Penerapan PP No 24 Tahun 2018 Terkait Izin Lingkungan, Amdal & UKL-UPL melalui Sistem OSS Esther Simon SKM., MT Kasubdit Audit Lingkungan Hidup dan Data Informsi Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Dit. PDLUK)
Materi/Topik Presentasi Gambaran Umum Sistem Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS (PP No 24 Tahun 2018 PPBTSE); Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi Amdal atau UKL-UPL; Perubahan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Termasuk di dalam Sistem OSS; Pengaturan RKL-RPL Rinci Pengaturan RKL-RPL Rinci di dalam Kawasan (i.e. Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus) melalui Sistem OSS;
1 Gambaran Umum Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS (PP No. 24 Tahun 2018 PPBTSE)
PP No 24/2018: Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem OSS https://oss.go.id/oss/portal/download/f/PP-24-2018-OSS-dan-Lampiran-HVS.pdf https://oss.go.id/oss/portal/download/f/SURATKEPEMDA.pdf https://oss.go.id/oss/portal/download/f/SURATKEKL.pdf
Proses Perizinan di Lembaga OSS – Kantor Menko Perekonomian Jakarta
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem OSS OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Prinsip Dasar Perizinan terstandardisasi (nasional dan/atau internasional). Terintegrasi dengan seluruh K/L/P. Menggunakan IT dan dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh seluruh masyarakat/pelaku usaha. Kepercayaan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi standar (melalui komitmen). Pengawasan dibantu/dilakukan oleh Profesi Bersertifikat. Memastikan terpenuhinya aspek Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
KEMAMPUAN OSS OSS 7. SINGLE APPROVAL Pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian perijinan berusaha 8. SINGLE REFERENCE Satu Standar aturan, bisnis process maupun referensi data system perizinan berusaha 1. SINGLE FILING Penyimpanan file perizinan dalam satu repository untuk keperluan data sharing. 2. SYNCHRONOUS PROCESSING Pemrosesan dan Sinkronisasi data informasi secara tunggal 3. SINGLE RISK MANAGEMENT Pengelolaan Profile untuk memetakan resiko dan tindak lanjut secara tunggal. ! 4. INTEGRATED Terhubung dengan semua stakeholder secara aman, cepat, dan realtime 6. SINGLE SUBMISSION Penyampaian data informasi secara tunggal 9. SINGLE HELPDESK Pelaporan dan Pemecahan Masalah perizinan dalam satu tempat. 10. SINGLE MONITORING Pemantauan dan pengawalan proses perijinan, pengaduan dan permasalahan secara tunggal 5. SINGLE BILLING Penagihan dan distribusi PNBP/PAD terintegrasi Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online yang memungkinkan : Penyimpanan file perizinan dalam satu repository untuk keperluan data sharing antar K/L/D pemberi izin (Single Filling) Pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (Synchronous Processing) Pengelolaan profil investor untuk memetakan resiko dan tindak lanjut dalam satu tempat (Single Risk Management) Integrasi semua sistem aplikasi penerbitan izin berusaha K/L/D secara aman, cepat, dan realtime (Integrated) Penagihan dan distribusi PNBP/PAD terintegrasi (Single Billing) Penyampaian data informasi secara tunggal (Single Submission) Pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian perizinan berusaha (Single Approval) Pembuatan standar sistem perizinan berusaha baik peraturan, bisnis proses, maupun data referensi lainnya (Single Reference) Pelaporan dan Pemecahan Masalah perizinan dalam satu tempat (Single Helpdesk) Pemantauan dan pengawalan proses perijinan, pengaduan dan permasalahan secara tunggal (Single Monitoring)
ALUR MUDAH BERUSAHA DENGAN OSS OUTPUT 01 03 NIB DAN RPTKA Penerbitan NIB, BPJS Perusahaan, dan RPTKA 05 USAHA Penerbitan Izin Usaha Sektoral, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Bangunan, dan Penetapan Fasilitas 07 KOMERSIAL/ OPERASIONAL Penerbitan Izin Komersial/ Sertifikasi tertentu 08 NOTIFIKASI Penerbitan notifikasi perizinan dan komitmen kepatuhan AKTA NOTARIS Pengesahan Badan Usaha dan NPWP oleh AHU 30 Menit 09 MONITORING Proses Izin, tindakan dan Pelaporan INPUT 5 Menit PENDAFTARAN KOMITMEN & KEPATUHAN KOMITMEN & KEPATUHAN Login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran berusaha Menyetujui untuk pemenuhan Izin Lokasi, Standar Lingkungan, Bangunan, & SLF (CHECKLIST) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas Menyetujui untuk pemenuhan Sertifikat BPJS, Standar/ Sertifikasi (CHECKLIST) dan menyelesaikan izin Lainnya 02 Penerbitan NIB, Izin Dasar, Izin Usaha, dan Izin Komersial dalam waktu 30 menit untuk kondisi: Telah memiliki RDTR atau di dalam KEK atau KI Izin Usaha Sektor tidak memerlukan adanya sertifikasi tertentu Mengisi komitmen untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan untuk izin usaha (antara lain UKL-UPL, AMDAL, Bangunan Gedung, SLF) dan izin komersil (antara lain SNI Wajib, SNI Sukarela, CBPOB, CPAKB, dan CPOTB). Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2018. 04 06
Beberapa Ketentuan dalam PP No Beberapa Ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS) yang terkait dengan Perizinan Lingkungan (1) Pasal 1 angka 21-26 terkait dengan pengertian: Izin Lingkungan; UKL-UPL; Amdal Andal RKL RPL; Pasal 19: Lembaga OSS menerbitkan perizinan berusaha; Pasal 22: Pengisian data dalam Laman OSS kaitan dengan persyaratan rinci Izin Usaha di KLHK? Pasal 32 ayat (2) huruf c:Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan komitmen setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen; Pasal 35: usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam kawasan( KEK, Kawasan Industri, Kawasam perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) tidak wajib memiliki Izin Lingkungan, tetapi wajib memiliki RKL-RPL Rinci yang disyahkan oleh pengelola Kawasan (Amdal dan Izin Lingkungan hanya untuk Kawasan)
Beberapa Ketentuan dalam PP No Beberapa Ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS) yang terkait dengan Perizinan Lingkungan (2) Pasal 37 ayat (2): Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatannya harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lingkungan; Pasal 38: Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan: pengadaan tanah; Perubahan luas lahan; Pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya (belum menyelesaiakan Amdal belum dapat melakukan kegiatan pembangunan gedung); Pengadaan peralatan atau sarana; Pengadaan SDM; Penyelesaian Sertifikasi atau kelaikan; Pelaksanaan uji coba produksi (commissioning); dan/atau Pelaksanaan produksi;
Beberapa Ketentuan dalam PP No Beberapa Ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS) yang terkait dengan Perizinan Lingkungan (3) Pasal 50 huruf a, Pasal 51-Pasal 53: Pemenuhan komitment Izin Lingkungan dengan melengkapi UKL-UPL (Proses penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL); Pasal 50 huruf b, Pasal 54-Pasal 61: Pemenuhan komitment Izin Lingkungan dengan melengkapi AMDAL (Proses penyusunan dan penilaian Amdal serta penetapan keputusan kelayalan LH atau ketidaklayakan LH); Pasal 62: Integrasi Analisis Dampak Lalu Lintas ke dalam Amdal atau UKL-UPL; Pasal 63-64: integrasi Izin PPLH (PLB3, pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air dan pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah) ke dalam Izin Lingkungan: Mekanisme penyusunan dan penilaian Amdal atau UKL-UPL pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan; Perubahan Izin Lingkungan;
Beberapa Ketentuan dalam PP No Beberapa Ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS) yang terkait dengan Perizinan Lingkungan (4) Pasal 65: Lembaga OSS mengumumkan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan; Pasal 66-67: Perubahan usaha dan/atau kegiatan serta Perubahan Izin Lingkungan; Pasal 68: KLHK membangun dan mengembangkan sistem untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS (Sistem Informasi Amdal UKL-UPL dan SPPL – Amdal.Net: www.amdal.id); Pasal 70: Pemrakarsa = pelaku Usaha; Pasal 71: PP No. 27 Tahun 2012 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan PP 24/2018 atau tidak diatur secara khusus dalam PP ini. Pasal 81-83: Pengawasan terhadap: pemenuhan komitmen (pemenuhan komitmen IL); pengawasan terhadap pemenuhan standar, lisensi, dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan; Pasal 84-89: Reformasi Peraturan perizinan berusaha untuk 20 sektor yang tercantum di dalam lampiran PP 24/2018);
Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha: Penyusunan Peraturan Menteri LHK Sebagai Peraturan Pelaksanaan PP 24/2012 yang terkait dengan Perizinan Lingkungan dalam Sistem OSS (1) PP 24/2012 (OSS) memberikan mandat kepada Menteri LHK untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri LHK sebagai peraturan pelaksanaan PP OSS, yaitu antara lain: Pasal 35 ayat (4) PP OSS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL- RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pasal 35 ayat (5) PP OSS: Kegiatan usaha merupakan usaha mikro dan kecil atau kegiatan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Pedoman Penetapan usaha dan/atau kegiatan UKL-UPL); Pasal 51 ayat (3) PP OSS:Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk masing-masing sektor bidang usaha setelah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang usaha terkait (Pedoman Formulir UKL-UPL Spesisfik untuk Setiap Jenis Kegiatan di Setiap Sektor);
Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha: Penyusunan Peraturan Menteri LHK Sebagai Peraturan Pelaksanaan PP 24/2012 yang terkait dengan Perizinan Lingkungan dalam Sistem OSS (2) PP 24/2012 (OSS) memberikan mandat kepada Menteri LHK untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri LHK sebagai peraturan pelaksanaan PP OSS, yaitu antara lain: Pasal 55 ayat (7) PP OSS: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pasal 56 ayat (2) PP OSS:Formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk masing-masing sektor bidang usaha setelah mendapat pertimbangan dari menteri atau pimpinan lembaga pembina sektor bidang usaha terkait; Pasal 61 PP OSS: Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal, RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, penilaian akhir serta penyampaian hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Reformasi Peraturan Perizinan Berusaha: Penyusunan Peraturan Menteri LHK Sebagai Peraturan Pelaksanaan PP 24/2012 yang terkait dengan Perizinan Lingkungan dalam Sistem OSS (3) PP 24/2012 (OSS) memberikan mandat kepada Menteri LHK untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri LHK sebagai peraturan pelaksanaan PP OSS, yaitu antara lain: Pasal 66 ayat (7) PP OSS:Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (2) PP OSS: kegiatan usaha mikro dan kecil dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Pedoman penetapan usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL) terkait dengan amanat Pasal 35 ayat (5) PP OSS (pedoman penetapan usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL)
Peraturan Menteri LHK No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Menteri LHK terkait dengan Perizinan Lingkungan No Peraturan Menteri LHK Amanat PP No. 24 Tahun 2018 Unit Kerja KLHK 1. Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan RKL-RPL Rinci bagi Pelaku Usaha di dalam Kawasan Pasal 35 ayat (4) PP OSS Penanggung Jawab: Ditjen GAKKUM KLHK 2. Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL (Peraturan Menteri LHK No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 ) Pasal 35 ayat (5) PP OSS dan Pasal 69 ayat (2) PP OSS Penanggung Jawab: Ditjen PKTL Status: Sudah ditetapkan oleh Menteri LHK dan diundangkan oleh Menteri Hukuman 3. Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS): Amdal; UKL-UPL; SPPL; Adendum Andal dan RKL-RPL (Peraturan Menteri LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 ) Pasal 51 ayat (3) PP OSS (Formulir UKL-UPL); Pasal 55 ayat (7) PP OSS: pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal ; Pasal 56 ayat (2) PP OSS:Formulir kerangka acuan; Pasal 61 PP OSS: Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan SKKL; Pasal 66 ayat (7) PP OSS: kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan
Unit Kerja KLHK dan Status Peraturan Menteri LHK baru yang terkait dengan Sistem Kajian Dampak Lingkungan No Peraturan Menteri LHK Amanat PUU Unit Kerja KLHK dan Status 1. Peraturan MENLHK No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan serta Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan: Pasal 52 PP No. 27 Tahun 2012 Penanggung Jawab: Ditjen PKTL Status: Sudah ditetapkan oleh Menteri LHK dan diundangkan oleh Menteri Hukuman 2. Peraturan MENLHK No. P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Kabupaten/Kota yang telah Memiliki RDTR Pasal 13 ayat (3) PP Bo. 27 Tahun 2012 3. Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal (Revisi Peraturan MENLH No. 5 Tahun 2012) Pasal 23 ayat (2) UU No. 32 Tahun 20019 (Revisi Peraturan MENLH No 5 Tahun 2012) Dalam Proses Disamping itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem OSS, KLHK perlu menyusun dan mengembangan berbagai standar pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan (teknologi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup) untuk berbagai jenis usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL
Tindak Lanjut Penerapan PP 24 Tahun 2018: Peranan K/L (Sektor) dalam Mendukung Proses Perizinan Lingkungan Melalui Sistem OSS (1) Inventarisasi jenis jenis usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan: Yang tidak membutuhkan sarana dan prasarana (tidak wajib Izin Lingkungan); Yang membutuhkan sarana dan prasarana (wajib Izin Lingkungan); Revisi daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal beserta Gradingnya, Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL dan SPPL Identifikasi dan inventarisasi jenis-jenis kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL yang masuk di dalam sistem OSS dan di luar sistem OSS; Penyusunan pedoman pengisian formulir KA spesisifik untuk setiap jenis kegiatan wajib Amdal di setiap sektor;
Tindak Lanjut Penerapan PP 24 Tahun 2018: Peranan K/L (Sektor) dalam Mendukung Proses Perizinan Lingkungan Melalui Sistem OSS (2) Penyusunan pedoman pengisian UKL-UPL spesifik untuk setiap jenis kegiatan di masing-masing sektor; Pedoman penyusunan dan Pengesahan RKL-RPL Rinci untuk Pelaku Usaha di dalam Kawasan (KEK, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas); Kebijakan transisi bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memilki izin lingkungan namun bekum memiliki izin usaha; Sinergitas pemenuhan komitmen Izin Lingkungan dengan Izin Usaha, IMB dan Izin Lokasi usaha dan/atau kegiatan
Implikasi PP No. 24 Tahun 2018 PPBTSE: Dua Sistem Perizinan Berusaha Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA pada Sektor yang tercantum DI DALAM Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 (DI DALAM SISTEM OSS) Sistem OSS Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PPBTSE) Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-286/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Kepada Sekjen dan Sekretaris Utama Usaha dan/atau Kegiatan PEMERINTAH Sistem Eksisting sesuai PUU Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-290/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Sekretaris Daerah Provinsi serta Sekretaris daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA DILUAR SEKTOR yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 (DILUAR SISTEM OSS) 2 CATATAN PENTING!: Pasal 1 angka 6 dan Pasal 6-Pasal 18 PP No 24/2018: PELAKU USAHA adalah Persorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu PEMERINTAH bukan Pelaku Usaha. Dalam PP 27/2012, Pemrakarsa = Setiap orang dan Pemerintah
Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Ke Sekjen, Sekretaris Utama, Sekretaris Daerah Provinsi serta Sekretaris daerah Kabupaten/Kota https://oss.go.id/oss/portal/download/f/SURATKEPEMDA.pdf https://oss.go.id/oss/portal/download/f/SURATKEKL.pdf
Pasal 85 dan Lampiran PP No 24/2018: Perizinan Berusaha yang termasud di Dalam dan di Luar Sistem OSS Pasal 85 PP 24 Tahun 2018: Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Perizinan Berusaha pada: sektor ketenagalistrikan; sektor pertanian; sektor lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat; sektor kelautan dan perikanan; sektor kesehatan; sektor obat dan makanan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; sektor perhubungan; sektor komunikasi dan informatika; sektor keuangan; sektor pariwisata; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor pendidikan tinggi; sektor agama dan keagamaan; sektor ketenagakerjaan; sektor kepolisian; sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan sektor ketenaganukliran, Perizinan Berusaha Yang Belum masuk Sistem OSS: Bidang/Sektor Pertahanan; Bidang/Sektor Teknologi Satelit; Bidang/Sektor Pertambangan Minerba; Bidang/Sektor MIGAS Pengembangan Panas Bumi Jenis-Jenis Kegiatan tertentu di dalam Sektor yang tercantum di dalam Lampiran PP 24/2018 (Tidak semua kegiatan wajib Amdal/UKL- UPL di setiap sektor tersebut tercatum dalam Lampiran PP24/2018) – Next Slide
Beberapa Contoh Jenis-jenis Kegiatan Tertentu Di Dalam Sektor Yang Tercantum Di Dalam Lampiran PP 24/2018 Yang Tidak/Belum Masuk Ke Dalam Sistem OSS Sektor PU dan Perumahan Rakyat (Lampiran Halaman 24-26): Jenis-jenis kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dibawah ini tidak/belum tercantum di dalam Lampiran PP24/2018 untuk sektor PU dan Perumahan Rakyat (di luar sistem OSS): Pembangunan bendungan/waduk atau jenis tampungan air lainnya; Daerah Irigasi (pembangunan baru, peningkatan luas, cetak sawah); Pengembangan rawa; Pembangunan pengaman pantai dan perbaikan muara; Normalisasi sungai; Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol Pembangunan dan/atau peningkatan jalan; Pembangunan subway/underpass. Terowongan fly over, jembatan Pembangunan TPA dan persampahan lainnya; Pembangunan saluran drainase; Pembangunan jaringan air bersih
(Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) Implikasi PP No. 24 Tahun 2018 terhadap Sistem Perizinanan Lingkungan Dua Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA Dua Sistem PERIZINAN LINGKUNGAN: Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang masuk dalam Sistem OSS (Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) PUU YANG AKAN DIGUNAKAN: PP 24 Tahun 2018; PP 27 Tahun 2012; dan Peraturan MENLHK tentang Tata Laksana Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH untuk mendukung Sistem OSS (Peraturan Menteri LHK Baru: beberapa Peraturan Menteri LHK) 1 Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang TIDAK/BELUM masuk dalam Sistem OSS (Tidak Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) PUU YANG AKAN DIGUNAKAN: PP 27 Tahun 2012; dan Peraturan MENLH/MENLHK eksisting terkait dengan Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan (i.e. Peraturan MENLH No. 16/2012, Peraturan MENLH No. 17/2012, Peraturan MENLH No. 8/2013) 2
Implikasi PP No. 24 Tahun 2018 PPBTSE: Dua Sistem Perizinan Berusaha Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA pada Sektor yang tercantum DI DALAM Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 (DI DALAM SISTEM OSS) Sistem OSS Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PPBTSE) Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-286/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Kepada Sekjen dan Sekretaris Utama Usaha dan/atau Kegiatan PEMERINTAH Sistem Eksisting sesuai PUU (Nex slide) Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA DILUAR SEKTOR yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 (DILUAR SISTEM OSS) i.e. TAMBANG, MIGAS & Panas Bumi Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-290/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Sekretaris Daerah Provinsi serta Sekretaris daerah Kabupaten/Kota 2 CATATAN PENTING!: Pasal 1 angka 6 dan Pasal 6-Pasal 18 PP No 24/2018: PELAKU USAHA adalah Persorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu PEMERINTAH bukan Pelaku Usaha. Dalam PP 27/2012, Pemrakarsa = Setiap orang dan Pemerintah
Tata Kelola Perizinan di Luar Sistem OSS (off-line) Usaha/ Kegiatan Tahap Perencanaan Usaha/ Kegiatan Tahap Pelaksanaan (Pra-Konstruksi, Konstruksi & Operasi dan Paska Operasi) Izin PPLH bagian integral dari Izin Lingkungan Izin PPLH (i.e. Air Limbah ke sungai dan laut, Land Application, LB3, Dumping) 1 Izin Lingkungan izin Usaha dan/atau kegiatan Persyaratan Pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan (Pra-Kontruksi, Konstruksi, Operasi dan Paska Operasi) Proses Amdal atau UKL-UPL Persyaratan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH), Pelepasan Kawasan HPK, TMKH dan Kerjasama 2 Implementasi Izin Lingkungan & Izin PPLH serta Continuous Improvement Rencana Usaha dan/atau kegiatan Audit Lingkungan Hidup Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan PUU 3 Pengawasan Lingkungan Hidup Tata Ruang IPPKH: Rencana Usaha dan/atau kegiatan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung; Izin Pelepasan kawasan: Rencana Usaha dan/atau kegiatan berada di Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Penaatan LH BML KBKL RTRW/RDTR Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Implikasi PP No. 24 Tahun 2018 PPBTSE: Dua Sistem Perizinan Berusaha Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA pada Sektor yang tercantum DI DALAM Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 (DI DALAM SISTEM OSS) Sistem OSS Pasal 85 dan Lampiran PP No. 24/2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PPBTSE) Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-286/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Kepada Sekjen dan Sekretaris Utama Usaha dan/atau Kegiatan PEMERINTAH Sistem Eksisting sesuai PUU Surat Sekretaris Kemenko Ekonomi No. S-290/SES.M.EKON/07/2018 tanggal 18 Juli hal Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS): Sekretaris Daerah Provinsi serta Sekretaris daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA DILUAR SEKTOR yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 (DILUAR SISTEM OSS) 2 CATATAN PENTING!: Pasal 1 angka 6 dan Pasal 6-Pasal 18 PP No 24/2018: PELAKU USAHA adalah Persorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu PEMERINTAH bukan Pelaku Usaha. Dalam PP 27/2012, Pemrakarsa = Setiap orang dan Pemerintah
Proses Perizinan Berusaha Berdasarkan Komitmen dan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Berdasarkan Ketentuan PP 24/2018 Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PROSES PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi/Izin Lokasi Peraiaran (Permen ATR atau Permen KKP), IMB (Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2018 ); dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan di Lampiran PP 24/2018 (Permen-Permen Sektor) Izin Komersial/ Operasional dengan/tanpa komitmen Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI AMDAL atau UKL-UPL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Aspek-aspek teknis terkait dengan persyaratan PPLH i.e. pembuangan air limbah, LB3 Integrasi Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki DATA DAN INFORMASI YANG LENGKAP/memadai untuk memenuhi semua komitmen perizinan sebelum mengajukan ke OSS; Pemenuhan Komitmen IZIN LINGKUNGAN dengan Melengkapi AMDAL ATAU UKL-UPL (Peraturan Menteri LHK No. No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018)
Bisnis Proses Izin Komersial – Pelaku Usaha Baru melalui Sistem OSS Pasal 1 angka 9 PP No. 24/2018: Izin Komersial atau Operasional adalah Izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen NIB Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional Berisi list izin yang masuk ke dalam kategori izin komersial/ operasional Jika standar sudah tersedia, OSS menerbitkan izin Jika izin membutuhkan evaluasi atau persyaratan khusus, izin diproses di K/L/P Izin diterbitkan K/L/P K/L/P menotifikasi ke sistem OSS Proses di OSS Proses dilakukan di OSS Proses dilakukan di K/L/P Sumber: Lembaga OSS
Bisnis Proses Izin Komersial – Pelaku Usaha Existing (telah memiliki izin usaha) Melalui Sistem OSS NIB Izin Usaha yang ditelah dimiliki disampaikan ke sistem OSS Izin Komersial/ Operasional Berisi list izin yang masuk ke dalam kategori izin komersial/ operasional Jika standar sudah tersedia, OSS menerbitkan izin Jika izin membutuhkan evaluasi atau persyaratan khusus, izin diproses di K/L/P Izin diterbitkan K/L/P K/L/P menotifikasi ke sistem OSS Proses di OSS Pasal 1 angka 9 PP No. 24/2018: Izin Komersial atau Operasional adalah Izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen Proses dilakukan di OSS Proses dilakukan di K/L/P Sumber: Lembaga OSS
Reformasi Perizinan Berusaha oleh K/L Reformasi Perizinan Berusaha Sektor Pasal 85 PP 24 Tahun 2018: Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Perizinan Berusaha pada: sektor ketenagalistrikan sektor pertanian; sektor lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat; sektor kelautan dan perikanan; sektor kesehatan; sektor obat dan makanan; sektor perindustrian; sektor perdagangan; sektor perhubungan; sektor komunikasi dan informatika sektor keuangan; sektor pariwisata; sektor pendidikan dan kebudayaan; sektor pendidikan tinggi; sektor agama dan keagamaan; sektor ketenagakerjaan; sektor kepolisian; sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan sektor ketenaganukliran, Mandat PP 24/2018: Sesuai Ketentuan Pasal 84 PP No. 24/2018, Steiap K/L melakukan reformasi peraturan (Penyusunan Peraturan Menteri) terkait dengan Perizinan Berusaha di setiap K/L: pengaturan jenis perizinan, pentahapan untuk memperoleh perizinan, pemberlakukan pemenuhan komitmen persyaratan; Contoh: KLHK telah menerbitkan Permenlk P.22-P.26/2018 dan setiap perizinan berusaha di bidang LHK akan diterbitkan Permenlhk-nya Reformasi Perizinan Berusaha oleh K/L
2 Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi Amdal atau UKL-UPL melalui Sistem OSS
Peraturan Menteri LHK No. P .26 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyusunan dan Penilaian Dokumen Amdal serta Penetapan Keputusan Kelayakan LH atau Ketidaklayakan LH; Bab III Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Penetaan Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL; Bab IV Pengisian dan Verifikasi serta Pendaftaran SPPL Bab V Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Perubahan Keputusan Kelayakan LH dan Perubahan Rekomendasi UKL-UPL untuk Perubahaan Izin Lingkungan; Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bab VII Sistem Informasi Dokumen LH dan Izin Lingkungan Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Peneutup
Peraturan Menteri LHK No. P.26 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Beberapa Aspek krusial/strategis yang diatur dalam Peraturan Menteri ini: berlaku untuk usaha dan/atau kegiatan yang termasuk di dalam Sistem OSS; Tidak berlaku untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk di dalam sistem OSS (Tidak mencabut Peraturan Menteri yang eksisting terkait proses Izin Lingkungan) Menegaskan pembatalan Izin Lingkungan karena tidak memenuhi komitmen tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; Integrasi Izin di Bidang LH (i.e. PLB3, IPLC) dalam Dokumen LH dan Izin Lingkungan; Muatan SKKL dan Muatan Rekomendasi merupakan bagian tidak terpisahan dari IL dan persyaratan dan kewajiban rinci terkait aspek PPLH dari IL yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS basis Pengawasan Izin Lingkungan;
Peraturan Menteri LHK No. P /MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Beberapa Aspek krusial/strategis yang diatur dalam Peraturan Menteri ini: Muatan SKKL dan Muatan Rekomendasi merupakan bagian tidak terpisahan dari IL dan persyaratan dan kewajiban rinci terkait aspek PPLH dari IL yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS basis Pengawasan Izin Lingkungan; Pengaturan tata waktu di Pelaku Usaha dan Pemerintah dan kaitannya dengan kegagalan/keberhasilan pemenuhan komitmen IL Kewajiban memiliki data dan Informasi yang lengkap sebelum masuk ke sistem OSS Menghindari kegagalan pemenuhan komitmen. Konsultasi publik dapat dilakukan sebelum mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen; Sistem Informasi Dokumen LH dan Izin Lingkungan Penerapan Digitalisasasi Dokumen LH di pusat dan daerah.
Data dan informasi YANG Eajib Dimiliki Pelaku Usaha sebelum Masuk ke Sistem OSS mengajukan Izin Berusaha Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain mencakup: arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum Pelaku Usaha pengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS. Tim Penyusun Amdal dan Pakar
Ketentuan-Kententuan terkait dengan Komitmen Izin Lingkungan LEMBAGA OSS menerbitkan IZIN LINGKUNGAN dan PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN berdasarkan KOMITMEN; KOMITMENT tersebut mencakup KEWAJIBAN UNTUK: melengkapi Amdal atau Adendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal; melengkapi UKL-UPL bagi bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL; melengkapi Amdal barubagi bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki UKL-UPLyang rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kriteria wajib Amdal tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi; Membuat Pernyataan: lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak tumpang tindih dengan kegiatan eksisting dan/atau sedang dalma proses perizinan; dan Semua persyaratan yang diajukan dalam permohonan Izin Lingkungan tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalagunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan dokumen, data dan/atau informasi Dalam hal pelaku usaha tidak dapat memenuh komitmen Izin Lingkungan Izin Lingkungan atau Perubahan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS dinyatalan batal; Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Tahapan untuk Melengkapi Dokumen Amdal dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik; Pengisian dan pengajuan Formulir KA; Pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA; Penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL; Penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi AMDAL berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 50, Pasal 54-60 PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi Perairan, IMB dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan usaha dalam Lampiran PP 24 /2018 Sharing/Pertukaran data & Informasi dalam Proses pemenuhan komitmen Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan LH diatur dalam Peraturan Menteri LHK Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS Proses pengumuman dan konsultasi publik serta formulir KA sebagai dasar penyunan Andal dan RKL-RPL harus sudah selesai paling lama 30 hari setelah Lembaga OSS menerbitkan IL Pasal 53 ayat (7): Penyusunan Dokumen Amdal harus dimulai dilakukan paling lama 30 hari setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI AMDAL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki DATA DAN INFORMASI YANG LENGKAP/memadai untuk penyusunan dokumen LH sebelum mengajukan ke OSS, termasuk ARAHAN HASIL PENAPISAN (SCREENING) Pengumuman dan Konsultasi Publik oleh Pemrakarsa Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis Penyusunan ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH CATATAN PENTING!: TIDAK ADA KETENTUAN terkait dengan proses Amdal yang menyatakan bahwa apabila Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan LH tidak ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b. PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI AMDAL
Pelibatan Masyarakat dalam Proses Amdal & UKL-UPL Ketentuan-ketentuan Pelibatan Masyarakat dalam proses UKL-UPL dan Amdal dalam PP No. 24/2018: Proses UKL-UPL (Pasal 52 ayat (2)) Pengumuman UKL-UPL yang diajukan ke Lembaga OSS di Sistem OSS; Proses Amdal (Pasal 55) Penyusunan Amdal melibatkan masyarakat terkena dampak dan dapat pula melibatkan masyarakat pemerhati; Pelibatan masyarakat tersebut melalui: Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan melalui sistem OSS, media massa dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan Konsultasi publik; Masyarakat berhak mengajukan SPT dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan Catatan: PP No 24/2018 tidak mengatur ketentuan pelibatan masyarakat dalam proses penilaian Amdal; Dengan demikian, Ketentuan pelibatan masyarakat dalam proses penilaian Amdal tetap mengikuti ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Sistem OSS-Tahapan Pemenuhan Komitmen Amdal dan Tata Waktunya yang Diatur dalam Peraturan Menteri LHK No Tahapan Tata Waktu 1. Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha); Paling lama 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen (20 + 10) 2. Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha); 3. pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah); 4. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha); Harus mulai dilakukan 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan IL; Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja) 5. penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah) Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5) a. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan (Pemerintah & Pelaku Usaha) a. Paling lama 50 hari kerja b. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL (Pemerintah) b. Paling lama 5 hari kerja c. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah) c. Paling lama 5 hari kerja
Pelaksanaan Pengumuman Rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta Konsultasi Publik Target Masyarakat: Masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati; Waktu Pengumuman dan Konsultasi Publik: Pengumuman dilakukan oleh pelaku usaha setelah Lembaga OSS menerbitkan IL berdasarkan komitment, sebelum pelaku usaha melakukan pengisian formulir KA; SPT Masyarakat : 5 hari kerja Konsultasi publik dapat dilakukan oleh pelaku usaha sebelum dan setelah lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen, sebelum pelaku usaha melakukan pengisian formulir KA kelompok masyarakat rentan (vulnerable group), masyarakat adat (indegenous people), kelompok laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan kesetaran gender Penetapan wakil masyarakat terkena dampak dalam KPA. Media wajib: laman OSS, media massa pengumumum pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi UKL-UPL berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 50-53 PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi Perairan, IMB dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan usaha dalam Lampiran PP 24 Tahun 2018 Sharing/Pertukaran data & Informasi dalam Proses pemenuhan komitmen Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS deskripsi rinci rencana usaha; dampak lingkungan yang akan terjadi; dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Pengajuan UKL-UPL diumumkan di sistem OSS hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali (Paling lama 5 hari setelah diterima hasil pemeriksaan) Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI UKL-UPL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Ada perbaikan Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki data dan informasi yang lengkap/memadai untuk penyusunan dokumen LH sebelum mengajukan ke OSS, termasuk ARAHAN HASIL PENAPISAN (SCREENING) Melengkapi UKL-UPL sesuai formulir UKL-UPL Pengajukan UKL-UPL (Paling lama 10 hari setelah IL diterbitkan) Pemeriksaan UKL-UPL (Paling lama 5 hari setelah disampaikan Pelaku Usaha) Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS Tidak ada perbaikan CATATAN PENTING!: tidak menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1), Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI UKL-UPL: 10 hari + 5 hari + 5 hari apabila ada perbaikan
Sistem OSS- Tahapan Pemenuhan Komitmen UKL--UPL dan Tata Waktunya yang Diatur dalam Peraturan Menteri LHK No Tahapan Tata Waktu 1. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL(Pelaku Usaha); Paling lama 10 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen. 2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah) Paling lama 5 hari kerja 3. Dalam hal ada perbaikan, Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali UKL-UPL kepada instansi LH sesuai kewenangan (Pelaku Usaha) 4. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah)
Pengawasan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi Amdal atau UKL-UPL dalam Sistem OSS Instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pelaku Usaha untuk melengkapi dokumen Amdal atau UKL-UPL; Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi dokumen Amdal atau UKL-UPL Instansi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL- UPL dalam Sistem OSS = Muatan Izin Lingkungan; Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL yang ditetapkan merupakan: pemenuhan komitmen Izin Lingkungan; bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS;
Contoh Proses Pemenuhan Komitmen Usaha di untuk Kegiatan PLTU Beserta Jaringan Transmisi di dalam Kawasan Hutan Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (i.e. diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB diterbitkan) PEMENUHAN KOMITMEN dalam jangka waktu tertentu antara lain: Izin Lokasi (sektor BPN/ATR); IMB (Sektor PUPR); Izin Usaha Penyedian Tenaga Listrik dan Izin Operasi (sektor Ketenaga Listrikan); Izin Pembangunan Pelabuhan (TUKS/TELSUS) (Sektor Perhubungan); IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) (Sektor LHK) Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS Sharing/Pertukaran data & Informasi dalam Proses pemenuhan komitmen Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI AMDAL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b. perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki data dan informasi yang lengkap/memadai untuk penyusunan dokumen LH sebelum mengajukan ke OSS, termasuk ARAHAN HASIL PENAPISAN (SCREENING Pengumuman dan Konsultasi Publik oleh Pemrakarsa Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis Penyusunan ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI AMDAL
Pasal 62-64 PP No 24/2012: Integrasi Analisis Dampak Lalu Lintas dan Izin PPLH ke dalam Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) Peil Banjir dan Pegambilan Air tanah juga diintegrasikan dengan AMDAL dan IL Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) Izin di Bidang LH Izin PPLH: Pengelolaan LB3; Pembuangan air limbah ke laut; Pembuangan air limbah ke sumber air; Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sesuai ketentuan PUU Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan Melengkapi (Penyusunan & Penilaian) Amdal atau UKL-UPL Persyaratan teknis terkait dengan aspek PPLH lainnya juga akan menjadi bagian dari Dokumen LH i.e. Udara, kerusakan LH Perubahan Izin Lingkungan (Perubahan Kelola-Pantau)
Pasal 64 PP 24/2018: Integrasi Izin Bidang LH (Izin PPLH) ke dalam Izin Lingkungan Perubahan Izin Lingkungan terkait dengan Perubahan Izin PPLH serta Integrasinya Rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Penyusunan & Penilaian Amdal atau UKL-UPL Kelola-Pantau yang masih bersifat Umum Belum tersedia Informasi untuk mengkaji persyaratan izin PPLH Sudah tersedia Informasi untuk mengkaji persyaratan izin PPLH: Kajian Izin PPLH (i.e. PLB3, pembuangan air limbah ke sungai & laut) terintegrasi ke dalam Kajian AMDAL/UKL-UPL SKKL/Rekomendasi UKL-UPL mencantumkan izin Bidang LH (PPLH) yang harus ditindaklanjuti PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN Berdasarkan Komitmen: (Perubahan Kelola-Pantau: Kajian Izin PPLH) Kelola-Pantau sudah Rinci & Operasional SKKL/Rekomendasi UKL-UPL sudah memuat/ melampirkan persyaratan dan kewajiban Izin PPLH secara Rinci Perubahan SKKL/Rekomendasi UKL-UPL sudah memuat/ melampirkan persyaratan dan kewajiban Izin PPLH secara rinci Dinilai oleh KPA/Tim Teknis KPA dengan melibatkan Unit Kerja Teknis Implementasi Izin Lingkungan i.e. Unit Pengendalian Pencemaran atau LB3
Izin Usaha Berdasarkan Komitment Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Imtegrasi Izin PPLH ke Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) serta Izin Komersial/Operasional Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) Proses Melengkapi Komitment Izin Lokasi, IMB dan Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional berdasarkan komitmen i.e. Izin Operasional Pengelolaan LB3 Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI AMDAL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Aspek-aspek teknis terkait dengan persyaratan PPLH i.e. pembuangan air limbah, LB3 Integrasi Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki DATA DAN INFORMASI YANG LENGKAP/memadai untuk memenuhi semua komitmen perizinan sebelum mengajukan ke OSS; Proses Melengkapi Amdal atau UKL-UPL PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI Amdal atau UKL-UPL
Contoh izin lingkungan oss
Izin Usaha (Belum berlaku efektif) Izin Usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan komitmen …
Izin Lingkungan (Belum berlaku efektif) Izin Lingkungan ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan komitmen prasarana dan komitmen sesuai persyaratan izin lingkungan ini
Lembar Notifikasi
Izin Lingkungan (Berlaku efektif) Izin Lingkungan ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif
(Peraturan Menteri LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018) 3 Perubahan Izin Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Termasuk di dalam Sistem OSS (Peraturan Menteri LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018)
(Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) Implikasi PP No. 24 Tahun 2018: PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN Dua Pelaksanaan PERIZINAN BERUSAHA Dua Sistem PERIZINAN LINGKUNGAN Dua sistem Perubahan Izin Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang masuk dalam Sistem OSS (Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) Tatalaksana Perubahan Izin Lingkungan: Pasal 65-67 PP 24 Tahun 2018; dan Pasal-Pasal Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dalam Peraturan MENLHK tentang Tata Laksana Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH Dalam Pelaksan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenlhk No. P26/2018) 1 Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang TIDAK/BELUM masuk dalam Sistem OSS (Tidak Tercantum di Lampiran I PP 24/2018) PUU YANG AKAN DIGUNAKAN: PP 27 Tahun 2012; dan Peraturan MENLH/MENLHK eksisting terkait dengan Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan (i.e. Peraturan MENLH No. 16/2012, Peraturan MENLH No. 17/2012, Peraturan MENLH No. 8/2013) Permenlhk No. P 23/2018 2
Kriteria Rinci akan diatur dalam Permenlhk Pasal 65-67 PP OSS: Perubahan Izin Lingkungan Melalui Sistem OSS Peraturan Menteri LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 (di dalam Sistem OSS) Pemenuhan Komitmen tanpa melalui penyusunan dokumen LH; Pemenuhan komitment untuk melengkapi dokumen LH: Wajib Amdal: Amdal Baru (Pengembangan) atau Adendum Andal & RKL-RPL; UKL-UPL: UKL-UPL Baru Pengembangan atau Amdal Baru Pengembangan Pelaku Usaha yang telah memiliki IZIN LINGKUNGAN Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Izin Lingkungan Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan kepemilikan; Perubahan pengelolaan & pemantauan LH; Perubahan yang berpengaruh terhadap LH (ada 9 Kriteria) Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan Kriteria Rinci akan diatur dalam Permenlhk Penerbitan Perubahan Izin Lingkungan Berdasarkan Komitmen oleh Lembaga OSS Salah Satu Prinsip Dasar yang akan diatur lebih lanjut dalam Permenlhk: Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum DIPENUHINYA KOMITMEN perubahan izin lingkungan, kecuali untuk perubahan kepemilikan
Proses Pemenuhan Komitmen PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN dengan Melengkapi AMDAL atau Adendum Andal dan RKL-RPL berdasarkan Ketentuan Pasal 66-Pasal 67 PP No. 24 Tahun 2018 tentang PPBTSE (OSS) PEMENUHAN KOMITMEN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI ADENDUM ANDAL DAN RKL-RPL Telah Memiliki Izin Lingkungan (IL) perbaikan dokumen ADENDUM Andal dan RKL-RPL Pelaku Usaha Permohonan Perubahan Izin Lingkungan Lembaga OSS Penetapan Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Perubahan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Penyusunan ADENDUM ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ADENDUM ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Adendum Andal dan RKL-RPL oleh KPA Perubahan keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL Perubahan kepemilikan; Perubahan pengelolaan & pemantauan LH; Perubahan yang berpengaruh terhadap LH (ada 9 Kriteria) Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Penetapan Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Amdal Pengumuman dan Konsultasi Publik oleh Pemrakarsa Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis Penyusunan ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA Perubahan keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH PEMENUHAN KOMITMEN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI AMDAL BARU Peraturan Menteri LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Hari: Jangka waktu penilaian dan penetapan perubahan SKKL Muatan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL dan Jangka Waktu Penilaian dan Penetapan Keputusan dalam Sistem OSS Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A (55 +5 = 60 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B (30 + 5 = 35 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C (14 + 5 = 19 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; Deskripsi rona lingkungan hidup; Evaluasi kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan usaha dan/atau kegiatan; Prakiraan dan evaluasi dampak lingkungan; RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan Deskripsi rona lingkungan hidup; Evaluasi kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan yang terkena dampak RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Hari: Jangka waktu penilaian dan penetapan perubahan SKKL
4 Pengaturan RKL-RPL Rinci di dalam Kawasan (i.e. Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus) melalui Sistem OSS
Pasal 35 PP 24/2018: Ketentuan Izin Lingkungan di Kawasan Setiap pelaku usaha di dalam kawasan (i.e. Perusahaan Industri /Tenant di dalam Kawasan Industri): Tidak wajib memiliki Izin Lingkungan, cukup dengan Izin Lingkungan Kawasan Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci yang disusun berdasarkan RKL-RPL Kawasan Industri; RKL-RPL Rinci disetujui oleh Pengelola Kawasan Industri; Kawasan (KEK, Kawasan Industri, Kawasam perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas). Contoh Kawasan Industri: Amdal Kawasan Industri; Izin Lingkungan Kawasan Industri Perusahaan Industri A Perusahaan Industri D Perusahaan Industri C Perusahaan Industri B Perusahaan Industri E Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PENGAWASAN ATAS RKL-RPL RINCI DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (DIRJEN GAKKUM KLHK)
Implikasi Ketetuan Pasal 35 PP 24/2012 terhadap Penaatan Lingkungan Hidup terhadap Pengelola Kawasan dan Pelaku Usaha (Tenant) di Dalam Kawasan (i.e. Kawasan Industri) Kawasan Industri: Amdal Kawasan Industri; Izin Lingkungan Kawasan Industri Pelaksana Ketentuan Pasal 53 PP 27/2012; Subyek Penerapan Pasal 71 PP 27/2012 Terkait dengan ketentuan: Pasal 71 UU 32/2009: ketaatan terhadap PUU PPLH; Pasal 72: ketaatan terhadap Izin Lingkungan Perusahaan Industri A Perusahaan Industri D Pemegang Izin Lingkungan: Pengelola Kawasan Bagaimana mekanisme pembangian tanggung jawab hukum antara Pengelola Kawasan dan Tenant terkait dengan penaatan terhadap lingkungan hidup: Obyek pengawasan dan penegakan hukum LH; Penerapan Sanksi Adm, Pidana dan Perdata Perusahaan Industri B Perusahaan Industri C Pelaku Usaha di dalam Kawasan Industri (Tenant) Pelaku usaha di dalam kawasan (Tenant) tidak wajib Izin Lingkungan Menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan; Melaksanakan Pengelolaan LH berdasarkan RKL-RPL Rinci; Melaksanakan Pemantauan LH berdasarkan RKL-RPL Rinci ; Pelaporan Pelaksanaan RKL-RPL Rinci kepada Pengelola Kawasan POLA HUBUNGAN antara Pemerintah (Pusat dan Daerah), Pengelola Kawasan Industri dan Pelaku Usaha di dalam Kawasan Industri terkait dengan aspek PPLH
Contoh Kawasan Industri Paiton Sesuai dengan ketentuan standard teknis pembangunan kawasan industri, maka persentase pembagian lahan calon lokasi kawasan industri seluas 50 ha sebagai berikut: Kapling industri seluas : 31,83 ha (63,66%) Sarana dan prasarana penunjang seluas : 5,01 ha (10,02%) Ruang terbuka hijau seluas : 13,16 ha (26,32%)
Contoh Kawasan Industri Paiton Izin Lingkungan Kawasan Industri AMDAL Kawasan Industri TENANT-TENANT: RKL-RPL Rinci yang disusun berdasarkan RKL-RPL Kawasan Industri dan disetujui oleh Pengelola Kawasan Industri
Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian serta Pelaksanaan RKL-RPL Rinci Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri Dasar Penyusunan Peraturan Menteri (menimbang): Pasal 35 PP No. 24 Tahun 2018; Maksud Peraturan Menteri: Mendukung tata kelola perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan standar pelayanan publik dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan industri; Tujuan Peraturan Menteri: memberikan pedoman teknis bagi: pelaku usaha (perusahaan industri) di dalam kawasan industri dalam menyusun/mengisi, melaksanaakan RKL-RPL rinci atau SPPL dan melaporkan hasil pelaksanaan RKL-RPL rinci atau SPPL ; pengelola kawasan industri dalam menilai/memeriksa dan menyetujui RKL-RPL rinci dan verifikasi SPPL serta pengawasan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan SPPL; Pemerintah (pusat dan daerah) dalam melakukan pengawasaan ketaatan pelaku usaha industri di dalam kawasan Industri terhadap PUU i.e. PPLH, Industri (tergantung posisi kebijakan pengawasan atas RKL-RPL Rinci? Konsultasikan dengan Dirjen Gakkum KLHK + POLA HUBUNGAN antara Pemerintah (Pusat dan Daerah), Pengelola Kawasan Industri dan Pelaku Usaha di dalam Kawasan Industri terkait dengan aspek PPLH
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri: Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian serta Pelaksanaan RKL-RPL Rinci Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri: penyusunan dan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci penilaian dan persetujuan RKL-RPL Rinci penyusunan, permohonan, verifikasi dan pemberian tanda bukti pendaftaraan SPPL pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan SPPL oleh Perusahaan Industri Pendanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RKL-RPL Rinci dan SPPL RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib disusun oleh Perusahaan Industri yang skala/besaran usaha dan kegiatannya termasuk wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL; SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib disusun oleh Perusahaan Industri yang skala/besaran usaha dan kegiatannya termasuk: usaha mikro dan kecil, dan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL
Penyusunan/Pengisian RKL-RPL Rinci oleh Pelaku Usaha di dalam Kawasan Industri Pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan industri; Penyusunan RKL-RPL rinci dilakukan melalui pengisian formulir RKL-RPL rinci; Formulir RKL-RPL rinci antara lain memuat: Identitas pelaku usaha (perusahaan industri) di dalam kawasan industri; Deskripsi rinci rencanan usaha dan/atau kegiatan perusahaan industri; dampak lingkungan yang akan terjadi; Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci Pernyataan komitmen pelaku usaha untuk melaksanaan ketentuan yang tercantum di dalam formulir RKL-RPL Rinci; Lampiran Pengisian formulir RKL-RPL rinci dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir RKL-RPK rinci sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; Penggunaan teknologi informasi dalam pengisian formulir RKL-RPL rinci?
Pemeriksaan dan Persetujuan RKL-RPL Rinci oleh Pengelola Kawasan Industri Pelaku usaha mengajukan formulir RKL-RPL rinci yang telah diisi kepada pengelola kawasan industri Pengelola kawasan industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL rinci yang diajukan oleh pelaku usaha; Pemeriksaan RKL-RPL rinci dilakukan dengan tahapan: Pemeriksaan secara administratif Pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL rinci; Pemeriksanaan secara administratif RKL-RPL rinci antara lain mencakup kesesuaian isian formulir RKL-RPL rinci dengan pedoman pengisian formulir RKL-RPL dan......; Pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL rinci dilakukan terhadap pemenuhan kriteria persetujuan RKL-RPL rinci; Pemeriksaan RKL-RPL rinci dilakukan oleh......(misal unit semacam PTSP atau unit tertentu yang dibentuk oleh pengelola kawasan); Pengaturan tentang tata cara pemeriksaan RKL-RPL rinci dan perbaikannya i.e. Rapat, menggunakan teknologi informasi dll;
Pemeriksaan dan Persetujuan RKL-RPL Rinci oleh Pengelola Kawasan Industri Pemeriksan RKL-RPL rinci dan penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci paling sedikit mempertimbangkan kriteria sebagai berikut (kriteria teknis) antara lain: Kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan PUU PPLH; Rencana usaha dan/atau kegiatan dalam kaitannya dengan efektivitas kelola pantau dampak lingkungan; Kemampuan pelaku usaha dalam menanggulangi dampak; Muatan persetujuan RKL-RPL rinci; Notifikasi persetujuan RKL-RPL rinci oleh pengelola kawasan industri ke Lembaga OSS dan K/L atau SKPD terkait (Pola Hubungan antara pelaku usaha, pengelola kawasan dan pemerintah) Perubahan IL karena perubahan kelola pantau;
KONSEP PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI OLEH PENGELOLA KAWASAN INDUSTRI Perusahaan Industri Tim Penilai Pengelola Kawasan Industri Menilai: Penilaian administratif; dan Penilaian substansi teknis RKL-RPL rinci: Kesesuaian recana usaha dan/atau kegiatan dengan peraturan perundang undangan pengelolaan lingkungan hidup; Efektivitas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan; dan Kemampuan pelaku usaha dalam menanggulangi dampak lingkungan. Surat Persetujuan Dokumen RKL-RPL Rinci 5hr Dlm surat persetujuan memuat: Dasar pertimbangan persetujuan RKL-RPL; Peraturan perundangan dan kronologi penilaian yang menjadi dasar pertimbangan keputusan; Pernyataan persetujuan RKL-RPL; Lingkup rencana kegiatan; Kewajiban perusahaan industri; Jumlah dan jenis perizinan lainnya (bila ada); Masa berlakunya Surat Keputusan; dan Tanggal penetapan mulai berlakunya Surat Keputusan; Perusahaan Industri tidak menanggapi dan menyempurnakan dokumen RKL-RPL rinci paling lama 15 (lima belas) hari kerja maka dinyatakan kadaluarsa. Rapat Tim Penilai 5hr Perbaikan RKL-RPL Rinci BAP Salinan Surat Persetujuan disampaikan kepada: pimpinan perusahaan industri; pimpinan sektor/instansi yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan perusahaan industri yang bersangkutan; gubernur yang bersangkutan; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; bupati/walikota yang bersangkutan; kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota; dan lembaga OSS. 5hr+5hr Tdk disetujui Disetujui Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Perusahaan Kawasan Industri dan memiliki kompetensi di bidang penilaian dokumen lingkungan hidup.
Pelaksanaan RKL-RPL Rinci oleh Pelaku Usaha di Dalam Kawasan Industri Pelaku usaha berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam persetujuan RKL-RPL Rinci; dan membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam RKL-RPL Rinci kepada pengelola kawasan; dan Laporan disampaikan secara berkala setiap .........bulan) Muatan laporan pelakanaan RKL-RPL rinci (sebagai referensi bisa mengikuti Permenlh No 45/2005); Mekanisme penyampaian laporan pelaksanaan RKL-RPL rinci oleh pelaku usaha kepada pengelola kawasan (i.e. Menggunakan teknologi dan sistem informasi, atau hardcopy dsb);
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan RKL-RPL rinci oleh Pengelola Kawasan industri dan Pemerintah (pusat dan daerah) Siapa saja yang berkewajiban melakukan pembinaan penatalaksanaan RKL-RPL Rinci? Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pengelola Kawasan? Bentuk pembinaan yang dilakukan: Pemerintah pusat? Bintek, NSPK, pedoman teknis, baku mutu lingkungan dll Pemerintah Daerah? Bintek, baku mutu lingkungan daerah; Pengelola kawasan industri? Bintek, penyedian informasi, SOP dll Pengawasan: Pengawasan pemerintah dan pemerintahh daerah? Pola hubungan antara pemerintah (pusat dan daerah), pengelola kawasan serta pelaku usaha di dalam kawasan (tenant) dalam pelaksanaan RKL-RPL Rinci? Pengawasan/evaluasi kinerja oleh pengelola kawasan kepada pelaku usaha di dalam kawasan dalam pelaksanaan RKL-RPL Rinci
Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Drektorat Jenderal Planolgi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PK-TL) Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Manggala Wanabakti Building, Blok IV Lantai 6 Wing C Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270 Phone: +62-21-5705090, Faximile: +62-21-5705090