Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi ANALISIS JABATAN Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
JABATAN Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah Jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pasal 68 (1) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah Jabata Administrasi terdiiri atas jabatan administrator; jabatan pengawas; jabatan pelaksana; pasal 13 huruf a Jabatan Fungsional jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Jabatan Fungsional Keahlian ( ahli utama; ahli madya; ahli muda; ahli pertama). Jabatan Fungsional Ketrampilan (penyelia; mahir; trempil; pemula)
INFORMASI JABATAN Merupakan hasil / keluaran dari proses analisis jabatan Terdiri dari 16 butir informasi yang terbagi menjadi: Identitas Jabatan Uraian jabatan (job description) Spesifikasi jabatan (job specification)
ANALISIS JABATAN Dasar hukum: Perka BKN No 12 th 2011 tentang analisis jabatan Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu Uraian tugas menjadi informasi yang paling penting dalam proses analisis jabatan
ISI INFORMASI JABATAN No Identitas Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan 1 Nama Jabatan Uraian Tugas Pangkat dan Golongan Ruang 2 Kode Jabatan Bahan Kerja Pendidikan 3 Unit Kerja Jabatan Alat Kerja Kursus/Pelatihan 4 Letak dalam Struktur Hasil Kerja Pengalaman Kerja 5 Ikhtisar Jabatan Tanggung Jawab Pengetahuan 6 Wewenang Keterampilan 7 Korelasi Jabatan Bakat Kerja 8 Kondisi Lingkungan Kerja Temperamen Kerja 9 Keadaan/Resiko Bahaya Minat Kerja 10 Prestasi Kerja Upaya Fisik 11 Kondisi Fisik 12 Fungsi Pekerja
IDENTITAS JABATAN Nama jabatan dibuat ringkas, substantif (memuat elemen spesifik ) dan unik Penamaan jabatan yang ideal dapat mencerminkan tugas-tugas yang dilakukan Ikhtisar jabatan merupakan ringkasan deskripsi jabatan yang memuat Apa yang dikerjakan (what) Bagaimana cara mengerjakan (how) Dalam rangka apa (why)
URAIAN JABATAN Berisi informasi umum yang terkait pelaksanaan tugas jabatan Uraian tugas merupakan bagian terpenting, karena menjadi bahan analisis untuk mengidentifikasi informasi lainnya URAIAN TUGAS Bahan, Alat, Hasil Tanggung Jawab dan Wewenang Korelasi Jabatan Resiko Bahaya Syarat Jabatan Prestasi Kerja yang Diharapkan Analisa Jabatan adalah prosedur untuk menentukan tanggung jawab dan persyaratan keterampilan yang dibutuhkan dari pekerjaan dan jenis orang yang harus dipekerjakan untuk pekerjaan tersebut (Gary Dessler, 2003). analisis jabatan dapat dipergunakan sebagai dasar dalam menempatkan orang pada suatu jabatan / pekerjaan tertentu, sehingga dapat diperoleh informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja organisasi, serta mempunyai tujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi yang efektif dan efisien. Analisis jabatan adalah prosedur untuk menentukan tanggung jawab ; posisi posisi jabatan ; karakteristik orang pada posisi tersebut. Analisis jabatan memberikan informasi yang digunakan untuk membuat deskripsi jabatan (daftar tentang jabatan tersebut) dan spesifikasi jabatan (jenis orang yang harus dipekerjakan untuk pekerjaan tersebut).
URAIAN TUGAS Merupakan dokumentasi dari apa yang dilakukan suatu jabatan sehari-harinya dalam konteks pekerjaan dan lingkup tupoksi unit kerjanya Tindak Kerja + Obyek Kerja WHAT? Pedoman/ Acuan Prosedur Waktu/ Periode Pelaksanaan Perangkat HOW? Tujuan pelaksanaan tugas Hasil yang dicapai WHY?
Lanjutan ……. Tiap-tiap uraian tugas idealnya mengarah pada suatu hasil/output pekerjaan yang jelas Tahapan kerja merupakan langkah- langkah pelaksanaan tugas, yang secara umum meliputi: Proses persiapan bahan kerja Pengolahan/kegiatan kerja Penyajian hasil/finalisasi Tahapan kerja
Lanjutan ……. Tugas dalam jabatan PNS: Tugas Teknis (terkait langsung dengan tupoksi jabatan) jabatan fungsional & struktural Tugas Manajerial (tugas generik terkait pengelolaan sumber daya) hanya pada jabatan struktural Pola umum distribusi peran dalam tugas teknis: Eselon I: Penetapan Kebijakan Eselon II: Rancangan Program dan Kebijakan Eselon III: Implementasi program pada tataran operasional Eselon IV: Penyelenggaraan kegiatan rutin Fungsional Umum: Penyiapan bahan/pemrosesan
Lanjutan ……. Tugas teknis untuk jabatan struktural diterjemahkan dari struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) institusi terkait Tugas teknis untuk jabatan fungsional diturunkan dari tugas-tugas teknis jabatan struktural yang menjadi atasan langsungnya Tugas manajerial untuk jabatan struktural meliputi fungsi-fungsi: Planning: kegiatan penyusunan rencana kerja Organizing: pendistribusian tugas dan penyeliaan Controlling: kegiatan evaluasi dan pelaporan
BAHAN, ALAT DAN HASIL KERJA Bahan kerja adalah obyek yang diolah/digunakan untuk mendapatkan hasil kerja Alat kerja adalah sarana/acuan (baik mesin, perangkat, maupun pedoman kerja) yang digunakan dalam mengolah bahan kerja Hasil kerja merupakan keluaran dari suatu tugas yang dapat berupa barang, jasa maupun informasi Catatan: Hasil kerja dapat berupa produk antara atau produk akhir Bahan kerja Alat kerja Hasil kerja
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG Tanggung jawab adalah kewajiban yang melekat pada jabatan, yang terkait dengan benar/salahnya pelaksanaan tugas Wewenang adalah hak yang melekat pada jabatan untuk memilih alternatif dalam mengambil keputusan/tindakan yang diakui secara sah oleh semua pihak
Akibat bila tidak terpenuhi Lanjutan ………. Tanggung Jawab dipasangkan dengan wewenang maknanya bahwa pemangku jabatan tidak mungkin memikul tanggung jawab apabila tidak diberikan wewenang yang sepandan Jabatan : BENDAHARA Tanggung jawab Wewenang Obyek Wujud Akibat bila tidak terpenuhi Keselamatan uang dan surat berharga Meminta brankas untuk penyimpanan uang dan surat berharga Uang dan surat berharga tidak terjamin keamanannya Kebenaran dan ketepatan adminisrasi pertanggungjawaban keuangan Menolak pembayaran sejumlah uang kepada yang tidak berhak dan yang tidak terpenuhinya syarat administrasi keuangan kepada penerima uang atau pengguna anggaran Administrasi dan pertanggungjawaban keuangan tidak diterima/ditolak
KORELASI JABATAN Korelasi jabatan adalah hubungan formal antara dua jabatan yang muncul sebagai akibat dari keterkaitan tupoksi Korelasi antar jabatan dapat berupa: Penyiapan bahan kerja Koordinasi/konsultasi proses pelaksanaan pekerjaan Penyerahan hasil kerja Korelasi jabatan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA DAN RESIKO BAHAYA Adalah informasi yang merupakan konsekuensi dari tuntutan tugas jabatan Kondisi lingkungan kerja terkait dengan keadaan atau situasi dimana jabatan tersebut melaksanakan tugas-tugas jabatannya Resiko bahaya adalah potensi kecelakaan atau bahaya yang mengancam pegawai ketika melaksanakan tugas Kondisi lingkungan kerja Resiko bahaya
SYARAT JABATAN Pangkat/Golongan Ruang Pendidikan Pelatihan Sesuai dengan PP No. 100 th 2000 atau peraturan lain yang terkait Pendidikan Pendidikan formal minimal yang dibutuhkan untuk melakukan tugas jabatan Pelatihan Pelatihan manajerial maupun teknis yang dibutuhkan dalam penguasaan prosedur kerja Pengalaman Kerja Durasi pengalaman yang dibutuhkan dalam bidang tertentu yang linier dengan tugas-tugas jabatan
Lanjutan ……. Pengetahuan Pengetahuan spesifik yang harus dikuasai untuk dapat melakukan tugas-tugas jabatan Keterampilan Keterampilan umum/dasar yang harus dimiliki untuk dapat melakukan tugas-tugas jabatan Bakat kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan untuk dapat mempelajari dan memahami pekerjaan (sesuai tabel bakat) Temperamen Persyaratan kualitas atau pembawaan diri yang sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan (sesuai tabel temperamen) Pengetahuan: akumulasi dari hasil proses pendidikan formai/informal yg digunakan dlm pemecahan masalah pelaksanaan tugas. (Hal hal yg harus diketahui pemengku jabatan agar dpt laksanakan tugas jabatan. Pengetauhan kerja mendasari ketrampilan kerja artinya ketrampilan hanya dapat dikuasai apabila menguasai pengetahuan kerja); Keterampilan: tingkat kemampuan dan penguasaan teknis operasional dalam bidang tugas pekerjaan tertentu; (Kecapakan untuk melakukan satu/sekelompok kegiatan)Ketrampilan dinyatakan dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif ketrampilan fisik, mendeteksi kerusakan, keterampilan mental menghitung kebutuhan…., keterampilan sosial: mengajar peserta kursus, melayani…..); Bakat: kapasitas/kemampuan potensial yg disyaratkan PNS untuk dpt pelajari, memahami beberapa tugas/pekerjaan (G Intelegensia, V Verbal, …. ) Tempramen: kemampuan penyesuaian diri yang hrs dipenuhi sesuai sifat pekerjaan (R; rutinitas, …..)
Lanjutan ……. Minat Minat kerja merupakan kecenderungan memiliki kemauan, keinginan, dan ketertarikan pada aspek-aspek pekerjaan (sesuai tabel minat) Upaya Fisik Penggunaan organ tubuh yang dominan dalam melaksanakan tugas jabatan Kondisi Fisik Persyaratan fisik khusus yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan tugas jabatan Fungsi Pekerja Tingkat kompleksitas yang dituntut dalam pekerjaan terhadap data/informasi, orang, maupun benda/mesin/alat
PRESTASI KERJA Volume atau jumlah hasil kerja per tahun dapat ditentukan dari: Jumlah spesifik obyek kerja yang harus diproses Jumlah output rata-rata per pegawai Target yang ditentukan oleh instansi Setiap jabatan idealnya menggunakan tidak lebih dari 72000 menit (jam kerja) per tahunnya
PERUMUSAN NOMENKLATUR PELAKSANA SEKRETARIAT BADAN/DINAS (Administrator ) Kepala SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN (Pengawas) Merencanakan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian; Melaksanakan urusan kerumahtanggaan yang meliputi perlengkapan, kebersihan pelayanan urusan perlengkapan dan perjalanan dinas;
Pengelola Sarana Prasarana Pengadministrasi Umum Lanjutan .......... f. Melaksanakan layanan urusan kepegawaian yang meliputi mengolah, meneliti bahan persyaratan usulan Kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Cuti dan Pensiun pegawai di lingkungan Badan/Dinas; g. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian; Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian; Melaksanakan tugas kedinasan lain. Pengelola Sarana Prasarana Pengadministrasi Umum
UNTUK JFT PENYUSUNAN URAIAN TUGAS MERUJUK KEPADA PERMEN PAN RB Lanjutan .......... UNTUK JFT PENYUSUNAN URAIAN TUGAS MERUJUK KEPADA PERMEN PAN RB
SEKIAN TERIMA KASIH