLAH HARI HUKUMAN SEDANG 16 – 20 Hari Penundaan KGB selama 1 tahun 21 – 25 Hari Penundaan KP selama 1 tahun 26 – 30 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun C. JUMLAH HARI HUKUMAN BERAT 31 – 35 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn 36 – 40 Hari Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 41 – 45 Hari Pembebasan dari jabatan 46 – lebih Pemberhentian PDH / PTDH ** Akumulasi waktu terlambat /pulang cepat : 7 ½ jam = 1 hari

Perbup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilankepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Pasal 5 (3) Ketentuan besaran pemotongan atau pengurangan tambahan penghasilan : Tidak masuk kerja dikenakan pemotongan seebasr 2 (dua) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan Tidak mengikuti apel, tetapi masuk kerja dikenakan pemotongan seebasar 1 (satu) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan Pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pemotongan sebesar 1 (satu) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan. Mengikuti apel dan masuk kerja tetapi tidak merekam dan / atau tidak mengisi daftar hadir, dikenakan pemotongan sama dengan ketentuan huruf a.

SEKIAN TERIMA KASIH SELAMAT BEKERJA