DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH BADAN LITBANG KEMENTERIAN DALAM NEGERI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Permendagri 17/2016 Pasal 50 ayat (1) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, meliputi: a. pejabat fungsional peneliti; b. pejabat fungsional perekayasa; c. pejabat fungsional analis kebijakan; dan d. pejabat fungsional lainnya yang terkait dengan fungsi kelitbangan.
PERUBAHAN PENGATURAN JF DALAM PP 11 TAHUN 2017 PASAL 94 TIDAK ADA LAGI BEBAS SEMENTARA PASAL 98 JF TIDAK DIPERBOLEHKAN RANGKAP JABATAN DALAM JA/JPT Pp 11/2017 Tentang Manajemen PNS JF WAJIB MEMILIKI ORGANISASI PROFESI PASAL 101 PERUBAHAN BUP: 58 Tahun Bagi JF Pertama &Muda 60 Tahun Bagi JF Madya 65 Tahun Bagi JF Utama PASAL 239
Jabatan Fungsional Peneliti ? “Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.” (PermenPANRB No 34/2018) NO JENJANG FUNGSIONAL TUNJANGAN FUNGSIONAL 1 PENELITI UTAMA 5.200.000 2 PENELITI MADYA 3.000.000 3 PENELITI MUDA 1.750.000 4 PENELITI PERTAMA 1.100.000 (PERPRES 12/2012) “SEHINGGA JF PENELITI ADALAH FUNGSIONAL DG TUNJANGAN FUNGSIONAL TERBESAR”
KEUNTUNGAN MENJADI FUNGSIONAL PENELITI “JF PENELITI DAPAT BEKERJA SECARA INDEPENDEN DAN BERTANGGUNG JAWAB SENDIRI ATAS POLA KARIR MASING-MASING” “MEMILIKI KOMUNITAS DAN LAHAN KERJA YANG GLOBAL SEHINGGA SKILL YANG KOMPETITIF AKAN MEMBUKA PELUANG YANG LUAS” “BATAS USIA PENSIUN YANG LEBIH PANJANG, DIMANA 58 TH (PERTAMA,MUDA); 60 TH (MADYA); 65 TH (UTAMA)” “DAPAT NAIK JABATAN MIN. 1 TAHUN DAN PANGKAT MIN. 2 TAHUN, SEHINGGA DAPAT MENCAPAI JABATAN LEBIH CEPAT”
EKSISTENSI BADAN LITBANG DAERAH WAJIB DIDUKUNG DENGAN SDM JFP YANG MENCUKUPI INPASSING PENGADAAN FORMASI JFP PERPINDAHAN JABATAN LAIN KE JFP PROMOSI PENGANGKATAN DARI PPPK PP 11/2017 PASAL 77; PASAL 84 PP 11/2017 BAB III PASAL 15 - 45; PASAL 82 PP 11/2017 PASAL 83 PP 11/2017 PASAL 74, PASAL 81 PP 11/2017 PASAL 74 Ayat 2 PERMENPAN 26/2016 s.d 31 Des 2018 PERMENPAN 42/2018 s.d 6 April 2021 PERMENPAN 34/2018 PASAL 12 - 13 PERMENPAN 34/2018 PASAL 12, PASAL 14 PERMENPAN 34/2018 PASAL 12, PASAL 15 PP 49/2018 PASAL 2 Ayat 1 PERKA LIPI 14/2018 PERKA LIPI 14/2018 PERKA LIPI 14/2018 PERKA LIPI 5/2017 PERKA LIPI 7/2017 s.d Sep 2018
Pengangkatan pertama memenuhi persyaratan : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas & moralitas yang baik; c. sehat jasmani & rohani; d. berijazah paling rendah S-2 sesuai kebutuhan bidang kepakaran; e. mengikuti & lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh LIPI; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFP dari Calon PNS. setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 tahun diangkat dalam JFP.
Perpindahan Dari Jabatan Lain memenuhi persyaratan : a. berstatus PNS; b. memiliki integritas & moralitas yang baik; c. sehat jasmani & rohani; d. berijazah paling rendah S-2 sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran; e. mengikuti & lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh LIPI; f. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1) 53 tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama & Peneliti Ahli Muda; 2) 55 tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya; 3) 60 tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT. harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
Pengangkatan Melalui Promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT (PermenPANRB No 34/2018
REGULASI JFP BARU PermenPANRB no. 34/2018 tentang JF Peneliti Perka LIPI no 14/2018 tentang Juknis JFP AK hanya untuk pemenuhan SKP tahunan, kenaikan jenjang dengan portofolio (Hasil Kerja Minimal) → P. Ahli Utama: 25 AK, P. Ahli Madya: 20 AK, P. Ahli Muda: 15 AK, P. Ahli Pertama: 10 AK. → Dinilai sd TP2U, tetapi wajib diunggah ke e-Peneliti. → Kewajiban maintainance per-4 tahun dengan HKM. → Kenaikan jenjang dan HKM dinilai oleh Majelis Asesor, ada sidang tatap muka untuk naik jenjang. → Mendorong kolaborasi: kontributor utama vs anggota Perubahan syarat jabatan dan jenjang: min. S2, dan S3 untuk Peneliti Ahli Utama Diperbolehkan maintainance di semua jenjang sd BUP. Dibuka jalur perpindahan jabatan dari JA dan JPT, serta JF lain selama memenuhi syarat HKM. Gelar Profesor Riset diberikan saat memasuki jenjang Peneliti Ahli Utama dengan melakukan orasi. Tidak ada rangkap jabatan. Masa transisi: → 5/8 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2. → 31 Desember 2018 harus masuk ke e-Peneliti bagi yang ingin PAK diproses dengan regulasi lama. → Rangkap jabatan sd 31 Desember 2018. → Peneliti Ahli Utama yang rangkap jabatan dapat melakukan orasi selama belum dikeluarkan Keppres Pemberhentan JFP.
STANDAR KOMPETENSI DAN HASIL KERJA MINIMAL PENELITI AHLI PERTAMA
STANDAR KOMPETENSI DAN HASIL KERJA MINIMAL PENELITI AHLI MUDA
STANDAR KOMPETENSI DAN HASIL KERJA MINIMAL PENELITI AHLI MADYA
STANDAR KOMPETENSI DAN HASIL KERJA MINIMAL PENELITI AHLI UTAMA
TANTANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI KE DEPAN PEJABAT FUNGSIONAL PENELITI DIHARAPKAN MAMPU MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN KINERJA LEBIH BAIK LAGI HASIL KERJA MINIMAL UNTUK PERSYARAT JENJANG HASIL KERJA MINIMAL UNTUK MAINTAINANCE 4 TAHUN PROGRAM DAN KEGIATAN LEMBAGA LITBANG DIHARAPKAN MAMPU MENDUKUNG POLA KARIR JF PENELITI ANGKA KREDIT UNTUK MAINTAINANCE 1 TAHUN
Jabatan Fungsional Perekayasa? “Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan kerekayasaan dalam suatu kelompok kerja Fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, Perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.” (Perka BPPT No 015/2016) NO JENJANG FUNGSIONAL TUNJANGAN FUNGSIONAL 1 Perekayasa Utama Rp 1.400.000,00 2 Perekayasa Madya Rp 1.200.000,00 3 Perekayasa Muda Rp 750.000,00 4 Perekayasa Pertama Rp 325.000,00 (PERPRES 31/2017)
Pengangkatan pertama memenuhi persyaratan : 1) berijazah paling rendah S1 atau D IV di bidang teknologi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan BPPT; 2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3) setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Perpindahan Dari Jabatan Lain memenuhi persyaratan : 1) berijazah paling rendah S1 atau D IV di bidang teknologi sesuai kualifikasi yang ditentukan Instansi Pembina; 2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3) setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; 4) tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perekayasa; 5) memiliki pengalaman di bidang kerekayasaan paling kurang 2 tahun; 6) berusia paling tinggi: a. 54 tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa Pertama & Jabatan Fungsional Perekayasa Muda; c. 56 tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa Madya; d. 60 tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa Utama & bagi PNS yang telah menduduki JPT. 7) memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; dan 8) syarat lainnya yang ditetapkan oleh BPPT.
Analis Kebijakan Utama Analis Kebijakan Madya Analis Kebijakan Pertama Jabatan Fungsional Analis Kebijakan? “Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.” (PermenPANRB No 45/2013 ) NO JENJANG FUNGSIONAL TUNJANGAN FUNGSIONAL 1 Analis Kebijakan Utama Rp 1.685.000,00 2 Analis Kebijakan Madya Rp 1.150.000,00 3 Analis Kebijakan Muda Rp 920.000,00 4 Analis Kebijakan Pertama Rp 540.000,00 (PERPRES 68/2017)
Pengangkatan pertama memenuhi persyaratan : 1) berijazah paling rendah S1/D IV; 2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3) mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Analis Kebijakan; 4) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Perpindahan Dari Jabatan Lain memenuhi persyaratan : 1) berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B; 2) pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 3) lulus uji kompetensi; 4) memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 tahun secara kumulatif; 5) tersedia formasi untuk jabatan Analis Kebijakan; 6) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; 7) usia paling tinggi 50 tahun.
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2018