EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
JENIS-JENIS LELANG.
Perihal Kasasi.
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Eksekusi HT.
Kapita Selekta Hukum Acara Perdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
SKMHT Notariil ?.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
UPAYA HUKUM.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
SITA JAMINAN.
PENGERTIAN Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut.
EKSEKUSI.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
UPAYA HUKUM.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI)

PASAL 13 PERMA NO. 14 TAHUN 2016 PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH, HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA BERDASARKAN AKAD SYARIAH DILAKUKAN OLEH PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA; PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH DAN PEMBATALANNYA, DILAKUKAN OLEH PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA.

HAK TANGGUNGAN

TATA CARA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (1) PERJANJIAN YG DI DALAMNYA TERDAPAT KLAUSUL PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (PERJANJIAN POKOK); (PS 10 UU No. 4 th 1996) DIIKUTI DENGAN PEMBUATAN SURAT KUASA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN; SELANJUTNYA PPAT MEMBUAT AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT);

TATA CARA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (2) APHT DIDAFTARKAN OLEH PPAT KE BPN SELAMBAT-LAMBATNYA 7 HARI KERJA SETELAH PENANDATANGANAN; DG DIDAFTARKANNYA APHT, MAKA LAHIRLAH HAK TANGGUNGAN; BPN MENERBITKAN SERTIFKAT HAK TANGGUNGAN YANG MEMUAT IRAH-IRAH : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

OBJEK HAK TANGGUNGAN HAK MILIK; HAK GUNA USAHA; HAK GUNA BANGUNAN; HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA YG TERDAFTAR DAN MENURUT SIFATNYA DAPAT DIPINDAHTANGANKAN; (PS 4 UU NO. 4 TH 1996)

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Apabila debitor cedera janji, pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut. (Pasal 6 UU No. 4 th 1996)

Apabiladebitor cidera janji, maka berdasarkan: PASAL 20 (1) UU NO. 4 TH 1996 Apabiladebitor cidera janji, maka berdasarkan: a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

Wanprestasi/Cidera Janji UU No. 4 th 1996 tidak menjelaskan kreteria wanprestasi

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 36 Pihak dapat dianggap melakukan inkar janji, apabila karena kesalahannya: Tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat, atau Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Penentuan Wanprestasi Apabila dalam perjanjian untuk memberikan sesuatu atau untuk melakukan sesuatu, pihak- pihak menentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi debitur dan tenggang waktu tersebut telah dilampaui, maka menurut ketentuan Pasal 1238 KUHPdt, debitur dianggap telah lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan tersebut. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan, maka dipandang perlu untuk memperingatkan debitur guna memenuhi prestasinya.

Peringatan Dilakukan Peringatan tertulis oleh kreditur sendiri yang disebut dengan istilah in gebreke stelling. Peringatan tertulis melalui Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPdt yang disebut dengan istilah somasi. Akan tetapi peringatan tertulis melalui pengadilan (somasi) sudah tidak berlaku lagi, karena ketentuan ini telah dinyatakan tidak berlaku oleh SEMA Nomor 3 tahun 1963.

KHES Pasal 37 Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau dari perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

KHES Pasal 37 APAKAH PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN HARUS MENUNGGU JATUH TEMPO PELUNASAN ?

Eksekusi Hak Tanggungan 3 cara melakukannya: Penjualan di bawah tangan Parate Eksekusi Bantuan Pengadilan

Eksekusi penjualan dibawah tangan (Pasal 20 (2) & (3) UU No. 4/1996) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Eksekusi penjualan dibawah tangan (Pasal 20 (2) & (3) UU No. 4/1996) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau penerima hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 surat kabar setempat serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

Parate Eksekusi Dalam perjanjian terdapat klausul kuasa menjual sendiri (eigenmachtige verkoop), secara tegas dalam perjanjian dinyatakan apabila debitor cedera janji, maka kreditor berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan debitor. Kreditur mengajukan permohonan pelelangan kepada kantor lelang yang berwenang.

Bantuan pengadilan Kreditor mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan yang disertai dengan dokumen sekurang-kuranya: akad-akad; Surat kuasa pemberian hak tanggungan; Akta Pemberian hak tanggungan (APHT); Pendaftaran APHT pada BPN; sertifikat hak tanggungan dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Perincian hutang sesuai dengan perjanjian/jumlah utang fixed.

Proses di pengadilan (1) Ketua PA membuat penetapan aanmaning; Aanmaning dapat dilakukan lebih dari satu kali; Setelah lewat 8 hari pemohon eksekusi membuat surat kepada ketua PA bahwa termohon eksekusi tidak mau melaksanakan meskipun telah diperingatkan; Ketua karena jabatannya memerintahkan Panitera untuk meletakkan sita eksekusi;

Proses di pengadilan (2) Ketua membuat penetapan pelaksanaan lelang; PA mengajukan permohonan pelelangan kepada kantor lelang setempat; Penjual menyampaikan nilai limit kepada Kantor Lelang berdasarkan penilaian Penilai atau penaksiran Penaksir.

Pasal 200 (11) HIR SEMA Nomor 4 Tahun 2014 Pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan. (SEMA No. 4 Th 2014 ttg pemberlakuan hasil pleno kamar) Akan tetapi hasil pleno kamar tersebut telah direvisi sehingga berbunyi sbb: “terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua pengadilan tanpa melalui gugatan”. Pasal 200 (11) HIR SEMA Nomor 4 Tahun 2014

Design by: Adil Abu Fatih